Kasus Penyesuaian Ijazah M.AP “Kelas Jauh”, Dari Sejumlah Nama Diusulkan Hanya Malik Yang Lolos?
Diduga BKPSDM Kota Bima Masih
Sembunyikan Data
Plt Kabag Humas Kota Bima, H. A.Malik SP, M.AP |
Visioner Berita
Kota Bima-Titik
terang kasus penyesuaian ijazah pasca Sarjana kelas jauh atau kelas kerjasama
antara STISIP Mbojo Bima dengan Universitas Brawijaya untuk tujuan penjenjangan
karier di Pemkot Bima, kini makin terkuak. Informasi terkini menyebutkan, dari
puluhan nama yang disebutkan oleh Subid Mutasi pada BKPSDM Kota Bima,
Ismail-namun kini baru terkuak satu nama yang melakukan penjenjangan karier
menggunakan Ijazah Pasca Sarjana (S2) produk kelas jauh (kerjasama) itu.
Yakni
Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Humas Setda Kota Bima, H. A.Malik SP, M.AP.
Sejumlah sumber rahasia mengungkap, dari sejumlah nama PNS yang mengusulkan
penyesuaian golongan menggunakan Ijazah S2 kerjsama STISIP dengan Universitas
Brawijaya itu hanya Malik yang lolos. Sementara yang lainnya, diakuinya
dinyatakan tidak lolos.
“Ya,
hanya Malik saja yang lolos, sementara sejumlah nama lainnya dinyatakan tidak
lolos. Kami tidak tahu, kenapa hanya malik saja yang Lolos. Mestinya kalau
Malik Lolos, tentu saja kami harus mendapatkan perlakuan yang sama. Oleh
karenanya, silahkan lanjutkan pertanyaan itu kepada pihak BKPSDM Kota Bima,”
beber sumber dimaksud, Sabtu malam (12/1/2019).
Secara
gamblang sejumlah sumber ini menjelaskan, akibat penyesuaian penjenjangan
karier tersebut sampai saat ini pihaknya masih bergolongan III C. Sementara
Malik, diakuinya kini sudah bergolongan III D.
“Tidak
ada kenaikan pangkat secara istimewa oleh Pemerintah kepada Malik. Sebab, ia
juga tidak memiliki keriar yang istimewa pula selama berpredikat sebagai PNS di
Kota Bima. Sementara naiknya golongan Malik secara signifikan tersebut, lebih
disebabkan oleh melakukan penjenjangan karier menggunakan Ijazah M.AP kelas
jauh hasil produk kerjasama STISIP Mbojo Bima dengan Universitas Brawijaya
Malam saat itu,” ungkap sejumlah sumber ini.
Sejumlah
sumber ini juga menyadari, program study pasca sarjana kerjasama STSIP Mbojo
Bima dengan Universitas Brawijaya Malang tersebut, sama sekali tidak ada
kaitannya dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Melainkan, hal itu merupakan
domaint STISIP Mbojo Bima dengan Universitas Brawijaya Pula.
“Tetapi
dengan Ijazah itu, sejumlah personil PNS mencoba menggunakannya untuk
penyesuaian golongan. Tetapi, nama-nama kami ditolak-sementara Malik diterima
(melakukan penjenjangan karier menggunakan Ijazah M.AP hasil produk kerjasama
antara STISIP Mbojo Bima dengan Universitas Brawijaya itu),” tandasnya.
Sejumlah
sumber ini, juga mengaku tidak tahu adanya surat resmi dari BKN regional
wilayah 10 yang membolehkan PNS di Kota Bima untuk melakukan penyesuaian ijazah
M.AP kelas jauh hasil produk kerjasama STISIP Mbojo Bima dengan Universitas
Brawijaya Malang untuk tujuan penjenjangan karier.
“Dari
data-data sekaligus informasi yang dikumpulkan menyebutkan, sejumlah nama yang
bergelar M.AP kelas jauh itu mengaku tidak pernah tahu adanya surat dari BKN
regional wilayah 10 dimaksud. Namun, lagi-lagi data dan informasinya hanya
Malik saja yang lolos melakukan penyesuaian ijazah pasca sarjananya untuk
penjenjangan karier,” bongkar sumber.
Sejumlah
sumber tersebut, mengungkap bahwa program pasca sarjana antara STISIP dengan
Universitas Brawijaya Malang sudah lama dibekukan karena diduga bermasalah. “Ada
banyak M.AP kerjasama STSIP Mbojo Bima dengan Universitas Brawijaya Malang yang
tidak lolos melakukan penyesuaian golongan, dan mereka adalah angkatan Malik
pula. Dan kalau tidak salah, salah seorang PNS pada DPKAD Kota Bima yakni Rizal
juga lolos melakukan penyesuaian Ijazah kelas jauh dimaksud,” ungkap sumber ini
lagi.
Kata
sejumlah sumber, Malik menyelesaikan study pasca sarjana dimaksud yakni pada
saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bima. Setelah digedung Dewan kota
Bima, ia kemudian ikut tes CPNSD formasi S1 sekitar tahun 2010. “Kalau tidak
salah, sekitar tahun 2011 atau 2012 dia melakukan penjenjangan karier
menggunakan Ijazah M.AP produk kerjasama STISIP Mbojo Bima dengan Universitas
Brawijaya Malang,” pungkas sumber.
Seiring
dengan terkuaknya peristiwa ini, kian menguak persoalan yang dinilai sangat
menarik. Plt Kabag Humas Setda Kota Bima, H. A.Malik SP, M.AP misalnya-enggan
memberikan klarifikasi baik melalui saluran WA maupun melalui telephone. “Banyak
maaf, saya masih berada di luar Kota. Saya akan memberikan penjelasan kepada
Anda setelah kembali ke Bima,” ujar mantan anggota DPRD Kota Bima yang diduga
paling banyak menggunakan SPPD saat menjabat sebagai Kasubag pada Bagian OPA
Setda Kota Bima ini (Malik) dengan nada singkat.
Hal
menarik lainnya, salah seorang pegawai pada bagian AP Setda Kota Bima, Ade
Langsa M.AP juga mengaku melakukan penyesuaian ijazah kelas jauh hasil
kerjasama STSIP Mbojo Bima dengan Unirversitas Brawijaya Malang. Namun, ia
mengaku alumni sebelum Malik. Maksudnya, Ade lebih dulu menyelesaikan study
pasca sarjana tersebut ketimbang Malik.
Dan,
Ade juga mengaku lebih dulu menjadi PNS ketimbang Malik. “Terkait program pasca
sarjana kerjasama antara STISIP Mbojo Bima dengan Universitas Brawijaya Malang
tersebut, bukan bernama kelas jauh. Tetapi, namanya kelas kerjasama dan saya
salah satunya yang menggunakan ijazah itu untuk melakukan penyesuaian golongan,”
sahut Ade.
Ade
mengaku, melakukan penjenjangan karier menggunakan ijazah pasca sarjana
dimaksud bukan tanpa alasan. Tetapi, hal tersebut dilakukan atas adanya surat
resmi dari KBN Regional wilayah 10. Namun sebelum kebijakan itu berlangsung, terlebih
dahulu BKN Regional wilayah 10 menerima surat resmi dari Universitas Brawijaya
Malang.
“Memang
saat itu terjadi penolakan penyesuaian ijazah untuk penjenjangan karier. Namun oleh
pihak STSIP Mbojo Bima bersurat ke Universitas Brawijaya dan kemudian
diteruskan kepada BKN Regional wilayah 10. Akhirnya, atas hal itulah pihak BKN
Regional wilayah 10 mengeluarkan surat resmi tentang bolehnya kami melakukan
penyesuaian ijazah hasil kerjasama STISP dengan Universitas Brawijaya Malang
itu. Untuk lebih jelasnya, silahkan anda tanyakan ke BKN Regional wilayah 10 atau
ke Universitas Brawijaya Malang,” katanya.
Lagi-lagi,
Visioner terus mencoba meminta sekaligus menggali data soal itu kepada Kepala
BKPSDM Kota Bima, Drs. H. Supratman M.AP. Sayangnya, sampai dengan detik ini diduga
pihak BKPSDM Kota Bima masih menyembunyikan data itu. “Saya belum memegang data
itu. Yang tahu soal itu semua adalah Subid kepangkatan yakni Ismail. Namun
sampai sekarang, Ismail belum masuk kantor,” tegas Supra, Minggu (13/1/2019).
Kenapa
hanya Malik Malik dan Adelansa yang lolos melakukan penjenjangan karier
menggunanakan ijazah pasca sarjana kelas kerjasama tersebut-sementara yang
lainya tidak lolos?, nampaknya Supratman menyatakan bahwa hal itu merupakan
kewenangan pihak BKN. “Tugas kami di BKD hanya mengusukan, sementara yang memutuskan
kenaikan pangkat maupun golongan dimaksud merupakan kewenangan pihak BKN. Sekali
lagi, keputusan penyesuaian golongan dan kepangkatan tersebut adalah kewenangan
BKN Regional wilayah 10, bukan kami di BKD,” ulasnya.
Siapa
saja nama PNS bergelar Pasca sarjana kelas kerjasama STISIP dengan Universitas
Brawijaya Malang yang diusulkan ke BKN Regional wilayah 10 untuk penjejangan
karier?, lagi-lagi Supratman mengaku belum tahu.
“Mungkin
yang tahu soal itu ya Pak Muhtar Landa (Sekda) Bima. Sebab, saat itu yang bersangkutan
menjabat sebagai Kepala BKD Kota Bima. Tetapi kan tergantung, pengusulannya
berbeda-beda. Maksudnya, tahun pengusulannya tidak sama.Namun yang saya tahu,
program study pasca sarjana kelas jauh tersebut juga dilakukan oleh
mereka-mereka yang senior. Tetapi, mereka tidak melakukan penyesuaian ijazah
untuk penjenjangan karier karena sudah lewat alias kebanyakan dari mereka sudah
bergolongan III C dan tidak perlu lagi melakukan penyesuaian,” tandasnya.
Menariknya
ungkap Supratman, BPK pada zaman Walikota Bima Drs. HM. Nur Latif (Almarhum) pernah
menemukan adanya kerugian negara akibat penyesuaian ijazah kelas jauh oleh
sejumlah PNS di Kota Bima. Akibat temuan tersebut, akhirnya sejumlah PNS
dimaksud melakukan pengembalian uang negara. “Ya, kasus itu memang pernah
terjadi pada saat Drs. HM. Nur Latif menjabat sebagai Walikota Bima. Dan selanjutnya
sejumlah PNS tersebut, hanya menggunakan S2 kelas jauh tersebut, hanya sebagai
gelarnya saja,” beber Supratman.
Secara
terpisah Setda Kota Bima, Drs. H. Muhtar Landa, MH yang dimintai komentarnya,
dengan tegas menyatakan tidak tahu soal itu. Sebab, hal tersebut dilakukan
sebelum dia menjabat sebagai Kelapa BKD. Dan setelah dirinya menjabat sebagai
Kepala BKD, upaya penyesuaian ijazah Pasca sarjana tersebut sudah terjadi. “Saya
sama sekali tidak tahu soal itu. Oleh karenanya, tanyakan kepada Kepala BKD
Kota Bima sebelum saya. Saya menjadi Kepala BKD Kota Bima pada oktober 2012.
Namun sebelumnya, saya menjabat sebagai Kadis Sosial Kota Bima. Sementara
Kepala BKD setempat sebelum saya adalah Drs. H. Sukri M.Si,” tegas Muhtar
Landa, Minggu (13/1/2019).
Disinggung
soal gelar MH yang melekat dalam dirinya, ia menyatakan itu legal. Gelar
Pasca sarjana tersebut, diakuinya diperoleh melalui program sutdy yang
dilakukan pada Universitas Mataram (Unram) NTB.
“Sebelumnya,
saya pernah mengikti program Pasca sarjana kelas jauh dari hasil kerjasama STIH
Bima dengan Unram. Namun karena itu bermasalah, akhuirnya saya melanjutkan
prgram Pasca Sarjana secara legal pada Kampus Unram Mataram NTB. Untuk lebih
jelasnya, silahkan buka situs website milik Unram Mataram NTB dan di situ juga
tertera nama saya,” terangnya. (TIM
VISIONER)
Tulis Komentar Anda