ASN asal BKD Kota Bima Berinisial HS Akhirnya Dikerangkeng
Salah satu korban yakni Niniek, mengadukannya secara resmi ke Sat Reskrim Polres Bima Kota sekitar dua bulan silam. Niniek melaporkan hal itu ke lembaga hukum karema diduga ditipu oleh terduga dalam bentuk janji akan mengembalikan uang yang diambilnya dalam waktu segera tetapi hanya lips service.
Proses penanganan kasus ini oleh pihak Rrskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres setempat, AKBP erwin Ardiansyah SH, MH pun patut diapresiasi. Setelah semua proses dan tahapan mulai dari penyelidikan hingga penyidikan termasuk gelar perkara, akhirnya HS pun secara resmi dinyatakan sebagai tersangka.
Penyidik memberi lebel tersangka pada HS, setelah penyidik kembali melekaukan pemeriksaan secara resmi pada Kamis (13/12/2018). Usai ia diperiosa sebagai tersangka, akhirnya HS secara resmi dikerangkeng ke dalam sel tahanan Polres Bima dengan menggunakan baju kqus tahanan berwarna biru bernomor 5.
Sumber penting mengungkap, HS secara resmi menjadi tahanan Polres Bima Kota pada Kamis sore (13/12/2018) sekitar pukil 17.15 Wita. Kasat Reskrim Polres Bima Kota melalui KBO Reskrim, Ipda Dedianyah pun membenarkan bahwa HS telah ditahan secara resmi atas laporan Niniek terkait kasus dugaan penipuan.
"Ya, dia ditaham secara resmi pada Kamis sore tadi. Alasan dia ditahan karena unsur tindak pidana yang dilakukannya telah trrpenuhi yang kuga diperkuat oleh barang bukti (BB)," tegas Dedi yang juga dikenal sebagai Kanit Buser Senior di Mapolres Manggarai Barat (Mabar) NTT ini, Kamis (13/12/2048).
Menjawab pertanyaan apakah ada peluang bagi Terdug penipu itu untuk ditangguhkan penahanannya, Dedi mengaku bahwa soal itu belum sampai ke sana. "Soal mengajukan permohonan penangguhan penahanan, itu hak tersangka sesuai ketentuan yang berlaku. Tetapi, sampai sekarang penyidik belum sampai ke arah itu, " tegas Dedi.
Informasinya bahwa tersangka sedang melakukan negosiasi dengan pihak pelapor dalam bentuk akan segera mengembalikan uang korban?, Dedi menyatakan bahwa itu adalah hak antara pelapor dengan terlapor.
"Masalah islah, itu juga hak pelapor dengan terlapor. Intinya, dalam kasus ini HS telah dinyatakan sebagai tersangka dan sudah resmi ditahan do sel tahanan Polres Bima Kota," ulas Dedi.
Soal HS yang tersangkut dalam kasus dugaan penipuan, juga tengah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Dompu atas laporan korban betnama Dian Novitasari dan Nirhayati. Tak hanya itu, dugaan penipuan yanh dilakukan oleh HS juga telah dilaporkan secara resmi oleh korban bernama Imam alias Fangky.
Catatan lain Visioner mengungakap, sebelum dikrangkeng HS dan keluarganya pernah berjanji akan mengembalikan uang korban sesuai deadline waktu yang dijanjikannya pada 15 November 2018. Namun, lagi-lagi janji itu ditudng hanya kebohongan belaka oleh sejumlah korban.
Masih soal HS, ia mengambil uang korban dengan dugaan mencatut nama Kepala BKD kota Bima, Drs. H. Supratman M. AP untuk pekerjaan proyek fisik tahun 2018. Namun, Supratman membantah keras dugaan keterlubatannya dalam kasus dugaan penipuan oleh HS terhadap sejumlah korban.
Menariknya, setelah pemberitaan itu terkuak di media massa-HS bersama kedua orang tuanya mendatangi rumah Kepala BKD tersebut dengan tujuan membantah keras soal dugaan pencatutan nama dimaksud.
Bola panas dalam kasus ini terkesan terus bergulir. Sebagai ASN, HS pun telah dilakukan pemeriksaan secara resmi oleh institusinya (BKD). namun kesan pasca pemeriksaan dimaksud, sampai detik ini HS tidak diberi sanksi. Buktinya, sampai saat ini HS sebagai ASN diduga masih sangat santai, dan kabarnya justeru dimutasi ke Sekretariat DPRD Kota Bima.
Kabar yang diendus oleh Visioner menyebutkan bahwa HS dimutasi ke Sekretariat Dewan karena alasan keamanan dan kenyamanan kantor BKD. Pasalnya, sejumlah korban sering mendatangi kantor BKD menagih uang kepada HS dan di instirusi tersebut tidak ada Sat Pol PP yang menjaga keamanan.
Sementara di gedung Dewan, tentu saja ada personil Sat Pol PP yang ditempatkan sebagai penjaga keamanan. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda