Oknum Camat Raba Akui itu Videonya
Ketua Panwaslu Kota Bima, Sukarman SH (Kiri), Ketua GAKUMDU, Ipda Dediansyah (Kanan) |
Visioner Berita Kota Bima-Oknum Camat Raba-Kota Bima Nusa
Tenggara Barat (NTB), H. Sufril sempat membuat “geger”. Maksudnya, dia diduga
kuat terlibat dalam peristiwa politik praktis. Bentuknya, memberikan dukungan dengan
cara mengangkat satu jari-mengajak masyarakat untuk mendukung Pasangan Calon
(Paslon) yakni H. A.Rahman H. Abidin, SE-Hj. Ferra Amelia, SE, MM (MANUFER)
alias Petahana. Dugaan keterlibatan oknum Camat itu, terjadi disaat pasangan
MANUFER
Aksi oknum Camat tersebut terekan
dalam video berdurasi beberapa menit. Dalam rekaman video tersebut, menduga
kuat oknum camat dimaksud mengajak masyarakat untuk memilih pasangan MANUFER
pada Pilkada Kabupaten Bima periode 2018-2023. Aksi oknum Camat itu, sontak
saja dilaporkan oleh Tim pemenangan Paslon, HM. Lutfi, SE-Feri Sofiyan, SH
(Lutfi-Feri) ke Panwaslu Kota Bima melalui Tim Kuasa Hukumnya, Ani Sirwan, SH
Cs.
Pengaduan oleh Tim kuasa hukum
Paslon Lutfi-Feri terkait dugaan keterlibatan oknum Camat dalam wilayah politik
praktis tersebut, berlangsung pada minggu lalu. Ketua panwaslu Kota Bima
Sukarman, SH yang didam,pingi Ketua Gakumdu Ida Dedianysah menegaskan, penanganan
kasus ini sedang dalam proses. “Bahkan hari ini (27/2/2017) sudah memasuki
tahapan pembahasan kedua. Pada pembahasan kedua ini, yaitu untuk menentukan
unsur-unsur pasal dalam UU Pemilu yang dilanggar oleh oknum Camat tersebut,”
tegasnya kepada Visioner, Selasa (27/2/2018).
Pada pembahasan kedua ini
jelasnya, melibatkan tiga instansi. Yakni Kejaksaan, Kepolisian dan Panwaslu.
Konten-konten yang dibicarakan pada pembahasan kedua ini, lebih kepada tentang
sejauhmana keterlibatan oknum Camat tersebut dalam acara politik yang digelar
oleh pasangan MANUFER di Kelurahan Kendo beberapa waktu lalu.
“Kita akan lihat apakah
keterlibatan oknum Camat tersebut sudah memenuhi unsur pasal 71 ayat 1 UU
Pemilu, di video tersebut dia nyata menyebutkan hidup H. Man sambil menujuk
satu jari dimana pasangan MANUFER adalah pasangan nomor urut 1. Dan di dalam
keterangan beberapa saksi menyatakan, Camat tersebut menghimbau agar tidak lupa
nomor 1,” bebernya.
Ungkapnya, awalnya oknum Camat
tersebut membantah soal video tersebut. Namun setelah dilakukan klarifikasi
oleh Tim, oknum Camat tersebut mengaui bahwa itu adalah videonya. “Dan dia juga
mengakui semua tentang apa yang dikatakannya dalam video itu. Oleh karena itu,
kami pikir bahwa dengan video tersebut adalah fakta. Sekali lagi, merujuk pada
pengakuannya tersebut, semakin memperkuat bukti keterlibatannya dalam politik
praktis,” jelasnya.
Pada pembahasan taham dua dalam
penanganan kasus ini janjinya, pihaknya tidak akan tertutup. Karena, media
massa juga bisa memonitornya, demikian pula halnya dengan tahapan penanganan
selanjutnya.
Oknum Camat Raba (berpeci dan berbaju merah muda) saat diperiksa oleh Panwaslu Kota Bima |
Beberapa oknum ASN yang
dilaporkan bersama oknum Camat tersebut, diantaranya RSLN pada Diskominfo Kota
Bima, SRF (Kepala Kelurahan Ntobo), salah seorang oknum pegawai Dinas PUPR Kota
Bima yang sebelumnya juga pernah diperiksa dalam kasus yang sama dan salah
seorang oknum Kabid pada Dinas Perkim Kota Bima berinisial MTD. “Untuk
penanganan kasus oknum Camat tersebut, akan dilaksanakan sampai tuntas.
Maksudnya, sampai ada kepoutusan tetap,” janjinya.
Jika pada tingkat pembahasan
kedua, dugaan keterlibatan oknum Camat tersebut telah memenuhi unsur tindak
pidana Pemilu, maka selanjutnya akan memasuki tahaopan penyidikan selama 14
hari. “Merujuk pada data sementara, tindakan oknum Camat tersebut semakin
mengarah ke pelanggaran UU Pemilu. Dan oknum Camat tersebut, juga mengakui
bahwa itu adalah videonya. Soal penanganan kasus ini, ya kita sangat serius
sekali. Sekali lagi, sejuta porsen kami serius menangani kasus ini, dan tidak
ada toleransi,” janjinya lagi.
Untuk oknum Lurah Ntobo berinisial SRF, diakuinya
sebagai pihak memang terlapor. Tetapi, akan dijadikan akan jadikan sebagai
saksi. Sebab, pada moment yang bersamaan dengan kejadian Camat Raba tersebut,
SRF ini terlihat tidak bereaksi. “Jika oknum Camat tersebut terbukti terlibat,
maka ancaman hukumannya paling rendah satu bulan, paling lama enam bulan
penjara, itu ancaman hukumannya dengan denda paling rendah Rp600 ribu-paling
banyak Rp6 juta. Kendatipu dia bayar denda, ya tetap kena juga hukuman badan.
Bayar denda, itukan hukuman administrasi saja,” pungkasnya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda