Perkembangan Terkini Kasus Oknum Pegawai BKD Kota, Penahanan Ditangguhkan-Dimutasi ke Kelurahan Rite

HS
Visioner Berita Kota Bima-Inilah perkembangan terkini terkait penanganan kasus dugaan penipuan oleh oknum mantan pegawai BKD Kota Bima berinisial HS oleh pihak Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Kasat Reskrim, Iptu Akmal Novian Reza, S.IK. Janda satu anak (HS) itu sempat dikerangkeng selama dua hari di sel tahanan Polres Bima Kota menggunakan kaos tahanan berwarna biru nomor 3, namun beberapa hari lalu telah ditangguhkan secara resmi oleh penyidik atas surat permohonan yang diajukan oleh Kuasa Hukumnya yakni Arifin Tumpa, SH.

Kasat reskrim Polres Bima Kota melalui KBO Reskrim Ipda Dediansyah, membenarkan bahwa yang bersangkutan telah ditangguhkan penahanannya secara resmi. Penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan, merupakan hak hukum yang bersangkutan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. “Iya, ia sudah ditangguhkan penahanannya secara resmi beberapa hari lalu. Kendati demikian, perkara ini masih berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,’ ujar Dedi dengan nada singkat.

Pada pihak lain, Niniek sebagai pelapor mengaku enggan menandatangani surat perdamaian yang disodorkan oleh terduga pelaku (HS). Tak hanya itu, Niniek juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mencabut perkara ini sebelum HS menuntaskan semua tanggungjawabnya. “Kami tidak akan mencabut perkara ini sebelum dia memenuhi kewajibannya. Uang kami masih ada di dia, demikian pula dengan uang Mama saya sebesar Rp200 juta,” tegas Niniek kepada Visioner beberapa hari lalu.

Niniek mengaku, dari ratusan juta uangnya yang diambil oleh HS baru Rp144 juta yang sudah dikembalikan. Sementara yang ditandatanganinya, hanya soal surat pernyataan pengembalian uang sebesar Rp144 juta itu. “Surat perdamaian yang mereka sodorkan, sama sekali tidak saya tandatangani. Hanya berita acara penyerahan uang Rp144 juta itu yang saya tandatangani,’ tandas Niniek.

Lagi-lagi, Ninek menyatakan bahwa pihak terlapor memintanya agar mencabut berkas laporannya dalam kasus dugaan penipuan dimaksud. Namun, Niniek dengan tegas menyatakan tidak akan mencabutnya. “Perkara akan kami cabut apabila dia sudah melunasi semua tanggungjawabnya. Sebaliknya, perkara ini akan tetap dilanjutkan sampai vonis Pengadilan,” timpal Niniek.

Soal HS itu, tampaknya akan berhadapan dengan persoalan tuntutan hukum oleh sejumlah pihak selaku korban. Diantaranya Imam alias Fangky, Dian Novitasari (Nita), Nurhayati. Imam alias Fangky sudah memasukan laporan secara resmi kepada pihak Polres Bima Kota. Sementara laporan Nita dan Nurhayati, sampai saat ini masih ditangani oleh Polres Dompu.

Bak gayung bersambut, HS juga akan berhadapan dengan Yom yang mengaku sebagai korban yang diduga ditipu oleh HS. Hanya saja, Yom belum menyebutkan tentang nominal dan kronologis kejadian terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh HS terhadapnya. “Nanti akan saya beberkan semuanya. Setelah semua urusan korban lain tuntas, baru saya memasukan laporan secara resmi ke Mapolres Bima Kota,” tegas Yom.

Ibu Kandung Niniek  yakni Tante As dengan kerugian senilai Rp200 juta, sampai sekarang belum memasukan laporan secara resmi ke lembaga hukum. Sampai sejauh ini, Tante As belum memberikan menerangkan alasan belum melaporkan HS secara resmi ke lembaga hukum. Kecuali, yang bersangkutan mendesak agar HS segera mengembalikan uang sebesar Rp200 juta itu dimana saat itu berjanji akan menuntaskan dalam waktu segera tetapi hanya lips service belaka.

Masih soal HS, uang Ce Anif senilai jutaan rupiah hingga detik ini belum juga dia kembalikan. Awalnya, Ce Anif memberikan pinjaman kepada HS dengan janji akan mengembalikan dalam waktu segera. Nyatanya, sampai sekarang hal tersebut tak kunjung terwujud. “Sampai sekarang, uang saya belum dia kembalikan. Intinya, saya berharap agar dia segera mengembalikan uang saya itu. Sebab, saat meminjam dia berjanji akan mengembalikan dalam waktu segera. Namun sampai sekarang, janjinyan itu tak kunjung dituntaskan,” tandas Ce Anif.

Sementara sikap pro aktif awal Walikota-Wakil Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE-Feri Sofiyan, SH terhadap HS sudah dilakukan. Bentuknya, HS telah didongkel dari BKD dan kemudian dipindahkan ke Kelurahan Rite Kecamatan Raba Kota Bima. Hal tersebut, dijelaskan oleh Kepala BKD Kota Bima, Drs. H. Supratman M.AP.

“Itu antara lain sanksi yang diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bima kepada HS. Soal tindakan lainnya, tentu saja kami masih menunggu hasil kerja tim dan keputusan ingkrah dari proses hukum yang diajukan oleh sejumlah korbannya. Kalau ada keputusan ingkrah terkait proses hukum tersebut, tentu saja akan ada tindakan berbeda dari Pemerintah,” tegas Supra kepada Visioner, Kamis (20/12/2018).

Supra kemudian menyatakan, langkah awal yang dilakukan oleh pihaknya tersebut merupakan cerminan atau bukti nyata bahwa Pemkot Bima telah menunjukan niat baik atas tuntutan sejumlah korban yang terlebih dahulu mengajukan surat permohonan secara resmi ke BKD yang isinya agar segera memproses HS sebagaimana ketentuan yang berlaku

“Memutasikannya ke Kelurahan Rite, itu antara lain tindakan atau ketegasan Walikota-Wakil Walikota Bima. Dan dalam kasus ini, Pemerintah masih terus bekerja secara serius dan tentu saja hasilnya nanti akan kita lihat secara bersama-sama,” pungkas Supra. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.