Kejaksaan Akan Serius Menagih Berkas Kasus HS


HS “Bak Dikepung dari Berbagai Sisi”

M. Ikhwanul Fiaturrahman, SH
Visioner Berita Kota Bima-Bola panas terkait kasus dugaan penipuan oleh oknum mantan pegawai BKD Kota Bima yang telah dimutai ke Kelurahan Rite karena bermasalah yakni HS, masih terus menggelinding dengan hebatnya. Pertanyaan-demi pertanyaan apakah SPDP kasus itu akan dikirim oleh pihak Polres Bima Kota kepada pihak Kejaksaan sebagai cerminan dari keseriusan penanganan kasus ini, pun kini akhirnya terjawab.

Kajari Bima melalui PLH Kasi Pidum, M. Ikhwanul Fiaturrahman, SH membenarkan telah menerima SPDP dari pihak Polres Bima Kota. SPDP kasus dimaksud, diakuinya diterimanya pada tanggal 11 Desember 2018. “Setelah menerima SPDP dari Kepolisian tersebut, kamipun langsung menunjuk tiga orang Jaksa Penuntut Umum (PU). Yakni Pak Roby dan Ibu Eka,” jelas pria ganteng dan ramah yang juga menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Bima Bima ini, Minggu (23/12/2018).

Ketua Tim TP4D yang dikenal tak mentolerir pekerjaan pembangunan fisik jika tak memenuhi bestek di Kota maupun Kabupaten Bima ini menyatakan, maka langkah selanjutnya adalah menunggu berkas tahap satu atas perkara tersebut selama 30 hari kedepan-tepatnya terhitung sejak SPDP itu diterimanya dari Polres Bima Kota

“Selama 30 hari sejak SPDP tersebut diterima, kami masih harus menunggu berkas tahap satu dari penyidik Reskrim Polres Bima. Jika dalam kurun waktu 30 hari tersebut Polisi tidak menyerahkan berkas tahap satu, maka kami akan tetap menagihnya dengan P17. Kami menagihnya karena mereka telah mengirim SPDPnya,” tegasnya.

Adakah potensi keungkinan bahwa perkara tersebut bisa dicabut kendatipu SPDPnya sudah diterima oleh pihak Kejaksaan?, Ihwan enggan berkomentar soal itu. “Karena SPDPnya sudah dikirim ke kami, maka perkara tersebut harus kami tagih terlebih dahulu. Jika dalam waktu tiga pulu hari tersebut berkas tahap sati tidak dikirim-kirim, maka kami akan menagih lagi. Selanjutnya, kami akan menagihnya lagi. Namun jika berkas tahap 1 itu tidak dikirim-kirim juga ke kami, maka kami akan mengembalikan SPDP kasus itu kepada pihak Polres Bima kota,” terangnya.

Sementara soal dicabut atau tidaknya perkara yang dinilai menghebohkan Bima tersebut, Iwan menjelaskan bahwa hal itu merupakan domaintnya apara Kepolisian. “Pencabutan atau tidaknya perkara tersebut, itu merupakan ranahnya ihak Kepolisian. Dan, hal itu tidak bisa kami campuri,” pungkasnya.

Lepas dari itu, pertanyaan demi pertanyaan tentang uang korban yang diambil oleh HS telah digunakan untuk apa dan apakah digandakan semacam kerja renternir atau hal lain, hingga kini belum terjawab. Uniknya, HS sebagai terduga pelaku yang ditengarai keras sukses memakan lebih dari satu korban justeru orang tuanya yang dinilai sibuk membantahnya. Indikasi itu, yakni dibuktikan melalui sudah dua kali ayah kandung HS-sebut saja Abdullah alias Roland Erik membantah dugaan penipuan anaknya itu kepada Visioner (ada apa?).

Sementara HS sebagai terduga pelaku dalam kasus tersebut, sejak awal hingga sekarang dinilai cenderung membungkam ketika bekali-kali ditanya oleh Visioner. Semula, HS menggunakan Irawan alias Eros yang menjawab berbagai pertanyaan Media terkait kasus ini. Namun seiring dengan perjalanan waktu, nama Irawan alias Eros pun terkesan hilang dari peredaran.

Setelah Irawan alias Eros terkesan hilang dari peredaran, kini ayah kandungnya yang justeru dinilai sibuk membantah peristiwa yang melibatkan HS ini. Dan khusus kasus yang dilaporkan oleh korban atas nama Niniek, HS secara resmi menggunakan kuasa hukum bernama Arifin Tumpa, SH. Dan lewat kuasa hukumnya inilah, terjadi negosiasi hingga HS mengembalikan uang Niniek senilai lebih dari seratus juta rupiah.

Sayangnya, ekspektasi damai dengan Niniek justeru gagal terjadi. Sebab, Niniek enggan mendatangani surat permohonan damai. Dan, Niniek juga enggan mencabut laporannya hingga akhirnya SPDP kasus ini telah dikirim secara resmi kepada pihak Kejaksaan. Sikatnya, dalam kasus ini HS dinilai “dikepung dari berbagai sisi”. Bentuknya, korban bernama Dian Novitasar sudah melaporkannya secara resmi di Mapolres Dompu, dan tengah ditangani secara serius. Dan korban lain bernama Yom, juga menegaskan akan melaporkan HS secara resmi kepada pihak Polres Bima Kota. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.