Warga “Ngamuk Karena Lurah Perintahkan Tim Paslon Memanggil Warga Ambil Rastra”
Inilah Kepala Kelurahan Sarae-Kota Bima, Iskandar S.Sos |
-Di Jatibaru Ada Wakil Ketua RT
Bersama Isterinya Ditangkap Tangan-
Visioner Berita Kota Bima-Nama Beras Miskin (Raskin), telah berganti
nama menjadi Beras Rakyat Sejahtera (Rastra) oleh Pemerintah Pusat melalui
Kementerian Sosial (Kemensos) RI tahun 2018. Menurut data yang dihimpun oleh
visioner, di Kota Bima terdapat 8 ribu lebih warga di 38 Kelurahan yang berhak
menerima Rastra. Itu berdasarkan proses pendataan yang dilakukan oleh pihak
Kemensos RI melalui instrumen yang dibentuk pada tahun sebelumnya.
Sementara mekanisme pembagian
Rastra sesuai data yang diperoleh Visioner dari Dinas Sosial (Disos) Kota Bima,
yakni pihak Bulog mendistribusikan Rastra melalui kantor Lurah. Selanjutnya,
Lurah melaksanakan kegiatan Rastra kepada pemenerima manfaat melalui RT/RW,
bukan kepada pihak di luar sistem Pemerintahan. Begitu mekanisme pembagian
Rastra sebagaimana penjelasan dari Disos Kota Bima.
Rabu (31/1/2018), terjadi
kegaduhan di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima. Pemicunya, Kepala
Kelurahan Sarae Iskandar S.Sos, memerintahkan Tim Sukses salah satu Pasangan
Calon (Paslon) Walikota-Wakil Walikota Bima periode 2018-2023 untuk memanggil
warga guna menggambil Rastra di Kantor Kelurahan setempat. Akibatnya, salah
satu Ketua RT di salah salah satu RW di Kelurahan Sarae yakni Dachlan bersama
warganya langsung mendatangi kanto Kelurahan Sarae.
“Itu aneh Pak, masa Pak Lurah
memerintahkan Tim Sukses salah satu paslon Walikota-Wakil Walikota untuk memanggil
warga guna menerima Rastra di Kantor Lurah. Padahal, mekanisme yang benar
adalah Lurah memerintahkan Ketua RT/RW memanggil warga untuk menerima Rastra. Jadi,
cara Lurah Sarae itu adalah konyol,” tuding Dachlan kepada Visioner, Rabu
(31/1/2018).
Atas sikap oknum Lurah tersebut,
pihaknya bersama penerima manfaat langsung mendatangi Kantor Lurah setempat
untuk mengklatifikasi. Sesampainya di Kantor Lurah Sarae, kegaduhan tak terhindarkan. Bahkana da alah satu Ketua RT yakni
Agil H. Muhidin sempat membalikan meja kerja pegawai Kelurahan.
Pemicunya, lebih kepada oknum
Lurah Sarae memerintahkan Tim Sukses salah satu Paslon Walikota-Wakil Walikota Bima
memanggil warga untuk menerima Rastra. “Tadi terjadi ketegangan di Kantor Lurah
Sarae. Itu fakta, bukan rekayasa semata. Sebab, saksinya sangat banyak dan
silahkan tanyakan kepada mereka termasuk warga sebagai penerima manfaat,”
terang Dachlan.
Masalah yang dilakukan oleh oknum
Kepala Kelurahan Sarae itu, ditudingnya telah mencerminkan diri terlibat dalam
politik praktis jelang Pilkada Kota Bima periode 2018-2023. Keterlibatan oknum
Lurah Sarae Iskandar S.Sos pada politik praktis jelang Pilkada Kota Bima
periode 2018-2023, juga dibuktikan melalui mengumpulkan uang untuk deklarasi
salah satu paslon itu sebelum tanggal 10 Januari 2018.
“Saat warga ngamuk di Kantor
Lurah sarae soal pembagian Rastra itu, Iskandar (Kepala Kelurahan) langsung
mengakui kesalahannya dan kemudian meminta maaf. Yang anehnya lagi, dia tidak melibatkan saya
selaku Ketua RT untuk memanggil warga guna menerima Rastra itu karena saya
dianggap adalah pengurus salah satu Parpol. Nah, sementara dia yang
memerintahkan Tim Sukses salah satu paslon untuk memanggil warga menerima
Rastra apakah itu bukan konyol namanya,” tanya Dachlan.
Sementara selama ini terkait
pembagian Raskin kepada warga, Lurah berkoordinasi dengan masing-masing RT/RW.
Namun untuk tahun 2018 terkait pembagian Rasta kepada penerima manfaat, Iskandar
justeru bersikap aneh. Yakni, memerintahkan Tim Sukses salah satu Paslon untuk
memanggil warga guna menerima Rastra.
“Selama ini urusan nyamuk kentut
saja, Pak Lurah berkoordinasi dengan RT/RW, apalagi soal pembagian Raskin.
Namun, kali ini sikap Iskandar itu sungguh aneh, dan melabrak aturan yang
berlaku, bahkan kami sangat siap menjadi saksi. Sekali lagi, sikap Iskandar
tersebut telah meresahkan warga Sarae,” tegas Dachlan.
Dachlan menambahkan, kendati
terjadi kegaduhan itu, warga tetap menerima Rastra. “Awalnya masyarakat
menolaknya, karena diduga Rastra itu mengatasnamakan Paslon. Tetapi, akhirnya
kami tahu bahwa Rastra itu adalah datang dari Kemensos RI, bukan beras milik
Paslon. Karena telah mengetahui hal itu, akhirnya warga menerima Rastra. Sekali
lagi, saya beritahukan kepada seluruh warga Kota Bima, itu bukan beras milik
Paslon tertentu, tetapi punya negara dan warga berhak menerimanya. Kalau ada
yang bilang bahwa Rastra itu milik salah satu Paslon, itu adalah kebohongan
besar,” pungkas Dachlan.
Sementara oknum Kepala Kelurahan
Sarae Iskandar S.Sos yang dimintai tanggapannya, membantah terlibat dalam
politik praktis. Namun, ia membantah memerintahkan Tim Sukses salah satu paslon
Walikota-Wakil Walikota untuk memanggil warga sebagai penrima Rastra di Kantor
Lurah. Tetapi, dia mengaku memerintahkan orang yang bukan berkapasitas sebagai
Ketua RT/RW untuk memanggil warga guna menerima Rastra di Kantor Lurah.
“Yang memanggil warga untuk
mengambil rastra di Kantor Lurah, itu bukan Tim Sukses salah satu Paslon.
Tetapi, dia adalah warga yang kebetulan kakak kandung dari salah satu Ketua RT
di wilayah Kelurahan Sarae,” sahutnya kepada Visioner melalui selulernya, Rabu
sore (31/1/2018).
Iskandar mengakui, RT/RW
merupakan perangkat Pemerintah di tingkat Kelurahan. Dibenarkannya pula, pada
setiap kegiatan yang berkaitan dengan warga, terlebih dahulu harus
berkoordinasi dengan masing-masing ketua RT/RW. Tetapi kali ini, dia mengakui
kesalahan tidak melibatkan RT/RT terkait pembagian Rastra.
“Didepan mereka tadi saya mengakui
salah, dan kemudian saya minta maaf. Saya tidak melibatkan Ketua RT/RT terkait
pembagian Rastra ini karena pada saat pembagian Raskin tahu lalu oleh mereka
(Ketua RT/RW) kepada warga yang tidak merata. Sekali lagi, saya mengakui
kesalahan karena tidak melibatkan Ketua RT/RW terkait pembagian Rastra. Dan
kesalahan itu, saya anggap wajar sebagai manusia biasa,” tuturnya.
Iskandar berkata, pembagian
Rastra kepada penerima manfaat tersebut merupakan kewenangan masing-masing
Kepala Kelurahan dengan tanpa melibatkan Ketua RT/RW. Hal tersebut katanya,
telah sesuai dengan hasil osialisasi dari Disos Kota Bima. “Begitu hasil
sosialisasi dari Disos Kota Bima saat itu. Jadi, pembagian Rastra itu sepenuhnya
menjadi kewenangan Lurah. Sementara terkait tudingan bahwa saya mengumpulkan
uang kepada beberapa orang untuk biaya deklarasi salah satu paslon tertanggal
10 Januari 2018 adalah tidak benar,” kilahnya.
Lepas dari Kepala Kelurahan
Sarae, di salah satu RT di Kelurahan Jatibari, Kecamatan Asakota-Kota Bima juga
terkuak informasi yang tak kalah seksinya. Yakni, Wakil Ketua RT dan isterinya
ditangkap basah oleh warga saat meembagi Rastra kepada warganya. Pembagian
Rastra tersebut oleh Wakil Ketua RT bersama isterinya tersebut, adalah
mengatasnamakan Paslon H. A.Rahman H. Abidin, SE-Hj. Ferra Amelia, SE, MM
(MANUFER). Informasi penting ini, diterima Visioner melalui kuasa Pak Ibrahim
yang menangkap tangan pelaku (Ketua RT bersama isterinya), yakni Bambang
Purwanto SH, MH.
