Kasus Video Porno “EeeBasarieee” Segera Ditingkatkan ke Penyidikan
Kasus Dugaan Pemerkosaan Hanya Satu
Orang Tersangkanya
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Akmal Novian Reza, S>IK |
Visioner Berita
Kota Bima-Penanganan
kasus Video Porno “EeeeeeeBasarieeee”
yang hingga kini masih heboh itu, terus mengalami kemajuan berarti. HR, oknum
penyebar dan dua orang oknum pelajar yang terlibat dalam video tersebut, hingga
kini masih berstatus pengamanan oleh Polres Bima Kota. Hanya saja, dua orang
pelajar siswi telah dipulangkan sementara (bukan dilepas) karena alasan harus
mengikuti kegiatan belajar mengajar..
Sementara
BHRD yang terlibat dalam video tersebut, hingga kini masih melarikan diri namun
belum dinyatakan sebagai DPO oleh Polisi. “Penanganan kasus video porno
tersebut sudah mengalami kemajuan. Jika sebelumnya penanganannya masih bersifat
penyelidikan, maka sesaat lagi akan meningkat ke penyidikan. Penanganan kasus
ini masih dilakukan secara intenf. Dalam kasus ini,belum ada yang dinyatakan
sebagai tersangka. Untuk BHRD, sampai sekarang masih telusuri keberadaaanya.
Tapi, kami himbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” tegas
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, AKP Akmal Novian Reza, S.IK.
Proses
penanganan atas kasus ini, diakuinya masih berlangsung. Baik pihak yang
terlibat dalam Video maupun sejumlah saksi, pun telah dimintai keterangannya.
“Penyelidikan kasus ini akan segera berakhir dan sesaat lagi penanganannya akan
masuk kedalam wilayah penyidikan. Partisipasi ajktif masyarakat khususnya
kawan-kawan media, patut kami apresiasi dan berterimakasih. Keseriusan dalam
penanganan kasus ini, tentu saja jelas adanya,” ujarnya.
Akmal
menjelaskan, tak ada hambatan dan tantang yang berarti terkait penanganan kasus
ini. Proses dan tahapan penangananya berlangsung biasa-biasa saja sesuai
ketentuan yang berlaku. Dan, pihak LPA juga terus melakukan pendampingan
terhadap kasus ini.
“Gelar
perkara terkait kasus ini, akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Selama
penanganan kasus ini, tak ditemukan adanya kendala yang cukup berarti. Terkait
BHRD yang masih melarikan diri, itu persoalan lain. Jika tak menyerahkan diri,
tentu saja BHRD akan diburu dan beropotensi dinyatakan sebagai DPO. Tetapi
sekali lagi, kami himbau kepada keluarganya agar membantu menyerahkan BHRD
kepada Polisi,” desaknya.
Sementara
penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa ssiwi kelas III pada salah
satu sekolah di Kota Bima itu, diakuinya telah memastikan YSF sebagai
tersangkanya. Yang bersangkutan sudah ditahan secara resmi setelah kasusnya
masuk ke wilayah penyidikan. “pada gelar perkara yang sudah dilakukan, dalam
kasus ini YSF adalah tersangka tunggalnya. Sejumlah barang bukti, juga telah
diamankan,” tandas Akmal.
Menjawab pertanyaan sejumlah saksi yang masih berada
di Polres Bima Kota, Kasat menjelaskan bahwa akan tetap memulangkannya. Hanya saja,
mereka belum dipulangkan karena pertimbangan situasi. Sementara spekulasi atau
asumsi sejumlah pihak tentang sejumlah saksi ini, terbantahkan melalui proses
penanganan mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.
“Belum
ada tanda-tanda yang mengarah kepada keterlibatan sejumlah saksi ini sebagai
pelaku dalam kasus ini. Hasil gelar perkara pun sudah dilaksanakan, namun tidak
menemukan ada keterlibatannya sebagai pelaku pada peristiwa itu,” pungkasnya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda