Ditetapkan Jadi Tersangka, Oknum Camat Raba Tak Bisa Berkata-Kata
Inilah Sufril (Baju Korpri) saat diperiksa di ruang Tipiter Polres Bima Kota |
Visioner Berita Kota Bima-Fakta
keterlibatan oknum Camat Raba-Kota Bima, H. Surfil, SH, MH dalam politik
praktis dalam bentuk memberikan dukung sekaligus mengajak masyarakat untuk
mendukung Pasangan Calon (Paslon)-sebut saja H. A.Rahman H. Abidin, SE-Hj.
Ferra Amelia, SE, MM (MANUFER) pada salah satu kegiatan di kelurahan Kendo
belum lama ini, hingga kini masih menjadi peristiwa “seksi” dalam pembahasa
publik baik di Media Sosial (Medsos) maupun di dunia nyata.
Dalam catatan
berbagai Media Massa baik cetak maupun online menjelaskan, tampaknya pihak
Panwaslu Kota Bima dibawah kendali Sukarman, SH dan GAKUMDU dibawah kendali
Ipda Dediansyah tak tutup mata dalam menangani kasus itu. Buktinya, setelah
dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh Tim Pemeriksa (Riksa) yang
menggabungkan Panwaslu dan GAKUMDU, penanganan tersebut akhirnya dilimpahkan ke
Mapolres Bima Kota. Alhasil, oknum Camat tersebut secara tersebut secara resmi
telah dinyatakan sebagai tersangka.
“Ya, setelah
dilakukan pemeriksaan secara maraton, oknum Camat tersebut telah ditetapkan
sebagai tersangka. Kendati demikian, yang bersangkutan tidak bisa ditahan.
Namun, ancaman hukumannya adalah minimal satu bulan kurungan-maksimal 6 bulan
kurungan dengan denda minimal Rp600 ribu-maksimal Rp6 juta,” ungkap Ketua Tim
Pemeriksa (Katim Riksa), Ipda Dediansyah kepada Visioner di Mapolres Bima Kota,
Senin (5/3/2018).
Sebelum
dinyatakan sebagai tersangka, terlebih dahulu pihaknya melakukan gelar perkara.
Hasilnya, oknum Camat tidak bisa mengelak dari pelanggaran yang dilakukannya
itu (terlibat politik praktis). “Selama proses pemeriksaan berlangsung, oknum
Camat tersebut mengakui semua perbuatannya. Dan seluruh pertanyaan penyidik,
pun dijawabnya dengan jujur. Kami melakukan pemeriksaan terhadap yang
bersangkutan selama beberapa jam, dan hal itu dilaksanakan di ruang Tindak
Pidana Tertentu (Tipiter),” terangnya.
Mantan Kanit
Buser Polres Manggarai Barat (Mabar) NTT yang kini menjabat sebagai Kanit Pidum
Polres Bima Kota Bima menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Camat
tersebut bukan saja oleh aturan ASN. Tetapi, juga terkait tindak pidana yang
berkaitan dengan Pilkada.
“Jadi, ada dua
pelanggaran yang dilakukannya. Untuk pelanggaran soal keterlibatan ASN dalam
politik praktis, itu menjadi kewenangan Pimpinannya. Sementara pelanggaran
terkait politik praktis tersebut, kasusnya akan terus berjalan sampai putusan
Pengadilan. Yang jelas, kasus ini akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan guna
mempercepat proses persidangannya ke Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima,”
janjinya.
Dugaan terlibat
dalam politik praktis, juga dilakukan oleh ASN Kota Bima juga melibatkan
sejumlah orang. Diantaranya oknum Lurah Ntobo berinisial SRF dan MTD alias GT. Hanya
saja setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, unsur pelanggarannya
hanya menyangkut ketentuan tentang ASN sebagaimana disebut dalam Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang. Maksudnya, dalam UU tersebut menjelaskan bahwa setiap ASN
tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada
kepentingan siapapun. “Selanjutnya, Tim akan mengeluarkan rekomendasi terkait kedua
oknum ASN tersebut kepada Pimpinannya untuk di tindaklanjuti,” tuturnya.
Secara terpisah oknum Camat Raba, H. Surfil, SH, MH yang
dimintai komentarnya melalui saluran selulernya pada Senin (5/3/2018), justeru
tak bisa berkata-kata alias enggan berkomentar. Kecuali, dia justeru meminta
wartawan untuk meminta tanggapan polisi tekait bagaimana perasaan setelah
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dimaksud. “Untuk menjawab pertanyaan
tentang bagaimana perasaan saya setelah ditetapkan sebagai tersangka, kalau
bisa silahkan adinda hubungi pihak Kepolisian. Sebab, saya ini sudah tidak bisa
bekata apa-apa lagi adinda,” sahutnya.
Ditanya soal adakah pesan dan
harapan terkait dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka, Sufril kembali
mengaku tidak bisa memberikan komentar. Benarkah dalam BAP, anda mengakui
kesalahan apa apa yang telah dilakukan dalam kaitan itu?.
“Pertanyaan itu yang berat untuk
saya jawab, karena Polisi juga tahu itu. Jadi, silahkan konfirmasi kepada pihak
Kepolisian. Maksudnya, biarkan aparat Kepolisian yang menceritakan tentang apa
dan bagaimananya. Sekali lagi, saya tidak bisa bercerita apa-apa, maka silahkan
tanyakan kepada Polisi,” pungkas Sufril. (Rizal/Al-Asy’ari,
Burhanuddin, Nana)
Tulis Komentar Anda