“Kasus Nakhoda LKSA Lpempm Bima”, Buku Tabungan Baru Dikembalikan dan Sempat Hilang
Lesta |
Visioner Berita Kota Bima-Inilah episode terkini terkait “kasus
Nakhoda LKSA Lpempm Bima” Muhtar, SH. Buku tabungan atas nama ibu kandung
Almarhumah Irka Alvianti WR yakni Hadijah yang sempat dipegangnya hingga uang
bantuan biaya pengobatan Irka dari Pemkot Bima sebesar Rp3 juta belum
diserahkan sampai yang bersangkutan meninggal dunia, akhirnya kini telah
dikembalikan.
Adik kandung Almarhumah Irka
yakni Lesta mengungkap, buku tabungan tersebut dikembalikan oleh Muhtar kemarin
(23/7/2018). “Yang dikembalikan itu adalah foto copian buku tabungan. Sementara
buku tabungan aslinya, katanya sudah hilang. Oleh karenanya, kami diperintahkan
oleh Muhtar untuk mencetak buku tabungan asli pada Bank NTB Cabang Bima. Namun
sebelumnya, kami diperintahkan oleh yang bersangkutan untuk membuat laporan
kehilangan dan hal itu sudah kami lakukan,” ungkap Lesta, Selasa (24/7/2018).
Untuk memperoleh buku tabungan
tersebut dari Muhtar, Ely sebagai saudara kandungnya Lesta harus ke rumah yang
bersangkutan. Maksudnya tidak langsung dikembalikan begitu saja. “Setelah Ely
ke rumahnya, baru die menyerahkan foto copy buku tabungan itu. Kami juga tidak
tahu alasannya kenapa buku tabungan itu bisa hilang. Kecuali, kami hanya
menerima pengakuannya bahwa buku tabungan itu sudah hilang,” bebernya.
Pernyataan Muhtar sebelumnya
bahwa uang dari Pemkot itu sudah masuk ke buku tabungan tersebut pada Juni
2018, justeru tak berbanding lurus dengan hasil kroscekingnya melalui buku
tabungan yang barus saja dicetak itu.
“Setelah kami krosceking,
ternyata uang bantuan Pemkot tersebut baru masuk ke rekening dimakasud sekitar
dua hari lalu. Dan kemungkinan besar uang Rp3 juta yang baru masuk ke rekening
itu adalah uangnya sendiri alias bukan bantuan dari bantuan biaya pengobatan
Irka Pemkot Bima. Pengakuan dia bahwa dana bantuan Pemkot tersebut sudah masuk
ke rekening mama pada Juni 2018, sesungguh tak berbanding lurus dengan fakta
yang kami temukan,” tegas Lesta.
Masalahnya dengan Muhtar
dinyatakannya sudah clear. Uang bantuan dari Pemkot itu diakuinya untuk Rp3
juta kendati baru beberapa hari ditransfer melalui rekening ibunya. Hanya saja
yang disesalkannya adalah ketika buku tabungan tersebut berada ditangan Muhtar
dalam waktu yang lama sehingga keluarganya di luar Kota tidak bisa mengirim
uang untuk biaya pengobatan Irka waktu itu.
“Kekecewaan kami yang lainnya adalah soal KTP yang berakibatkan Irka tidak bisa chek up
lanjutan ke Desanpasar bali, dan kemudian harus diobservasi di RSUD Bima hingga
ia meninggal dunia. Jujur, kami tidak mempermasalahkan soal uang. Tetapi, yang
kami sesali dalah buku tabungan dan KTP yang dia pegang saat itu. Kematian memanglah
takdir Allah SWT, namun sebelum Irka meninggal dunia kami tidak bisa berangkat mengechek
up lanjutan di Bali. Dan dengan dipegangnya oleh Muhtar buku tabungan tersebut,
membuat keluarga kami diluar Kota tidak bisa mentrasfer uang bagi pengobatan
Irka di kala hidupnya,” pungkasnya. (TIM
VISIONER)
Tulis Komentar Anda