Enggan Konraktor Rugi Karena Pengembalian Uang Negara, Walikota Desak Dinas PUPR Perkuat Pengawasan
Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE bersama Kadis PUPR setempat, Muhammad Amin S.Sos |
Visioner Berita
Kota Bima-Rabu
siang (21/11/2018), Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE menggelar kegiatan
Sidak pada Dinas PUPR Kota Bima. Kehadirang orang nomor satu di Kota Bima
sekaligus mantan anggota DPR RI selama dua periode utusan Partai Golkar ini,
lebih kepada menekankan sekaligus mendesak Dinas PUPR agar memperkiua sistim
pengawasan pada setiap pelaksanaan proyek pembangunan fisik di Kota Bima oleh
kontraktor baik saat ini, esok dan selanjutnya.
Ketegasan
ini, diakuinya berlandaskan adanya kerugian sejumlah Kontraktor sebelumnya
dalam bentuk mengembalikan uang negara setelaha danya temuan BPK terkait
pelaksanaan proyek pembangunan fisik.
“Mereka
ada yang mengembaliang uang negara Rp900 juta, Rp800 juta, Rp100 juta dan
paling sedikit Rp50 juta. Hal itu jelas merugikan kontraktor itu sendiri. Untuk
itu, diharapkan kedepannya hal itun tidak boleh terjadi lagi. Oleh karenanya,
sistim pengawasan dari Dinas PUPR untuk kedepannya harus diperkuat,” imbuh
Walikota Bima di dampingi oleh Kadis PUPR setempat, Muhammad Amin S.Sos..
Pengembalian
uang uang ke kas negara oleh para kontraktor tersebut tandasnya, dipicu oleh
adanya temuan BPK lantaran fisik pekerjananya tidak sesuai bestek. Peristiwa
pengembalian uang negara dimaksud jelasnya, terjadi pada tahun anggaran 2018. “Sekali
lagi, untuk kedepannya hal itu tidak boleh terjadi lagi. Maka cara
mengantisipasinya yakni hanya dengan memperketat sistim pengawasan di lapangan
oleh Dinas PUPR dan instansi lainnya yang memiliki kegiatan pembangunan fisik,”
desaknya.
Disdarinya,
kurangnya sistim pengawasan yang terjadi hingga kontraktor mengembalikan uang
ke kas negara itu lebih karena keterbatasan pegawai. “Salah satu titik lemahnya
berada di situ. Maksudnya, jumlah pegawai yang terbatas tidak sebanding dengan
jumlah proyek pembangunan fisik yang tersebar di mana-mana.
“Maka
langkah yang akan diambil adalah memfungsikan sumber daya pengawas yang ada
pada sejumlah instansi dan kemudian dikombinasikan dengan Tim TP4D. Cara ini
akan dilakukan dengan tujuan mengantisipasi agar kasus pengembalia uang negara
oleh kontraktor sebelumnya tak lagi terjadi di kemudian hari. Dan, kita juga
enggan kontraktor mengalami kerugian karena hal itu. Tetapi, politicall will
kontrakltor yang melaksanakan kegiatan proyek pembangunan fisik sesuai dengan
besteknya juga bersifat mutlak. Ya, pekerjaan diawali oleh niat baiknya untuk
membangun tentu saja mereka akan bekerja secara baik pula,” tegasnya.
Seiring
dengan memperkuat sistim pengawasan di lapangan untuk kedepannya, maka para
kontraktor juga ditekankan agar melaksanakan pekerjaan pembangunan fisik di
daerah ini harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana tertuang
dalam kontraknya. “Iya dong, pengawasan yang kuat juga harus berjalan seiring
dengan mutu dan kualitas pekerjaan proyek pembangunan fisik yang ditam;pilkan
oleh para kontraktor, maksudnya keduanya harus berjalan secara bersamaan,”
jelasnya.
Di
tahun 2018 ini tandasnya, ada pekerjaan pembangunan fisik yakni pembukaan jalan
baru di wilayah Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota dengan pagu anggaran yang
lumayan besar. Proyek pembangunan tersebut bebernya, telah dilakukan PHO oleh
tim teknis. Namun, BPK menemukan ada fisik pekerjaan yang tidak sesuai dengan
besteknya.
“Akibatnya,
ratusan juta uang dikembalikan ke kas negara oleh Pelaksananya. Jika sudah
demikian, tentu saja pihak Pelaksana itu sendiri yang mengalami kerugian. Untuk
itu, kedepan sistim pengawasan harus diperkuat agar hal ini tidak lagi terjadi,”
pungkasnya.
Pada Rabu siang itu
juga, Lutfi melakukan pertemuan dengan jajaran Dinas PUPUR Kota Bima termasuk
pihak PPKnya. Pada pertemuan yang memakan waktu sangat singkat tersebut, Lutfi
menekankan agar kedepan nsistim pengawasan terhadap setiap pelaksanaan
pembangunan fisik oleh para Kontraktor harus diperketat. (Rizal/Buyung/Wildan/Nana/Gilang/AL)
Tulis Komentar Anda