Perkembangan Terkini Kasus Oknum Pegawai BKD Kota, Penahanan Ditangguhkan-Dimutasi ke Kelurahan Rite
HS |
Kasat
reskrim Polres Bima Kota melalui KBO Reskrim Ipda Dediansyah, membenarkan bahwa
yang bersangkutan telah ditangguhkan penahanannya secara resmi. Penangguhan
penahanan terhadap yang bersangkutan, merupakan hak hukum yang bersangkutan sebagaimana
ketentuan hukum yang berlaku. “Iya, ia sudah ditangguhkan penahanannya secara
resmi beberapa hari lalu. Kendati demikian, perkara ini masih berlanjut sesuai
ketentuan yang berlaku,’ ujar Dedi dengan nada singkat.
Pada
pihak lain, Niniek sebagai pelapor mengaku enggan menandatangani surat
perdamaian yang disodorkan oleh terduga pelaku (HS). Tak hanya itu, Niniek juga
menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mencabut perkara ini sebelum HS
menuntaskan semua tanggungjawabnya. “Kami tidak akan mencabut perkara ini
sebelum dia memenuhi kewajibannya. Uang kami masih ada di dia, demikian pula
dengan uang Mama saya sebesar Rp200 juta,” tegas Niniek kepada Visioner beberapa
hari lalu.
Niniek
mengaku, dari ratusan juta uangnya yang diambil oleh HS baru Rp144 juta yang
sudah dikembalikan. Sementara yang ditandatanganinya, hanya soal surat
pernyataan pengembalian uang sebesar Rp144 juta itu. “Surat perdamaian yang
mereka sodorkan, sama sekali tidak saya tandatangani. Hanya berita acara
penyerahan uang Rp144 juta itu yang saya tandatangani,’ tandas Niniek.
Lagi-lagi,
Ninek menyatakan bahwa pihak terlapor memintanya agar mencabut berkas
laporannya dalam kasus dugaan penipuan dimaksud. Namun, Niniek dengan tegas
menyatakan tidak akan mencabutnya. “Perkara akan kami cabut apabila dia sudah melunasi
semua tanggungjawabnya. Sebaliknya, perkara ini akan tetap dilanjutkan sampai
vonis Pengadilan,” timpal Niniek.
Soal
HS itu, tampaknya akan berhadapan dengan persoalan tuntutan hukum oleh sejumlah
pihak selaku korban. Diantaranya Imam alias Fangky, Dian Novitasari (Nita),
Nurhayati. Imam alias Fangky sudah memasukan laporan secara resmi kepada pihak
Polres Bima Kota. Sementara laporan Nita dan Nurhayati, sampai saat ini masih
ditangani oleh Polres Dompu.
Bak
gayung bersambut, HS juga akan berhadapan dengan Yom yang mengaku sebagai
korban yang diduga ditipu oleh HS. Hanya saja, Yom belum menyebutkan tentang
nominal dan kronologis kejadian terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh HS
terhadapnya. “Nanti akan saya beberkan semuanya. Setelah semua urusan korban
lain tuntas, baru saya memasukan laporan secara resmi ke Mapolres Bima Kota,”
tegas Yom.
Ibu
Kandung Niniek yakni Tante As dengan
kerugian senilai Rp200 juta, sampai sekarang belum memasukan laporan secara
resmi ke lembaga hukum. Sampai sejauh ini, Tante As belum memberikan
menerangkan alasan belum melaporkan HS secara resmi ke lembaga hukum. Kecuali,
yang bersangkutan mendesak agar HS segera mengembalikan uang sebesar Rp200 juta
itu dimana saat itu berjanji akan menuntaskan dalam waktu segera tetapi hanya
lips service belaka.
Masih
soal HS, uang Ce Anif senilai jutaan rupiah hingga detik ini belum juga dia
kembalikan. Awalnya, Ce Anif memberikan pinjaman kepada HS dengan janji akan
mengembalikan dalam waktu segera. Nyatanya, sampai sekarang hal tersebut tak
kunjung terwujud. “Sampai sekarang, uang saya belum dia kembalikan. Intinya,
saya berharap agar dia segera mengembalikan uang saya itu. Sebab, saat meminjam
dia berjanji akan mengembalikan dalam waktu segera. Namun sampai sekarang, janjinyan
itu tak kunjung dituntaskan,” tandas Ce Anif.
Sementara
sikap pro aktif awal Walikota-Wakil Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE-Feri
Sofiyan, SH terhadap HS sudah dilakukan. Bentuknya, HS telah didongkel dari BKD
dan kemudian dipindahkan ke Kelurahan Rite Kecamatan Raba Kota Bima. Hal tersebut,
dijelaskan oleh Kepala BKD Kota Bima, Drs. H. Supratman M.AP.
“Itu
antara lain sanksi yang diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bima kepada
HS. Soal tindakan lainnya, tentu saja kami masih menunggu hasil kerja tim dan
keputusan ingkrah dari proses hukum yang diajukan oleh sejumlah korbannya.
Kalau ada keputusan ingkrah terkait proses hukum tersebut, tentu saja akan ada
tindakan berbeda dari Pemerintah,” tegas Supra kepada Visioner, Kamis (20/12/2018).
Supra
kemudian menyatakan, langkah awal yang dilakukan oleh pihaknya tersebut merupakan
cerminan atau bukti nyata bahwa Pemkot Bima telah menunjukan niat baik atas
tuntutan sejumlah korban yang terlebih dahulu mengajukan surat permohonan
secara resmi ke BKD yang isinya agar segera memproses HS sebagaimana ketentuan
yang berlaku
“Memutasikannya ke
Kelurahan Rite, itu antara lain tindakan atau ketegasan Walikota-Wakil Walikota
Bima. Dan dalam kasus ini, Pemerintah masih terus bekerja secara serius dan tentu
saja hasilnya nanti akan kita lihat secara bersama-sama,” pungkas Supra. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda