Oknum “Birokrat Pendukung Pasangan MANUFER Nangis di Persidangan”
Jaharudin, SH: Biasalah dalam duka itu nangis
Oknum Camat Raba, H. Surfil, SH, MH |
Visioner Berita Kota Bima-Lazimnya
menurut kebanyakan orang, penjara merupakan “momok paling memalukan dan bahkan
menakutkan bagi kalangan birokrasi” yang terlibat dalam berbagai bentuk kasus
tindak pidana. Kendati demikian, masih saja ada oknum birokrasi yang terlibat
dalam kasus-kasus tindak pidan, sebut saja korupsi salah satunya.
Di musim
Pilkada Kota Bima periode 2018-2023, Kota Bima dihebohkan oleh sebuah kasus.
Yakni, oknum Camat Raba yakni H. Surfil, SH, MH terlibat dalam kasus tidak
pidana Pilkada. Bentuknya, dia mengajak masuarakat di salah satu wilayah pada
salah satu kegiatan politik Pasangan Calon (Paslon) yang juga petahana, H. A.
Rahman H. Abidin, SE-Hj. Ferra Amelia, SE, MM (MANUFER). Pada moment yang
didkumentasikan melalui video tersebut, oknum Birokrat ini (Surfil) mengajak
masyarakat sembari mengangkat satu jari (nomor urut pasangan MANUFER).
Kasus ini
pun masuk ke Panwaslu Kota Bima dibawah kendali Sukarman SH, MH (Ketua) atas
laporan tim kuasa hukum Paslon, H. Muhammad Lutfi, SE-Feri Sofiyan, SH
(Lutfi-Feri). Setelah melewati sejumlah tahapan, proses dan mekanisme termasuk
pemeriksaan terhadap Surfil dan sejumlah saksi, kasus ini pun ditingkatkan dari
penelidikan ke penyidikan hingga Surfil secara resmi ditetapkan sebagai
tersangka oleh pihak GAKUMDU yang di dalamnya melibatkan Panwaslu, Kepolisian
dan Kejaksaan.
Masalah yang
tergolong heboh ini, pun sudah beberapa kali memasuki wilayah persidangan di
Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. Menariknya, pada persidangan permintaan
keterangan saksi-saksi menjelang penuntutan yang digelar dio PN Raba Bima pada
Rabu siang (21/3/2018), muncul peristiwa “seksi” di ruang sidang. Yakni oknum “birokrat
pendukung pasangan MANUFER ini menangis di ruang sidang”.
Surfil menangis di ruang sidang tersebut, diungkap oleh salah seorang sumber terpercaya kepada sejumlah awak media. “Majelis Hakim di persidangan melancarkan sejumlah pertanyaan kepada Surfil tentang apa yang dilakukannya dalam kasus tindak pidana Pilkada itu, namun pertanyaan tersebut ada yang dijawabnya dengan nada santai dan pada pertanyaan selanjutnya-Surfil spontan saja menangis. Intinya, pada persidangan tadi Surfil menangis di ruang sidang,” ungkap sumber ini, Rabu (21/3/2018).
Ketua GAKUMDU-Katim Riksa, Ipda Dediansyah |
“Ya, sidang pembacaan
tuntutan terkait kasus Surfil ini dilanjutkan pada Rabu Sore. Kita juga belum
tahu kapan perkara ini diputus oleh Majelis Hakim. Yang pasti, ancaman hukuman
atas kasus ini adalah minimal satu bulan kurungan, maksimal enam bulan
kurungan, denda minimal Rp600 ribu dan denda maksimalnya Rp6 juta. Ini bukan soal lama atau singkatnya kurungan-besar atau kecilnya denda
yang dikenakan kepada tersangka, tetapi lebih kepada terhukum dan terlibatnya
oknum birokrat dalam kasus dimaksud,” ujar sumber.
Selain itu,
sumber menyatakan apresiasi luar biasa dan terimakasih atas kinerja profesional
pihak Panwaslu dan GAKUMDU Kota Bima hingga mampu meneruskan kasus ini ke meja
Pengadilan. “Kita juga percaya dan bahkan yakin, pihak Majelis Hakim juga akan
bekerja secara profesional dalam memutuskan perkara ini. Sebab, Majelis Hakim
sangat tahu bahwa keadilan itu diterapkan untuk semua orang dengan tanpa
membedakan siapa serta bagaimana pelakunya,” pungkas sumber.
Ketua GAJKUMDU
sekaligus Ketua Tim Riksa kasus ini yakni Ipda Dediansyah, kepada Visioner
tidak menjelaskan tentang “banjir airmata oknum Birokrat” tersebut di ruang
sidang. Namun, anak muda yang juga menjabat sebagai Kanit Pidup Polres Bima
Kota ini (Dediansyah) hanya menjelaskan, persidangan atas kasus ini sudah
berlangsung beberapa kali.
“Hari ini
(Rabu), sedianya dilakukan persidangan pembacaan tuntutan terhadap oknum Camat
Raba ini. Tetapi, kita tidak tahu apakah sidang penuntutan akan dilaksanakan
hari ini atau akan ditunda pada hari berikutnya, semua telah menjadi kewenangan
pihak Majelis Hakim,” sahut Dediansyah dengan nada singkat, Rabu (21/3/2018)/
Jaharudin, SH (KH Terdakwa) |
Menjawab pertanyaan
tentang apa yang memicu Surfil menangis di ruang sidang, Jaharudin menjawabnya nada
terkesan diplomatis. “Biasalah, kesedihan itukan mesti ada dalam persoalan
apapun. Lha, masa urusan nangis saja dipersoalkan. Kalau bicara orang nangis di
ruang sidang itu banyak. Bapak ini bagaimana sich, kok orang nangis saja
dipersoalkan,” tanyanya.
Jahrudin menambahkan, persidangan dalam kasus kliennya
ini sudah berlangsung beberapa kali. Hari ini (21/3/2018), diakuinya memasuki
persidangan pembacaan tuntutan. “Sidang dalam kasus ini sudah berlangsung
berkali-kali dan hari ini akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan. Untuk KH
dalam kasus ini ada dua orang, yakni saya dengan Pak Sukirman Azis, SH, MH,” terangnya.
(TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda