Kinerja Dinas PMPTSP Kota Bima "Masih Sangat Loyo"-Disorot Secara Tajam
Pelayanan Perijinan Dinilai Belum Sesuai Mekanisme
Hadi Santoso, ST, MM
VISIONER BERITA KOTA bima-visi-Misi Perubahan usungan Pemerintahan Walikota-Wakil Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE-Feri Sofiyan SH (Lutfi-Feri), saat ini dinilai belum mampu dimaknai oleh SKPD-sebut saja yang berkaitan dengan pelayanan perizinan. padahal, sejatinya soal percepatan pelayanan perizinan merupakan salah satu point penting menuju akselerasi sesuai Visi-Misi PERUBAHAN itu sendiri. Akibatnya, perilaku pelayanan perizinan yang dinilai masih sangat loyo itu praktis menuai keluhan dan bahkan dikritisi secara tajam.
Dan "masih lesuhnya" pelayanan soal perijinan ini pun dinilai salah satu faktor paling rentan yang menghambat proses PERUBAHAN daerah setempat ke arah yang lebih baik dari sebelumnya. Untuk itu, terbesit sebuah harapan besar agar kinerja Dinas terkait segera ditata dengan baik sesuai Visi-Misi PERUBAHAN bisa diwujudkan sebagaimana janji Pemerintahan Lutfi-Feri.
Masalah paling krusial yqng terkuak "sudah menjadi penyakit lama itu"-antara lain terkait dengan mekanisme Perpanjangan Surat Ijin dan Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) pada Dinas Penanaman Modal dan Palayan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bima, hingga kini masih dikeluhkan dan bahkan dinilai belum sesuai mekanisme Peraturan Perundang-undangan RI.
"Masih lesunya" soal pelayanan perizinan itu, praktis diungkap oleh oleh Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Cabang Bima, Hadi Santoso, ST, MM, dalam press releasenya beberapa hari lalu kepada awak media massa.
Hal itu didasarkan pengalaman timnya saat mengurus perpanjangan SIUP dan TDP pada Dinas PMPTSP Kota Bima. Pihak Dinas PMPTSP justru meminta pihaknya memenuhi berbagai persyaratan layaknya mengurus ijin baru. Pihaknya diwajibkan melampirkan NPWP, IMB, BPJS, Materai, SIUP Asli, SPPL dari Dinas LH, dll.
“Sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan/PERMENDAG No. 7/M-DAG/PER/9/2017 tentang SIUP. Dan No. 8/M-DAG/PER/2/2017 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. Diperkuat dengan Surat Edaran (SE) PERMENDG No. 2/M-DAG/PER/SE/2/2017. Namun, sayangnya, sampai detik ini Dinas PMPTSP Kota Bima, belum mengacu sepenuhnya ke PERMENDAG tersebut,” ujar pria yang juga Wakil KADIN Bima ini.
Dosen Kewirausahaan di beberapa PTS di Bima ini kemudian menjelaskan, semua hal telah terang benderang dalam Permendag No. 7/M-DAG/PER/9/2017 tentang SIUP sebagaimana disebutkan dalam pasal 7 (a) “SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usahanya.” alias tidak perlu lagi diperpanjang.
Begitu juga dengan mekanisme perpanjangan TDP yang dipermudah, dengan cukup menyampaikan surat pemberitahuan kepada Dinas terkait dengan melampirkan fotocopy TDP yang lama (Pasal 9A ayat 1, Permendag).
“Dinas terkait bahkan hanya dikasih waktu tiga hari untuk menerbitkan TDP perpanjangan itu. Jika tidak diterbitkan/lewat dari tiga hari, maka otomatis TDP lama dianggap tetap berlaku dan sudah diperbarui. Itu berdasarkan Pasal 9A ayat 3 dan 4 PERMENDAG No 8/2017,” jelas Katum Asosiasi Pengusaha Selular (APSEL) Bima ini.
Hadi yang juga Direktur Sentral Muslim Group ini, menyayangkan lambannya Dinas PMPTSP mengaplikasikan Peraturan dan Surat Edaran Menteri Perdagangan tersebut. Mengingat Permendag itu telah dikeluarkan hampir dua tahun yang lalu, sejak Februari 2017.
“Saya sempat mendengar alasan akibat adanya banjir, dan berkas yang ada di Dinas PMPTSP hilang. Hal ini justru perlu dipertanyakan balik. Bukankah hampir semua pengusaha juga kena banjir? Ini bersifat Force Majure. Jadi dengan adanya banjir maka pengusaha justru harusnya dimudahkan, bukan malah dipersulit,” jelas Ketum DPW IKATEK UNHAS Bali-Nusra ini.
Sementara itu menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP No.24/2018), yang mengakomodir Online Single Submission(OSS), justru sangat memudahkan. Karena pengusaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai TDP.
Hadi mengaku sudah beberapa kali pihaknya diundang dalam rapat terpadu oleh Dinas PMPTSP, dan hampir setiap tahun pihaknya menyarankan pada Dinas tersebut untuk bisa mempermudah berbagai pengurusan perijinan. Sehingga tercipta kenyamanan iklim investasi.
“Kota Bima ini andalannya sektor perdagangan dan jasa. Dan itu bisa terus didorong dengan menciptakan iklim investasi yang baik. Salah satu indicator penting investasi adalah regulasi yang adaptif dan mudah. Selain faktor keamanan dan kenyamanan,” tandas Ketum DPD AKLINDO Provinsi NTB ini.
Hingga herita ini ditulis,Plt Kepala Dinas PMPTSP setempat. H Ahmad belum berhasil dihubungi. Pasalnya, hendak dihubungi di kantornya, sedang dinas luar Kota. (TIM VISIONER)
Hadi Santoso, ST, MM
VISIONER BERITA KOTA bima-visi-Misi Perubahan usungan Pemerintahan Walikota-Wakil Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE-Feri Sofiyan SH (Lutfi-Feri), saat ini dinilai belum mampu dimaknai oleh SKPD-sebut saja yang berkaitan dengan pelayanan perizinan. padahal, sejatinya soal percepatan pelayanan perizinan merupakan salah satu point penting menuju akselerasi sesuai Visi-Misi PERUBAHAN itu sendiri. Akibatnya, perilaku pelayanan perizinan yang dinilai masih sangat loyo itu praktis menuai keluhan dan bahkan dikritisi secara tajam.
Dan "masih lesuhnya" pelayanan soal perijinan ini pun dinilai salah satu faktor paling rentan yang menghambat proses PERUBAHAN daerah setempat ke arah yang lebih baik dari sebelumnya. Untuk itu, terbesit sebuah harapan besar agar kinerja Dinas terkait segera ditata dengan baik sesuai Visi-Misi PERUBAHAN bisa diwujudkan sebagaimana janji Pemerintahan Lutfi-Feri.
Masalah paling krusial yqng terkuak "sudah menjadi penyakit lama itu"-antara lain terkait dengan mekanisme Perpanjangan Surat Ijin dan Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) pada Dinas Penanaman Modal dan Palayan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bima, hingga kini masih dikeluhkan dan bahkan dinilai belum sesuai mekanisme Peraturan Perundang-undangan RI.
"Masih lesunya" soal pelayanan perizinan itu, praktis diungkap oleh oleh Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Cabang Bima, Hadi Santoso, ST, MM, dalam press releasenya beberapa hari lalu kepada awak media massa.
Hal itu didasarkan pengalaman timnya saat mengurus perpanjangan SIUP dan TDP pada Dinas PMPTSP Kota Bima. Pihak Dinas PMPTSP justru meminta pihaknya memenuhi berbagai persyaratan layaknya mengurus ijin baru. Pihaknya diwajibkan melampirkan NPWP, IMB, BPJS, Materai, SIUP Asli, SPPL dari Dinas LH, dll.
“Sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan/PERMENDAG No. 7/M-DAG/PER/9/2017 tentang SIUP. Dan No. 8/M-DAG/PER/2/2017 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. Diperkuat dengan Surat Edaran (SE) PERMENDG No. 2/M-DAG/PER/SE/2/2017. Namun, sayangnya, sampai detik ini Dinas PMPTSP Kota Bima, belum mengacu sepenuhnya ke PERMENDAG tersebut,” ujar pria yang juga Wakil KADIN Bima ini.
Dosen Kewirausahaan di beberapa PTS di Bima ini kemudian menjelaskan, semua hal telah terang benderang dalam Permendag No. 7/M-DAG/PER/9/2017 tentang SIUP sebagaimana disebutkan dalam pasal 7 (a) “SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usahanya.” alias tidak perlu lagi diperpanjang.
Begitu juga dengan mekanisme perpanjangan TDP yang dipermudah, dengan cukup menyampaikan surat pemberitahuan kepada Dinas terkait dengan melampirkan fotocopy TDP yang lama (Pasal 9A ayat 1, Permendag).
“Dinas terkait bahkan hanya dikasih waktu tiga hari untuk menerbitkan TDP perpanjangan itu. Jika tidak diterbitkan/lewat dari tiga hari, maka otomatis TDP lama dianggap tetap berlaku dan sudah diperbarui. Itu berdasarkan Pasal 9A ayat 3 dan 4 PERMENDAG No 8/2017,” jelas Katum Asosiasi Pengusaha Selular (APSEL) Bima ini.
Hadi yang juga Direktur Sentral Muslim Group ini, menyayangkan lambannya Dinas PMPTSP mengaplikasikan Peraturan dan Surat Edaran Menteri Perdagangan tersebut. Mengingat Permendag itu telah dikeluarkan hampir dua tahun yang lalu, sejak Februari 2017.
“Saya sempat mendengar alasan akibat adanya banjir, dan berkas yang ada di Dinas PMPTSP hilang. Hal ini justru perlu dipertanyakan balik. Bukankah hampir semua pengusaha juga kena banjir? Ini bersifat Force Majure. Jadi dengan adanya banjir maka pengusaha justru harusnya dimudahkan, bukan malah dipersulit,” jelas Ketum DPW IKATEK UNHAS Bali-Nusra ini.
Sementara itu menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP No.24/2018), yang mengakomodir Online Single Submission(OSS), justru sangat memudahkan. Karena pengusaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai TDP.
Hadi mengaku sudah beberapa kali pihaknya diundang dalam rapat terpadu oleh Dinas PMPTSP, dan hampir setiap tahun pihaknya menyarankan pada Dinas tersebut untuk bisa mempermudah berbagai pengurusan perijinan. Sehingga tercipta kenyamanan iklim investasi.
“Kota Bima ini andalannya sektor perdagangan dan jasa. Dan itu bisa terus didorong dengan menciptakan iklim investasi yang baik. Salah satu indicator penting investasi adalah regulasi yang adaptif dan mudah. Selain faktor keamanan dan kenyamanan,” tandas Ketum DPD AKLINDO Provinsi NTB ini.
Hingga herita ini ditulis,Plt Kepala Dinas PMPTSP setempat. H Ahmad belum berhasil dihubungi. Pasalnya, hendak dihubungi di kantornya, sedang dinas luar Kota. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda