Rudi Terduga Bandar Sabu 1 Kg Diancam Pidana Mati
Dua Lainnya Jadi Saksi dan Sudah
Dilepas
Penanganan kasus Rudi ini, akan
dituntaskan secepatnya dan kemudian akan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaaan. Menjawab
pertanyaan tentang sejauhmana pengembangan kasus tersebut agar terkuak dugaan
keterlibatan orang lain sebagai sumber Narkoba yang disita ditangan Rudi
tersebut, pihaknya harus berhadapan dengan sebuah kesulitan.
Kapolres Bima Kota, AKBP Ida Bagus Winarta, S.IK |
Visioner Berita Kota Bima-Nama Rudi Santoso dinilai cukup tenar
akhir-akhir ini. Ketenarannya, disaat ia dibekuk oleh Sat Narkoba Polres Bima
kota dalam kasus kepemilikan dan penguasaan Narkoba seberat 1 Kg di sebuah Ruko
sewaannya di bilangan Karara Kelurahan Monggona Kecamatan Rasanae Barat-Kota
Bima.
Setelah melewati sejumlah proses
dan tahapan penyidikan, akhirnya Rudi secara resmi ditetapkan sebagai
tersangka. Penetapan Rudi sebagai tersangka oleh pihak Polres Bima Kota, yakni
pada Jum’at (27/7/2018). Sementara dua orang lainnya yakni Ftrih dan Syaifull
yang sempat diamankan selama seminggu karena alasan ada di TKP, pun secara
resmi dilepas pada Jum’at malam (28/7/2018). Keduanya dilepas karena alasan tak
terbukti terlibat dalam kasus Narkoba ini.
Pun dari hasil tes urine kepada
keduanya, dinyatakan negative Narkoba. Demikian ditegaskan oleh Kapolres Bima
Kota, AKBP Ida Bagus Winarta, S.IK kepada media ini, Sabtu (28/7/2018). “Dalam
kasus ini hanya satu orang tersangka yakni Rudi, sementara dua lainnya yang
sempat diamankan selama satu minggu telah dilepas. Keduanya dilepas karena tak
terbukti, dan hasil tes urinenya pun negative menggunakan Narkoba.Kendati telah
bebas menghirup udara segar di luar, dua orang tersebut merupakan saksi dalam
kasus Ruidi ini,” terangnya.
Kapolres Bima Kota menegaskan,
dalam kasus ini Rudi diancam dengan pidana mati sesuai ketentuan KUHP pasal 114
ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU Narkotika. “Berdasarkan hasil penyelidikan dan
penyidikan yang sudah dan sedang berjalan, Rudi diancam dengan pidana mati.
Terapan ancaman hukuman pidana mati terkait kasus Narkoba, ini bukan kali
pertama. Tetapi, hal yang sama juga diterapkan kepada dua orang wanita yang
dibekuk dengan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis sabu seberat sekitar 1 ons.
Kedua wanita ini, kemungkinan dalam waktu dekat akan menjalani persidangan
pertama di PN Raba-Bima,” terangnya.
Inilah Rudy di Sel Tahanan Polres Bima Kota dan Sudah Ditetapkan Sebaga Tersangka |
“Yakni terkait tidak jelasnya
alamat orang yang disebut Rudi sebagai sumber Narkoba ini. Kami sudah
mengkroscek alamat yang diberikan Rudi tersebut, namun tidak jelas. Oleh
karenanya, kami serahkan pengembangan kasus ini oleh Polda NTB. Soalnya, nama
dan foto orang tersebut sudah diserahkan oleh Rudi kepada kami. Selanjutnya,
Polda NTB yang akan mengembangkan kasus ini. Dan identitas orang itu juga sudah
kami serahkan ke Polda NTB,” katanya.
Sementara janji membongkar DVR
dan CCTV yang disita di Ruko sewaan Rudi guna menegetahui tentang siapa saja
yang kleluar-masuk di sana, diakuinya akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Hanya
saja, pembongkaran tersebut tetap bersifat internal Kepolisian. “Untuk hal itu,
kita hanya ingin tahu saja tentang siapa-siapa yang sempat keluar-masuk di Ruko
itu,” pungkasnya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda