Kisah Dukun Cabul, Selain 4 Pasien “Juga Menggarap Anak Kandungnya”
Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota, Ipda Dediansyah |
Visioner Berita Kota Bima-Nama Suryadi bukan asing lagi bagi warga
di Kecamatan Lambu-Kabupaten Bima. Dia adalah warga asal salah satu Desa di
Kecamatan Lambu. Selama ini, dia dikenal sebagai sal;ah seorang dukun yang
dianggap mampu mengobati berbagai penyakit terhadap pasiennya. Seiring dengan
perjalanan waktu atas profesi dukun yang melekat pada dirinya, terkuak
persoalan yang dianggap paling bejat terhadap oknum yang satu ini.
Yakni, beberapa minggu lalu, dia
datang mengamankan diri di Mapolres Bima Kota karena takut diamuk massa
lantaran ulah bejatnya, yakni diduga mencabuli empat orang pasiennya. Namun,
dari keempat korban yang diduga dicabuli oleh Rusdy, hanya satu orang yang
melaporkannya secara resmi di Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, sebut saja
Bunga (nama samaran).
Dalam BAPnya, Bunga menceritakan
sudah diperlakukan secara biadab oleh oknum si dukun cabul ini. Namun, Rsdy
membantahnya, kecuali mengaku hanya mengelus-elusnya. Tetapi, penyidik Unit PPA
tak kehilangan akal untuk membongkar persoalan sesungguhnya. Keempat pasien pun
diperiksa, baik sebagai pelapor maupun sebagai saksi. Keempat korban dalam
BAPnya mengaku, telah diperlakukan layaknya hubungan suami-isteri oleh si dukun
cabul itu.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim,
AKP Afrizal, SIK saat itu memebnarkan pengakuan keempat korban yang
diperlakukan secara tak senonoh oleh Rusdy. Lepas dari itu, penyidik juga
menyita sejumlah barang bukti (BB) terkait kasus ini. Salah satunya adalah
pakaian korban yang hingga kini masioh ada di tangan penyidik.
Pengakuan keempat korban
tersebut, praktis saja membuat Rusdy tak berdaya. Dari status mengamankan diri,
akhirnya dia resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan di sel
tahanan Polres Bima Kota sejak tanggal 24 Januari 2018. Kini, Rusdy mengencam
status sebagai tersangka dan diringkus di jeruji besi.
“Ya, dia sudah resmi jadi
tersangka. Sejak dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik yang diawali dengan
gelar perkara, akhirnya Rusdy langsung digelandang masuk ke dalam sel tahanan,”
ungkap Sekretaris LPA Kabupaten Bima, Syafrin yang sejak awal mendampingi
keempat korban dukul cabul dimaksud, Jum’at (2/2/2018).
Foto: Syafrin (kanan) berpose bersama Kak Seto (Kiri) |
Lepas dari itu, Syafrin juga
mengungkapkan hal lain yang selama ini belum terungkap terkait dukun cabul itu.
Yakni, selain menggarap empar korban dimaksud, dia juga “menggarap anak
kandungnya sendiri), sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya).
“Ya, dia juga menggarap anak
kandungnya sendiri yang masih dibawah umur. Korban yang juga anak kandungnya
itu, juga sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini oleh penyidik PPA
Polres Bima Kota. Korban mengaku sudah diperlakukan secara tidak senonoh oleh
ayah kandungnya (Rusdy). Itu benar-benar biadab namanya, dan dia harus dihukum
seberat-beratnya,” imbuh Syafrin.
Untuk memastikan kebiadaban Rusdy
dalam bentuk “menggarap anak kandungnya”, Syafrin mendesa Visioner untuk
mengkroscek data lengkapnya di Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. “Kami
juga yang mendamingi korban ini (korban yang juga anak kandungnya Rusdy).
Korban sudah dimintai keterangannya oileh penyidik PPA, yang bersnagkutan
mengaku sudah berhasil diperlakukan secara tidak senonoh oleh ayah kandungnya
itu,” beber Syafrin.
Secara terpisah, Kasat Reskrim
Polres Bima Kota melalui kanit Pidum setempat Ipda Dediansyah yang dimintai
komentarnya membenarkan hal itu. Kasus ini masih diotangani secara intensif
oleh penyidik PPA, dan sejumlah korban sekaligus sebagai saksi sudah dimintai
keterangannya. “Rusdy yang semula berstatus mengamankan diri, telah resmi
dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia sudah sudah ditahan di sel
tahanan Polres Bima Kota,” tegas Perwira yang pernah bertugas pada Polres
Manggarai Barat (Mabar)-NTT ini (Dediansyah), Jum’at (2/2/2018).
Dediansyah juga mengungkap, setelah
mengambil keterangan empat korban sebelumnya, pihaknya juga berhasil mengungkap
tindakan Rusdy yang “menggarab” anak kandungnya. Diakuinya, korban juga sudah
dimintai keterangannya dalam kasus dimaksud. “Dalam BAPnya, korban mengaku
sudah diperlakukan secara tidak senonoh oleh ayah kandungnya. Semua korban dalam
kasus ini, telah dilakukan dimintai keterangannya. Para korbannya, juga dijadikan
sebagai saksi dalam kasus ini,” terangnya.
Inilah Dukun Cabul Bernama Rusdy |
“Di kampungnya, korban belum
mengaku kalau sudah diperlakukan secara tidak senonoh oleh ayahnya. Namun
setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, dia pun akhirnya mengaku sudah berhasil
“digarap” oleh pelaku. Sementara pelaku saat ditanya, tidak mengakuinya kecuali
hanya mengelus-elus anak kandungnya itt,” ungakap Dediansyah.
Tentang sudah sejauhmana
penanganan kasus ini, Dediansyah mengaku bahwa hingga saat iuni pihak sedang
melakukan perampungan berkas. Dediansyah mengaku, pihaknya sedang bekerja keras
dalam upaya mempercepat proses penanganan kasus ini agar berkasnya segera dilimpahkan
kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima.
“Target penanganan kasus ini di
tingkat Kepolisian, Insya Allah akan dipercepat. Alhamdulillah, kami tidak
menemukan adanya tantangan dan hambatan dalam penanganan kasus ini. Maksudnya,
semuanya berjalan dengan lancar. Berikan kesempatan kami untuk bekerja, dan doakan
agar kasus ini dapat dilimpahkan secepatnya kepada pihak Kejaksaan,” harapnya.
Penegakkan supermasi hukum dalam penanganan kasus ini
dan sejumlah kasus-kasus tindak pidana lainnya di tingkat Kepolisian tegasnya,
tetap bersifat mutlak. Paparnya, tak ada ruang bagi pelaku untuk dilakukan
penangguhan penahanan. “Rusdy diancam dengan hukuma sesuai dengan ketentuan
yang tertuang dalam UU perlindungan perempuan dan anak. LPA Kabupaten Bima,
juga terus melakukan pendampingan terhadap penanganan kasus ini,” pungkasnya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda