Oknum “Birokrat Pendukung Pasangan MANUFER Nangis di Persidangan”

Jaharudin, SH: Biasalah dalam duka itu nangis

Oknum Camat Raba, H. Surfil, SH, MH
Visioner Berita Kota Bima-Lazimnya menurut kebanyakan orang, penjara merupakan “momok paling memalukan dan bahkan menakutkan bagi kalangan birokrasi” yang terlibat dalam berbagai bentuk kasus tindak pidana. Kendati demikian, masih saja ada oknum birokrasi yang terlibat dalam kasus-kasus tindak pidan, sebut saja korupsi salah satunya.

Di musim Pilkada Kota Bima periode 2018-2023, Kota Bima dihebohkan oleh sebuah kasus. Yakni, oknum Camat Raba yakni H. Surfil, SH, MH terlibat dalam kasus tidak pidana Pilkada. Bentuknya, dia mengajak masuarakat di salah satu wilayah pada salah satu kegiatan politik Pasangan Calon (Paslon) yang juga petahana, H. A. Rahman H. Abidin, SE-Hj. Ferra Amelia, SE, MM (MANUFER). Pada moment yang didkumentasikan melalui video tersebut, oknum Birokrat ini (Surfil) mengajak masyarakat sembari mengangkat satu jari (nomor urut pasangan MANUFER).

Kasus ini pun masuk ke Panwaslu Kota Bima dibawah kendali Sukarman SH, MH (Ketua) atas laporan tim kuasa hukum Paslon, H. Muhammad Lutfi, SE-Feri Sofiyan, SH (Lutfi-Feri). Setelah melewati sejumlah tahapan, proses dan mekanisme termasuk pemeriksaan terhadap Surfil dan sejumlah saksi, kasus ini pun ditingkatkan dari penelidikan ke penyidikan hingga Surfil secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak GAKUMDU yang di dalamnya melibatkan Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

Masalah yang tergolong heboh ini, pun sudah beberapa kali memasuki wilayah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. Menariknya, pada persidangan permintaan keterangan saksi-saksi menjelang penuntutan yang digelar dio PN Raba Bima pada Rabu siang (21/3/2018), muncul peristiwa “seksi” di ruang sidang. Yakni oknum “birokrat pendukung pasangan MANUFER ini menangis di ruang sidang”.

Surfil menangis di ruang sidang tersebut, diungkap oleh salah seorang sumber terpercaya kepada sejumlah awak media. “Majelis Hakim di persidangan melancarkan sejumlah pertanyaan kepada Surfil tentang apa yang dilakukannya dalam kasus tindak pidana Pilkada itu, namun pertanyaan tersebut ada yang dijawabnya dengan nada santai dan pada pertanyaan selanjutnya-Surfil spontan saja menangis. Intinya, pada persidangan tadi Surfil menangis di ruang sidang,” ungkap sumber ini, Rabu (21/3/2018).

Ketua GAKUMDU-Katim Riksa, Ipda Dediansyah
Kisah tangisan Surfil ini beber sumber, sempat mengundang perhatian banyak pihak di ruang sidang tersebut. Dan bahkan sidang yang semestinya dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan, terpaksa diundur sampai beberapa jam.

“Ya, sidang pembacaan tuntutan terkait kasus Surfil ini dilanjutkan pada Rabu Sore. Kita juga belum tahu kapan perkara ini diputus oleh Majelis Hakim. Yang pasti, ancaman hukuman atas kasus ini adalah minimal satu bulan kurungan, maksimal enam bulan kurungan, denda minimal Rp600 ribu dan denda maksimalnya Rp6 juta.  Ini bukan soal lama atau  singkatnya kurungan-besar atau kecilnya denda yang dikenakan kepada tersangka, tetapi lebih kepada terhukum dan terlibatnya oknum birokrat dalam kasus dimaksud,” ujar sumber.

Selain itu, sumber menyatakan apresiasi luar biasa dan terimakasih atas kinerja profesional pihak Panwaslu dan GAKUMDU Kota Bima hingga mampu meneruskan kasus ini ke meja Pengadilan. “Kita juga percaya dan bahkan yakin, pihak Majelis Hakim juga akan bekerja secara profesional dalam memutuskan perkara ini. Sebab, Majelis Hakim sangat tahu bahwa keadilan itu diterapkan untuk semua orang dengan tanpa membedakan siapa serta bagaimana pelakunya,” pungkas sumber.

Ketua GAJKUMDU sekaligus Ketua Tim Riksa kasus ini yakni Ipda Dediansyah, kepada Visioner tidak menjelaskan tentang “banjir airmata oknum Birokrat” tersebut di ruang sidang. Namun, anak muda yang juga menjabat sebagai Kanit Pidup Polres Bima Kota ini (Dediansyah) hanya menjelaskan, persidangan atas kasus ini sudah berlangsung beberapa kali.

“Hari ini (Rabu), sedianya dilakukan persidangan pembacaan tuntutan terhadap oknum Camat Raba ini. Tetapi, kita tidak tahu apakah sidang penuntutan akan dilaksanakan hari ini atau akan ditunda pada hari berikutnya, semua telah menjadi kewenangan pihak Majelis Hakim,” sahut Dediansyah dengan nada singkat, Rabu (21/3/2018)/

Jaharudin, SH (KH Terdakwa)
Salah seorang Kuasa Hukum (KH) Surfil yakni Jaharudin, SH-sama sekali tidak membantah menangisnya kliennya di dalam ruang sidang. “Dia menangis itu memang betul. Biasalah dalam duka itu nangis. Sidang di skors tadi bukan karena menangis, tetapi karena setelah pemeriksaan terhadap terdakwa. Sekali lagi, sidang diskors bukan karena klien kami menangis,” sahut Jaharudin kepada Visioner melalui selulernya, Tabu (21/3/2018).

Menjawab pertanyaan tentang apa yang memicu Surfil menangis di ruang sidang, Jaharudin menjawabnya nada terkesan diplomatis. “Biasalah, kesedihan itukan mesti ada dalam persoalan apapun. Lha, masa urusan nangis saja dipersoalkan. Kalau bicara orang nangis di ruang sidang itu banyak. Bapak ini bagaimana sich, kok orang nangis saja dipersoalkan,” tanyanya.

Jahrudin menambahkan, persidangan dalam kasus kliennya ini sudah berlangsung beberapa kali. Hari ini (21/3/2018), diakuinya memasuki persidangan pembacaan tuntutan. “Sidang dalam kasus ini sudah berlangsung berkali-kali dan hari ini akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan. Untuk KH dalam kasus ini ada dua orang, yakni saya dengan Pak Sukirman Azis, SH, MH,” terangnya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.