Kasus Video Porno “Eeee Basari eeee” Kini Berstatus Penyidikan, Pelaku Diancam Dengan Dua Pasal
Ancaman Hukum Belasan Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Akmal Novian Reza, S.IK |
Visioner Berita
Kota Bima-Video porno
yang dinilai masih sega dalam ingatan publik yakni “Eeee Basari eeee’ yang di
dalamnya terdapat dua pasangan, hingga kini belum juga pudar dalam pembahasan
publik terutama di Media Sosial (Medsos). Sejumlah nitizen pun juga kerap dan
bahkan hingga kini masih terlihat tema “Eeee Basari eeee” dalam postingannya.
Tahapan
penanganan kasus ini oleh Sat reskrim Polres Bima Kota melalui Unit PPA yang
semula masih dalam wilayah penyelidikan, kini sudah ditingkatkan ke tahapan
Penyidikian. “Gelar perkara atas kasusn ini sudah dilakukan pada dua hari lalu.
Status penanganan kasus ini dari penyeleidikan, kini sudah naik ke wilayah
penyidikan. Hanya saja, tersangka dalam kasus ini belum ditetapkan,” tegas
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, Iptu Akmal Novian Reza, S.IK.
Tegas
Akmal, dalam kasus ini terduga pelakunya diancam dengan hukuman penjara minimal
5 tahu dan maksimal 15 belas tahun sesuai dengan ketentuan UU Perlindungan Anak
nomor 35 tahun 2014. Tak hanya itu, terduga pelaku juga diancam dengan UU
tentang Porno Grafi.
“Dua
orang terduga pelaku dalam video porno tersebut yakni HR dan BHRD sudah bukan
lagi berstatusd anak. Tetapi, keduanya sudah berumur diatas 18 tahun. Sementara
dua orang wanita dalam video tersebut, masih berstatus anak. Tetapi soal
penerapan hukum terhadap keduanya, kami belum bisa memastikan apakah akan di
Diversi atau tidak,” terang Akmal.
Terduga
pelaku berinisial BHRD, hingga kini masih belum menyerahkan diri kepada Polisi.
Kabar keberadaannya pun diakui Akmal, hingga sekarang belum diketahui.
Sementara potensi ia akan ditetapkan sebagai DPOn tegas Akmal, sangatlah besar.
“Karena penanganan kasusnya sudah masuk dalam wilayah penyidikan, sebaiknya
BHRD segera menyerahkan diri sebelum kami menentapkannya secara resmi sebagai
DPO,” imbuhnya.
Terduga
pelaku yang ada dalam video porno tersebut terang Akmal, dalam waktu dekat akan
ditetapkan sebagai tersangka. Sementara salah seorang oknum pelajar yang diduga
menyebarkan video porno tersebut, pun telah dilakukan pemeriksaan. Hanya saja,
yang bersangkutan juga belum ditetapkan sebagai tersangka. “Oknum pelajar yang
menyebarkan video tersebut, masih berstatus anak dibawah umur. Pada saatnya
nanti, ia bisa saja di Diversi namun tetap ditindak tegas,” sebut Akmal.
Akmal
menandaskan, pihak LPA Kota Bima ikut mendampingi penanganan kasus ini sejak
awak hingga sekarang. “Dua orang oknum pelajar yang terlibat dalam video
tersebut hingga kini masihn bertatus pengamanan. Dan, keduanya diberikan
kesempatan untuk ikut kegiatan belajar di sekolahnya namun bukan berarti
penanganan kasusnya telah diberhentikan. Kasus ini tetap ditangani secara
serius, dan tentu saja agak diproses hingga tuntas sesuai denghan ketentuan
yang berlaku,” janjinya.
Lagi-lagi,
Akmal tak hentui-hentinya berpesan kepada publik khususnya kalangan pelajar
agar senantiasa mengambil pelajaran besar dari kasus ini. Maksudnya, tidak
meneladaninya karena selain harus berhaqdapan dengan hukuman soal juga akan
berhadapan dengan ancaman hukuman pidana (penjara).
“Jangan
pernah meniru, sebab konsekuensinya bukan saja soal pidana tetapi juga sanksi
sosialnya juga sangat berar. Kita semua berharap agar peristiwa tak lazim
tersebut adalah yang terakhir kali khususnya di daerah ini,” harapnya.
Kontrol dan pengawasan
dari semua pihak tak terkecuali orang tua dan lingkungan serta masyarakat,
mutlak dibutuhkan untuk mengantisipasi agar peristiwa yang sama tak lagi
terjadi di kemudian hari. “Sebab, jika peristiwa dimaksud terkuak maka sangat
beresiko baik secara hukum maupun secara sosial. Sekali lagi, kami sarankan
agar hal-hal semacam itu dihindari. Sebab, dampaknya sangat buruk pagi
pelakunya,” pungkas Akmal. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda