Kinerja Polisi Patut Diacungi Jempol, Setelah Dinyatakan DPO Akhirnya “Pemerkosa” Siswi SMP Kelas III Serahkan Diri
YSF (dua dari kanan) yang diapit oleh pihak Polsek Asakota dan Bhabinkamtibmas Jatiwangi di Mapolsek Asakota |
Visioner Berita
Kota Bima-Kasus “pemerkosaan”
terhadap siswi SMP kelas III, Mawar (bukan nama aslinya) pada salah satu
sekolah oleh terduga berinisial YSF (suami orang), spontan saja membuat viral
di Medsos dan ditanggapi beragam oleh nitizen. Usai Sat Reskrim Polres Bima
melalui Unit PPA dibawah kendali Kasat Reskrim Iptu Akmal Novian Reza, S.IK
melakukan pemeriksaan intensif terhadap korban dan saksinya kemarin
(14/1/2019)-Polisi langsung menetapkan YSF dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalihnya, karena YSF yang diburu petugas diakui tak ada di rumahnya.
Kinerja
Polisi dalam mengungkap kasus kejahatan terhadap anak ini, pun kini patut
diacungi jempol. Setelah dua hari dinyatakan sebagai DPO, akhirnya YSF langsung
menyerahkan diri ke Polisi melalui Polsek Asakota-Polres Bima Kota dibawah
kendali Kapolsek, Iptu Masdidin SH. “Ya, sebelumhya dia telah dinyatakan
sebagai DPO. YSF kini sudah ditahan di sel tahanan unit PPA,” tegas Kapolres
Bima Kota melalui Kasat Reskrim Iptu Akmal Novian Reza, S.IK, Rabu (16/1/2018).
Upaya
menyerahkan diri tersangka dalam kasus ini, diakuinya bukan tanpa alasan. Salah
satunya, aparat memburunya dan pemberitaannya sudah viral. Selain itu, juga
atas adanya kerjasama pihaknya bersama Polsek Asakota dan Bhabinkamtibmas
Jatiwangi. “Selanjutnya, silahkan rekan-rekan media menghubungi Kapolsek
Asakota. Yang jelas, kasus ini sudah masuk dalam wilayah penyidikan dan tersangkanya
sudah dikerangkeng,” jelas Akmal.
YSF (dua dari kiri) saat diserahkan ke Unit PPA dan setelahnya lagsung dijebloskan kedalam sel tahanan |
Sementara
itu, Kapolsek Asakota Iptu Masdidin SH yang dimintai komentarnya membenarkan
bahwa tersangka sudah menyerahkan diri kepada pihaknya. Masdidin membeberkan,
tersangka menyerahkan diri di Mapolsek Asakota pada Rabu sore (16/1/2019)
sekitar pukul 17.25 Wita. “Selanjutnya kami langsung menggelandangnya untuk
ditahan di Mapolres Bima Kota. Pertimbangan percepatan penyerahan dia ke Mako
Polres Bima Kota dengan tujuan mengantisipasi terjadinya kemungkinan yang lebih
besar dari keluarga korban,” terang mantan Kapolsek Wawo Polres Bima Kota ini.
Kasat Reskrim, Iptu Akmal Novian Reza, S.IK |
Pemberian
pemahaman dan penyuluhan hukum untuk membentuk sebuah kesadaran agar tersangka
menyerahkan diri oleh Bhabinkamtibmas dan Kanit Intel Polsek Asakota tersebut,
dilakukan di wilayah Tolotongga Kelurahan Ule Kecamatan Asakota Kota Bima. “Pada
pemeriksaan awal yang berlangsung sangat singkat di Mapolsek Asakota tadi,
intinya sudah diserahkan ke Unit PP Polres Bima Kota. Dari hasil pemeriksaan
awal tersebut, dia mengakui semua perbuatannya terhadap korban. Kata tersangka,
hal itu terjadi atas dasar suka-sama suka. Maksudnya, antara pelaku dengan
korban saling mencintai,” ujar Masdidin.
Lanjut
Masdidin, pihaknya menyerahkan tersangka dalam kasus kejahatan terhadap anak
ini pada Rabu sore kepada Unit PPA Polres Bima Kota. “Kami sudah serahkan
tersangkanya kepada petugas PPA Polres Bima Kota. Untuk lebih jelas, silahkan
Wartawan ke sana untuk melihatnya secara langsung,” pungkas Masdidin.
Singkatnya, dengan telah
menyerahkan dirinya tersangka itu maka ekspektasi publik khususnya keluarga
korban pun tercapai. Oleh karenanya, baik publik maupun keluarga korban memberikan
apresiasin dan berterimakasih kepada pihak Polres Bima Kota. Selanjutnya,
nitizen maupun keluarga korban mendesak agar pelaku mendapat hukuman yang
setimpal dengan perbuatannya. (TIM
VISIONER)
Tulis Komentar Anda