“Kasus Nakhoda LKSA Lpempm Bima”, Buku Tabungan Baru Dikembalikan dan Sempat Hilang

Lesta
Visioner Berita Kota Bima-Inilah episode terkini terkait “kasus Nakhoda LKSA Lpempm Bima” Muhtar, SH. Buku tabungan atas nama ibu kandung Almarhumah Irka Alvianti WR yakni Hadijah yang sempat dipegangnya hingga uang bantuan biaya pengobatan Irka dari Pemkot Bima sebesar Rp3 juta belum diserahkan sampai yang bersangkutan meninggal dunia, akhirnya kini telah dikembalikan.

Adik kandung Almarhumah Irka yakni Lesta mengungkap, buku tabungan tersebut dikembalikan oleh Muhtar kemarin (23/7/2018). “Yang dikembalikan itu adalah foto copian buku tabungan. Sementara buku tabungan aslinya, katanya sudah hilang. Oleh karenanya, kami diperintahkan oleh Muhtar untuk mencetak buku tabungan asli pada Bank NTB Cabang Bima. Namun sebelumnya, kami diperintahkan oleh yang bersangkutan untuk membuat laporan kehilangan dan hal itu sudah kami lakukan,” ungkap Lesta, Selasa (24/7/2018).  

Untuk memperoleh buku tabungan tersebut dari Muhtar, Ely sebagai saudara kandungnya Lesta harus ke rumah yang bersangkutan. Maksudnya tidak langsung dikembalikan begitu saja. “Setelah Ely ke rumahnya, baru die menyerahkan foto copy buku tabungan itu. Kami juga tidak tahu alasannya kenapa buku tabungan itu bisa hilang. Kecuali, kami hanya menerima pengakuannya bahwa buku tabungan itu sudah hilang,” bebernya.

Pernyataan Muhtar sebelumnya bahwa uang dari Pemkot itu sudah masuk ke buku tabungan tersebut pada Juni 2018, justeru tak berbanding lurus dengan hasil kroscekingnya melalui buku tabungan yang barus saja dicetak itu.

“Setelah kami krosceking, ternyata uang bantuan Pemkot tersebut baru masuk ke rekening dimakasud sekitar dua hari lalu. Dan kemungkinan besar uang Rp3 juta yang baru masuk ke rekening itu adalah uangnya sendiri alias bukan bantuan dari bantuan biaya pengobatan Irka Pemkot Bima. Pengakuan dia bahwa dana bantuan Pemkot tersebut sudah masuk ke rekening mama pada Juni 2018, sesungguh tak berbanding lurus dengan fakta yang kami temukan,” tegas Lesta.

Masalahnya dengan Muhtar dinyatakannya sudah clear. Uang bantuan dari Pemkot itu diakuinya untuk Rp3 juta kendati baru beberapa hari ditransfer melalui rekening ibunya. Hanya saja yang disesalkannya adalah ketika buku tabungan tersebut berada ditangan Muhtar dalam waktu yang lama sehingga keluarganya di luar Kota tidak bisa mengirim uang untuk biaya pengobatan Irka waktu itu.

“Kekecewaan kami yang lainnya adalah soal KTP  yang berakibatkan Irka tidak bisa chek up lanjutan ke Desanpasar bali, dan kemudian harus diobservasi di RSUD Bima hingga ia meninggal dunia. Jujur, kami tidak mempermasalahkan soal uang. Tetapi, yang kami sesali dalah buku tabungan dan KTP yang dia pegang saat itu. Kematian memanglah takdir Allah SWT, namun sebelum Irka meninggal dunia kami tidak bisa berangkat mengechek up lanjutan di Bali. Dan dengan dipegangnya oleh Muhtar buku tabungan tersebut, membuat keluarga kami diluar Kota tidak bisa mentrasfer uang bagi pengobatan Irka di kala hidupnya,” pungkasnya. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.