Kapolres Bima Kabupaten Himbau Agar Menyikapi Hoax Secara Rasional
Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Bagus S. Wibowo, S.IK saat menyampaikan sambutannya |
Visioner Berita Bima- Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Bagus S. Wibowo,
S.IK menegasan, semua elemen
masyarakat diharapkan menyikapi secara rasional informasi tidak benar
atau hoax yang disebarkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab, baik melalui media sosial (Medsos) maupun media
elektronik. Bila ada informasi atau berita, ditegaskan agar dibaca dengan
rasional, jika kemudian diketahui tidak ada unsur kebenaran atau tidak sesuai
dengan fakta, jangan emosional agar
tidak menimbulkan perpecahan.
Ketegasan tersebut, disampikan
secara langsung oleh Kapolres Bima Kabupaten dalam acara Focus Discussion Group
(FGD) yang mengangkat tema "Membangun
Kesadaran Hukum dalam Rangka Mengatasi Maraknya Ujaran Kebencian dan
Berita Hoax Guna Mewujudkan Pilkada Damai 2018 di Wilayah Hukum Polres
Bima Kabupaten, Sabtu (2/6/2018) di Hotel Kalaki Beach.
Pada FGD yang mengundang Dinas Kominfostik, Kesbang, Tokoh masyarakat,
tokoh agama, tokoh pemuda dan Timses Pasangan Calon (Paslon) tersebut, AKBP
Bagus juga menghimbau agar peserta FGD terus mengawal proses Pilkada serentak
yang berlangsung pada Juni 2018.
"Akhir-akhir ini, suhu politik menjelang Pilkada mengalami peningkatan, dengan maraknya
informasi hoax dan ujaran kebencian yang bikin gaduh dan mengganggu kondisi
Kamtibmas yang ada,” bebernya.
Untuk itu, Kapolres Bima Kabupaten mendesak
agar masyarakat tetap menjaga kerukunan dan jangan terpecah belah oleh munculnya
perbedaan pilihan politik. “Melalui FGD,
kita dapat memetik hikmah dan
pencerahan dalam menyikapi dinamika
politik yang terjadi,” saran Kapolres.
Sementara itu, pada sesi pemaparan,
tiga orang narasumber masing-masing Lubis SH, M. Hum (Dosen Fakultas Hukum Unram) memaparkan tema "Pilkada dan Hoax
Dalam Perspektif Hukum,
Pidana, Ir. Khairudin M. Ali, M.Ap (CEO Bimeks Grup/Ketua Dewan Kehormatan
PWI) membahas topik media dan hoax serta
Arifuddin, SH (Komisioner KPU Kabupaten
Bima) memaparkan tahapan Pilkada di Kabupaten Bima.
Lubis SH, M. Hum dalam
pemaparannya mengatakan bahwa ujaran kebencian harus jauh dari kehidupan karena secara hukum ada regulasi yang
mengaturnya. "Hoax dapat muncul melalui pemberitaan media sosial dan
elektronik. Ujaran kebencian dan hoax diatur dalam UU, jika ada ucapan yang
menyangkut martabat seseorang maka akan diancam hukuman sebagaimana diatur
dalam KUHP. Kedua konten ini bisa
merusak upaya menciptakan Pilkada damai maka harus dijauhi". Harapnya.
Sedangkan Ir. Khairudin M. Ali.
M. Ap mengemukakan bahaya hoax dalam demokrasi. "Hoax sangat
berbahaya karena tidak sesuai fakta. Dalam konteks Pilkada yang terpenting bagi
masyarakat adalah mempelajari visi dan misi para calon, dan pilih sesuai hati
nurani,” jelasnya.
Tokoh Senior PWI ini Cabang Bima
ini menyatakan, media massa memiliki
potensi terpapar hoax jika tidak menaati etika jurnalistik. Oleh karena itu, media mainstream diharapkan harus mampu
"mengerem" dan menjadi penyeimbang
informasi. “Masyarakat dituntut agar cerdas menyikapi berita dan
informasi dengan membaca berita dari sumber media yang kredibel,” ujar mantan
Ketua Panwaslu Kota Bima ini.
Sementara itu, pada moment tersebut Arifuddin, SH (Komisioner KPU Kabupaten Bima) hanya membahas
soal tahapan Pilkada 2018 dan Pileg
2019. (Rizal/Gilang/Nana/AL/Buyung/Wildan)
Tulis Komentar Anda