Kasus Video “Menghina” Lutfi-Feri, Parlan Berpotensi Besar Jadi Tersangka
Ketua Panwaslu Kota Bima, Sukarman, SH |
Visioner Berita Kota Bima-Kasus dugaan penghinaan Pasangan Calon
(Paslon) Walikota-Wakil Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE-Feri Sofiyan, SH
(Lutfi-Feri) yang dilakukan oleh oknum Ketua DPC PDIP Kota Bima, Ruslan Usman
alias Parlan dinyatakan telah ditingkatkan penanganannya ke penyidikan oleh
pihak Polres Bima Kota melalui Tim Gakumdu. Dalam kasus ini, Parlan berpotensi
besar untuk dijadikan sebagai tersangka. Demikian ditegaskan oleh Ketua
Panwaslu Kota Bima, Sukarman, SH kepada Visioner di ruang kerjanya, Rabu
(16/5/2018).
“Unsur-unsur tindak pidana pemilu
(Tipilu) yang dilakukiannya sudah terpenuhi. Karenanya, penanganan kasus
tersebut sudah ditingkatkan penyidikan, dan kini ditangani oleh Tim Gakumdu
Polres Bima Kota,” tegas Sukarman.
Sukarman menjelaskan, peningkatan
penanganan kasus oknum yang videonya sempat viral “sejagat” dalam kasus mobil
berplat MAN yang ditilang oleh Sat Lantas Polres Bima Kota itu (Parlan), karena
unsur-unsur Tipilu yang dilakukannya dalam kasus itu nyatakan telah memenuhi
unsur pada pembahasan ditingkat Gakumdu yang dikendalikan oleh Ketua Tim
Pemeriksa (Katim Riksa), Ipda Dediansyah. “Selanjutnya, kasus tersebut
diserahkan penanganannya ke Polres Bima Kota pada Selasa (15/5/2018).
Katimriksa, Ipda Dediansyah |
Dalam kasus tersebut, pihaknya
menyatakabn bahwa Parlan telah melanggar pasal 69 huruf B dan C sesuai ketentuan
UU nomor 10 tahun 2016. Pada huruf B tersebut paparnya, adalah menghina
seseorang, agama, suku, RAS, golongan, Cagub-Cawagub, Cabup-Cawabup,
Cawalikot-Cawawalikot, dan atau Parpol. Sedangkan penjelasan hufu C, adalah
melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Parpol,
perseorangan, dan atau kelompok masyarakat.
“Sementara sangksi pidananya
sesuai pasal 187 point 2 pada UU nomor 10 tahun 2018 ayat 2 adalah penjara paling
singat 3 bulan atau paling lama 18 bulan, dan atau denda paling sedikit Rp600
ribu-paling banyak Rp6 juta. “Jadi, sanksi pasal yang dikenakan kepada Parlan ini lebih seksi dari apa yang
dilakukan oleh Camat Raba, H. Surfil SH, MH dan Darussalam. Untuk itu, kita
tunggu bagaimana perkembangan penanganan oleh Pihak Polres Bima Kota. Sekali
lagi, untuk hal itu silahkan wartawan tanyakan ke Katimriksa saja,” pungkas
Sukarman.
Ketua DPC PDIP Kota Bima, Ruslan Usman alias Parlan |
Dalam kasus ini, sebelum pihak
terlapor ditetapkan sebagai tersangka, terlebih dahulu pihaknya melakukan gelar
perkara. “Insya Allah, Kamis (17/5/2018) gelaqr perkara dalam kasus ini akan
digelar. Jika dalam gelar perkara, Parlan dinyatakan sebagai tersangka maka
selanjutnya yang bersangkutan akan kita panggil. Tujuan panggilan tersebut,
berorientasi kepada pemeriksaan Parlan sebagai tersangka dalam kasus
sebagaimana dilaporkan oleh pihak pelapor,” sebutnya.
Menjawab pertanyaan target pelimpahan penanganan kasus
ini ke Pengadilan, mantan Kanit Buser Polres Manggara Barat (Mabar) NTT
sekaligus mantan penyidik profesional ini menyatakan, direncanakan akan
dilaksanakan sekitar minggu depan. “Insya Allah minggu depan kasus ini akan
dilimpahkan penanganannya ke PN Raba-Bima. Soal unsur Tipilu yang dilakukan
oleh Parlan dalam kasus ini,k menurut penyidik ya sudah terpenuhi,” pungkas
pria ganteng yang juga menjabat sebagai Kanit Pidum pada Sat Reskrim Polres
Bima Kota ini. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda