Kasus Yang Menimpa Bunga di Pantai Lariti, Polisi Kerangkeng Dua Orang Pelaku
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, Bripka Syaiful, SH |
Visioner Berita Kota Bima-Peristiwa tak lazim yang menimpa Bunga
(bukan nama sebenarnya) di Pantai Lariti, Desa Soro Kecamatan Lambu-Kabupaten
Bima beberapa waktu lalu praktis ditanggapi beragam oleh sejumlah pihak.
Pasalnya, kendati peristiwa tersebut bersifat kasuistic namun ada juga yang
menilai bahwa nama pantai Lariti yang sudah sangat tenar “jadi ternoda” akibat
ulah pelaku. Namun, mayoritas warga Lambu menolak keras stigma tentang “ternodanya”
pantai Lariti atas kasus itu. Pasalnya, peristiwa itu bersifat kasusistic yang
kini tengah ditangani secara intensif oleh pihak Polres Bima Kota.
Bagi warga Kecamatan lambu dan
sekitarnya, pantai Lariti tetap menjadi salah satu destinasi wisata andalan
Kabupaten Bima. Oleh karenanya, warga Lambu dan sekitarnya tetap berharap kepada
semua pihak untuk tetap berwisata di Pantai Lariti. Sementara untuk tetap
memposisikan Lariti sebagai salah satu destinasi wisata andalan Kabupaten Bima,
Polri, TNI dan Sat Pol PP telah bersepakat melakukan patroli gabungan setiap
hari di Pantai Lariti. Dan, kegiatan patroli gabungan tersebut dimulai sejak
Minggu lalu dan akan berlaku sampai kapanpun. Hal tersebut, dikemukakan secara
langsung oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Ida Bagus Winarta, SIK.
Soal kasus yang menimpa Bunga yang
masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah di Kota Bima, kinerja pihak
Polres Bima Kota patut diapresiasi. Pasalnya, sehari setelah Bunga melaporkan
kejadian yang menimpanya, Polisi sukses menangkap NM (43) warga asal salah satu
Desa di Kecamatan Lambu. NM dibekuk dan telah dinyatakan sebagai tersangka,
karena diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap Bunga. Dan dalam BAPnya,
NM mengakui perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota
melalui Kanit PPA, Bripka Syaiful, SH menegaskan-NM diancam dengan hukuman
belasan tahun penjara karena dugaan percobaan pemerkosaan terhadap Bunga yang
masih status dibawah umur. “Kasusnya sedang dalam pemberkasan, doakan saja agar
penanganannya ditingkat Kepolisian dapat diselesaikan dalam waktu segera.
Selanjutnya, kasus tersebut akan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan untuk
proses hukum lebih lanjut,” jelas Bripka Syaiful, SH.
Terkaitperistiwa yang menimpa
Bunga, diakuinya bukan saja melibatkan NM sebagai terduga pelakunya. Tetapi,
juga pacar Bunga berinisial YA (16). YA merupakan warga asal salah satu
Kelurahan di Kota Bima. Terkait YA yang beberapa hari dicari oleh Polisi,
akhirnya ditangkap oleh Polisi.
“YA ditangkap beberapa hari lalu,
kini yang bersangkutan telah dinyatakan sebagai tersangka dan sudah resmi
dtahan. Dalam kasus ini, YA juga diancaman dengan hukuman pidana belasan tahun
penjara. Karena, yang bersangkutan diduga telah mencabuli Bunga. Kendati status
YA masih dibawah umur, namun pemberlakukan pasal dalam penanganan kasus ini
adalah sama dengan orang dewasa. Soal vonis Pengadilan setengah dari ancaman
tesebut, itu meruppakan kewenangan Majelis Hakim sebagaimana ketentuan yang
berlaku pada UU Perlindungan Anak,” terang Syaiful.
Kendati statusnya YA adalah anak
dibawah umur, namun ketentuan Diversi alias penyelesaian perkara di luar
persidang tidak bisa diberlakukan. pasalnya, dalam ketentuan yang berlaku
terkait pencabulan sama sekali tidak mengenal istilah Diversi. “Ketentuan
Diversi hanya berlaku pada anak yang terlibat dalam tindak pidana pencurian,”
tandasnya.
Singkatnya, Syaiful berharap agar penanganan kasus
yang menimpa Bunga dapat diselesaikan dalam waktu segera di tingkat Kepolisian,
dan selanjutnya akan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan. “Terkait Bunga ini,
terdapat dua kasus dan dua orang pelakunya. Yakni, kasus dugaan percobaan
pemerkosaan dan kasus dugaan pencabulan. Dan dalam kasus yang menimpa Bunga,
baik kedua pelaku maupun korban saling bersaksi,” pungkasnya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda