Usai Dirawat di RSUD Bima, Kini Arif Rachman Menginap di Sel Tahanan Polres Bima Kota
Kasat Reskrim:Ia Berstatus Mengamankan Diri-Soal Kasusnya Segera Beralih ke Penyidikan
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Afrijal, S.IK |
Visioner Berita Kota Bima-“Drama bunuh diri” Arif Rachman di salah satu
kamar kos di Kota Bima pasca terkuak kasusnya yang telah menipu banyak korban
dengan beragam modus operandi, disinyalir sebagai upaya mengelabui publik.
Kapolres Bima Kota AKBP Ida Bagus Winarta, SIK mengungkap secara gamblang
tentang model luka pada bagian leher Arif Rachman akibat tusukan gunting oleh
dirinyan sendiri di salah satu kamar kos itu. “Lukanya tidak terlalu parah, dan
itu sudah berhasil ditangani oleh tim medis RSUD Bima. Setelah dinyatakan pulih,
pihak RSUD Bima memperbolehkan dia pulang,” ungkapnya.
Setelah melewati penanganan medis
oleh pihak RSUD Bima, Arif Rachman diinformasikan tidak pulang ke rumah orang
tuanya atau kamar kos yang disewanya di wilayah Rabangodu Selatan Kecamatan
Raba. Tetapi, ia justeru memilih menginap di sel tahanan Polres Bima Kota sejak
Kamis (12/7/2018). Kabarnya, di sel tahanan itu dia berstatus mengamankan diri
alias bukan diamankan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang
dilakukannya sebagaimana laporan korban. Dan hingga saat ini, laporan dugaan
tindak pidana penipuan penggelapan yang dilakukannya sedang ditangani oleh
penyidik Reskrim, pun ia belum ditetapkan sebagai tersangka.
Data terkini yang diperoleh sejumlah
awak media mengungkap, tercatat sudah dua hari dengan sekarang Arif menginap di
dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Namun upaya media ini untuk memintai
tanggapan Arif Rachman terkait kasus dugaan penipuan yang telah memakan banyak
korban dengan modus operandi yang beragam, justeru harus berhadapan dengan
kegagalan. Pasalnya, sejumlah personil polisi sekaligus penjaga sel tahanan tahanan,
menyatakan Arif Rachman tidak boleh diwawancara oleh Wartawan tanpa seizin dari
Kappolres Bima Kota.
“Dia memang sudah dua hari dengan
sekarang berada di sel tahanan. Namun jika anda ingin meawancara yang bersangkutan,
silahkan minta izin terlebih dahulu kepada Bapak Kapolres. Paling tidak, soal
wawancara anda harus meminta izin kepada Kasat Reskrim. Seperti itulah SOPnya
jika Wartawan ingin mewawancara yang bersangkutan,” tegas Pejabat Tahti, Iptu
Abdul Syukur menjawab Visioner, Jum’at (13/7/2018).
Pada moment yang bersamaan,
Visioner mencoba mengkroscek tentang sejauhmana penanganan kasus tindak pidana
yang dilakukan oleh duda dua anak asal Lingkungan Tato Kelurahan Jatiwangi
Kecamatan Asakota-Kota Bima tersebut (Arif Rachman) oleh penyidik Sat Reskrim.
Namun, lagi-lagi penyidik yang menangani kasusnya tidak ada di tempat. “Hari
ini penyidik yang menangani kasus tersebut lepas piket. Oleh karenanya,
silahkan datang di lain waktu seja,” sahut sejumlah anggota Sat Reskrim.
Secara terpisah, Kapolfres Bima
Kota melalui Kasat Reskrim AKP Afrijal, SIK yang dimintai komentarnya
membenarkan bahwa terduga pelaku bunuh diri yang juga ditengarai menipu banyak
orang tersebut sedang berada di sel tahanan dengan status mengamankan diri.
Artinya, dia bukan berstatus diamankan karena kasus dugaan penipuan dan
penggelapan yang dilaporkan oleh seorang korban bernama Fahmi Ardi sedang ditangani
secara intensif oleh penyidik.
“Awalnya kasus tersebut
bditangani oleh Unit PPA. Namun, kini telah dilimpahkan ke Pidum. Baik pelapor maupun
saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait pengerukan tanah oleh
Arif Rachman terhadap Fahmi Ardi sudah dilakukan pemeriksaan,” jelasnya, Jum’at
(13/7/2018).
Penanganan kasus dugaan penipuan
dan penggelapan oleh Fahmi Ardi oleh terduga pelaku itu, diakuinya dalam waktu
segera akan ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Pasalnya, unsur
tindak pidana terkait dugaan penipuan dan penggelapan oleh terlapor terhahadap
pelapor dijelaskan sudah terpenuhi. “Ya, peningkatan penanganan kasusnya dari
penyelidikan ke tahapan penyidikan akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Oleh
karenanya, kita tunggu saja proses penanganan selanjutnya oleh penyidik,”
ujarnya.
Sementara untuk memastikan status
Arif Rachman sebagai tersangka dalam kasus itu terangnya, akan ditentukan
melalui kegiatan gelar perkara yang rencananya akan dilaksanakan dalam waktu
dekat pula.
“Jika pada gelar perkara nantinya
dapat memastikan unsur tindak pidana penggelapan dan penipuandugaan yang
dilakukannya sudah terpenuhi, maka yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai
tersangka. Setelah ia telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka, maka
potensi kemungkinan untuk dilakukan penahanan sangatlah besar. Sedangkan untuk
saat ini, Arif Rachman masih berstatus mengamankan diri di sel tahanan, bukan
diamankan, dan bukan pula bestatus ditahan. Sebab, penanganan kasusnya belum
ditingkatkan ke tahapan penyidikan,” ulasnya.
Kasat Reskrim yang diakui berhasil
membongkar kasus tindak pidana kejahatan besar dalam wilayah hukum Polres Bima
Kota ini juga mengungkapkan, yang bersangkutan mengamankan diri di sel tahanan
setempat yakni pada Kamis (12/7/2018)-tepatnya setelah ia dinyatakan sehat oleh
tim medis RSUD Bima terkait kasus dugaan upaya bunuh diri pada salah satu kamar
kos di wilayah Kelurahan Rabangodu.
“Ibu kandung Arif Rachman dan
keluarganya, sudah datang membesuknya di sini. Terkait kasus ini, pihak
keluarganya belum menyatakan kesanggupan untuk mengembalikan kerugian korban. Tetapi
kepada penyidik, Arif Rachman mengatakan akan sanggup mengembalikan kerugian
yang dialami oleh pelapor. Hanya saja, dia tidak menjelaskan kapan hal itu
diwujudkannya. Namun yang pasti, penanganan kasus ini akan tetap dilaksanakan secara
serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” janjinya.
Selain itu bebernya, sebelumnya Arif
Rachman juga dilaporkan terkait kasus kendaraan rencall yang digunakannya
selama lebih dari 20 hari oleh pemilik mobil Inova keluaran tahun 2018 itu.
Namun, laporan tersebut sudah dicabut kembali oleh pelapornya. “Mobil Inova
yang sebelumnya diduga diakui oleh Arif Rachman sebagai milik salah satu
perusahaan itu, kini sudah diambil oleh pemiliknya. Ya, itu bukan mobil
Perusahaan sebagaimana disebutkan oleh Arif Rachman. Tetapi, kendaraan tersebut
adalah milik seorang warga yang disewa oleh Arif Rachman,” ungkapnya.
Menjawab pertanyaan terkait
dugaan banyaknya korban yang ditengarai ditipu oleh Arif Rachman, Afrijal
menjelaskan, sampai saat ini baru menerima satu laporan yakni dari Fahmi Ardi. “Sampai
saat ini, kami baru menerima laporan dari Fahmi Ardi. Sementara sejumlah korban
lain yang diduga ditipu oleh Arif Rachman sebagaimana anda informasikan, sampai
detik ini belum ada laporan resminya yang diterima oleh penyidik,” tandasnya.
Sedangkan laporan terkait dugaan penganiayaan
dan penipuan terhadap Arif Rachman oleh Santi Purnamasari pada Pebruari 2018 kepada
penyidik Resrim, Afrijal mengaku belum mengetahuinya secara pasti. Sebab, ia
mengaku belumn mengkrosceknya secara langsung kepada penyidik yang menanganinya.
“Jika benar laporan korban bernama Santi ini sudah masuk ke meja penyidik
Reskrim, tentu saja akan segera saya saya tanyakan kepada penyidik yang
menanganinya,” tuturnya.
Sekedar catatan, dugaan penipuan yang
dilakukan oleh Arif Rachman dengan modus operandi yang beragam, terungkap telah
memakan banyak korban. Hal tersebut, pun diakui oleh sejumlah korbannya kepada
awak media. Korban penipuan tersebut, mengaku bukan saja berasal dari Kota Bima.
Tetapi, juga berasal dari Kabupaten
Bima, dan bahkan belasan korbannya berasal dari Kabupaten Dompu. Korban yang
sudah terkuak di Kabupaten Bima, diantaranya Santi Purnama Sari dan kakak
kandungnya bernama Nia Daniyati (keduanya warga asal Desa Tolowata Kecamatan
Ambalawi), Samrizal (warga asal Kecamatan Bolo), Alan (warga Kelurahan
Manggemaci Kota Bima), Fahmi Ardi (warga asal Kota Bima), dan belasan korban
berasal dari Kabupaten Dompu. Dari korban-korban tersebut, ada yang mengaku
sudah melaporkan secara resmi kepada Polisi, dan sebahagian lainnya belum menempuh
jalur hukum.
Kepada awak media, para korban
mengungkap modus operandi terkait dugaan oenipuan yang dilakukan oleh Arif
Rachman. Diantaranya, diuga menarik uang korban untuk pengerukan lahan yang katanya
sudah dibebaskan salah satu perusahaan luar negeri, diduga menarik uang
sejumlah korban dengan modus operandi pembebasan lahan bagi pembangunan tower, ditengarai
memalsukan SK-setempel dan tandatangan pihak PLN Wilayah Mataram-NTB untuk
meyakinkan korban telah lulus sebagai pegawai PLN Rayon Samawarea, disinyalir
menarik uang korban dengan janji memberikan SK Kontrak Sat Pol PP senilai
belasan juta rupiah, ditengarai menarik uang korban untuk pembuatan akta notaris
dan penyetoran pajak serta pembukaan rekening Bank sebagai syarat pencairan
uang ratusan juta dari salah satu perusahaan luar negeri dengan nilai
masing-masing jutaan rupiah.
Para korban penipuan tersebut, Arif
Rachman mengambil uang mereka dengan nominal yang bervariatif. Yakni
masing-masing jutaan rupiah, dan bahkan ada pula yag nominalnya mencapai
belasan juta rupiah. Sedangkan total nilai uang yang diduga diambilnya kepada 15
orang korban asal Kabupaten Dompu itu yakni sekitar Rp90 juta.
Para korban kembali memastikan,
pihaknya telah ditipu secara mentah-mentah oleh Arif Rachman dengan beragam
modus operandi. Masih menurut para korban, terkait janji Arif Rachman setelah
mengambil uang dari mereka hanyalah isapan jempol. Maksudnya, hinggaq kini
janji yang sudah sekian lama ditunggu-tunggu oleh para korban tersebut tak
kunjung dipenuhi oleh Arif Rachman.
Para korban juga mengaku, Arif
Rachman bukan saja mengambil uang dengan beragam modus operandi. Tetapi, juga mengambil
ijazah, akta kelahiran, KTP, buku tabungan berikut ATM dan lainnya milik
sejumlah korban. Dan hal-hal penting milik korban tersebut, hingga kini masih
ada di tangan Arif Rachman. Terkait hal itu, sejumlah korban mendesak agar Polisi
segera menyitanya dan selanjutnya dikembalikan kepada pemiliknya karena
dianggap sangat penting.
Masih soal Arif Rachman, para
korban juga membeberkan masalah menarik lainnya. Yakni kepada para korban, Arif
Rachman mengaku memiliki profesi lebih dari satu. Diantaranya sebagai
koordinator pembebasana lahan pembangunan tower dengan mencatut nama PT.
Indosat, karyawan PT. Bima Powerindo yang melaksanakan kegiatan pembangunan
PLTU di wilayah Kota Bima, sebagai karyawan Bank BNI, dan sebagai koordinator
pembebasan lahan pada salah satu perusahaan luar negeri seperti yang terjadi di
wilayah Songgela Kota Bima.
Kepada korban bernama Fahmi Ardi,
Arif mengaku bahwa lahan di Songgela itu sudah dibayar oleh salah satu
Perusahaan Luar Negeri. Atas dasar itu, Arif Rachman memerintahkan Fahmi Ardi
untuk melakukan pengerukan lahan tersebut menggunakan alat berat dengan perjanjian akan dibayar
sebesar Rp600 juta oleh pihak perusahaan luar negeri yang ia sebutkan.
Tak pelak, pemilik lahan di
Songgela sontak saja menghentikan kegiatan pengerukan yang saat itu dilakukan oleh
Fahmi Ardi. Atas sikap tegas pemilik lahan tersebut, Fahmi Ardi pun mencoba
mengadu kepada Arif Rachman. Sayangnya, Arif yang dicarinya tak kunjung
ditemukan. Dan pasca pemilik lahan menghentikan kegiatan pengurukan tanah,
Handphone milik Arif Rachman pun tak lagi bisa dihubungi alias off. Dari
situlah Fahmi Ardin mulai merasa bahwa dirinya telah ditipu oleh Arif Rachman
dengan total kerugian sekitar Rp40 juta.
Selain mengalami kerugian terkait
sewa dan mobilisasi alat berat bagi pengerukan lahan di Songgela, Fahmi Ardi
pun mengaku adan uangnya senilai jutaan rupiah yang diambil oleh Arif Rachman
secara tunai. Berdasarkan pengakuan Arif Rachman kepadanya, uang tersebut digunakan
untuk pembuatan MoU terkait pembiayaan pengerukan lahan di Songgela pada salah
satu Notaris PPAT di Kota Bima, pembayaran pajak bagi anggaran borongan pengerukan
lahan di Songgela sebesar Rp600 juta, dan untuk pembuatan rekening Bank sebagai
syarat pencairan uang oleh Perusahaan terkait pekerjaan borongan pengerukan
lahan dimaksud.
Singkatnya, Total kerugian Fahmi
Ardi akibat diduga ditipu oleh Arif Rachman sekitar Rp40 juta itu hingga kini
tak kunjung dikembalikan. Tak sabar menanti dan meyakini telah ditipu oleh
ArifRahman, akhirnya melaporkan kasus itu secara resmi Sat Reskrim Polres Bima
Kota dengan delig aduan penipuan dan penggelapan. Fahmi Ardi juga
mengungkapnya, bukan saya dirinya yang telah ditipu oleh Arif Rachman dengan
modus operandi pengerukan lahan atas nama salah satu perusahaan luar negeri.
Tetapi, hal yang sama juga menimpa seorang warga asal Kecamatan Bolo bernama
Samrizal dengan total kerugian yang tidak sedikit pula.
Fahmi Ardin mengungkap awal
pertemuan dengan Arif Rachman. Pada saat itu, sedikitpun tak terbesit pemikiran
bahwa dirinya akan ditipu oleh Arif Rachman. Sebab, saat itu Arif Rachman
memberikan keyakinan terkait pekerjaan pengerukan lahan di Songgela sebesar
Rp600 juta dengan cara membuat MoU pada salah satu Notaris PPAT di Kota Bima, membayar
pajak terkait anggaran ratusan juta itu, dan membuka rekening Bank sebagai
syarat untuk pencairan anggaran ratusan juta rupiah itu pula.
“Dari aia membuat MoU pada
Notaris PPAT, pembayaran pajak terkait anggaran kerjasama pengerukan lahan senilai
ratusan juta rupiah hingga pembuatan rekening Bank dimaksud adalah dilakukannya
sendiri. Maksudnya, dia tidak mengajak saya saat ke Kantor Notaris PPAT, ke
Kantor Pajak dan ke salah satu Bank untuk membuat rekening dimaksud. Dan bukti
akta notaris, pembayaran pajak dan buku rekening pada sebuah Bank itu hingga
kini tak pernah dia perlihatkan ke saya. Oleh karenanya, saya yakin dia telah
berbohong dan uang jutaa rupiah yang dia ambil dari saya untuk kepengurusan
tigal hal tersebut telah dia gunakan untuk hal lain,” ungkap Fahmi Ardin.
Sementara soal kasus dugaan
penipuan dan penggelapan terhadap dirinya oleh Arif Rachman yang sudah
dilaporkan secara resmi ke Sat Reskrim Polres Bima Kota itu, hanya dua hal yang
sangat diharapkan oleh Fahmi Ardi. Dan harapan yang sama, juga diyakininya
datang dari sejumlah korban lain yang diduga diduga telah ditipu oleh Arif
Rachman. Yakni, kerugian dari sisi materi yang menimpanya dengan korban lainnya
harus segera dikembalikan. “Dan selanjutnya hukum mutlak untuk ditegakan dengan seadil-adilnya
terhadap Arif Rachman sebagai ganjaran atas kasus dugaan penipuan serta
penggelapan yang telah dia lakukan itu,” desaknya.
Sementara belasan korban asal
Kabupaten Dompu yang diduga ditipu oleh Arif, kabarnya sudah memasukan laporan
secara resmi ke Mapolres Dompu. Namun sebelumnya, korban-korban tersebut mendatangi
Mapolres Bima Kota untuk melaporkan Arif Rachman. Tetapi, pihak Polres Bima
Kota menyarankan kepada korban melaporkannya ke Mapolres Dompu.
Pasalnya, tempat kejadian perkara
(TKP) terkait kasus itu adalah di wilayah hukum Polres Dompu. Untuk kasus
dengan modus operandi yang dianggap sema ini, maka pihak Polres Bima Kota akan
membangun koordinasi dengan pihak Polres Dompu guna memastikan penanganan
selanjutnya.
Setelah sejumlah dugaan penipuan
dengan modus operandi yang beragam tersebut, seorang warga pada akun Facebook
(FB) bernama Ira Susilo juga mengungkap dugaan kejahatan lain terkait Arif
Rachman ini. Melalui komentarnya pada postingan foto milik Arif Rachman, Ira
mengungkap dugaan kejahatan duda dua anak yang disebut-sebut berpenampilan
menarik dan suka gonta-ganti mobil berkelas ini.
“Tiga tahun lalu dia pernah nyuri
barang saya. Dia bawa kabur kalung, gelang dan kacamata yang harganya mahal.
Awalnya dia jagain rumah dan numpang tinggal, eeh tahunya mungkin dia lagi
kabur dari masalah. Dia juga sempat gadaiin motor temen. Dan setelah kejadian,
baru tahu kalau dia bermasalah.
Ira kembali membeberkan, yang bersangkutan (Arif Rachman) pernah numpang tinggal di Jln
Bandasraya Perumahan Citra Mutiara Blok F. “Awalnya kasihan sama dia. Dia
ceritanya difitnha sama orang. Padahal dia yang hianati orang kasih tumpangan.
Selanjutnya dia pergi tinggalin rumah setelah barang diambil. Kasusnya tidak
dilaporkan, awalnya dicari baik-baik namun tidak menemukannya. Katanya sich dia
tinggal di Jatiwangi yang kearah Desa itu, walahualam karena diikhlaskan waktu
itu,” beber Ira.
Sejumlah Sumber Ungkap Gaya Hidup Arif Rachman
Sejumlah sumber terpercaya,
mengungkap tentang gaya hidup keseharian Arif Rachman sebelum kasus dugaan
penipuan yang memakan banyak korban hingga dia berupaya bunuh diri pada salah
satu kamar kos di wilayah Kelurahan Rabangodu Selatan. Sumber menduga, konon
pernah bekerja sebagai driver pada sebuah Bank Swasta di Kota Bima. Konon dia
dipecat oleh managemen Bank tersebut karena diduga tersangkut masalah.
Masih menurut sejumlah sumber,
Arif Rachman ini merupakan duda dua anak yang sudah bercerai dengan isterinya.
Menurut sejumlah sumber, dia kemudian membangun hubungan pacaran dengan seorang
wanita setelah bercerai dengan isterinya. Masih menurut sejumlah sumber,
setelah bercerai dengan isterinya hingga berpacaran dengan seorang wanita
tersebut-Arif Rachman tak tinggal bersama orang tuanya di Lingkungan Tato,
kecuali memilih menyewa rumah kos sebagai tempat tinggalnya.
Tetantang gaya hidup keseharian
Arif Rachman sebelum kasus dugaan penipuan yang memakan banyak korban diungkap
oleh media massaini, sejumlah sumber menduga berpenampilan sama seperti
orang-orang kaya. Indikasi itu, sering dijumpai oleh sejumlah sumber disaat dia
sering bergonta-ganti kendaraan mewah seperti Inova dan Fortuner. Padahal
menurut sejumlah sumber, ia diduga kuat tidak memiliki pekerjaan tetap.
Sejak kasus dugaan penipuan terhadap belasan korban tersebut terkuak melalui media massa, sejumlah
sumber tersebut menduga bahwa sebahagian hasil yang diperolehnya untuk menghidupi dirinya termasuk bagi keperluan
gaya hidupnya dengan kesan glamour pasca dia bercerai dengan isterinya,
disinyalir diperoleh dari cara-cara yang tak lazim.
Sejumlah sumber tersebut kembali menduga, banyaknya korban dalam kasus itu kian memperkuat kecurigaan publik bahwa Arif Rachman melakukan kegiatan yang dinilai tak lazim tersebut secara berulang-ulang dengan modus operandi yang berbeda-beda. Salah seorang pemerhati masalah sosial, Drs. Amirudin mengakui bahwa upaya hukum yang ditempuh oleh korban dan menggandeng media massa guna menguak kasus tersebut hingga diketahui oleh publik merupakan langkah yang sangat tepat untuk menghentikan petualangan Arif Rachman, sekaligus mengantisipasi agar korban-korban lainnya tidak timbul di kemudian hari.
"Semoga Arif Rachman tersadarkan oleh masalah besar yang ia ciptakan sendiri hingga sukses memakan banyak korban. Penegakan hukum dalam kasus ini tetap bersifat mutlak . Bagi para korban khususnya maupun kepada masyarakat secara luas, diharapkan agar kedepan selalu berhati-hati dan lebih teliti terhadap segala macam iming-iming dari oknum-oknum yang tidak jelas kapasitasnya," imbuhnya.
Menurut Amir, kerugian yang menimpa belasan korban dalam kasus tersebut juga dipicu oleh ketidaktelitian korban itu sendiri terhadap siapa sesungguhnya Arif Rachman, dan bagaimana pula legalitas profesi yang melekat pada diri oknum itu. Kecuali, dengan mudahnya para korban meletakan kepercayaan terhadap yang bersangkutan tanpa menelusuri kebenaran yang sesungguhnya. Dan rata-rata setelah merasa ditipu, belasan korban tersebut baru mengetahui tentang siapa sesungguhnya Arif Rachman.
Sementara Kepada si A dia (Arif Rachman) mengaku berporfesi sebagai pegawai Bank. Kepada si B dia mengaku berprofesi sebagai karyawan PT. Powerindo. Kepada si C dia mengaku sebagai koordinator pembebasan lahan pada PT. Indosat. Kepada si D dan E dia mengaku sebagai kordinator pembebasan lahan pada salah satu perusahaan luar negeri. Dan yang lebih mengerikan lagi, dia berhasil memalsukan SK PLN Wilayah Mataram untuk tujuan meyakinkan Santi Purnamasari telah lulus menjadi pegawai pada PLN Rayon Samawarea. Tetapi bisa jadi pada saat menyerahkan uang itu, para korban tidak tahu tentang banyaknya profesi yang melakat pada diri Arif Rachman," ujarnya.
Lagi-lagi kata Amir, masalah yang dihadapi oleh Arif Rachman akan akan semakin besar ketika sejumlah perusahaan yang dicatut namanya itu menggugatnya secara hukum. Pasalnya, pencatutan nama sejumlah perusahaan tersebut oleh Arif Rachman telah memakan banyak korban. "Hal tersebut juga diungkap secara gamblang oleh belasan korbannya. Tetapi sangat beruntung bagi Arif Rachman ketika sejumlah perusahaan yang dicatutnya itu tidak menempuh jalur hukum," tambahnya.
Masalah besar yang sedang dihadapi Arif Rachman tersebut, pun sukses mengagetkan beberapa orang teman dan bahkan sahabatnya. Keprihatinan beberapan orang teman dan sahabatnya itu, ketika membaca berita terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh Arif Rachman terhadap belasan korban. Lagi-lagi, beberapa orang teman dan sahabatnya itu mengaku sangat sedih terkait kasus dugaan upaya bunuh diri yang dilakukan oleh Arif Rachman di salah satu kamar kos.Sebab menurut pengakuan teman sahabatnya itu, Arif Rachman lahir dari
keluarga baik-baik dengan kondisi ekonomi yang dinilai berkecukupan. "Jujur saja, kami sangat kaget. Sebab, sebelumnya kami tidak tahu bahwa dia terlibat dalam kasus dugaan penipuan hingga berupaya bunuh diri di salah satu kamar kos dimaksud," ujar seorang sahabatnya yang meminta identitasnya tidak
dipublikasikan dengan nada keheranan.
Singkatnya, kini Arif Rachman harus berhadapan dengan masalah serius setelah kasusnya dilaporkan secara resmi oleh korban bernama Fahmi Ardi. Jika laporan tersebut dapat dibuktikan hingga vonis Pengadilan nantinya, tentu saja ancaman hukuman yang akan diterimanya tidaklah singkat. Sebab, dalam ketentuan KUHP pasal 378 terkait penipuan dan penggelapan maka pihak terlapor diancam dengan hukuman sekitar 7-8 tahun penjara.
Tak hanya itu, Arif Rachman juga harus berhadapan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dan penipuan yang telah dilaporkan secara resmi oleh seorang korban bernama Santi Purnamasari kepada pihak Polres Bima Kota. Kepada awak media, Sinta mendesak agar pihak Polres Bima Kota segera menindaklanjuti laporannya itu sesuai ketentuan yang berlaku. .
Lagi-lagi, Arif Rachman juga harus berhadapan dengan belasan korban lain yang diduga telah ditipunya. Kerugian belasan korban tersebut, bukanlah sedikit. Dan hingga kini, kerugian belasan korban tersebut belum dituntaskan oleh Arif Rachman. Informasi terkini mengungkap, belasan korban lainnya itu telah sepakat untuk melaporkan Arif Rachman secara hukum.
Petualangan Arif Rachman, kini harus berakhir di Lembaga Hukum. Pertanyaan apakah Arif Rachman akan lolos atau sebaliknya dari jeratan hukum atas dugaan tindak pidana kejahatan yang dilakukannya, berbagai pihak menyatakan sangat tergantung kepada keseriusan aparat penegak hukum dalam menanganinya yang kemudian didukung oleh kemampuan korban untuk membuktikan kebenaran dari laporannya di meja hukum. (TIM
VISIONER)
Tulis Komentar Anda