Warga “Diperalat Guna legalkan Kepentingan Asing”,-Hotel Milik WNA Sedang Dibangun di Kawasan Lariti?
Ketua KPKBT, Jasmin A. Malik S.Pd |
Visioner
Berita Bima-Kekayaan destinasi wisata pada Kabupaten Bima bagian timur khususnya di
Kecamatan Sape dan Lambu, berhasil membuka mata para investor untuk meliriknya.
Masih soal destinasi wisata, Lambu Sape Komodo dan Sangiang (Lasakosa) pun
telah menjadi agenda Provonisi NTB untuk mengembangkannya terlepas dari
pengembangan Saleh Moyo Tambora (Samota).
Masih di Kabupaten Bima bagian timur, di sana
telah ada sebuah Resort bernama Kalimaya. Sebuah tempat yang didalamnya ada
hotel ini, berlokasi di wilayah Desa Poja Kecamatan Sape. Kalimaya Resort,
tercatat sudah beroperasi sekitar tiga tahun silam. Hanya saja, banyak pihak
yang mengeluhkannya teruma warga Sape dan Lambu karena hanya “orang tertentu
yang bisa mengunjunginya”.
Informasi yang diterima sejumlah awak media
menyebutkan, Kalimaya Resort yang juga menyediakan puluhan spot diving ini
adalah milik Warga Negara Asing (WNA). Namun secara legal, kepemilikan Kalimaya
Resort adalah menggunakan nama isterinya yang juga Warga Negara Indonesia
(WNI).
Lagi-lagi soal kekayaan destinasi wisata di
Kabupaten Bima bagian timur ini, dibalik adanya usaha legal dan wacana
pengembangan Lasakosa, kini muncul pula isu-isu miring. Yakni, diduga ada upaya
seorang WNA sedang membangun sebuah Hotel dibawah payung PT. Naga Resort di
Desa Sumi Kecamatan Lambu, lokasinya masih dalam kawasan Pantai Lariti. Dan
lokasi pembangunan hotel tersebut, berbatasan langsung dengan Desa Soro
Kecamatan Lambu. Pembangunan hotel tersebut, disinyalir tak mengantongsi
sejumlah dokumen penting dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) dan
dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Kabupaten Bima.
“Masyarakat Desa Sumi menolak pembangunan
hotel milik WNA tersebut. Penolakan masyarakat terkait hal itu, berlangsung
pada acara sosialisasi yang dilakukan di Desa Sumi beberapa waktu lalu.
Intinya, warga Lambu menolak keras pembangunan hotel milik WNA tersebut. Namun,
pihak Perusahaan dimaksud yang dibeking oleh seorang warga berinisial AHY,
sudah memasukan sebuah excavator untuk meratakan tanah untuk kepentingan
pembangunan hotel itu,” ungkap Ketua
Komite Pembentukan Kabupaten Bima Timur (KPKBT), Jasmin A. Malik S.Pd, Jum’at
(25/5/2018).
Sementara status tanah di lokasi pembangunan
Hotel seluas sekitar belasan hektar tersebut, menurut informasi yang
diterimanya sudah bersertifikat. Namun sebebelum sertifikat tanah atas nama
warga diterbitkan oleh pihak BPN Kabupaten Bima, lokasi itu diduga berstatus
sebagai lahan milik negara.
“Sebelum SPPT diterbitkan, sejumlah oknum
mempengaruhi masyarakat untuk mengkavling-kavlin tanah. Setelah kelompok
masyarakat memiliki mengantongi SPPT, makanya selanjutnya berporses hingga sertifikatnya
diterbitkan oleh pihak BPN. Ketika kelompok masyarakat yang semula diduga
sengaja dibentuk oleh oknum tersebut telah mengantongi sertifikat resmi sebagai
pemilik tanah, maka selanjutnya dilakukan proses jual-beli dengan Perusahaan
dimaksud di Notaris PPAT.
Dugaan memperalat masyarakat untuk
mengkavling tanah di kawasan pinggir pantai oleh sejumlah oknum yang pada
akhirnya dilegalkan untuk kepentingan WNA, akuinya bukan hal baru. Tetapi,
ditengarai berlangsung lama dan masih berlangsung sampai sekarang. Dugaan modus
operandi lain untuk mendapatkan tanah di sana, juga dalam bentuk lainnya.
Misalnya kata Jasmin, ada beberapa warga yang lokasinya dipagar tetapi belum
punya sertifikat. Maka langkah selanjutnya, oleh oknum tertentu diduga ikut
berjuang hingga yang bersangkutan memiliki sertifikat. Ujung-ujungnya, diduga
tanah bersertifikat tersebut dijual ke WNA.
“Hampir seluruh kawasan sekitar pantai diduga
kuat-telah dikavling-kavling oleh kelompok masyarakat ditengarai sengaja
dibentuk, namun pada akhirnya akan dijual ke WNA. Dugaan pengavlingan kawasan
pantai tersebut, diduga dinakhodai oleh sejumlah oknum. Ingat, perlawanan dari
warga Lambu khususnya tak pernah berhenti terkait hal itu. Dan, perlawanan
tersebut merupakan kesepakatan bersama,” tegas tokoh muda yang dikenal tegas
dan berani ini.
Terkait pembangunan hotel milik WNA tersebut,
Jasmin mengaku telah menyampaikan secara lisan kepada Bupati Bima, Hj. Indah
Dhamyanti Putri. Pun pertemuan tersebut, diakuinya bersifat terbatas. “Pada
pertemuan terbatas tersebut, Bupati Bima mengaku tidak tahu ada pembangunan
hotel di sana. Sekali lagi, saya tegaskan bahwa Bupati Bima tidak tahu soal
adanya pembangunan hotel di sana,’ ulasnya dengan nada tegas.
Kerasnya penolakan pihaknya terkait kehadiran
pihak Asing di kawasan pantai Lariti tersebut, Jasmin mengungkap adanya oknum
yang datang memintanya untuk menerima pembangunan hotek milik WNA. Namun,
dengan tegas Jasmin menolaknya walau apapun yang akan terjadi. “Bersama rakyat
Lambu, kami telah berkomitmen untuk tetap menolaknya, walau sudah ada beberapa
orang oknum yang berhasil mereka bujuk,” beber Jasmin.
Dugaan pengkavlingan kawasan pesisir pantai,
bukan saja di kawasan Lariti, tepatnya di wilayah Desa Sumi dan Desa Soro.
Tetapi, hal yang sama juga ditengarai akan melebar sampai ke Pulau Kelapa.
“Selama ini, upaya-upaya yang dimainkan oleh
terduga mafia tersebut, berhasil digagalkan oleh warga Lambu. Namun, sekarang
mereka hadir dengan cara baru. Katanya, dikawasan hutan produksi terbatas bisa
membentuk kelompok sebanyaknya-banyaknya. Masih katanya, beberapa puluh tahun
kedepan kelompok tersebut akan bisa memiliki lahan dan kemudian mengurus
sertifikatnya. Informasi ini, diceritakan sendiri oleh mereka. Dan, katanya hal
tersebut sudah diatur oleh Undang-undang,” papar Jasmin.
Sementara upaya yang diduga dilakukan oleh
oknum berinisial AHY ungkap Jasmin, yang bersangkutan ingin menguasai wilayah
pesisir utara Kecamatan Sape hongga ke pesisir selatan Kecamatan Lambu. Jika
hal tersebut sukses dilakukannya, maka diduga akan lahir sebuah tujuan besar.
“Yakni, jika suatu waktu wisatawan ingin ke
Pulau Kelapa dan lainnya tentu harus melewati rute mereka terlebih dahulu. Mulai
dari pesisir Sape utara dan pesisir selatan Lambu, mereka berencana akan membangun
hotel dan pelabuhan. Jadi suatu waktu, tempat mereka akan dijadikan sebagai
terminal wisata. Menurut kawan saya, dulu mereka ingin menguasai wilayah
sekitar pelabuhan Sape. Namun, oleh Camat Sape saat itu tidak berani memberikan
ruang kepada mereka,’ tandas Jasmin.
Singaktanya, sosialisasi terkait kehadiran
PT. Naga Resort itu pernah dilakukan di Danposramil Lambu. Pada saat itu, ada
beberapa kelompok yang berhasil mereka lobi. Namun pada keputusan akhir
sosialisasi, beberapa kelompok kecil langsung frontal dan kemudian menolaknya.
“Intinya, sosialisasi kehadiran Perusahaan
tersebut berujung pada penolakan oleh warga. Sementara sikap Pemerintah Desa (Pemdes) Sumi
saat itu, jelas tidak bisa berbuat apa-apa karena masyarakat menolak. Kades
yang sekarang ini, kan teman sejalannya AHY. Namun, banyak yang tidak mampu
mereka lobi termasuk saya. Anehnya, karena saya menolak justeru tidak diundang
saat sosialisasi. Padahal, awalnya yang mengusulkan sosialisasi tersebut adalah
saya,’ ujar Jasmin.
Belum lama ini beber Jasmin, sempat terjadi
konflik antara warga Desa Sumi dengan warga Desa Soro. Usut punya usut
tuturnya, ternyata konflik tersebut dipicu oleh soal pengkavlingan tanag oleh beberapa
kelompok masyarakat di perbatasan antara Desa Sumi dengan Desa Soro. “Sebab,
mereka ingin memiliki tanah dikawan pantai Lariti dan seterusnya hingga ke
watasan Sumi. Tujuan mereka, tanah itu
mau dijual. Sebab, sudah ada AHY yang akan membayarnya,” bebernya lagi.
Tanah yang dikavling sebagai pemicu konflik antara
warga Soro dengan Sumi sebutnya, itu bukan tanah untuk perladangan. Tetapi,
justeru tanah yang tidak bisa ditanami dengan apapun, karena konfisinya berada
di kawasan pesisir pantai.
“Untuk itu, kami menengarai adanya pihak
Perusahaan tersebut dibalik terjadinya konflik antara warga Soro dengan warga
Sumi itu. Dan, sampai saat ini warga Soro sudah berbondong-bondong mengkavling
tanah di sana. Dan si AHY sudah siap membelinya. Awalnya, AHY Cs ini membeli tanah
di sana sektar 12-14 hektar, selanjutnya akan terus berkembang. Tujuan tanah
itu dibeli adalah untuk membangun hotel. Ada beberapa oknum yang diduga
berhasil dilobi oleh AHY dengan uang. Selain itu, warga melayaninya karena AHY sudah berjanji pada
saatnya nanti akan dipekerjakan untuk membangun Resort maupun home stay dan ada
pula warga yang dijanjikannya sebagai pemasok material bangunan, serta menjadi
tenaga kerja,” katanya.
Tentang legal atau sebaliknya pembangunan
hotel di milik PT. Naga Resort di Kawasan Pantai Lariti atau tepatnya di
wilayah Desa Sumi tersebut, Kepala KPPT Kabupaten Bima melalui Kasi Pelayanan
Perizinan, Jumratul Haidah, SE menegaskan, sampai sekarang Perusahaan tersebut
belum pernah hadir di Isnatnsi ini. “Yang jelas, sampai sekarang mereka belum
mengajukan berkas permohonan ke kami,” tegasnya, Ju’at (25/5/2018).
Ia kemudian menjelaskan tentang sejumlah
persyarakat permohonan izin untuk kepentingan pembangunan apapun di kawasan
itu. Yakni status tanahnya harus jelas, maksudnya tanah itu milik siapa harus
didukung oleh aktanya. Kedua, tata ruangnya harus sesuai, dan dirapatkan
terlebih dahulu dengan BKPRD dan kemudian ditindaklanjuti dengan kepengurusan
Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Selanjutnya, baru masuk ke dokumen perizinan,
dokumen lingkungannya, UKL-UPL. Selanjutnya, baru masuk ke kita terkait
rekoemndasi Camat dan Desa, hasil sosialisasinya. Jika tidak ada rekoemndasi
Desa, tentu saja kita tidak bisa menindaklanjutinya. Yang jelas, proses
kepengurusannya harus dimulai dari bawah,’ terangnya.
Jika WNA ingin membangun
hotel atau Resort di sana, ditegaskannya harus ada izin prinsipnya terlebih
dahulu dari Badan Penanaman Modal Asing
(BPMA) di Jakarta. “Kalau sudah ada izin prinsinya dari BPMA, kami di Badan
Penanaman Modal Daerah (BMPD) akan menindaklanjutinya rekomendasi Desa, Camat
dan lainnya. Sekali lagi, berkas permohonan izin dari PT. Naga Resort tersebut,
sampai detik ini belum masuk ke KPPT Kabupaten Bima. Dan, kami juga tidak tahu
adanya pembangunan hotel milik PT. Naga Resort di Sumi itu. Beberapa staf
disini, juga mengaku belum pernah menerima berkas permohonan izin dari
perusahaan itu,” ungkapnya. (TIM
VISIONER)
Tulis Komentar Anda