Setelah Sekian Lama Bersembunyi, Pelaku “Kaya Kasus” Akhirnya Dibekuk
Inilah MHT (51) |
Visioner Berita
Bima-MHT (52)
adalah warga asal Desa Parangina, Kecamatan Sape-Kabupaten Bima. Sosok bapak
berbadam kekar berkulit hitam dan terlihat sangar ini, kini harus mendekam ke
dalam jeruji tahanan polres Bima Kota lantaran terlibat lebih dari satu kasus (“kaya
kasus” termasuk terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang warga asal Desa Boke Kecamatan Sape, sebut saja
Tasrif (50).
Bukan itu saja, MHT juga dibekuk hingga mendekam ke sel
tahanan Polres Bima terkait kasus penhinaan terhadap Bupati bima, Hj. Indah
Dhamayanti Putri (37). Kasus ini, dilaporkan oleh korban beberapa waktu lalu ke
Sat Reskrim Polres Bima Kota. Belum berkahir sampai di situ, MHT juga terlibat
dalam sejumlah kasus lain seperti pengancaman, penyerobotan tanah dan pemalsuan
dokumen. “Iya, dia ditahan dalam lima kasus
tindak pidana. Kini yang bersangkutan sedang mendekam dalam sel tahanan Polres
bima Kota,” ungkap Kasat Reskrim polres Bima Kota melalui Kanit Pidum, Ipda
Dediansyah.
Dediansyah menjelaskan, MHT dibekuk hingga di gelandang
ke Polres Bima Kota pada Jum’at (16/2/2018) sekitar pukul 15.00 Wita. MHT
dibekuk oleh Tim Opsnal Polres Bima Kota, saat bersembunyi di belakang
rumahnya. “MHT berurusan dengan hukum karena adanya laporan dua korban. Yakni
Tasrif dan Hj. Indah Dhamayanti Putri. Setelah tahapan proses penanganan kasus
ini dilalui oleh Penyidik hingga dilakukan gelar perkara, MHT ditetapkan
sebagai tersangka dalam dua kasus. Atas dasar itu, Polisi mencari hingga
membekuk dan kemudian mengkrangkengnya dalam sel tahanan,” terang Dediansyah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MHT diakuinya sudah
lama menyembunyian diri, dan selama itu pula diintai oleh tim Opsnal. “Kamis
(16/2/2018), kami mendengar bahwa pelaku ada di di rumahnya.Saat itu pula, Tim
Opsnal langsung bergerak hingga berhasil membekuk pelaku yang sedang bersembunyi
di belakang rumahnya. Alhamdulillah, pelaku yang sudah lama diintai karena
menyembunyikan diri, kini berhasil dibekuk,” tandasnya.
Dediansyah juga menyatakan, saat membekuk pelaku, Tm
Opsnal mendaoat perlawanan dari kelompok Muhtar. “Kendati demikian, Tim Opsnal
berhasil menangkap pelaku hingga digelandang keSat Reskrim untuk ditahan dan
diproses lebih lanjut. Atas tindak pidana yang dilakukannya, MHT kini menginap
di rumah baru bernama sel tahanan,” urainya.
Dediansyah menguraikan, pelaku dalam kasus-kasus lainnya sebagaimana
laporan korban ke Mapolres Bima Kota. Semua kasusnya, diakuinya sedang
ditangani secara intensif. “Lima korban melaporkan kasus yang berbeda-beda. Dan,
kelima kasus tindak pidana tersebut masih ditangani secara maraton,” terangnya.
Dediansyah kemudian membeberkan tentang lima kasus tindak
pidana yang melibatkan MHT. Pertama, kasus penganiayaan dan pengeroyoan (170 jo
351 KUHP) dilaporkan di Mapolsek Sape. Kedua, kasus pengancaman terhadap
seorang pegawai Pemkab Bima bernama Kasmir (335 jo 351 KUHP). Ketiga, kasus
pemalsuan surat dokumen pelelangan tanah di wilayah Sape (263 jo 264 KUHP) yang
dilaporkan oleh pihak Pemkab Bima, dalam soal ini terdapat dua kasus. Keempat,
kasus pemalsuan surat dan penyeronotan tanah (263 jo 167 KUHP) yang dilaporkan
oleh Yayasan Islam dengan lokus deligti di wilayah Kecamatan Sape. Dan kelima,
kasus pencemaran nama baik alias penghinaan terhadap Bupati Bima (315 jo 311
KUHP), serta kasus penganiayaan terhadap Tasrif.
Tulis Komentar Anda