Hindari Berita Hoax, Panwaslu Minta Wartawan Kawal Pilkada
Muhaemin |
Visioner Berita Kota Bima-Pelaksanaan Pilkada Kota Bima
periode 2018-2023, pihak Panwaslu Kota Bima membutuhkan pengawasan partisipatif
yang melibatkan seluruh elemen masyarakat termasuk kalangan Wartawan. Ekspektasi
(harapan) tersebut, terkuak dalam kegiatan penting yang digelar oleh pihak
Pawaslu Kota Bima dibawah kendali Sukarman, SH yang melibatkan puluhan media
baik Online, cetak maupun televisi di Surf Cafe-Kota Bima beberapa waktu lalu.
Oleh sebab itu, Panwaslu Kota
Bima, mengajak wartawan dan membuat kesepakatan bersama guna untuk mengawal
pelaksanaan Pilkada Kota Bima. Tujuannya, agar pesta demokrasi tersebut dapat
dengan berjalan sukse-tanpa diciderai dengan isu-isu yang tidak benar alias hoax.
Ketegasan tersebut, disampaikan
secara langsung Ketua Divisi SDM Panwaslu Kota Bima, Muhaemin SPdi, Rabu malam lalu
dalam acara sosialisasi pengawasan partisipasi dan penandatanganan kesepakatan
Panwaslu Kota Bima bersama media massa se Kota Bima. Hal itu bukan saja
membahas soal Pilkada Kota Bima, tetapi juga soal pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur NTBperiode 2018-2023.
Liputan langsung sejumlah awak
media pada moment tersebut melaporkan, kegiatan sosialisasi itu dihadiri
puluhan wartawan media Online, Televisi dan Media Cetak. Sementara pemateri
yang dihadirkan pada kegiatan sosialisasi tersebut, ada dua orang. Yakni Ir
Khairudin M Ali MAP dan Muhaemin SPdi.
Muhaemin menegaskan, dalam hal
menangani pelanggaran, bersumber dari dua hal. Yakni dari laporan dan dari
temuan, Untuk temuan, bisa bersumber dari hasil pengawasan di lapangan, bisa
juga bersumber dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. “Jika dari
informasi tersebut ada dugaan pelanggaran, kami akan memprosesnya untuk mengetahui
apakah memenuhi unsur atau tidak,” terangnya.
Kata Muhaemin, yang bisa
memberikan laporan adalah warga negara yang memiliki hak pilih, peserta
pemilihan dan pemantau. Dalam hal mengawasi, tidak semua pengawas mengenal ASN,
oleh kareanya sangat membutuhkan informasi dari berbagai pihak sebagai pemberi
informasi awal. “Informasi awal itu jangan hanya foto saja. Minimal bisa
diberikan identitas oknum tersebut dan saksi yang melihat kejadian saat itu.
Jumlah saksinya minimal dua orang,” harapnya.
Ir. Khairudin M. Ali M. Ap (tengah) |
“Jika wartawan sudah memberikan
dukungan ke calon tertentu, berarti beritanya pasti terpengaruh. Media
merupakan milik rakyat dan yang dibela adalah kepentingan umum atau banyak orang,”
tegas Bang Khaerudin.
Mantan wartawan senior pada Jawa
Post Grou ini, juga mengaku sangat prihatin jika ada pemimpin redaksi atau
wartawan yang terang-terangan menyatakan dukungan kepada Paslon tertentu. Pers
yang profesional tegasnya, mestinya tidak terlibat pada kegiatan politik praktis
dalam bentuk apapun. “Wartawan cenderung mengabaikan persoalan ini. Wartawan
itu tidak hanya bisa nulis berita jika ingin melihat pers di masa depan,”
tuturnya.
DiMantan Ketua Ketua PWI Bima ini
menyatakan, fungsi media adalah sebagai pengontrol sosial. Dalam pesta
demokrasi, ada aturan yang mengatur tentang pemasangan iklan paslon. Yakni
hanya 14 hari-masuknya masa tenang. Materi iklan yang dipasang paparnya, pun
bersumber dan yang didistribusikan oleh KPU. “Celakanya, perhari ini banyak
calon yang minta pasang iklan ke media. Padahal dalam aturan jelas mengatur,
bahwa hal itu tidak boleh,” tegasnya.
Masih dalam liputan sejumlah awak
media massa pada moment tersebut, kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung
seru. Masukan dan kritikan disampaikan para pewarta bukan saja berlaku pada
sesama profesinya, tetapi juga kepada KPU dan panwaslu. Menariknya, kegiatan
sosialisasi diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Panwaslu
dengan wartawan yang ada di Bima. (TIM
VISIONER)
Tulis Komentar Anda