Surfil Dovonis Dua Bulan Penjara dengan Masa Percobaan Enam Bulan
Dalam Kasus ini Dewan Menduga JPU Main Mata Dengan Terdakwa
Dari arena sidang putusaan oknum Camat Raba di PN Raba-Bima (23/3/2018) |
Visioner Berita Kota Bima-teka-teki tentang keputusan Majelis Hakim
terkait kasus tindak pidana pemilu (Tipilu) terhadap Camat Raba-Kota Bima Nusa Tenggara
Barat (NTB), H. Surfil, SH, MH akhirnya terjawab. Pada sudah pembacaan putusan
yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim (KM), Y Erstanto Windilelono, SH, MH di
PN Raba-Bima, Jum’at (23/3/2018)-memutuskan Surfil bersalah.
Oleh
karenanya, dalam perkara ini KM memutuskan Surfil memutuskan dua bulan penjara
dengan hukuman percobaan selama enam bulan terhadap Surfil. Sayangnya, dalam
putusan tersebut, Surfil tidak dikurung. Kecuali, menjalani hukuman percobaan
di luar tahanan. Pada persidangan putusan terhadap terdakwa tersebut, KM juga
menegaskan agar terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Atas vonis
yang memastikan Surfil berada di luar tahanan tersebut, terdakwa yang
sebelumnya sempat menangis di ruang sidang ini (pada sidang pembacaan
tuntutan), “wajahnya terlihat semangat”. Putusan KM tersebut, tercatat sesuai
dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada tuntutan JPU menjelaskan, dituntut
sesuai ketentuan pasal 71 tentang Tindak Pida Pemilu (Tiplu), namun menambahkan
hukuman percobaan selama 10 bulan.
Namun
demikian, Surfil yang saat itu didampingi oleh dua Kuasa Hukumnya (KH) yakni
Sukirman Azis, SH, MH dan Jaharudin, SH menerima putusan tersebut dengan
ikhlas. Sementara terkait putusan tersebut, JPU belum menyatakan banding,
kecuali akan berpikir terlebih dahulu.
Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Sudirman DJ, SH |
“Saya
menduga, JPU bermain mata dengan terdakwa. Jika dalam pasal 71 UU Tipilu itu
sudah menjelaskan hukuman kurungan minimal satu bulan-maksimal dua bulan kurungan
dengan denda minimal Rp600 ribu dan maksimal Rp6 juta maka jangan menambah lagi
tuntutan dengan 10 bulan masa percobaan. Penambahan tuntutan diluar ketentuan
pasal tersebut, merupakan kebijakan yang melabrak ketentuan yang berlaku dalam
UU tentang Tipilu. Sekali lagi, dalam perkara inji diduga JPU bermain mata
dengan terdakwa,” duganya, Jum’at (23/3/2018).
Jika dalam pasal
71 UU Tipilu tersebut terdapat ketentuan hukuman minimal terhadap terdakwa,
maka yang bersangkutan harus dikurung minimal satu bulan penjara. “Jika dalam
tuntutan disebutkan adanya hukuman percobaan hingga KM memvonis Sutfil dengan
hukuman percobaan, maka yang salah adalahy Jaksanya. Kesalahan Jaksa dalam
kaitan itu, terletak pada penyertaan pasal percobaan dalam perkara dimaksud. Sekali
lagi, jaksa sengaja memasang pasal percobaan dalam kasus ini. Kalau KM kan
memutuskan sesuai alur tuntutan Jaksa. Sekali lagi, jika ada penambahan
tuntutan diluar ketentuan UU Tipilu pasal 71 terkait kasus ini, maka patut
diduga Jaksa yang nakal,” duganya lagi.
Pengakuan Jaksa
melakukan penambahan tuntutan terkait masa percobaan selama 10 bulan terhadap
terdakwa dalam perkara ini, juga dituingnya sebagai sesuatu yang keliru. Sebab,
dalam ketentuan tindak pidana tidak mengenal istilah kebijakan. “Tidak ada
kebijakan dalam ketetuan itu. Kalau ada kebijakan, yang orang mencuri bisa diberlakukan kebijakan
dong,” tanya mantan Advokat senior Bima ini.
Jika
kebijakan penambahan tuntutan diluar ketentuan pasal 71 UU Tipilu terhadap
terdakwa dimaksud, diduganya ada kong-kalikong antara Jaksa dengan terdakwa. “Ya,
saya menduga keduanya kong-kalikong. Kalau ada ketentuan minimals esuai pasal
71 dalam UU Tipilu, ya itu harus diikuti., tidak boleh ada kebijakan-kebijakan.
Masa sich ada aturan yang boleh memakai kebijakan. Sekali lagi, diduga terjadi
kong-kalikong antara Jaksa dengan terdakwa dalam kasus ini. KM tidak boleh
disalahkan dalam memutuskan perkara ini, sebab putusan tersebut berlandaskan
tuntutan Jaksa,” tutur duta Partai Gerindra ini.
Masih dari sidang putusan oknum Camat Raba (23/3/2018) |
Sementara
itu, Ketua Panwaslu Kota Bima Sukarman SH yang dimintai komentarnya menyatakan,
pihaknya sudah bekerja secara maksimal terkait penanganan kasus Surfil. Dan apa
yang dilakukan oleh Surfil dalam kasus ini, diakuinya sudah memenuhi unsur tindak pidana sesuai
ketentuan UU Tiilu pasal 71. “Tugas kami sudah selesai, Surfil bersalah dan
dinyatakan sebagai tersangka hingga disidang di PN Raba Bima. Pun pada
penanganan oleh Panwas maupun Tim GAKUMDU, Surfil mengakui semua perbuatannya.
Pun yang bersangkutan mengaku salah,” beber Sukarman.
Secara
terpisah, salah seorang JPU dalam kasus
ini yakni Reza Davidsila Yuza, SH, membenarkan bahwa perkara ini sudah diputus
oleh KM PN Raba-Bima. “Ya sudah, sekitar setengah jam yang lalu. Hukuman
percobaan 6 bulan penjara, jika melakukan hal yang sama kedepannya maka akan
dikurung dua bulan. Sekali lagi, Surfil divonis 2 bulan penjara dengan masa
percobaan 6 bulan,” jelas Reza, Jum’at (23/3/2018).
Terkait
dengan dugaan Dewan bahwa Jaksa bermain mata dengan terdakwa dalam penanganan
kasus ini, Reza pun membantahnya secara keras. “Lha apa dasarnya Jaksa dituding
seperti itu, sementara pertimbangan hukum yang diambil oleh JPU dalam perkara
ini diambil alih seluruhnya oleh Majelis Hakim. Artinya, bahwa pertimbangan yang
diambil dlm perkara ini sudah sesuai sebagaimana ketentuan perundangan yang
berlaku. Dan sebaliknya pertimbangan hukumnya sesuai dengan pertimbangan hukum
Jaksa,” kata Reza.
Jaharudin SH (tengah), Surfil (kiri) dan Al Imran, SH (paling kanan) |
Ditanya
apakah pihaknya akan melakukan banding atas putusan KM terkait perkara Surfil
ini, Reza mengaku masih mempertimbangkannya. “Masih kita pertimbangkan dan
laporkan ke Pimpinan. Dan kita masih mengambil sikap pikir-pikir terhadap
putusan tersebut,” pungkas Reza.
Sementara
itu, salah seorang KH terdakwa yakni Jaharudin, SH membenarkan vonis dua bulan
penjara dengan masa percobaan enam bulan oleh KM terhadap kliennya tersebut. “Sudah
divonis oleh hakim. Vonis KM tadi lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yakni lima bulan
penjara dengan satu tahun masa percobaan. Bagi kami, putusan itu adalah tidak
adil. Sebab, tidak semua unsur dalam kasus ini ini tidak mampu dibuktikan oleh
JPU. Oleh karenanya, kami menginginkan agar klien kami ini divonis bebas,” tegasnya,
Jum’at (23/3/2018).
Menjawab pertanyaan benarkah Surfil tertawa setelah
menerima putusan KM tersebut, Jaharudin kembali melontarkan bahasa dengan kesan
diplomatis. “Kan ada saatnya untuk menangis, dan ada pula waktunya untuk
ketawa-ketawa. Dan menurut saya, itu manusiawilah. Kalau tadi, Surfil tidak ada
ketawa-ketawa, kecuali diam dan tenang-tenang saja. Pun saya pikir, itu
lumrah-lumrah saja sebagai manusia,” tuturnya. ( (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda