Dari Dugaan Penipuan sekitar Rp1 M Lebih, Baru Rp20 Juta Yang Mau Dikembalikan HS ke Korbannya
Rencananya
Hari Ini Korban Datangi Kantor BKD Kota Bima
Oknum Pegawai BKD Kota Bima berinisial HS |
Visioner Berita
Kota Bima-Kasus
dugaan penipuan oknum ASN asal BKD Kota Bima dengan total
nilai sekitar Rp1 M lebih sebagaimana pengakuan para korban, dan hal tersebut dijanjikan
akan dikembalikan pada tanggal 15/11/2018 oleh HS kepada korban dimaksud, justeru tak
kunjung terlaksana. Padahal terlepas dari kasus tersebut telah dilaporkan
secara resmi ke Polres Bima Kota dan Polres Dompu-sejumlah korban terus mendesak
agar HS segera menepatinya sesuai deadline waktu yang dijanjikannya itu.
Artinya, lagi-lagi korban yang diantaranya atas nama Niniek, Yuniar, Dian Novitasari, Nurhayati dan Tante Ais selaku
mama kandungnya-kini harus
berhadapan dengan “janji palsu” dari HS. Pasalnya, hingga tanggal 15/11/2018
itu diakui tak satu rupiahpun uang korban yang dikembalikan oleh HS. “Deadline
waktu pengembalian uang kami sesuai janjinya itu telah berakhir. Namun, hingga
kini tak sepersenpun uang kami yang dikembalikan oleh HS,” ungkap Ninek, Tente
Ais dan Yuniar, Kami (15/11/2018).
Para korban ini kemudian mengungkap, pada Kamis pagi (15/11/2018) HS mengutus salah seorang yang
diketahui bernama Irawan alias Iros untuk membawa uang sebesar Rp20 juta plus
menjaminkan sebuah rumah di Lingkungan Kelurahan Dara Kota Bima Niniek dan ibunya. Namun, hal tersebut ditolak secara mentah-mentah, dan korban dimaksud menyatakan enggan menerima sebuah rumah tersebut sebagai
jaminan karena diduga telah dijaminkan kepada salah satu Bank di Kota Bima oleh
pihak HS. “Tawaran HS melalui orang yang diutusnya itu kami tolak. Karena kami
tegas menolaknya, akhirnya Irawan alias Iros pun pulang,” tandas ketiganya.
Atas
“janji palsu” HS tersebut, ketiganya menegaskan bahwa proses hukum atas kasus
tersebut yang sudah masuk di Polres Bima Kota dan sedang ditangani oleh
penyidik Reskrim setempat harus dilanjutkan sampai tuntas. Sebab, baik pelapor
maupun saksi serta terlapor telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. “Kami
sudah melapor, telah memberikan keterangan kepada penyidik. Begitu pula halnya dengan
saksi yang kami ajukan dalam perkara ini. Sementara HS, juga telah dilakukan
pemeriksaan awal oleh pihak penyidik,” tandas Ninek dan Yuniar.
Kendati
demikian, dalam kasus ini, baik Niniek mapun Yuniar mengakui bahwa Penyidik masih
memerlukan adanya saksi tambahan yang dianggap mengetahui terjadinya transaksi
antara pelapor dengan terlapor, dan juga mengetahui tentang apa saja yang diucapkan
oleh HS sehingga dengan mudahnya korban menyerahkan uang kepada yang
bersangkutan.
“Tetapi,
dari awal kami sudah mengungkap bahwa HS meminjam uang kepada kami atas
perintah atasannya untuk menyelesaikan pekerjaan proyek pembangunan fisik tahun
anggaran 2018. Modus operandi yang sama dilakukan oleh HS, juga diakui oleh dua
orang korban di Kabupaten Dompu, yakni Dian Novitasari dan Nurhayati. Dan kedua
korban asal Dopu ini, juga telah dimintai keterangannya oleh penyidik Reskrim
Polres Bima Kota,” beber Niniek dan Yuniar.
Dian
Novitasari maupun Nurhayati jelasnya, bukan saja menjadi saksi atas laporan
Ninek dan Yunir di Polres Bima Kota. Tetapi, keduanya juga menjadi korban dari dugaan
penuipuan oleh oleh HS. Namun karena tempat kejadian perkaranya (TKP)
terjadi di Dompu, akhirnya Penyidik Reskrim Polres Bima Kota mengarahkan kepada
kedua korban ini untuk memasukan laporan secara resmi di Mapolres Dompu.
“Kasus
dugaan penipuan yang dilakukan oleh HS terhadap saya dengan Nurhayati, telah
kami laporkan secara resmi di Polres Dompu.Atas laporan tersebut, kami telah
dimintai keterangan oleh Penyidik Reskrim setempat. Dan, kamipun telah
memberikan keterangan secara resmi kepada Penyidik Reskrim setempat,” tandas
Dian Novitasari. "Segera kembalikan uang kami, dan hanya dengan cara itu laporan ke Polres Dompu dapat kami cabut," imbuh Dian Novitasari.
