“Masalah Ijazah Kelas Kerjasama” Dipake Penyesaian, Dewan Desak Polisi-Jaksa Segera Bersikap
Dewan Akan Segera “Mengadili”
BKPSDM Kota Bima
Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, M. Taufik H.AK, SH |
Visioner Berita
Kota Bima-Masalah
penyesuaian “Ijazah pasca sarjana kelas jauh/kerjasama” untuk penjenjangan
karier oleh sejumlah PNS di Pemkot Bima yakni H.A.Malik Cs, hingga kini masih
menuai pertentangan dari sejumlah pihak. Sikap diam pihak BKPSDM Kota Bima
terkait belum menyerahkan dokumentasi resmi soal itu, pun kian menambah
kecurigaan publik tentang adanya persekeongkolan dalam kaitan itu.
Kendari
Plt. Kabag Humas Kota Bima, H. A.Malik SP, M.AP telah emnjerikan penjelasan
terkait masalah yang dilakukanya itu, namun dinilai tak mampu membendung
pertentangan dari berbagai pihak. Kali ini, Dewan bersuara keras dan gamblang.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, M. Taufik H.AK SH misalnya-mendesak aparat
Kepolisian Polres Bima Kota maupun Kejaksaan setempat agar segera menyikapinya
secara hukum.
“Aturan
Dirjend Dikti telah mempertegas bahwa Ijazah pasca sarjana kelas jauh, kelas
kerjasama, kelas eksklusif, kelas Sabtu-Minggu itu tidak boleh digunakan untuk
penyesuaian golongan atau penjenjangan karier. Ijazah pasca sarjana yang boleh
digunakan untuk penyesuaian golongan bagi PSN, itu hanya produk Universitas
Terbuka (UT). Jika Malik Cs menggunakan Ijazah tersebut untuk penyesuaian
golongan, maka jelas bertabrakan dengan ketentuan Dirjend Dikti. Dan hal itu,
mutlak disikapi secara serius oleh pihak Kepolisian maupun kejaksaan,”
desaknya.
Polisi
PPP yang tercatat sudah karatan di DPRD Kota Bima ini membeberkan, Ijazah kelas
jauh atau kelas kerjasama produk Kampus Hamzan Wadi Mataram-NTB dengan salah
satu Universitas di Pulau Jawa saat itu pernah digunakan oleh sejumlah PNS
untuk melakukan penyesuaian golongan. Namun karena bermasalah, akhirnya hal itu
dibatalkan. “Lantas apa bedanya dengan yang dilakukan oleh Malik Cs, sama saja
kan. Lantas apa istimewanya Malik Cs sehingga tidak dibatalkan tindakannya
melakukan penyesuaian golongan mjenggunakan ijazah kelas kerjasama itu” tanya
Politisi yang akrab disapa Bang Opik ini.
Bang
Opik, ketika hal itu bermasalah alias bertabrakan dengan aturan Dirjend Dikti
tentu saja pihak BKPSDM Kota Bima merupakan pihak paling bertanggungjawab. Sebab
persyaratan administrasi bagi penyesuaian golongan menggunakan ijazah tersebut
ditujukan kepada pihak BKPSDM Kota Bima.
“Kita
akan segera memanggil pihak BKSDM Kota Bima untuk menjelaskan persoalan ini
secara kongkriet, dan pada moment itulah akan diketahui adanya persekongkolan
atau sebaliknya. Jangan bilang ada tes penyesuaian golongan yang kemudian ada
penentuan lulus atau tidak lulus dong. Mana ada penyesuaian golongan melalui
tes segala,” tanya Bang Opik lagi.
Lolosnya
Malik Cs melakukan penyesuaian golongan menggunakan ijazah produk kerjasama
tersebut, juga patut dipertakan oleh pihaknya. Masalahnya, yang lolos hanya
secuil orang saja. Sementara yang lain tidak diloloskan padahal produk
ijazahnya sama dengan Malik Cs pula.
“Kerjasama
STISP dengan Universitas Brawijaya sudah dibekukan karena adanya masalah. Pun
demikian halnya kerjasama antara Unram dengan pihak STIH Bima saat itu.
Artinya, penyesuaian golongan menggunakan ijazah kelas kerjasama oleh Malik Cs
itu juga patut disebut bermasalah. Anda lupa ya bahwa saat itu Kampus Hamzan
Wadi didemo orang gara-gara hal itu dan kemudian hasil penyesuaian golongan
menggunakan ijazah itu sudah dibatalkan secara resmi karena bertabrakan dengan
ketentuan Dirjend Dikti,” beber Bang Opik.
Bang
Opik kembali menjelaskan, upaya penyesuaian golongan menggunakan ijazah
dimaksud oleh Malik Cs tentu saja beresiko kepada anggaran negara. Pasalnya,
kenaikan golongan menggunakan ijazah dimaksud tentu saja memicu kenaikan gaji
pokok, insentif, tunjangan, SPPD dan lainnya.
“Hitung
saja sudah berapa lama mereka melakukan penyesuaian golongan menggunakan ijazah
itu sampai sekarang, Dan jika berpijak pada peristiwa di Hamzan Wadi tersebut,
maka yang dilakukan Malik Cs adalah bermasalah. Untuk itu, sekali lagi kami mendesak
aparat Kepolisian maupun Kejaksaan segera menyikapinya,” desak Bang Opik.
Faktanya
kata Bang Opik, sejumlah PNS Kota Bima yang seangkatan kelas kerjasama dengan
Malik itu-tahun 2019 masih bergolongan III C. Namun beberapa orang termasuk
Malik, kini sudah bergolongan III D.
“Yang
lain tidak lolos penyesuaian menggunakan ijazah itu, kok malik Cs justeru
sebaliknya?. Sekarang Malik Cs sudah bergolongan III D, apa karier istimewanya
mereka. Maka jawaban dari pertanyaan itu, Malik Cs tidak memiliki keistimewaan
soal kariernya. Khususnya Malik, dia juga tidak pernah menempati jabatan Kabid
pada salah satu instansi dan tidak ada istimwa dari sisi kariernya. Sekali lagi,
soal Malik Cs ini perlu disikapi secara segera oleh pihak Kepolisian maupun
Kejaksaan. Dan sikap kamidi Dewan, dalam waktu dekat akan memanggil pihak
BKPSDM,” janjinya.
Pengakuan
Malik pada pemberitaan sebelumnya bahwa penyesuaian golongan menggunakan ijazah
dimaksud dilakukan melalui test, praktis saja dibantah oleh sejumlah orang
termasuk mereka yang gagal melakukan penjenjangan karie pada Pemkot Bima. Padahal,
ijazah pasca sarjana mereka adalah sama dengan Malik alias produk kerjasama
STISIP dengan Universitas Brawijaya.
“Penyesuaian
golongan dimaksud, sama sekali tidak menggunakan tes. Sekali lagi, lazimnya
pada dunia birokrasi tidak ada penyesuaian golongan menggunakan jalur tes
apalagi soal penentuan lulus dan tidak lulus,” ungkap sejumlah sumber yang
meminta identitasnya dirahasiakan.
Mantan
Kepala BKD Kota Bima saat itu, Drs. H. Syu8krin M.Si yang dimintai komentarnya
menyatakan bahwa saat itu tidak ada penyesuaian golongan menggunakan ijazah
pasca sarjana melalui jalur tes yang beresiko pada penentuan lulus atau tidak
lulus. “Saat itu yang saya tahu tidak ada penyesuaian golongan menggunakan
jalur tes. Yang ada adalah, setiap yang melakukan penyesuaian harus melengkapi
persyaratan administrasinya. Hanya itu yang saya tahu,” tandasnya beberapa
waktu lalu.
Soal
ijazah pasca kerjasama STISIP dengan Brawijaya yang digunakan oleh sejumlah PNS
di Kota Bima untuk penyesuaian golongan kata Syukrin, memang ada dengan
mempertimbangkan adanya rekomendasi dari BKN regional wilayah X. “Karena
masalah ini sudah lama, saya sudah tidak tahu soal masih tersimpan atau
tidaknya rekomendasi BKN Regional wilayah X tersebut. Tapi, nanti akan saya
tanyakan kepada pihak BKPSDM Kota Bima ya,” paparnya.
Syukrin
mengaku, study pasca sarjana kerjasama antara STISIP Mbojo Bima dengan
Universitas Brawijaya tersebut memang sama sekali tidak ada korelasinya dengan
Pemerintah. Sebab, hal tersebut merupakan hak STSIP Mbojo Bima dengan
Universitas Brawijaya.
“Kerjasama
kedua Kampus itu legal. Dan Ijazah yang diproduknya pun legal. Sekali lagi,
seingat saya bahwa penyesuaian ijazah pasca sarjana untuk penjenjangan karier
bagi PNS di Kota Bima yakni berdasarkan adanya rekomendasi dari BKN Regional
wilayah X. Tetapi sekali lagi, saat itu tidak ada tes yang dilakukan oleh
Pemkot Bima terkait penyesuaian golongan menggunakan ijazah dimaksud,” ulas
Syukrin.
Secara
terpisah kepala DPKAD Kota Bima, Drs. Zainudin yang dimintai komentarnya
menegaskan tidak masuk dalam wilayah penyesuaian ijazah pasca sarjana kelas
kerjasama tersebut terkait dengan pembayaran gaji, tunjangan, instetif, DPPD
dan lainnya bagi PNS. Sebab, hal itu ranahnya pihak BKPSD setempat. Setiap
kenaikan golongan dan kepangkatan bagi PNS, tentu saja beresiko kepada anggaran
negara. Galau golongan dan kepangkatannya meningkat, itu jelas gaji dan lainnya
mereka juga ikut naik. Dalam kaitan itu, tugas kami hanya membayar. Sementara
soal verifikasi dan lainnya adalah kewenangan pihak BKPSDM Kota Bima,’ jelasnya
singkat. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda