Jihad Melawan Narkoba Belum Juga Usai, Pria dan Wanita Kini Dibekuk Polisi
Inilah Dua Orang Yang Dibekuk Sat Narkoba itu |
Visioner Berita Kota Bima-Jihad melawan peredaran Narkoba di Kota
Bima oleh Sat Narkoba Polres setempat, tampaknya belum juga usai. Buktinya,
hingga kini aparat masih terus memburu dan berhasil mengungkap kasus Narkoba
yang juga disebut-sebut sebagai ancaman bagi keselamatan dan masa depan anak
bangsa khususnya di Bima ini.
Setelah berhasil menggulung
sejumlah pelaku Narkoba jenis Sabu beserta Barang Bukti (BB) sebelumnya, kini
jajaran Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota dibawah kendali Kasat, AKP H.
Jusnaidi, SH kembali membuktikan keberhasilanya. Selasa (18/09/08), Tim Opsnal Sat
Narkoba dibawah kendali Kanit restik
Bripka Abdul Hafid berhasil membeku seorang wanita dan seorang pria yang diduga
sebagai pemilik Narkoba jenis sabu seberat 10,9 gram.
Pengungkapan kasus tersebut, berlangsung
sekitar pukul 6.00 Wita-tepatnya di RT 013/02 Kelurahan Tanjung Kecamatan
Rasanae Barat Kota Bima. Dari hasil penggerebekan ini, polisi berhasil
mengamankan seorang laki-laki berinisial SAM alias Jampa (33dan Ern ( 27 ).
Saat Polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku |
Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP H. Jusnaidi, SH menjelaskan-keberhasil dalam pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi jual-beli Narkoba jenis sabu. “Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, selanjutnya. Tim Opsnal langsung bergerak dan kemudian melakukan penggeledahan di kediaman pelaku. Alhasil, kedua pelaku dan sejumlah BB berhasil diamankan,” jelasnya.
Namun sebelumnya ujarnya,
terlebih dahulu Tim Opsnal mengamankan seorang laki-laki dan teman
perempuannya. Selanjutnya, Tim melakukan penggeledahan di rumah itu. “Alhasil, 10
bungkus Narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam saku celana SAM,
selanjutnya tim juga menemukan BB pendukung lainya,” bebernya.
Inilah BB Narkoba Jenis Sabu dan lainnya serta uang tnai yang diamankan Polisidari tangan pelaku |
Singkatnya, kini kedua pelaku
sedang diamankan didalam sel tahanan Sat Narkoba Polres Bima Kota sembari
dilakukan pemeriksaan secara intensif. Jusnaidi kemudian menegaskan, atas
perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman seumur hidup sesuai ketentuan pasal
114, 112 dan 127 sesuai dengan penjelasan UU nomor 39 tahun 2009 tentang
Narkoba.
Masih menurut Jusnaidi, pelaku
berinisial SAM ini sudah sangat lama diintai oleh pihaknya. Oleh karenanya,
yang bersangkutan diakuinya sebagai target khusus. “Dia sudah lama kami intai,
dan Alhamdulillah baru ekarang berhasil dibekuk dan dijebloskan kedalam sel
tahanan. Kini dia masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Sat
Narkoba. Bagi kami, tidak ada ampun bagi pelaku Narkoba. Dan yang jelas, kami
masih terus berperang melawan peredaran Narkoba di daerah ini. Oleh karenanya,
kami juga sangat membutuhkan adanya kerjasama yang intens dari seluruh lapisan
masyarakat Bima,” imbuhnya. (TIM
VISIONER)
Tulis Komentar Anda