Kasus Oknum Camat Raba, Jaksa Terapkan Tuntutan Yang Tak Biasa


Dari arena persidangan pembacaan tuntutan kasus oknum camat Raba (22/3/2018)
Visioner Berita-Persidangan kasus tindak pidana Pilkada yang dilakukan oleh oknum Camat Raba-Kota Bima Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Surfil, SH, MH oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima, hingga kini terus berjalan. Setelah tahapan persidangan pembacaaan tuntutan oleh Jaksa sebagai Penutut Umum (PU) pada Kamis (22/3/2018), Pada sidang pembacaan tuntutan oleh JPU hingga membuat Surfil menangis di ruang sidang itu, Kuasa Hukum (KH) terdakwa yakni Sukirman Azis, SH, MH dan Jaharudin, SH  mengajukan pembelaan hingga Majelis Hakim (MH) mengabulkannya.  
Karenanya, Kamis (22/3/2018), sidang pembacaan nota pembelaan dilaksanakan. Moment tersebu, dilaksanakan pada Jum’at sore dengan durasi waktu beberapa jam lamanya. Terkait kasus tindak pidana Pilkada yang dilakukan oleh “Birokrat pendukung Pasangan MANUFER ini”, muncul kesan tak biasa dari JPU. Misalnya dalam pasal 71 UU tentang tindak pida Pilkada menjelaskan, pelaku diancam dengan hukuman penjara minimal satu bulan, maksimal enam bulan, denda minimal Rp600 ribu-maksimal Rp6 juta. Dan dalam regulasi (aturan tersebut, tidak ditemukan adanya hukuman percobaan terhadap pelakunya.

Namun dalam kasus Surfil ini, JPU menambahkan point tuntutan yakni 1 tahun hukuman percobaan (PW). Oleh karenanya, sejumlah pihak menyatakan bahwa penambahan pointer tuntutan Jaksa dalam kasus tersebut adalah sesuatu yang aneh dan dinilai belum pernah terjadi dalam sejarah peradilan terhadap pelaku pelanggar UU Pilkada di Nusantara. Untuk itu, sejumlah pihak tersebut mengamati bahwa putusan Majalis Hakim dalam kasus tersebut akan sesuai dengan pointer tuntutan yang ditambahkan oleh JPU itu (surfil akan dikenakan hukuman percobaan.

Sementara itu, JPU dalam kasus Surfil yakni Reza Davidsila Yuza, SH yang dimintai komentarnya, membenarkan adanya penambahan oiter tuntutan (hukuman percobaan selama satu tahun terhadap terdakwa itu). Dan, Reza juga membenarkan bahwa dalam klausul pasal dalam UU nomor 71 tentang Pilkada tidak menyeutkan adanya hukuman percobaan terhadap terdakwa. “Kalau untuk masalah ini, kami mengkonsultasi dengan Pimpinan, di dalam pasal tersebut disebutkan ada ‘dan atau denda’,” sahut Reza kepada Visioner melalui saluran selulernya, Kamis (22/3/2018).

Terapan tambahan tuntutan terhadap kasus Surfil ini kata Reza, jika yang bersangkutan melakukan lagi kesalahan yang sama dalam jangka waktu satu tahun satu tahun, sebagaimanan tugas JPU maka secara otomatis denda badan akan diberlakukan secara untuk dirinya (Surfil). “Kesepakatan (agrrement) dalam koordinasi terkait penerapan hukuman percobaan terhadap yang bersangkutan, itu juga masih berkorelasi dengan UU Pilkada. Kalau dalam pasal 71 UU Pilkada dimaksud, emang tidak tertera hukuman percobaan terhadap setiap pelakunya. Dan dalam UU yang lain juga tidak ada yang menyebutkan seperti itu, pun demikian halnya dengan di dalam KUHP,” terangnya.

Bukankah penambahan pointer tuntutan tersebut identik dengan telah melabrak koridor yang berlaku?, Reza menegaskan bahwa tuntutan tersebut masih dalam koridor yang sama. “Soal penambahan pointer tuntutan terhadap Surfil tersebut, mungkin ini yang pertamakali dilakukan. Dan, terapan penambahan pointer tuntutan tersebut mungkin kebijakan pimpinan,” sebutnya.

Kebijakan yang diambil oleh pihaknya terjait penambahan pointer tuntutan terhadap Surfil itu, diakuinya berdasarkan hasil persidangan. Fakta di persidangan, dia hadir di sebuah acara itu selaku Camat, tindakan yang dilakukannya bersifat spontanitas, dan hanya satu kali dia menyebutkan “itu”. “Tentang bagaimana pertimbangan Majelis Hakim dalam kasus ini, tentu saja akan kita lihat secara bersama-sama. Dan seperti apa putusan Majles Hakim terhadap yang bersangkutan nantinya, tentu akan kami pertimbangkan lagi,” tutur Reza. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.