Rudi Dipindahkan Penahanannya di Lapas Raba-Bima
Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP H. Jusnaidi, SH |
Visioner Berita Kota Bima-kasus tertangkapnya terduga bandar
Narkoba bernama Rudi Santoso dengan Barang Bukti (BB) 1 Kg, hingga detik ini
masih segar dalam ingatan publik. Pertanyaan tentang sudah sejauhmana
penanganan kasus terheboh se NTB itu, pun terkuak jawabannya. Kapolres Bima
Kota AKBP Ida bagus Winarta, SIK melalui Kasat Narkoba setempa AKP H. Jusnaidi
menjelaskabn bahwa penanganan kasus tersebut masih dalam pemberkasan.
Namun, Jusnaidi memastikan bahwa
Rudi yang diancam dengan pidana mati tersebut telah resmi ditetapkan sebagai
tersangka. Dalam kasus ini, Rudi dinyatakan sebagai tersangka tunggal.
Sementara itu, BB Narkoba jenis sabu yang diamankan dari kos sewaan Rudi di
bilangan Karara Kota Bima, secara resmi telah dimusnahkan di halaman kantor
Polres Bima Kota belum lama ini yang disaksikan oleh sejumlah pihak terkait.
Masih soal Rudi, jika semula
penahanannya dilakukan di sel tahanan Polres Bima Kota, namun kini sudah
dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Raba-Bima dibawah kendali H.
Abdul Halik S.Sos (Ka Lapas). “Penahanan Rudi dari Polres Bima Kota sudah
dipindahkan ke Lapas Raba-Bima. Rudi dipindahkan penahanannya, tercatat sudah
sekitar seminggu lebih. Penanganan kasusnya, kini masih dalam pemberkasan.
Insya Allah, penanganan kasus tersebut akan dipecepat,” janji Jusnaidi.
Kasat yang hobi bulutangkis dan
berhasil mengungkap kasus besar terkait Narkoba di wilayah Polres Bima Kota ini
menyatakan, tak ada ruang penangguhan penahanan bagi Rudi. Namun sampai dengan
detik ini, status penanganan kasus tersebut belum masuk ke tahapan P19 dan P21.
“Kami masih bekerja. Insya Allah proses penanganan kasus ini akan dilakukan
secara maraton agar secepatnya dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan setempar,”
sahutnya.
Sampai dengan detik ini, Rudi
didampingi oleh seorang Pengacara yakni Jaharudin , SH. Pembuktian bahwa
Jaharudin menjadi Pengacaranya Rudi, yakni ketika yang bersangkutan dalam
pemusnanaha BB Sabu yang menggiring Rudi ke dalam jeruji besi. “Pada pemusnahan
BB Sabu tersebut juga melibatkan banyak pihak termasuk BNNK Bima dan Jaharudin
sebagai Pengacaranya,” tandasnya.
Selain kasusnya Rudi, pihaknya
juga sedang menangani kasus Narkoba lainnya yakni BH dan isterinya bernama FT
dengan BB Narkoba jenis sabu seberat
sekitar 3,8 gram lebih. Dalam kasus ini, BH yang semula ditangkap dan diamankan
kinib telah dibebaskan dengan status wajib lapor.
“BH tak dapat dijadikan sebagai
tersangka dalam kasus ini. Sebab, saat penangkapan berlangsung tak ada BB di
tangan yang bersangkutan. Dan dalam pemeriksaan secara intensif oleh penyidik,
tak menemukan adanya indikasi yang dapat menggiring BH sebagai tersangka.
Justeru yang jadi tersangka daam kasus ini adalah FT selaku isterinya BH.
Sekali lagi, untuk memastikan seseorang dalam penanganan kasus itu harus
disertai dengan BB,” tegasnya.
Jusnaidi kembali menegaskan,
dalam kasus ini hanya FT sebagai tersangka tunggal. Proses penanganan kasus
ini, juga masih dalam pemberkasan. “Insya Allah penanganan kasus ini akan
dipercepat untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan. Dua kasus Narkoba yang
sedang ditangani, masih dalam penanganan secara maraton,” jelasnya.
Lepas dari itu, Rudi yang sempat berbincang
singkat dengan Visioner di sel tahananan Polres Bima Kota. Perbincangan singkat
tersebut, berlangsung sebelum Rudi dipindahkan penahanannya ke Lapas Raba-Bima.
“Alhamdulillah di sel tahanan saya sudah intens
sholat. Dan saya membeli sajadah untuk sholat, itu muncul dari bantuan orang
lain di luar sel tahanan. Maksudnya, mereka menyarankan agar saya terus
mengingat Allah di dalam sel tahanan. Oleh karenanya, saya harus banyak
berterimakasih dan apresiasi kepada mereka. Dan hanya satu permintaan saya
secara jujur, menulis berita jangan hanya pada keburukan setiap orang. Namun
sisi kebaikannya juga harus diberitakan. Misalnya sebelum terjebak dalam kasus
Narkoba ini, saya juga ikut mensejahterakan para petani jagung baik di Dompu
maupun di Bima,” harap Rudi dengan nada singkat belum lama ini. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda