Cita-Cita Penyehatan Pemukiman, Walikota Tandatangani Kerjasama Dengan Menteri PUPR
Dari arena penanandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Kementerian PUPR (1/3/2018) |
Visioner Berita Kota Bima-Walikota Bima HM. Qurais H. Abidin
menegaskan, upaya pemenuhan target 100-0-100 (100 persen air, 0 persen
kumuh dan 100 persen sanitasi) menjadi tanggungjawab bersama antara
Pemerintah Pusat dan daerah serta masyarakat. Oleh karenanya, Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyelenggarakan program Kerjasama
Penyelenggaraan Infrastruktur Penyehatan Lingkungan Permukiman dengan
Pemerintah Daerah, salah satunya di Kota Bima.
Guna mengakselerasi tujuan mulia
tersebut, Kamis (1/3/2018), Walikota Bima bersama Direktur Pengembangan Penyehatan
Lingkungan Permukiman Kementerian PUPR Ir. Dodi Krispratmadi, M. Env.E, secara
resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Infrastruktur
Penyehatan Lingkungan Permukiman di Kota Bima. Kegiatan penting tersebut, di
ruang rapat Direktorat PPLP Ditjen Cipta Karya-Jakarta.
Pada moment tersebut, Walikota
Bima didampingi Kepala Dinas PUPR Kota Bima M. Amin, S.Sos, dan Kepala Dinas
Lingkungan Hidup (LH) Kota Bima Ir. H. Fakhrunraji, ME. Penanganan kawasan
kumuh melalui program 100-0-100 dijalankan melalui dua target utama, yaitu
pencegahan terhadap kemungkinan kumuh kembali dan peningkatan kualitas
permukiman kumuh menjadi kawasan yang lebih baik, manusiawi dan layak huni.
Soal langkah pencegahan berkaitan,
yakni dengan ketentuan-ketentuan yang menjadi pengendali agar kawasan kumuh
tidak menjadi kumuh kembali. Seperti aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
Peraturan Daerah (Perda) Penataan Kawasan dan peraturan lainnya yang
dikeluarkan Pemerintah Daerah. Sementara untuk langkah peningkatan kualitas, upaya
yang dilakukan salah satunya adalah penyelenggaraan infrastruktur penyehatan
lingkungan permukiman.
Walikota Bima, HM. Qurais H. Abidin
mengeaskan, optimisme dan komitmen Pemerintah Daerah untuk optimalisasi program
kerjasama Kementerian PUPR dengan Pemerintah Daerah, telah dituangkan dalam
perjanjian kerjasama ini.
“Masalah perkotaan selalu diikuti dengan persoalan
kekumuhan. Luas wilayah tidak bertambah, tetapi penduduknya terus bertambah. Dengan
demikian, otomatis ketersediaan lahan semakin terbatas. Akibatnya, masyarakat
menempati bantaran sungai serta kawasana-kawasan tertentu yang kemudian
memunculkan permukiman kumuh. Untuk itu,
kita akan tertibkan dan tata kondisi ini agar Kota Bima semakin indah,” tegas
Qurais, Kamis (1/3/2018). (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda