Pihak Penggugat BPN dan PT SAKP “Keok” di PTUN Mataram
ILUSTRASI |
Visioner Berita Bima-Upaya sekelompok orang untuk mengusir PT.
Sanggar Agro Karya Persada (SAKP) yang tengah melakukan budi daya kayu putih di
kawasan Desa Oi Katupa Kecamatan Tambora-Kabupaten Bima, tampaknya belum
berhenti juga. Setelah aksi demosntrasi berhasil dihentikan, dan kemudian
adanya upaya penyerahan lahan seluas 300 hektar untuk warga Oi Katupa yang
difasilitasi oleh Pemkab Bima setehun silam, muncul lagi gugatan baru terhadap Badan
Pertanahan Nasional (BPN) dan PT. SAKP melalui Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Mataram-NTB.
BPN dan PT. SAKP digugat oleh
penggugat yakni H. Husen, Nurjana Husen dan Dedy melalui Pengacaranya, Nurdin
SH dkk. Gugatan tersebut, daiajukan oleh Pengugat pada beberapa bulan silam. Sementara
materi gugatan oleh penggugat adalah meminta agar pembatalan izin lokasi dan
Hak Guna Usaha (HGU) PT. SAKP.
Namun setelah melalui proses
persidangan berkali-kali, dalam perkara Nomor 165/G/2017/PN.MTR itu, Malahayati
SH, MH bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim. Pada putusan Ketua Majelis Hakim
tertanggal 8 Maret 2018, pihak penggugat akhirnya “keok” alias gugatannya
ditolak secara keseluruhan dengan alasan para penggugat tida berkwalitas selaku
penggugat.
Selain itu, Ketua Majelis Hakim
PTUN Mataram-NTB tersebut, dalam putusannya menegaskan bahwa gugatan yang
dimajukan oleh pihak penggugat adalah tidak berkualitas. Oleh karenanya,
gugatan penggugat ditolak secara keseluruhan oleh Majelis Hakim PTUN
Mataram-NTB dimaksud.
Gugatan terhadap BPN dan PT. SAKP
ini, juga dilakukan oleh penggugat bernama Aryanto melalui Pengacaranya yakni
Ahmad SH dan Jairin SH dkk. Namun setelah melewati persidangan, gugatan
penggugat ditolak oleh Majelis Hakim PTUN Mataram-NTB dibawah pimpinan (Ketua),
Sri Setiawati, SH, MH. Majelis hakim menolakn gugatan atas perkara nomor 165/G/2017/PN.MTR
itu karena alasan gugatan yang dimajukan itu telah kadaluarsa.
Terjungkalnya dua penggugat tersebut, juga dibenarkan
oleh Kuasa tergugat 1 (BPN) dan tergugat 2 (PT. SAKP), yakni Refman Basri, SH,
MH. “Dua gugatan yang diajukan oleh dua penggugat terhadap BPN dan PT. SAKP,
semuanya ditolak oleh Majelis Hakim PTUN Mataram-NTB. Gugatan di tolak oleh
majelis Hakim PTUN, karena alasan gugatan tidak berkualitas dan gugatan yang
dimajukan itu sudah kadaluarsa. Oleh karenanya, pada perkara yang digugat oleh
dua penggugat tersebut, secara resmi telah dimenangkan oleh BPN dan PT. SAKP,”
jelas Refman Basri, SH, MH. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda