Surfil Dovonis Dua Bulan Penjara dengan Masa Percobaan Enam Bulan

Dalam Kasus ini Dewan Menduga JPU Main Mata Dengan Terdakwa

Dari arena sidang putusaan oknum Camat Raba di PN Raba-Bima (23/3/2018)
Visioner Berita Kota Bima-teka-teki tentang keputusan Majelis Hakim terkait kasus tindak pidana pemilu (Tipilu) terhadap Camat Raba-Kota Bima Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Surfil, SH, MH akhirnya terjawab. Pada sudah pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim (KM), Y Erstanto Windilelono, SH, MH di PN Raba-Bima, Jum’at (23/3/2018)-memutuskan Surfil bersalah.

Oleh karenanya, dalam perkara ini KM memutuskan Surfil memutuskan dua bulan penjara dengan hukuman percobaan selama enam bulan terhadap Surfil. Sayangnya, dalam putusan tersebut, Surfil tidak dikurung. Kecuali, menjalani hukuman percobaan di luar tahanan. Pada persidangan putusan terhadap terdakwa tersebut, KM juga menegaskan agar terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Atas vonis yang memastikan Surfil berada di luar tahanan tersebut, terdakwa yang sebelumnya sempat menangis di ruang sidang ini (pada sidang pembacaan tuntutan), “wajahnya terlihat semangat”. Putusan KM tersebut, tercatat sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada tuntutan JPU menjelaskan, dituntut sesuai ketentuan pasal 71 tentang Tindak Pida Pemilu (Tiplu), namun menambahkan hukuman percobaan selama 10 bulan.  

Namun demikian, Surfil yang saat itu didampingi oleh dua Kuasa Hukumnya (KH) yakni Sukirman Azis, SH, MH dan Jaharudin, SH menerima putusan tersebut dengan ikhlas. Sementara terkait putusan tersebut, JPU belum menyatakan banding, kecuali akan berpikir terlebih dahulu.

Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Sudirman DJ, SH
Singkatnya, kini Surfil boleh bernafas lega. Sebab, dia menjalani hukuman di luar tahanan. Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Sudirman DJ, SH nampaknya “geram”. Terkait putusan KM terhadap Surfil, lebih kepada dugaan lemahnya tuntutan JPU. Sebab, tuntutan JPU merupakan salah satu landasan bagi KM untuk memutuskan perkara dimaksud.

“Saya menduga, JPU bermain mata dengan terdakwa. Jika dalam pasal 71 UU Tipilu itu sudah menjelaskan hukuman kurungan minimal satu bulan-maksimal dua bulan kurungan dengan denda minimal Rp600 ribu dan maksimal Rp6 juta maka jangan menambah lagi tuntutan dengan 10 bulan masa percobaan. Penambahan tuntutan diluar ketentuan pasal tersebut, merupakan kebijakan yang melabrak ketentuan yang berlaku dalam UU tentang Tipilu. Sekali lagi, dalam perkara inji diduga JPU bermain mata dengan terdakwa,” duganya, Jum’at (23/3/2018).

Jika dalam pasal 71 UU Tipilu tersebut terdapat ketentuan hukuman minimal terhadap terdakwa, maka yang bersangkutan harus dikurung minimal satu bulan penjara. “Jika dalam tuntutan disebutkan adanya hukuman percobaan hingga KM memvonis Sutfil dengan hukuman percobaan, maka yang salah adalahy Jaksanya. Kesalahan Jaksa dalam kaitan itu, terletak pada penyertaan pasal percobaan dalam perkara dimaksud. Sekali lagi, jaksa sengaja memasang pasal percobaan dalam kasus ini. Kalau KM kan memutuskan sesuai alur tuntutan Jaksa. Sekali lagi, jika ada penambahan tuntutan diluar ketentuan UU Tipilu pasal 71 terkait kasus ini, maka patut diduga Jaksa yang nakal,” duganya lagi.

Pengakuan Jaksa melakukan penambahan tuntutan terkait masa percobaan selama 10 bulan terhadap terdakwa dalam perkara ini, juga dituingnya sebagai sesuatu yang keliru. Sebab, dalam ketentuan tindak pidana tidak mengenal istilah kebijakan. “Tidak ada kebijakan dalam ketetuan itu. Kalau ada kebijakan, yang  orang mencuri bisa diberlakukan kebijakan dong,” tanya mantan Advokat senior Bima ini.

Jika kebijakan penambahan tuntutan diluar ketentuan pasal 71 UU Tipilu terhadap terdakwa dimaksud, diduganya ada kong-kalikong antara Jaksa dengan terdakwa. “Ya, saya menduga keduanya kong-kalikong. Kalau ada ketentuan minimals esuai pasal 71 dalam UU Tipilu, ya itu harus diikuti., tidak boleh ada kebijakan-kebijakan. Masa sich ada aturan yang boleh memakai kebijakan. Sekali lagi, diduga terjadi kong-kalikong antara Jaksa dengan terdakwa dalam kasus ini. KM tidak boleh disalahkan dalam memutuskan perkara ini, sebab putusan tersebut berlandaskan tuntutan Jaksa,” tutur duta Partai Gerindra ini.
Masih dari sidang putusan oknum Camat Raba (23/3/2018)
Tidak diterapkannya ketentuan minimal sesuai bunyi pasal 71 UU Tipilu dalam kasus ini, ditengarainya disebabkan oleh nakalnya Jaksa. “Terkecuali dalam pasal 71 tersebut tidak menyebutkan adanya ketentuan minimal, maka JPU boleh menerapkan pasal percobaan. Saya tegaskan lagi, dalam kasus ini diduga Jaksa bermain mata dengan terdakwa. Lantas kenapa menambah-nambah tuntutan diluar ketentuan pasal 71 UU Tipilu terkait Surfil, dan kenapa pula harus ada kebijakan diluar ketentuan aturan itu,” pungas Dirman dengan nada tanya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Bima Sukarman SH yang dimintai komentarnya menyatakan, pihaknya sudah bekerja secara maksimal terkait penanganan kasus Surfil. Dan apa yang dilakukan oleh Surfil dalam kasus ini, diakuinya  sudah memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan UU Tiilu pasal 71. “Tugas kami sudah selesai, Surfil bersalah dan dinyatakan sebagai tersangka hingga disidang di PN Raba Bima. Pun pada penanganan oleh Panwas maupun Tim GAKUMDU, Surfil mengakui semua perbuatannya. Pun yang bersangkutan mengaku salah,” beber Sukarman.

Secara terpisah, salah seorang JPU  dalam kasus ini yakni Reza Davidsila Yuza, SH, membenarkan bahwa perkara ini sudah diputus oleh KM PN Raba-Bima. “Ya sudah, sekitar setengah jam yang lalu. Hukuman percobaan 6 bulan penjara, jika melakukan hal yang sama kedepannya maka akan dikurung dua bulan. Sekali lagi, Surfil divonis 2 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan,” jelas Reza, Jum’at (23/3/2018).

Terkait dengan dugaan Dewan bahwa Jaksa bermain mata dengan terdakwa dalam penanganan kasus ini, Reza pun membantahnya secara keras. “Lha apa dasarnya Jaksa dituding seperti itu, sementara pertimbangan hukum yang diambil oleh JPU dalam perkara ini diambil alih seluruhnya oleh Majelis Hakim. Artinya, bahwa pertimbangan yang diambil dlm perkara ini sudah sesuai sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku. Dan sebaliknya pertimbangan hukumnya sesuai dengan pertimbangan hukum Jaksa,” kata Reza.

Jaharudin SH (tengah), Surfil (kiri) dan Al Imran, SH (paling kanan)
Benarkan Jaksa dan Terdakwa main mata karena adanya penambahan tuntutan diluar dari ketentuan UU Tipilu pasal 71?, lagi-lagi Reza membantahnya. “Main matanya dari mana dasarnya. Itu tuduhan yang tidak benar. Kalau sampai benar Jaksa main mata, pasti hakim tidak mungkin mengambil alih seluruh pertimbangan hukum yang Jaksa sampaikan dalam tuntutannya. Sedangkan pertimbangan penerapan hukuman percobaan terhadap terdakwa, itu berlandaskan pasal 14 huruf (a) dalam KUHP,’ terangnya.

Ditanya apakah pihaknya akan melakukan banding atas putusan KM terkait perkara Surfil ini, Reza mengaku masih mempertimbangkannya. “Masih kita pertimbangkan dan laporkan ke Pimpinan. Dan kita masih mengambil sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut,” pungkas Reza.

Sementara itu, salah seorang KH terdakwa yakni Jaharudin, SH membenarkan vonis dua bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan oleh KM terhadap kliennya tersebut. “Sudah divonis oleh hakim. Vonis KM tadi lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yakni lima bulan penjara dengan satu tahun masa percobaan. Bagi kami, putusan itu adalah tidak adil. Sebab, tidak semua unsur dalam kasus ini ini tidak mampu dibuktikan oleh JPU. Oleh karenanya, kami menginginkan agar klien kami ini divonis bebas,” tegasnya, Jum’at (23/3/2018).

Menjawab pertanyaan benarkah Surfil tertawa setelah menerima putusan KM tersebut, Jaharudin kembali melontarkan bahasa dengan kesan diplomatis. “Kan ada saatnya untuk menangis, dan ada pula waktunya untuk ketawa-ketawa. Dan menurut saya, itu manusiawilah. Kalau tadi, Surfil tidak ada ketawa-ketawa, kecuali diam dan tenang-tenang saja. Pun saya pikir, itu lumrah-lumrah saja sebagai manusia,” tuturnya. ( (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.