Setelah Sekian Lama Bersembunyi, Pelaku “Kaya Kasus” Akhirnya Dibekuk


Inilah MHT (51)
Visioner Berita Bima-MHT (52) adalah warga asal Desa Parangina, Kecamatan Sape-Kabupaten Bima. Sosok bapak berbadam kekar berkulit hitam dan terlihat sangar ini, kini harus mendekam ke dalam jeruji tahanan polres Bima Kota lantaran terlibat lebih dari satu kasus (“kaya kasus” termasuk terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang warga  asal Desa Boke Kecamatan Sape, sebut saja Tasrif (50).

Bukan itu saja, MHT juga dibekuk hingga mendekam ke sel tahanan Polres Bima terkait kasus penhinaan terhadap Bupati bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri (37). Kasus ini, dilaporkan oleh korban beberapa waktu lalu ke Sat Reskrim Polres Bima Kota. Belum berkahir sampai di situ, MHT juga terlibat dalam sejumlah kasus lain seperti pengancaman, penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen.  “Iya, dia ditahan dalam lima kasus tindak pidana. Kini yang bersangkutan sedang mendekam dalam sel tahanan Polres bima Kota,” ungkap Kasat Reskrim polres Bima Kota melalui Kanit Pidum, Ipda Dediansyah.

Dediansyah menjelaskan, MHT dibekuk hingga di gelandang ke Polres Bima Kota pada Jum’at (16/2/2018) sekitar pukul 15.00 Wita. MHT dibekuk oleh Tim Opsnal Polres Bima Kota, saat bersembunyi di belakang rumahnya. “MHT berurusan dengan hukum karena adanya laporan dua korban. Yakni Tasrif dan Hj. Indah Dhamayanti Putri. Setelah tahapan proses penanganan kasus ini dilalui oleh Penyidik hingga dilakukan gelar perkara, MHT ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus. Atas dasar itu, Polisi mencari hingga membekuk dan kemudian mengkrangkengnya dalam sel tahanan,” terang Dediansyah.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MHT diakuinya sudah lama menyembunyian diri, dan selama itu pula diintai oleh tim Opsnal. “Kamis (16/2/2018), kami mendengar bahwa pelaku ada di di rumahnya.Saat itu pula, Tim Opsnal langsung bergerak hingga berhasil membekuk pelaku yang sedang bersembunyi di belakang rumahnya. Alhamdulillah, pelaku yang sudah lama diintai karena menyembunyikan diri, kini berhasil dibekuk,” tandasnya.

Dediansyah juga menyatakan, saat membekuk pelaku, Tm Opsnal mendaoat perlawanan dari kelompok Muhtar. “Kendati demikian, Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku hingga digelandang keSat Reskrim untuk ditahan dan diproses lebih lanjut. Atas tindak pidana yang dilakukannya, MHT kini menginap di rumah baru bernama sel tahanan,” urainya.

Dediansyah menguraikan, pelaku dalam kasus-kasus lainnya sebagaimana laporan korban ke Mapolres Bima Kota. Semua kasusnya, diakuinya sedang ditangani secara intensif. “Lima korban melaporkan kasus yang berbeda-beda. Dan, kelima kasus tindak pidana tersebut masih ditangani secara maraton,” terangnya.

Dediansyah kemudian membeberkan tentang lima kasus tindak pidana yang melibatkan MHT. Pertama, kasus penganiayaan dan pengeroyoan (170 jo 351 KUHP) dilaporkan di Mapolsek Sape. Kedua, kasus pengancaman terhadap seorang pegawai Pemkab Bima bernama Kasmir (335 jo 351 KUHP). Ketiga, kasus pemalsuan surat dokumen pelelangan tanah di wilayah Sape (263 jo 264 KUHP) yang dilaporkan oleh pihak Pemkab Bima, dalam soal ini terdapat dua kasus. Keempat, kasus pemalsuan surat dan penyeronotan tanah (263 jo 167 KUHP) yang dilaporkan oleh Yayasan Islam dengan lokus deligti di wilayah Kecamatan Sape. Dan kelima, kasus pencemaran nama baik alias penghinaan terhadap Bupati Bima (315 jo 311 KUHP), serta kasus penganiayaan terhadap Tasrif.

“Insya Allah, lima kasus tindak pidana yang dilakukan oleh MHT akan ditangani secara maraton sampai tuntas.  Rencananya, Minggu depan kasus penghinaan terhadap Bupati Bima oleh yang bersangkutan akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. Doakan saja agar penanganan sejumlah kasus lain yang dilakukan oleh pelaku, juga bisa dipercepat penanganannya,” pungkas Dediansyah. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.