Atas laporan Dian Novitasari dan Nurhayati itu, Penyidik Reskrim Polres Dompu sudah
melayangkan surat panggilan secara resmi kepada HS untuk dimintai
keterangannya. Namun, panggilan pertama, hingga kini belum dipenuhi oleh HS.
“Ya, belum lama ini penyidik telah melayangkan surat pangilan pertama kepada HS. Tetapi, Namun, hingga sekarang HS belum
memenuhinya. Soal kapan HS memenuhi panggilan tersebut, kami tidak tahu. Dan apakah penyidik akan melayangkan surat pangilan kedua kepada HS, pun kami tidak tahu,"ujar Dian Novitasari.
Dian
kembali menjelaskan, total kerugian dirinya dengan Nurhayati oleh HS senilai
ratusan juta rupiah. Dan bukti transaksi dalam bentuk transferan ke rekening HS
pada salah satu Bank, diakuinya telah diserahkan kepada Penyidiik Reskrim
Polres Dompu.
“Modus
operandinya sama seperti yang dilakukannya kepada pihak Niniek. Yakni, mengaku meminjam
uang kepada kami untuk tujuan pekerjaan proyek pembangunan fisik yang katanya
saat itu atas perintah Pimpinannya. Namun, kami tidak tahu siapa Pimpinan yang
dia maksudkan,” beber Dian Novitasari.
Kepada
pihaknya, HS berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu yang tidak
terlalu lama. Tetapi faktanya, hingga sekarang baik Dian Novitasari maupun Nurhayati harus
berhadapan dengan “janji palsu” dari HS.
“Katanya
waktu itu, secepat mungkin ia akan mengembalikan uang kami. Namun sampai
dengan November 2018 ini, sepersenpun dari total uang saya dan Nurhayati belum
dia kembalikan. Untuk itu, kami tegaskan bahwa sesungguhnya HS telah berbohong
kepada kami berdua. Tentang pengakuan mereka bahwa uang saya telah dikembalikan
oleh HS, itu adalah bohong besar. Jika itu benar, maka tunjukan bukti aktualnya. Dan siapa sesungguhnya yang benar atau berbohong dalam kaitan itu,, tentu saja akan terkuak disaat HS
diperiksa dan dikonfrontir dengan kami oleh Penyidik Reskrim Polres Dompu pada
waktunya nanti,” tegas Dian Novitasari.
Irawan Alias Iros Yang Mengaku Mendampingi HS |
Tante
Ais menjelaskan, HS berjanji akan mengembalikan uang tersebut kepadanya dalam
waktu segera. Namun, hingga November 2018 ini ujar Tante Ais, janji tersebut
hanyalah lips service belaka. Sayangnya, Tante Ais tidak melaporkan masalah itu
kepada Polisi. Karena, Tante Ais berharap agar HS segera mengembalikan uang
sebesar Rp200 juta itu.
“Saya
masih berpikir positif dan masih percaya bahwa dia akan segera mengambalikan
uang saya sebesar Rp200 juta itu. Dan, itulah pertimbangan saya untuk tidak
melaporkannya kepada Polisi. Nyatanya, sampai saat ini sepersenpun uang saya
itu belum juga dikembalikan oleh HS. Sementara janjinya akan mengembalikan uang
kami pada tanggal 15/11/2018, belum ia wujudkan. Sekali lagi, kami tegaskan
kepada HS agar segera mengembalikan uang kami,” terangnya.
Catatan
Visioner terkait kasus ini, Kepala BKD Kota Bima Drs. H. Supratman M.AP
membantah keras tudingan bahwa dirinya memerintahkan HS mengambil uang kepada
sejumlah korban untuk tujuan penyelesaian pekerjaan proyek pembangunan fisik. “Saya
tidak pernah memerintahkan HS meminjam uang kepada sejumlah korban untuk tujuan
penyelesaian pekerjaan proyek pembangunan fisik tahun 2018. Pasalnya, tidak ada
proyek pembangunan fisik di BKD ini, melainkan hanya berurusan dengan Pegawai,”
bantahnya saat itu.
Soal
dugaan pencatutan namanya oleh HS untuk meminjam uang sebagaimana
pengakuan korban pada pemberitaan sebelumnya, dijelaskan bahwa setelah itu HS bersama kedua
orang tuanya sempat datang membantah ke kediaman Supratman pula. Tujuan kedatangannya kata Supratman, lebih kepada membantah keras pernyataan para korban pada pemberitaan dimaksud.
“Pada
malam hari saat itu, datang ke rumah saya. Tujuannya, mereka hanya menyampaikan
tidak pernah mencatut nama saya untuk kepentingan pinjaman uang kepada sejumlah
korban. Dan pada saat itu pula, mereka bersumbah atas nama Allah bahwa tidak
pernah mencatut nama saya saat meminjam uang kepada sejumlah korban. Itu kata
mereka, tetapi pada saatnya nanti HS akan kami konfrontir dengan sejumlah
korbannya,” tegas Supratman kala itu.
Seorang
korban lagi yakni Ce Anif mengaku, HS datang meminjam uang kepadanya sebesar
Rp15 juta. Uang tersebut, pun telah Ce Anif serahkan keada HS deengan janji
mengembalikannya dalam waktu segera. Dari total nilai uang yang diambilnya oleh
HS tersebut, Ce Anif mengaku baru menerima sebesar Rp8 juta.
“Sisa
uang saya Rp7 juta, dijanjikannya segera dituntaskan secara segera oleh HS.
Namun sampai saat ini, janji tersebut belum dia tunaikan. Berkali-kali saya
menagih, namun belum ia respon. Naun, ada keinginan saya untuk menyita
barang-barang dirumahnya sebagai jaminan dari sisa uang tersebut. Namun, sampai
saat ini saya masih bersabar menunggu dia menuntaskan janjinya itu,” tegas Ce
Anif.
Bagaimana
tanggapan HS terkait deadline waktu pengembalian uang korban yakni tanggal
15/11/2018 sebagaimana janjinya tetapi tak berbanding lurus dengan kenyataan
alias “janji palsu” itu, tampaknya pada Kamis (15/11/2018) kepada Visioner melalui
SMS ia hanya menjawab dengan nada singkat. “Maaf Pak Wartawan, saya hanya
menghadapi masalah yang lagi dalam proses. Oleh karena itu, saya mohon maaf.
Dan, saya lagi fokus menghadapi masalah saya. Sekali lagi, saya mohon maaf,”
sahutnya singkat.
Sementara
pertanyaan tentang uang para korban dimaksud telah ia gunakan untuk apa, dan apakah
telah dimanfaatkan untuk kepentingan lain seperti memberikan pinjaman kepada
orang lain dengan sistim dari bunga ke bunga layaknya pekerjaan oknum
renternir, praktis saja tidak dijawab oleh HS. Dan lagi-lagi pertanyaan lain apakah uang para korban tersebut telah ia gunakan untuk “keperluan khusus”, juga tidak ditanggapi oleh HS.
Menariknya, selang beberapa menit kemudian Irawan alias Iros yang mengaku mendampingi HS dalam
kasus Vs para korban itu langsung menelephone Visioner. Melalui saluran
seluler tersebut, Irawan alias Iros meminta kepada Visioner untuk tidak
mengakitkan persoalan lain dengan masalah uang para korban yang sampai saat ini
belum dikembalikan oleh HS. Bukankah hal itu diduga saling berkaitan?.
“Sebagai
pendamping HS terkait uang para korban yang belum dikembalikan itu, saya
berharap agar Wartawan tidak mengkaitkan dengan masalah lain. Sekali lagi, saya
berharap agar Wartawan hanya menanyakan soal tanggungjawab HS kepada korban
tersebut,” harap Irawan alias Iros,
Lantas
yang anda ketahui bahwa uang para korban dalam jumlah besar itu telah digunakan
untuk apa oleh HS?. “Kalau soal itu saya tidak tahu dan tidak pernah
menanyakannya kepada HS. Tetapi, yang kami lakukan dalam waktu dekat ini adalah
urung-rembuk dengan seluruh keluarga HS agar secepatnya untuk menuntaskan
tanggungjawabnya kepada para korban itu pula. Sementara upaya awal yang kami
lakukan, adalah menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada korban dengan
menjaminkan sebuah rumah. Namun, korban menolak tawaran tersebut,” jelasnya.
Ia
juga mengakui, sampai saat ini belum menyatukan antara HS dengan para korban
untuk tujuan membangun kesepakatan tentang tentang model pengembalian uang
korban dimaksud oleh HS bersama keluarganya. Selain itu, sampai saat ini Irawan alias Iros belum bisa memberikan kepastian tentang kapan uang para korban itu dikembalikan oleh HS. Kecuali, ia hanya menyatakan bahwa hingga saat ini HS beserta keluarganya sedang berjuang keras mencari uang untuk hal itu.
“Saat ini HS belum
memiliki uang sebesar itu untuk diserahkan kepada seluruh korbannya. Tetapi, HS
dan keluarganya berkeinginan untuk mengembalikan uang korban itu dengan cara
mencicil pada tiap bulannya. Dan perlu kami sampaikan juga, saat ini HS sedang
dihadapkan dengan proses hukum, sedang berusaha mencari uang untuk kemudian diserahkan
kepada korban, sedang sibuk dengan aktivitasnya sebagai ASN, akan menghadapi
pemeriksaan oleh BKD atas pengaduan para korban, dan akan hadir untuk diperiksa
oleh pihak Reskrim Polres Dompu. Jadi, tolong Visioner agar tidak bertanya
tentang uang korban tersebut telah digunakan untuk apa atau hal lainnya oleh HS,”
pungkas Irawan alias Iros. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda