Oknum Ketua PDIP Kota Bima Akhirnya Dovonis Hukuman Percobaan 4 Bulan
Di ruang sidang Parlan Sempat Cium Tangan Lutfi-Berpelukan dan Minta Maaf
Moment mengharukan, Parlan memeluk Lutfi di ruang sidang |
Visioner Berita Kota Bima-Nama Ketua DPC PDIP Kota Bima, Ruslan
Usman alias Parlan yang telah dibebastugaskan oleh DPP atas kasus video viral “sejagata”
Vs Kasat Lantas Polres Bima Kota, AKP Riyan Faisal, SIK yang dipicu oleh
penyitaan mobil berplat MAN 1 dua bulan silam, dinilai sesungguhnya tak tabu
bagi publik. Dan kendati telah dibebastugaskan dari jabatannya, namun hingga
saat ini Parlan masih menjabat sebagai ketua DPC PDIP Kota Bima.
Usai membuat “nusantara geger”
karena kasus video tersebut, selanjutnya Parlan kembali menghebohkan Kota Bima
dan Media Sosial (Medsos). Kasusnya, ia menghina Calon Walikota Bima periode
2018-2023, H. Muhammad Lutfi, SE yang berpasangan dengan Feri Sofiyan, SH
(Lutfi-Feri). Bentuknya, Parlan menyebut nama Lutfi terlibat dalam kasus
pengadaan Alqur’an saat menjabat sebagai anggota Komisi VIIV DPR RI, sementara
KPK sama sekali tidak menyebut Lutfi terlibat dalam kasus itu.
Tak hanya itu, hinaan Parlan
terhadap Lutfi dalam video pada acara silaturrahmi Pasangan Calon (Paslon)
MANUFER di Oimbo Kelurahan Kumbe Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima itu, juga
menyangkut hal lain yang praktis membuat Lutfi keberatan. Alhasil, Parlan
digiring ke Panwaslu Kota Bima untuk diproses. Atas kasus itu, Parlan diperiksa
oleh Panwaslu dan kemudian kasusnya ditingkatkan ke penyidikan oleh pihak
Sentra GAKUMDU Polres Bima Kota dibawah kendali Katim Riksa Ipda Dediansyah.
Singkatnya, setelah disidik dan
kemudian dilakukan gelar perkara akhirnya parlan ditetapkan sebagai tersangka
dalam kasus tindak pidana pemilu (Tipilu). Pasalnya, unsur Tipilu yang
dilakukannya dalam kasus tersebut ditegaskan telah terpenuhi. Dan selama proses
penyelidikan maupun penyidikan oleh pihak Sentra GAKUMDu, Parlan mengakui
perbuatannya.
Selanjutnya, kasusnya dilimpahkan
ke Kejaksaan dan sesi berikutnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Raba
Bima. Singkatnya, setelah meelwati
sejumlah proses dan tahapan persidangan akhirnya Majelis Hakim PN Raba Bima
memvonis Parlan 4 bulan hukuman percobaan. Sementara tuntutan JPU dalam kasus
ini, Parlan adalah 4 bulan penjara dengan hukuman percobaan selama 6 bulan.
Majelis Hakim PN Raba-Bima
memutus bersalah terhadapparlan dengan hukuman 4 bulan percobaan tersebut, laksanakan
pada sidang pembacaan putusan, Sabtu (8/6/2018). Salah seorang Tim Kuasa Hukum
Parlan yakni Al Imran, SH-membenarkan adanya putusan Majelis Hakims elama 4
bulan hukuman percobaan terhadap Parlan. “Iya, itu benar. Sementara upaya
banding atas putusan tersebut, kami basih berpikir dulu. Sebab, waktu untuk
berpikir terkait banding diberikan selama tiga hari,” jelas Al Imran.
Masih di ruang sidang PN Raba-Bima, Parlan terlihat memeluk Lutfi dengan eratnya |
Bisa tegaskan apakah upaya
banding itu pasti dilakukan?. “Kami baru pastikan setelah terima Salinan
putusan sela dan putusan akhir, namun sejauh ini kami belum terima salinan
putusan sela dan putusan akhir. Pasalnya, salinan itu yang kami pelajari terlebih
dahulu, maksudnya terkait apa saja pertimbangannya di dua putusan tersebut,”
paparnya.
Terkait persidangan kasus Parlan
ini, pada sidang yang dilaksanakan Jum’at (7/6/2018) ditemukan adanya peristiwa
menarik. Yakni, Parlan sempat mencium tangan Lutfi selama dua kali dan kemudian
memeluknya dengan erat sembari meminta maaf. Peistiwa yang berlangsung beberapa
menit di ruang sidang tersebut, sontak saja membuat pihak yang hadir merasa
terharu. “pada moment itu, dua kali Parlan mencium tangan Lutif dan kemudian
memeluknya dengan erat sembari meminta maaf. Atas hal itu, sempat mengundang
rasa haru dan menjadi pusat perhatian banyak orang,” ujar salah seorang
pendukung Lutfi-sebut saja A. Rafik M. Rum.
Dipersidangan itu, Rafik
menjelaskan bahwa Lutfi mengaku atas nama agama dan kemanusiaan telah memaafkan
Parlan. Namun kata Rafik, Lutfi tetap mempersilahkan kasusnya tetap dilanjutkan
sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. “Pada moment tersebut, banyak pihak
yang mengikutinya. Yakni selain Tim Kuasa Hukum, Lutfi juga hadir di
persidangan,” terang Rafik.
Peristiwa yang terjadi dalam kaitan itu, juga menjadi
viral di Medsos. Apresiasi dan komentar positif para nitizen juga terlihat
nyatab terkait peristiwa yang diposting oleh A.Rafik ini. Rata-rata para
nitizen memuji atas kemuliaan hati dan kesabaran Lutfi terhadap Parlan. Hingga
detik ini, komentar positif para nitizsen terkait peistiwa yang diposting oleh
Rafik terlihat masih terus berlangsung. (TIM
VISION)
Tulis Komentar Anda