Kasus Oknum Camat Raba, Jaksa Terapkan Tuntutan Yang Tak Biasa
Dari arena persidangan pembacaan tuntutan kasus oknum camat Raba (22/3/2018) |
Visioner
Berita-Persidangan kasus tindak pidana Pilkada yang dilakukan
oleh oknum Camat Raba-Kota Bima Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Surfil, SH, MH
oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima, hingga kini terus berjalan.
Setelah tahapan persidangan pembacaaan tuntutan oleh Jaksa sebagai Penutut Umum
(PU) pada Kamis (22/3/2018), Pada sidang pembacaan tuntutan oleh JPU hingga
membuat Surfil menangis di ruang sidang itu, Kuasa Hukum (KH) terdakwa yakni
Sukirman Azis, SH, MH dan Jaharudin, SH mengajukan
pembelaan hingga Majelis Hakim (MH) mengabulkannya.
Karenanya, Kamis (22/3/2018),
sidang pembacaan nota pembelaan dilaksanakan. Moment tersebu, dilaksanakan pada
Jum’at sore dengan durasi waktu beberapa jam lamanya. Terkait kasus tindak
pidana Pilkada yang dilakukan oleh “Birokrat pendukung Pasangan MANUFER ini”,
muncul kesan tak biasa dari JPU. Misalnya dalam pasal 71 UU tentang tindak pida
Pilkada menjelaskan, pelaku diancam dengan hukuman penjara minimal satu bulan,
maksimal enam bulan, denda minimal Rp600 ribu-maksimal Rp6 juta. Dan dalam
regulasi (aturan tersebut, tidak ditemukan adanya hukuman percobaan terhadap
pelakunya.
Namun dalam kasus Surfil ini, JPU
menambahkan point tuntutan yakni 1 tahun hukuman percobaan (PW). Oleh
karenanya, sejumlah pihak menyatakan bahwa penambahan pointer tuntutan Jaksa
dalam kasus tersebut adalah sesuatu yang aneh dan dinilai belum pernah terjadi
dalam sejarah peradilan terhadap pelaku pelanggar UU Pilkada di Nusantara. Untuk
itu, sejumlah pihak tersebut mengamati bahwa putusan Majalis Hakim dalam kasus
tersebut akan sesuai dengan pointer tuntutan yang ditambahkan oleh JPU itu
(surfil akan dikenakan hukuman percobaan.
Sementara itu, JPU dalam kasus
Surfil yakni Reza Davidsila Yuza, SH yang dimintai komentarnya, membenarkan
adanya penambahan oiter tuntutan (hukuman percobaan selama satu tahun terhadap
terdakwa itu). Dan, Reza juga membenarkan bahwa dalam klausul pasal dalam UU
nomor 71 tentang Pilkada tidak menyeutkan adanya hukuman percobaan terhadap
terdakwa. “Kalau untuk masalah ini, kami mengkonsultasi dengan Pimpinan, di
dalam pasal tersebut disebutkan ada ‘dan atau denda’,” sahut Reza kepada
Visioner melalui saluran selulernya, Kamis (22/3/2018).
Terapan tambahan tuntutan
terhadap kasus Surfil ini kata Reza, jika yang bersangkutan melakukan lagi
kesalahan yang sama dalam jangka waktu satu tahun satu tahun, sebagaimanan
tugas JPU maka secara otomatis denda badan akan diberlakukan secara untuk
dirinya (Surfil). “Kesepakatan (agrrement) dalam koordinasi terkait penerapan
hukuman percobaan terhadap yang bersangkutan, itu juga masih berkorelasi dengan
UU Pilkada. Kalau dalam pasal 71 UU Pilkada dimaksud, emang tidak tertera
hukuman percobaan terhadap setiap pelakunya. Dan dalam UU yang lain juga tidak
ada yang menyebutkan seperti itu, pun demikian halnya dengan di dalam KUHP,”
terangnya.
Bukankah penambahan pointer
tuntutan tersebut identik dengan telah melabrak koridor yang berlaku?, Reza menegaskan
bahwa tuntutan tersebut masih dalam koridor yang sama. “Soal penambahan pointer
tuntutan terhadap Surfil tersebut, mungkin ini yang pertamakali dilakukan. Dan,
terapan penambahan pointer tuntutan tersebut mungkin kebijakan pimpinan,”
sebutnya.
Kebijakan yang diambil oleh
pihaknya terjait penambahan pointer tuntutan terhadap Surfil itu, diakuinya
berdasarkan hasil persidangan. Fakta di persidangan, dia hadir di sebuah acara
itu selaku Camat, tindakan yang dilakukannya bersifat spontanitas, dan hanya
satu kali dia menyebutkan “itu”. “Tentang bagaimana pertimbangan Majelis Hakim
dalam kasus ini, tentu saja akan kita lihat secara bersama-sama. Dan seperti
apa putusan Majles Hakim terhadap yang bersangkutan nantinya, tentu akan kami
pertimbangkan lagi,” tutur Reza. (TIM
VISIONER)
Tulis Komentar Anda