Rudi Bandar Sabu Hampir 1 Kg Kini Resmi Jadi Tahanan Jaksa
Rudi Santoso (berbaju kemeja putih lengan pendek menggunakan peci hitam) beserta BB Narkoba saat diserahkan oleh Penyidik kepada pihak kejaksaan setempat |
Visioner Berita Kota Bima-Tercatat hampir setengah tahun lamanya penanganan kasus Narkoba jenis sabu
hampir 1 Kg dengan tersangka tunggal Rudi Santoso oleh pihak Polres Bima Kota
melalui Sat Narkoba. Sekitar dua bulan silam, Jaksa melakukan penelitian
terhadap berkas penanganan kasus ini oleh penyidik Sat Narkoba setempat.
Usai mengembalikan berkas pasca penelitian tersebut, Jaksa pun menyarankan
agar kekurangannya segera terpenuhi sehingga kasus yang menghebohkan NTB
khususnya ini segera dilimpahkan penangananya kepada pihak Kejaksaan pula.
Alhasil, sekitar sebulan lebih penyidik Sat Narkoba mewujudkan saran Jaksa
tersebut.
Setelah berkas penanganan kasus tersebut dinyatakan lengkap, akhirnya pada
Jum’at siang (23/11/2018) sekitar pukul 13.30 Wita Rudi bersama BB Narkoba
jenis sabu tersebut dilimpahkan oleh penyidik Sat Narkoba Polres bima Kota
kepada pihak Kejaksaan setempat. “Kegiatan penyerahan berkas perkara berikut
tersangka dan barang buktinya (BB), berlangsung aman dan lancar. Hal tersebut,
diterima secara resmi oleh pihak PJU setempat,” jelas Kasat Narkoba Polres Bima
Kota, AKP H. Jusnaidi, SH.
Dengan diserahkannya tersangka berikut Bbnya dalam kasus tersebut tegasnya,
maka penanganannya ditingkat Polisi telah usai. Karena, kini Rudi secara resmi
berstatus sebagai tahanan Jaksa.
“Sebelumnya, Rudi berstatus sebagai tahanan Polres Bima Kota dan dititip di
Rutan Raba-Bima. Namun, kini dia berstatus sebagai tahanan Jaksa. Dalam kasus
ini, kami mengenakan pasal yang sangat berat terhadap yang bersangkutan. Yakni,
maksimal ancaman pidana mati sebagaimana tertuang dalam ketentuan yang berlaku.
Sebab, Bbnya jelas, pengakuan saksi juga demikian dan Rudi mengakui
perbuatannya. Sekedar catatan, sebelum tertangkap dalam kasus ini-Rudi
merupakan Target Operasi Khusus (TOK) yang sudah lama diintai,” bebernya.
Liputan langsung sejumlah awak media melaporkan, saat diserahkan ke
Kejaksaan, Rudi terlihat menggunakan kemeja lengan pendek berwarna putih dan
peci hitam di kepalanya. Menariknya, saat diserahkan kepada Kejaksaan Rudi
masih terlihat sangat tenang dan sesekali ia masih bisa bercanda. Catatan
lainnya, Rudi merupakan warga keturunan asal Surabaya-Jatim yang mengaku sudah
lama menjadi Mualaf.
Catatan lainnya, usai dibekuk dan kemudian diperiksa oleh penyidik Reskrim
ia mengaku bahwa barang haram sekaligus perusak anak bangsa dan masa depannya
bernanam sabu tersebut diperolehnya dari seseorang di Mataram-NTB. Namun,
hingga detik ini Rudi belum membuka identitas oknum sebagai sumber Narkoba
jenis sabu seberat hampir 1 Kg itu.
Kecuali, Rudi menyatakan bahwa dirinya sanggup menerima semua akibat dari
kasus ini. Dan, Rudi mengangkut Narkoba jenis sabut terseut dari Mataram ke
Bima dengan menggunakan mobil Mitsubshi Pajero Sport warna hitam milik
Muhammad, SH alias Ncuhi. Mobil itu, digadai oleh Ncuhi sebesar rp65 juta
kepada Rudi. Sementara kelengkapan surat-surat dari kendaraan mewah tersebut,
hingga kini masih dipertanyakan oleh banyak pihak.
Pengungkapan kasus Narkoba dengan tersangka tunggal Rudi ini, hingga
sekarang diakui sebagai yang terbesar perdana di wilayah hukum Polda NTB, sebab
berat Bbnya hampir 1 Kg. Beberapa bulan silam, Rudi dibekuk oleh Tim Buser
Narkoba setempat dibawah pimpinan Kanit Restik Bripka Abdul Hafid. Saat itu
pula, Rudi dibekuk di kontrakannya di bilangan Karara Kota Bima bersama seorang
wanita. Hanya saja, seorang wanita tersebut tidak dijadikan sebagai tersangka
karena tidak cukup bukti.
Kecuali, wanita itu hanya dijadikan sebagai saksi. Dan demikian pula halnya
dengan seorang tukang ojek (sebagai saksi). Catatan umum lainnya, Rudi
merupakan Pengusaha jagung dengan wilayah operasi Bima dan Dompu. Namun dibalik
itu, Rudi juga membuka warung nasi balak di depan rumah kontrakannya di Karara.
Namun, dibalik dua usaha yang dijalaninya itu ia juga diduga keras berprofesi
sebagai bandar Narkoba yang telah lama menjadi TOK Sat Narkoba Polres Bima Kota.
Selama menjadi tahanan Polres Bima Kota, Rudi seringkali dijenguk oleh
mantan isterinya yakni Nona Suci dan pacarnya yang bernama Intan, warga asal
Kabupaten Dompu. Kepada awak media saat menjadi tahanan Polres Bima Kota, Rudi
berjanji akan taubat di dalam penjara dan meminta maaf baik kepada publik
maupun keluarganya.
Pada sesi lainnya, berbagai elemen masyarakat Bima termasuk Ketua MUI Kota
Bima menghimbau sekaligus mengingatkan kepada Lembaga Hukum agar menghukum Rudi
dengan seberat-beratnya dengan tujuan agar Bandar-Bandar Narkoba di NTB
khususnya di Bima menghentikan langkahnya meracuni generasi setempat.
Oleh karena itu, berbagai elemen termasuk kalangan aktivis dan mahasiswa
serta sederetan Tokoh lainnya di Bima tersebut mendesak kepada semua pihak
termasuk media Massa untuk mengawal secara intens terhadap penanganan kasus
Rudi baik oleh Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima.
Sebab menurut berbagai elemen tersebut, selama ini tak satu Bandar Narkoba
yang berhasil ditangkap oleh Polisi yang mendapat hukum berat. Giant yang
diduga kuat sebagai salah satu gembong Narkoba jenis sabu di Bima, hanya
divonis dengan beberapa tahun penjara oleh pihak PN Raba-Bima. Oleh karenanya,
berbagai pihak dimaksud juga menilai bahwa kian maraknya peredaran Narkoba di wilayah
ini diduga karena penjatuhan hukuman yang dianggap ringan baik terhadap Bandar
maupun pengedarnya.
Sementara pada sesi lain, pengungkapan terhadap peredaran Narkoba di kota
Bima khususnya, hingga detik ini masih sangat intens dilakukan oleh Sat Narkoba
Polres Bima Kota. Dalam beberapa bulan terakhir ini misalnya, sejumlah bandar
maupu pengedarnya berhasil digulung oleh Tim Buser Narkoba dibawah kendali
Kanit Restik Bripka Abdul Hafid. Sedangkan BB Narkrkoba yang berhasil diamankan
ditangan sejumlah orang yang ditangkap itu yakni mulai dari beberapa gram
hingga belasan gram.
Hingga saat ini, sejumlah tersangka yang berhasil dibekuk itu masih
diperiksa secara intensif oleh penyidik Sat Narkoba setempat. Namun, mereka
secara resmi telah dinyatakan sebagai tersangka dan sedang ditahan di sel
tahanan Polres Bima Kota. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda