Tim Opsnal Berhasil MembekuK Gembong Curanmor di Bima
Pelaku Juga Terlibat Pencurian TV, HP dan Laptop
Kanit Pidum, Ipda Dediansyah |
Visioner Berita Kota Bima- Kerja keras Tim Opsnal Polres Bima
Kota dibawah kendali Kapolres AKBP Ida Bagus Winarta, SIK melalui Kasat Reskrim
setempat AKP Afrizal, SIK terkait pemburuan terhadap gembong yang terlibat
dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atas nama Munawir alias Igo
(22) warga asal Desa lanta Kecamatan Lambu-Kabupaten Bima, akhirnya membuahkan
hasil.
Otak pelaku Curanmor yang diduga beroperasi di wilayah Kota dan
Kabupaten Bima ini, dibekuk dibawah kendali Kanit Reskrim Polsek lambu-Polres
Bima Kota, Bripka Syarif. Pelaiku dibekuk pada tanggal 22/2/2018. Kasat Reskrim
Polres Bima Kota melalui Kanit Pidum, Ipda Dediansyah menyatakan, pelaku telah
dijadikan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Polsek rasanae Timur
(Rastim)-Polres Bima Kota.
Dediansyah menjelaskan, pelaku
juga dibekuk atas dasar Laporan polisi nomor 51/VI/2017/Ntb/Res Bima Kota/P.
Rastim, tgl 03 juni 2017 an. Pelap[or dimaksud, yakni atas nama Pelapor Dokter Nur Sepdyanti.
“Iya, diaterlibat dalam 17 kasus
tindak pidana kejahatan. Dia juga merupakan gembong Curanmor yang sudah lama
dicari. Berkat perjuangan kera syang cukup lama, Alhamdulillah pelaku berhasil
dibekuk oleh Tim Opsnal. Terimakasih kepada masyaraat yang telah membantu
Polisi sehingga pelaku berhasil dibekuk,” uangkap mantan Kanit Buser pada sat
Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar)-NTT ini.
Jelas dediansyah, tertanggal3
juni 2017 sekitar pkl. 08.00 wita tersangka
atas nama Muhamad dili, dan Munawir alias Igo dan Faisal melakukan pembobolan
rumah Dokter Nur Sepdiyanti dengan cara mencongkel jendela rumah pelapor.
Setelah berhasil membobol jendela rumah korban, pelaku berhasil mengambil
sebuah Laptop, Handphone (HP) di dalam rumah pelapor.
Dan pada saat kejadian
berlangsung ungkap Dediansyah, satu orang yang berhasil ditangkap-sebut saja
Muhammad Dilli. Muhammad Dilli ini kata Dediansyah, merupakan residivis dan
kasus tindak pidana kejahatan yang sudah divonis penjara oleh pihak PN
Raba-Bima.
“Selanjutnya Polisi remi
mengeluarkan statusDPO terhadap Munawir alias Igo dan faisal. Sehingga
tertanggal 20 Pebruari 2018 sekitar pukul 16.00 Wita, Munawir berhasil dibekuk
oleh Tim Reskrim Polsek Lambu. Setelah dibekuk di wilayah hukum Polsek lambu,
Munawir alias Igo akhirnya alkhirnya digelandang oleh pihak Reskrim Polres
Rastim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Dediansyah.
Setelah yang bersangkutan
berhasil dibekuk, Polisipun melakukan oengembangan dan introgasi terkait
keterlibatan Munawir alia sIgo dalam kasus Curanmor sebagaimana data yang
didal;ami secara maksimal sebelumnya. Dari yang didalami Polres Bima Kota
sebelumnya, Munawir alias Ini merupakan gembong Curanmo baik di Kota maupun di
Kabupaten Bima. “Iya, dia merupakan gembong Curanmor baik di Kota maupun di
Kabupaten Bima,” beber Dediansyah.
Munawir alias IGP |
Ketiga, satu unit SPM Honda Varo
warna merah yang dikuasi oleh TNDR warga asal Lanta Barat Kecamatan Lambi, SPM
tersebut masih dikuasai oleh yang bersangkutan sampai sekarang. Keempat, satu unit SPM merk KLX warna hitam. Kendaraan tersebut kini sudah
berhasilk diambil dan sekarang masih diamankan di Mapolsek Lambu.
Kelima, satu unit SPM merk Honda
Beat warna hitam dengan TKP pencurian pada wilayah kelurahan Mande Kota Bima,
dan kendaraan tersebut telah dijualnya ke seorang warga berinisla ABG warga
asal Desa Naru Kecamatan Sape-Kabupaten Bima.
Keenam, satu unit Yamaha Jupiter MX warna Hijau dengan TKP pencurian di
Desa Naru Kecamatan sape, dan kendaraan tersebut dijual oleh pelaku berinisial
NK ke Desa Karumbu, Kecamatan Langgudu-Kabupaten Bima. Sementara tempat
penjualan kendaraan tersebut, hingga detik ini belum diketahui.
Ketujuh, satu unit SPM yamaha Mio
dengan TKP pencurian di kampung Goa, dijual oleh inisial RI warga asal Desa
Simpasai Kecamatan Lambu, dijual kepada insial BB warga asal Desa Karumbu.
Kedepalan, satu unit SPMMerk Supra X 12 dengn TKP Swah dekat pasar sape, dijual
oleh RI ke Desa Parado, sementara pembelinya hingga kini belum diketahui.
Kesembilan, satu unit SPM merk
Yamaha Jupiter warna hitamd engan TKP pencurian di belakang pasar Sape, dan
kendaraan tersebut di jual ke Karumbu oleh inisial NK, dan hingga kini
pembelinya masih belum diketahui. Kesepuluh, satu unit SPM Yamaha Mio Sporti
warna merah dan kendaraan tersebut masih digunakan oleh Nk.
Igo (duduk berkaso hitam) saat di Polsek lambu sebelum digelandang ke Mapolsek Rastim-Polres Bima Kota |
Keempatbelas, satu unit SPM
Satria FU warna hijau yang hingga kini masih dikuasai oleh insial NK.
Kelimabelas, satu unit TV merk Toshiba warna hitam, dijual kepada AV alias RB
warga asal Kampung Naer Kecamatan Sape. Keenambelas, satu unit Laptop merk
Tshiba warnahitam dengan TKP pencurian di Sadia Kota Bima, dijual ke ABS di
Kamopung awa Sape Jia. Da ketujuhbelas, satu buah HP merk Samsung berwarna
hitam, telah dijual ke Desa lanta, namun nama pembelinya sampais ekarang belum
diketahui. “Selain sebagai gembong CuranmoR, yang bersangkutan dengan komplotannya
juga terlibat dalam kasus tindak pidana kejahatan lainnya,” tandas Dediansyah.
Dalam penanganan kasus ini,
pihaknya mengakui masih terus didalami. Sementara gembong pelaku bernama
Munawir alias IGO tersebut, hingga kini masih mendekam di kedalam sel tahanan.
Selain itu, yang bersangkutan juga memiliki kelompok. Diantaranya berinisial
FZL, ALF, TR, RI, DS, NK, TND dan OW. “Komplotan yang bersangkutan, hingga kini
masih diburu,” pungkas Dediansyah. (TIM
VISIONER)
Tulis Komentar Anda