Rudi Santoso Diduga Muat Narkoba Pakai Mitsubishi Pajero
Rudi Santoso: Saya Terima Gadai Dari Seseorang Rp65 Juta, Bukan Taruhan
Judi
Inilah mobil mewah yang diduga digunakan Rudi mengangkut narkoba itu |
Visioner berita Kota Bima-Terdapat banyak hal menarik
diseputar tertangkapnya Pengusaha Jagung asal Surabaya bernama Rudi Santoso
dalam kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu seberat 1 Kg oleh Reserses Narkotika (Restik) Polres Bima
Kota dibawah kendali Bripka Abdul Hafid beberapa waktu lalu. Antara lain
pengakuannya yang terkesan berubah-ubah seperti mengaku baru bermain Sabu
padahal justeru tak berbanding lurus dengan Barang Bukti (BB) yang disita
berikut alat kelengkapan pengisapnya yang beragam, dan soal Mobil mewah merk
Mitsubishi Pajero Sport warna hitam bernomor polisi B 1395 SJH.
Mobil mewah yang diduga digunakan
oleh Rudi untuk mengangkut Narkoba jenis sabu tersebut, hingga kini masih
diamankan di Sat Narkoba Polres Bima Kota. Kasat narkoba Polres Bima Kota, AKP
H. Jusnaidi yang dimintai komentarnya mengeaskan, diduga kendaraan mewah
tersebut digunakan oleh Rudi untuk mengangkut Narkoba seberat 1 Kg yang kini
sudah diamankan sebagai BB oleh pihaknya.
“Kami juga belum melakukan
koordinasi dengan Sat Lantas untuk mengecek tentang kelengkapan berkas
kendaraan tersebut. Tetapi, kuat dugaan bahwa kendaraan tersebutlah yang
digunakan oleh Rudi untuk mengangkut Narkoba dimaksud,” terangnya kepada media
ini di ruang kerjanya, Selasa (24/7/2018).
Kendaraan mewah tersebut
ditegaskannya sangat sulit untuk dikeluarkan atau pinjam pakai, karena diduga
digunakan sebagai alat pengangkut Narkoba jenis sabu oleh pelakunya. “Oleh
karenanya, kendaraan tersebut aka tetap diamankan sampai pelaku mendapat
keputusan ingkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima terhadap terduga bandar
narkoba bernama Rudi Santoso ini. Insya Allah setelah gelar perkara selesai
dilaksanakan, kendaraan tersebut akan disita secara resmi,” jelasnya.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP H. Jusnaidi |
“Namun saat pengintaian
dilakukan, ternyata dia tidak sempat mampir di terminal Dara. Oleh karenanya,
kecurigaan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut Narkoba itu
sangatlah kuat,” bebernya.
Secara terpisah, Rudi Santoso
yang dimintai komentarnya sama sekali tidak menjelaskan tentang dugaan
kendaraan tersebut digunakannya untuk mengangkut Narkoba jenis sabu dimaksud. Namun, dia menjelaskan
bahwa kendaraan tersebut bukan miliknya. Tetapi, milik seseorang berinisial CH.
“Kendaraan tersebut milik dia. Saya
gunakan kendaraan itu setelah dia mengadaikannya kepada saya sebesar Rp65 juta.
Dan tidak benar bahwa kendaraan tersebut adalah hasil taruhan judi Pilkada Kota
Bima periode 2018-2023. Saya menerima gadai mobil tersebut tanpa surat.
Sementara surat-surat maupun STNKnya ada di tangan yang bersangkutan,” ungkap
Rudi di Sel tahanan Polres Bima Kota, Selasa (24/7/2018).
Menjawab pertanyaan sejak kapan mengenal
CH itu, Rudi mengaku tergolong baru. Kendati diakuinya baru mengenal CH,
statusnya dengan yang bersangkutan adalah teman. “Dia adalah teman baru bagi
saya. Tetapi kalau teman say hellow dengan yang bersangkutan memang sudah lama,”
tandasnya.
Menjawab pertanyaan apakah selama menjalin hubungan
pertemanan apakah CH sering datang ke Ruko yang digeledah oleh aparat hingga
menemukan Narkoba jenis sabu tersebut, Rudi menyatakan tidak. “Tidak, maksudnya
CH sama sekali tidak pernah bermain ke Ruko sewaannya itu. Sekali lagi, dia
tidak pernah datang ke Ruko kecuali saat dia menggadaikan Mitsubishi Pajero
Sport itu kepada saya,” pungkas Rudi. (TIM
VISIONER)
Tulis Komentar Anda