Kejaksaan Akan Serius Menagih Berkas Kasus HS
HS “Bak Dikepung dari Berbagai Sisi”
M. Ikhwanul Fiaturrahman, SH |
Visioner Berita Kota Bima-Bola panas terkait kasus dugaan penipuan oleh oknum mantan pegawai BKD
Kota Bima yang telah dimutai ke Kelurahan Rite karena bermasalah yakni HS,
masih terus menggelinding dengan hebatnya. Pertanyaan-demi pertanyaan apakah
SPDP kasus itu akan dikirim oleh pihak Polres Bima Kota kepada pihak Kejaksaan
sebagai cerminan dari keseriusan penanganan kasus ini, pun kini akhirnya
terjawab.
Kajari Bima melalui PLH Kasi Pidum, M.
Ikhwanul Fiaturrahman, SH membenarkan telah menerima SPDP dari pihak Polres
Bima Kota. SPDP kasus dimaksud, diakuinya diterimanya pada tanggal 11 Desember
2018. “Setelah menerima SPDP dari Kepolisian tersebut, kamipun langsung
menunjuk tiga orang Jaksa Penuntut Umum (PU). Yakni Pak Roby dan Ibu Eka,”
jelas pria ganteng dan ramah yang juga menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Bima Bima ini, Minggu
(23/12/2018).
Ketua Tim TP4D yang dikenal tak mentolerir pekerjaan pembangunan fisik jika tak memenuhi bestek di Kota maupun Kabupaten Bima ini menyatakan, maka langkah
selanjutnya adalah menunggu berkas tahap satu atas perkara tersebut selama 30
hari kedepan-tepatnya terhitung sejak SPDP itu diterimanya dari Polres Bima Kota
“Selama 30 hari sejak SPDP tersebut diterima, kami masih harus menunggu
berkas tahap satu dari penyidik Reskrim Polres Bima. Jika dalam kurun waktu 30
hari tersebut Polisi tidak menyerahkan berkas tahap satu, maka kami akan tetap
menagihnya dengan P17. Kami menagihnya karena mereka telah mengirim SPDPnya,”
tegasnya.
Adakah potensi keungkinan bahwa perkara tersebut bisa dicabut kendatipu
SPDPnya sudah diterima oleh pihak Kejaksaan?, Ihwan enggan berkomentar soal
itu. “Karena SPDPnya sudah dikirim ke kami, maka perkara tersebut harus kami
tagih terlebih dahulu. Jika dalam waktu tiga pulu hari tersebut berkas tahap
sati tidak dikirim-kirim, maka kami akan menagih lagi. Selanjutnya, kami akan
menagihnya lagi. Namun jika berkas tahap 1 itu tidak dikirim-kirim juga ke
kami, maka kami akan mengembalikan SPDP kasus itu kepada pihak Polres Bima
kota,” terangnya.
Sementara soal dicabut atau tidaknya perkara yang dinilai menghebohkan Bima
tersebut, Iwan menjelaskan bahwa hal itu merupakan domaintnya apara Kepolisian.
“Pencabutan atau tidaknya perkara tersebut, itu merupakan ranahnya ihak
Kepolisian. Dan, hal itu tidak bisa kami campuri,” pungkasnya.
Lepas dari itu, pertanyaan demi pertanyaan tentang uang korban yang diambil
oleh HS telah digunakan untuk apa dan apakah digandakan semacam kerja renternir
atau hal lain, hingga kini belum terjawab. Uniknya, HS sebagai terduga pelaku
yang ditengarai keras sukses memakan lebih dari satu korban justeru orang
tuanya yang dinilai sibuk membantahnya. Indikasi itu, yakni dibuktikan melalui
sudah dua kali ayah kandung HS-sebut saja Abdullah alias Roland Erik membantah
dugaan penipuan anaknya itu kepada Visioner (ada apa?).
Sementara HS sebagai terduga pelaku dalam kasus tersebut, sejak awal hingga
sekarang dinilai cenderung membungkam ketika bekali-kali ditanya oleh Visioner.
Semula, HS menggunakan Irawan alias Eros yang menjawab berbagai pertanyaan
Media terkait kasus ini. Namun seiring dengan perjalanan waktu, nama Irawan
alias Eros pun terkesan hilang dari peredaran.
Setelah Irawan alias Eros terkesan hilang dari peredaran, kini ayah
kandungnya yang justeru dinilai sibuk membantah peristiwa yang melibatkan HS
ini. Dan khusus kasus yang dilaporkan oleh korban atas nama Niniek, HS secara
resmi menggunakan kuasa hukum bernama Arifin Tumpa, SH. Dan lewat kuasa
hukumnya inilah, terjadi negosiasi hingga HS mengembalikan uang Niniek senilai lebih
dari seratus juta rupiah.
Sayangnya, ekspektasi damai dengan Niniek justeru gagal terjadi. Sebab,
Niniek enggan mendatangani surat permohonan damai. Dan, Niniek juga enggan
mencabut laporannya hingga akhirnya SPDP kasus ini telah dikirim secara resmi
kepada pihak Kejaksaan. Sikatnya, dalam kasus ini HS dinilai “dikepung dari
berbagai sisi”. Bentuknya, korban bernama Dian Novitasar sudah melaporkannya
secara resmi di Mapolres Dompu, dan tengah ditangani secara serius. Dan korban
lain bernama Yom, juga menegaskan akan melaporkan HS secara resmi kepada pihak
Polres Bima Kota. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda