4 Ekor BB Hewan Langka Dimusnahkan, 5 Ekor Sisanya Kemana?

BB Dari Informasi Sebelumnya Yang Diangkut Dari TKP
Visioner Berita Bima-Beberapa bulan silam, pihak Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus pencurian satwa langka dalam bentuk penyu di wilayah perairan Sape Kabupaten Bima. Pengungkapan kasus tersebut, selama ini tercatat sangat jarang terjadi. Setelah membuktikan keberhasilan dalam kaitan itu, kini Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres, AKBP Erwin Ardiansyah SH, MH kembali yang bekerjasama dengan pihak TNI asal Kodim Bima melalui Koramil Sape, kembali menunjukan kesuksesannya dalam mengungkap kasus pencurian satwa langka dalam bentuk kijang atau manjangan, berikut catatannya,-

Sabtu tanggal 29 Desember 2018, Tim gabungan Polres Bima Kota yang melibatkan Polsek Sape dan Koramil Sape berhasil menangkap seorang terduga penyalur daging satwa langka dalam bentuk manjangan (rusa) yakni Nurdin (54) warga asal Desa Mangge Kecamatan Lambu Kabupaten Bima. Pada moment penangkapan sekitar pukul 11.00 Wita yang berlangsung di Torowamba Desa Poja Kecamatan Sape tersebut, tim gabungan juga berhasil mengamankan senjata api rakitan dan satu unit mobil pick up yang dikendarai oleh yang bersangkutan.

Dan Nurdin itu, diduga sebagai penyalur daging manjangan. Sementara barang bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh tim gabungan saat itu, yakni senjata laras panjang rangkitan sebanyak 2 pucuk, amunisi tajam sebanyak 8 butir kalibet 5.56 mm, satu unit mobil pick up cary dengan Nopol EA 9043 WZ, 9 ekor menjangan yang sudah potong, 1 ekor kepala kerbau dan satu buah kapal boath.
.
Kronologis penangkapan, yakni pada ukul 09.30 wita IPDA Suriadin (Kapolsek Sape) mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pemburu satwa dilindungi (menjangan) disekitaran pantai So Toro Wamba Desa Poja Kecamatan yang saat itu sedang berada di Desa Poja.

Inilah Empat Ekor BB Yang Telah Dismunahkan
Dari informasi tersebut, tepatnya pada pukul 11.00 wita, Gabungan Kapolsek Sape, Danramil Sape Kapten Inf Junaid dan Anggota Buser Polres Bima Kota  langsung terjun ke tempat kejadian perkara (TKP) guna menangkap para pelaku. Namun, 3 orang pelaku berhasil melarikan diri. Sementara yang berhasilo diamankan adalah supir truk bernama Nurdin.

Selanjutnya, pada pukul 12.00 wita, Nurdin yang diduga sebagai penyalur daging manjangan tersebut serta BB yang berhasil di sita langsung digelandang dan diamankan ke Mapolres Bima Kota untuk dimintai keterangan. Dan saat itu pulalah kasus tersebut ditangani oleh Penyidik Polres Bima Kota.

Sementara pada Minggu (30/12/2018) sekitar pukul 09.50 Wita bertempat di Mapolres Kota Bima Jln.Sukarno-Hatta, berlangsung kegiatan BB hasil penangkapan Tim gabungan TNI-Polri yang di Torowamba Desa Poja Kecamatan Sape pada hari Sabtu tangga 29 Desember 2018 yalni manjangan dan senjata api laras panjang rakitan. Kegiatan pemusnahan BB tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Akmal Novian Reza.

Inilah Dua Pucuk Senjata Api Laras Panjang Rakitan Yang Diamankan

BB yang dimusnahkan adalah manjang (rusa) sebanyak 4 ekor dalam keadaan mati, senjata api laras panjang rakitan sebanyak 2 pucuk dan amunisi kaliber 5,56 mm sebanyak 8 butir. Kegiatan itu, dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Akmal Novian Reza,S.IK, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima, M. Ikhwanul Fiaturrahman SH, dan Eni Kurniati dari BKSDA.

Sebelum kegiatan pemusnahan BB dimaksud, Kasat Reskrim Polres Bima Kota menyampaikan bahwa pada tanggal 29 Desember 2018 berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Kecamatan Sape ada kegiatan bongkar muat satwa yang dilindungi jenis Menjangan. Dengan adanya informasi tersebut jelas Akmal, anggota Polres Bima Kota mendatangi TKP dan menemukan pelaku yang mengangkut satwa yang dilindungi. Dan selanjutnya, pelaku dan BB kami amankan ke Polres Bima Kota. Setelah itu, kami lakukan penyelidikan dan pengembangan,” jelas Akmal.

Akmal kemudian mengungkap, identitas yang mengangkut satwa langlah tersebut yakni Nurdin (54) warga asal Desa mangge Kecamatan Lambu Kabupaten Bima. Sementara BB yang berhasil disita kata Akmal, yakni 2 Pucuk senjata api rakitan laras panjang, Amunisi Kaliber 5,56 mm sebanyak 8 Butir, 1 unit mobil pick up yang digunakan oleh Nurdin dan 4 ekor Kijang atau Menjangan.

Akmal kemudian menjelaskan tentang sanksi hukum terhadap terduga pelakunya, yakni pada pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat 2 huruf b Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. Untuk ancaman hukum terhadap terduga pelakunya sesuai ketentuan pasal tersebut yakni ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000 .

Inilah Mobil Pick UP Milik Terduga Pelaku Yang Diamankan
“Dibelakang kami ada salah satu orang terduga tersangka yang saat ini di tampilkan. Hasil dari keterangan, bahwa hanya satu orang pelaku yang melakukannnya. Namun, akan kami kembangkan. Dan pada hari ini juga,  kita musnahkan BB secara bersama-sama,” terang Akmal.

Liputan langsung sejumlah awak media pada moment tersebut, BB yang dimusnahkan adalah 4 empat ekor kijang atau manjangan dengan cara dikubur (ditanam) di sekitar halaman Mapolres Bima Kota. Kegiatan tersebut, berlangsung pada pukul 10.20 Wita. Sementara BB berupa 2 pucuk senjata api laras panjang rakitan dan amunisinya belum dimusnahkan dengan alasan demi kepentingan penyelidikan selanjutnya.

Pertanyaan tentang perbedaan jumlah BB kijang atau menjangan yang diamankan sebagaimana informasi sebelumnya dengan yang dimusnah itu, kini akhirnya dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Bima Kota melalui Kanit Pidum setempat, Ipda Alfahry Rasman STRK. Untuk kepala kerbau yang diamankan sebelumnya terangnya, tidak ikut dimusnahkan karena tidak terkategori hewan langka.

Sementara untuk BB 5 ekor lainnya, juga telah dimusnahkan pada Minggu Sore hari. Dari 5 ekor BB tersebut, pihaknya hanya menyisishkan kepalanya untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Negeri Raba Bima nantinya. Sementara badan dari 5 ekor BB dimaksud tandasnya, mengingat kondisinya yang sudah busuk dan tempat penyimpanannya tidak ada-akhirnya diputuskan dimusnahkan (dikuburkan) pada Minggu sore.Dan pemusnahan susulan BB tersebut, diakuinya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.

"Badan BB yang 5 ekor tersebut, telah kami kuburkan (musnahkan) pada Minggu sore (30/12/2018) di Mapolres Bima Kota, tepatnya di sebelah gudang BB di samping lapangan tenis. Hal itu dimusnahkan pada pukul 17.48. Sementara kepalanya, kami sisihkan untuk BB untuk kepentingan persidangan kasus ini di Pengadilan Negeri Raba-Bima nantinya," tandasnya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.