Seorang Warga dan Oknum Pelajar Digulung Buser Restik Karena Bawa Narkoba
Terduga Pelaku berinisial IMS dan IMR berikut BB Narkoba Jenis Sabu |
Visioner Berita
Kota Bima-Perang
melawan Narkoba oleh pihak Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres setempat,
AKBP Erwin Ardiansyah, SH, MH melalui Sat Narkoba bukan sekedar wacana. Aksi
nyata Sat Narkoba dibawah kendali Kasat Narkoba melalui Kanit Restik (kendali
lapangan), Bripka Abdul Hafid tampaknya kain membuktikan keberhasilannya dalam
mengungkap serta menggulung para pelakunya.
Setelah
sebelumnya berhasil membuktikan sederetan keberhasilan spektakuler dalam
pengungkapan kasus Narkoba baik kecil, menenangah maupun besar-kini Tim Buser
Restik dibawah kendali Bripka Abdul Hafid kembali membuktikan keberhasilannya. Jum’at
(7/12/2018) sekitar pukul 22.00, dua orang terduga pelaku Narkoba jenis sabu
dengan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis Sabu seberat 0,43 gram.
Dua
orang terduga pelaku tersebut, yakni IMS (29) warga asal Dusun Turelinggampo
Desa Kombo Kecamatan Wawo, dan seorang oknum pelajar berinisial IMR (17) warga
asal Dusun Kananga Desa Kombo Kecamatan Wawo-Kabupaten Bima. BB Narkoba jenis
Sabu tersebut, ditemukan oleh aparat pada bungkusan rokok Gudang garam (GG)
Surya 12 yang disimpannya pada laci bagian depan sepeda motor Yamaha Mio GT
warna merah hitam yang dikendarai oleh keduanya.
Keduanya,
digulung oleh Tim Buser Restik di jalan raya lintas utama Sape Wawo. Usai dibekuk,
keduanya langsung digelandang ke Sat Narkoba guna diproses lebih lanjut sesuai
ketentuan hukum yang berlaku. Kasat Narkoba Polres Bima Kota melalui Kaur
Narkoba, Ipda Budi Rohadi, SH pun membenarkan adanya peristiwa pembekukan
terhadap kedua terduga pelaku itu. “Ya, kini keduanya sudah ditahan di Sel
Tahanan Sat Narkoba Polres Bima Kota seembari dilakukan pemeriksaan secara
intensif,” ungkap Budi, Sabtu (8/12/2018).
Budi
kemudian menjelaskan tentang BB yang berhasil disita oleh pihaknya dalam kasus
ini. Yakni, 1 (satu) lembar plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu 0,43
gram, 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam Surya 12, 1 (satu) unit SPM Yamaha
Mio GT warna merah hitam dan 1 ( satu) buah kunci kontak. “Soal saksi dalam
kasus ini, yakni masyarakat umum dan beberapa personil Tim Buser Restik,’
terangnya.
Budi
menandaskan, peristiwa penangkapan terhadap kedua pelaku yakni atas adanya
informasi aktual dari masyarakat. Informasi tersebut, yakni ada seseorang yang
diduga membawa Narkotika Jenis Shabu menuju Kecamatan Wawo. “Setelah menerima
informasi ciri-ciri terduga pelaku tersebut, selanjutnya Tim yang dipimpin
langsung oleh Kanit Restik, Bripka Abdul Hafid langsung melakukan pengintaian
di sekitar perbatasan Wawo dgn Sape,’ tandasnya.
Setelah
melihat terduga melintas, kemudian Team melakukan penghadangan dan kemudian melakukan
penggeledahan. Pada saat penggeledahan berlangsung, Team langsung melakukan
pengamanan terhadap dua terduga pelaku
dan memanggil masyarakat agar bersedia menyaksikan para petugas yang saat itu melakukan
penggeledahan terhadap badan kedua terduga.
“Saat
dilakukan penggeledahan badan, akhirnya petugas berhasil menemukan BB Narkoba
jenis sabu yang disimpannya di dalam bungkusan GG Surya 12 di laci depan
sebelah kiri sepeda motor tersebut yang diketahui milik IMS. Selanjutnya pelaku
dan saksi serta BB dimaksud langsung
dibawa ke Kantor sat Narkoba Polres Bima guna dilakukan penyelidikan lebih
lanjut,’ pungkas Budi. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda