Arif Rachman Yang Diduga Menipu Banyak Korban Bakal Menginap Lama di Penjara


Inilah Arif Rachman
Visioner Berita Kota Bima-Inilah episode terkini penangan kasus dugaan penipuan
yang menyeret  Arif Rachman kedalam jeruji tahanan Polres Bima Kota. Setelah beberapa hari dia berstatus mengamankan diri, duda beranak dua asal Lingkungan Tato Kelurahan Jati Wangi Kecatan Asakota Kota Bima itu, kini telah  ditetapkan sebagai tersangka secara resmi oleh penyidik pada Sat Reskrim  Polres Bima Kota dibawah kendali Kasat Reskrim AKP Afrijal, SIK.

Dia dinyatakan sebagai tersangka setelah pihak Reskrim melakukan gelar perkara atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu sebagaimana laporan seorang korban bernama Fahmi Ardi yang mengalami kerugian sebesar Rp40 juta. 

Pada gelar perkara yang dilaksanakan beberapa hari lalu atas laporan Fahmi Ardi, unsur tindak pidana dari dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Arif Rachman terhadap pelapor tersebut dinyatakan telah terpenuhi," tegas Kasat Reskrim, AKP Afrijal, SIK, Rabu (18/7/2018).Karenanya tegas Afrijal, Arif Rachman secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian secara resmi pula dilakukan penahanan. 

"Sebelumnya kasusnya ditingkatkan penyidikan, dia berstatus mengamankan diri di sel tahanan. Namun, sekarang ia resmi ditahan dalam kasus dugaan penipuam dan penggelapan sebagaimana laporan Fahmi Ardi. Tercatat sudah tiga hari dengan sekarang dia berstatus sebagai tersangka," terangnya.


Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik dalam kasus tersebut, Arif Rachman mengakui perbuatannya. 


"Pengakuan terlapor yang didukung oleh Barang Bukti (BB) dan pengakuan sejumlah saksi serta pihak pelapor terkait kasus ini telah dirangkum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Rencananya, penanganan kasus ini akan dipercepat, selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.


Dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, yang bersangkutan diancam dengan hukuman 7-8 tahun penjara sesuai ketentuan KUHP pasal 378. 


"Sementara ruang penangguhan penahanan bagi yang bersangkutan dalam kasus ini dipastikan tidak ada. Oleh karenanya, keseriusan kami dalam menangani kasus ini dilakukan sejak awal hingga perkaranya dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan untuk penanganan selanjutnya," paparnya.


Untuk itu, Afrijal berharap agar berbagai pihak meyakini tentang keseriusan penyidik dalam menangani kasus ini.


 "Dari awal kami tidak main-main dalam menangani perkara ini. Buktinya, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah resmi ditahan di sel tahanan Polres Bima Kota. Kita fokus dulu untuk menangani laporan Fahmi Ardi. Sementara untuk laporan korban lainnya, akan ditangani pada episode selanjutnya," sebutnya.


Secara terpisah, seorang korban bernama Santi Purnamasari yang diduga ditipu oleh Arif Rachman menjelaskan, dirinya sempat bertemu dengan yang bersangkutan di sel tahanan Polres Bima Kota, Selasa (17/8/2018).


"Saat itu saya minta agar dia segera mengembalikan ijazah, Akta Kelahiran, Raport, SKHU dan lainnya milik saya yang dia ambil. Namun, ia mengaku bahwa hal itu masih dia simpan di Sumbawa dan berjanji akan memerintahkan adiknya untuk mengambil di sana. Ya, kita tunggu saja apakah janjinya itu akan diwujudkan atau tidak," ungkap Santi, Rabu (18/7/2018).


Pada kesempatan itu pula, Santi mendesak dia agar segera mengembalikan uangnya, uang belasan korban lain yang telah diambilnya dengan nilai yang tidak sedikit. 


"Terkait hal itu, dia berjanji akan berusaha untuk mengembalikannya. Namun, saya tidak yakin dia bisa mengganti kerugian belasan korban dimaksud. Sebab, dia sudah berada dalam tahanan dan selanjutnya akan dipenjara atas laporan Fahmi Ardi. Kendati demikian, dia tetap berjanji akan mengembalikan uang milik belasan korban dimaksud termasuk uang saya dan uang kakak kandung saya sebesar Rp27 juta," beber Santi.


Santi juga mengungkap hal menarik lain saat bertemu dengan Arif Rahman di Sel Tahanan Polres Bima Kota. Yakni kata Santi, Arif Rahman mengaku akan segera bertaubat atas kesalahan-kesalahan yang dilakukannya. 


"Saya tertawa saja saat dia bilang mau bertaubat. Tetapi, itu haknya dia yang tidak sangkut pautnya dengan kami sebagai korban yang dia tipu dengan beragam modus operandi. Sementara tuntutan kami adalah, dia segera mengembalikan uang yang dia ambil, dan hukum harus ditegakan," tegas Santi.


Santi  mengungkapkan, selain bertemu dengan Arif Rachman di sel tahanan Polres Bima Kota-juga sempat menemui orang tua yang bersangkutan di Lingkungan Tato Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota-Kota Bima. 


"Saya datang baik-baik kesana dengan tujuan agar kerugian kami oleh Arif Rachman dapat dibantu dikembalikan. Namun, ibunya Arif Rachman terkesan bersikap acuh. Buktinya saat saya datang di rumahnya, ibunya itu justeru meninggalkan saya dengan alasan pergi membeli ikan. Intinya, saya menduga tak ada respon yang baik dari ibunya Arif Rachman terkait kerugian yang menimpa saya dan para korban lainnya," pungkas Santi. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.