Penanganan Kasus Dugaan Penipuan Oleh HS Naik ke Tingkat Penyidikan
KBO Sat Reskrim: Ancaman Hukuman 5
Tahun Penjara=Berpotensi Besar Ditahan
Oknum Pegawai BKD Kota Bima Berinisial HS |
Visioner Berita
Kota Bima-Teka-teki
sekaligus pertanyaan publik tentang sejauhmana penanganan kasus dugaan penipuan
terhadap sejumlah korban dengan total nilai sekitar Rp1 M lebih oleh oknum ASN
asal BKD Kota Bima berinisian HS, akhirnya kini terjawab. Kasat Reskrim Polres
Bima Kota Iptu Akmal Novian Reza S.IK melalui KBO setempat yakni Ipda
Dediansyah mengungkap, penanganan kasus atas laporan korban bernama Ninik itu
kini sudah memasuki tahapan penyidikan.
“Setelah
melakukan penyelidikan hingga permintaan keterangan dari pelapor berikut
sejumlah saksi dan kemudian di BAP oleh penyidik, selanjutnya kami melakukan
gelar perkara atas kasus ini. Hasil gelar perkara, dugaan tindak pidana
penipuan yang dilakukan oleh terduga pelaku pun telah memenuhi unsur,” terang
mantan Kanit Buser Senior di Mapolres Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NTT ini
kepada Visioner, Minggu (2/11/2018).
Oleh
karenanya jelas Dedi, kalau sebelumnya
kasus berstatus penyelidikan maka kini sudah maka kini penanganannya sudah
masuk ke tahapan penyidikan oleh Penyidik Reskrim setempat. Hanya saja kata
Dedi, HS belum dinyatakan sebagai tersangka. “Saat ini kita belum menetapkan HS
sebagai tersangka. Karena, masih ada tahapan yang harus dilakukan,” jelas Dedi.
Maksud
Dedi, tahapan selanjutnya akan melakukan pemanggilan secara resmi terhadap HS
dan kemudian diperiksa sebagai tersangka. “Dalam waktu dekat kami akan
memanggil yang bersangkutan secara resmi dan kemudian diperiksa sebagai
tersangka. Untuk itu, tunggu saja perkembangan penanganan terhadap kasus ini,”
imbuh Dedi.
Terkait
kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh HS terhadap sejumlah korban hingga
ditengarai berhasil meraup uang dengan jumlah yang dinilai tidak sedikit ini,
Dedi menyatakan bahwa yang bersangkutan diancam dengan hukuman 5 tahun penjara, dan berpotensi besar
untuk dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Kita
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Ya, merujuk pada ketentuan yang berlaku
maka yang bersangkutan (HS) berpotensi besar untuk ditahan,” tegas Dedi.
Catatan
Media ini juga mengungkap, dugaan penipuan yang dilakukan oleh HS juga menimpa
seorang korban bernama Imam alias Fangky dengan total kerugian sebesar Rp120
juta. Imam alias Fangky ini adalah warga asal Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Oleh
karenanya, Imam juga sudah memasukan laporan secara resmi kepada Sat Reskrim
Polres Bima Kota. Imam telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, pun demikian
halnya dengan saksi yang diajukannya. Umam melaporkan kasus ini, yakni sekitar
2 Minggu lalu.
Catatan
lain Media ini, HS juga telah dilaporkan secara resmi dua orang korban di Kabupaten
Dompu yakni Dian Novitasari (Nita) dan Nurhayati. Kedua korban ini mengaku,
laporan tersebut dilakukan pada Sat Reskrim Polres Dompu. Terkait kasus ini, HS
juga telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Reskrim setempat.
“Dia
sudah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan oleh sat Resklrim Polres Dompu. Di
ruang Reskrim Polres Dompu, kami selaku korban sempat bercekcok dengan HS yang
saat itu didampingi oleh orang tuanya,” beber Nita.
Nita
kemudian menjelaskan, HS diperiksa oleh Penyidik reskrim Polres Dompu selama
lebih dari satu jam dan kemudian kembali ke Kota Bima bersama orang tuanya. Dan
rencananya, HS akan kembali dipanggil dan diperiksa oleh Sat Reskrim Polres
Dompu atas kasus yang telah dilaporkan secara resmi oleh Nita dan Nurhayati
dengan kerugia sebesar ratusan juta rupiah.
Pertanyaan
tentang sudah atau sebaliknya HS mengembalikan uang seluruh korban yang diduga
ditipunya, hingga detik ini para korban mengaku sama sekali belum dilakukannya.
Sementara janji HS untuk mengembalikan uang korban pada tanggal 15 November
2018, justeru hanya lips service. Buktinya, sepersenpun uang para korban belum
diberikan HS.
Sementara
Irawan alias Iros yang mengaku mendampingi HS dalam kasus ini, mengaku bahwa HS
dan keluarga sedang sedang berusaha mencari uang yang kemudian akan diberikan kepada
korbannya. Namun faktanya, hingga kini penantian
seluruh korban justeru sia-sia. Pada sesi yang lainnya, HS juga sudah
dilaporkan oleh seluruh korban kepada Kepala BKD Kota Bima. Tetapi, hingga
detik ini belum dijelaskan junterungan penanganannya oleh pihak BKD setempat.
Yang
tak kalah menariknya, belum lama ini orang tua HS di datangi oleh sejumlah
orang terkait dengan kasus dugaan penipuan dengan jumlahj lumayan banyak-sebut
saja puluhan juta rupiah.Dalam kasus ini, sejumlah orang mendatangi rumah orang
tuanya HS di Lingkungan Salama Kota Bima. Namun pada kejadian yang berlangsung
belum lama ini, sejumlah orang tersebut tidak menemukan orang tuanyanya HS di
Salama.
Langkah
selanjutnya, sejumlah orang tersebut bergegeas ke rumah HS di BTN Kelurahan
Santi. Dan di sanalah sejumlah orang menemukan orang tuanya HS. Selanjutnya,
sejumlah orang tersebut membawa orang tuanya HS ke suatu tempat. Alhasil, satu
unit mobil milik orang tuanya HS disita sebagai jaminan oleh sejumlah oleh
tersebut atas puluhan juta rupiah yang masih di tangan orang tuanya HS.
Menariknya,
pada peristiwa yang berlangsung pada malam hari itu-orang tuanya HS langsung
melaporkan kejadian yang menimpanya kepada pihak Reskrim Polres Bima Kota. Terkait
laporan tersebut, hingga detik ini belum diketahui tentang sejauhmana
penanganannya oleh Penyidik Reskrim Polres Bima Kota. “Kalau urusan kami dengan
beberapa orang tersebut, sudah diselesaikan,” sahut ayah kandung HS yakni Ola
kepada Media ini beberapa waktu lalu di Mapolres Bima Kota.
Masih soal orang tuanya
HS, belum lama ini juga telah dilaporkan secara resmi oleh seorang anggota
Dewan Kabupaten Bima-sebut saja Sakura H. Abidin. Delig aduan oleh Sakura
tersebutm, yakni terkait dugaan perampasan mobil dengan terlapor berinisial SMN
(ibu kandung HS) dan kawan-kawan (dkk). Sakuran melaporkan kasus itu, yakni
pada 12 November 2018. “Ya, saya sudah melaporkannya secara resmi terkait
dugaan perampasan mobil,” ungkap Sakura. (TIM
VISIONER)
Tulis Komentar Anda