“Kejadian tangkap tangan
tersebut, terjadi di RT 22/08 Kelurahan Jatibaru, sekitar pukul 16.10 Wita
(31/1/2018). Yang menangkap basah oknum Ketua RT tersebut bersama isterinya adalah
Pak Ibrahim Jafar. Nama Wakil ketua RT 22/08 Kelurahan Jatibaru adalah Sude
Ishaka. Dia ditangkap tangan bersama isterinya oleh Pak Ibrahim saat membagikan
Rastra kepada penerima manfaat di wilayah RT setempat. Barang Bukti (BB) ada di
tangan kami, dan rencananya masalah ini besok (1/2/2018) akan dilakukan
klarifikasi dengan pihak KPUD Kota Bima,” beber Bambang kepada Visioner melalui
selulernya.
-Lurah Tanjung Diduga Politisir Pembagian Rastra BagiKepentingan
Pasangan Calon-
Kepala Kelurahan Tanjung, Husen sambil menunjukan Rastra |
Hal tersebut, diungkap secara
gamblang oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan. Kepada Wartawan,
Rabu (31/1/2028), duta partai Golkar yang akrab disapa Pawan ini mengungkakan-dirinya
menerima laporan dari masyarakat Tanjung terkait Rastra dari Kemensos RI yang
ditengarai dipolitisir oleh Kepala kelurahan setempat untuk kepentingan salah
satu Paslon Walikota-Wakil Walikota Bima. “Laporan warga Tanjung, yang dapat
beras hanya mereka yang mendukung pasangan petahana. Sementara untuk warga yang
mendukung pasangan lain, tidak mendapatkan jatah Rastra,” beber Pawan.
Ungkap Pawan, sejumlah Ketua RT
di Kelurahan Tanjung mempertanyakan data yang dipegang oleh Kelurahan terkait penerima
manfaat soal Rastra. Pasalnya, banyak Ketua RT yang merasa tidak pernah
memberikan data untuk warga yang berhak menerima rastra tersebut. “Beras yang
dibagi ya memang dipilih-pilih sesuai dukungan untuk pasangan Petahana,”
ungkapnya.
Karena sudah menerima laporan
yang membuat sebagain warga resah dan merasa dirugikan, pihaknya sudah
berkoordinasi dengan Komisi terkait dengan tujuan sesegera mungkin untuk memanggil
Kepala Kelurahan Tanjung untuk melakukan klarifikasi. Sementara itu, Kepala
Kelurahan Tanjung yakni Husen, justeru membantah pernyataan Wakil Ketua DPRD
Kota Bima tersebut. “Politisir bagaimana. Saya juga tidak tahu mana warga yang
mendukung pasangan petahana atau tidak,” bantahnya kepada wartawan, Rabu
(31/1/2018).
Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan (Pawan) |
Namun diakuinya, saat verifikasi
ada perubahan data terkait penerima manfaat. Warga yang sudah mengalami
perubahan status ekonomi, diakuinya dicoret. Itupun tidak bisa lagi diganti
atau ditambah dengan warga lain yang masih berstatus ekonomi rendah. Hsuen kemudian
menambahkan, jumlah warga Kelurahan Tanjung yang menerima bantuan beras
sebanyak 234 orang. Masing-masing warga menerima Rasta satu karung seberat 10
Kilogram.
“Warga datang ke Kantor Lurah untuk
mengambil beras, bukan Ketua RT yang membagi Soal adanya warga yang datang memprotes
tentang pembagian Rastra, itu memang benar adanya. Namun setelah diberikan
penjelasan, akhirnya warga pun memahaminya,” katanya.
*Disos Kota Bima Tegaskan, Rastra Bukan Bersumber Dari Paslon
Walikota-Wakil Walikota*
Sementara itu, Kadisos Kota Bima melalui Kabid Sosial Sunarti
S.Sos, Msi yang dimintai tanggapannya justeru bicara tegas. Cara Oknum Kepala
Kelurahan Sarae yang memerintahkan orang lain di luar Ketua RT/RW untuk
memanggil warga guna mengambil Rastra di Kantor Lurah adalah salah besar. Sebab,
mekanisme pembagian Rastra itu adalah terlebih dahulu pihak Bulog
mendistribusikan ke Kantor Lurah, dan selanjutnya Kepala Kelurahan
berkoordinasi dengan Ketua RT/RW untuk membagikannya kepada penerima manfaat
sesuai data dari Kemensos RI.
“Wajib hukumnya Kepala Kelurahan
untuk berkoordinasi dengan Ketua RT/RW untuk membagikan Rastra kepada penerima
manfaat sesuai data dari Kemesos RI. Jadi, apa yang dilakukan oleh oknum Kepala
Kelurahan Sarae tersebut adalah salah besar,” tegas mantan Kabag Humas ini
melalui selulernya, Rabu (31/1/2018).
Sebelum, Kemensos RI memutuskan
bsesuai SK tentang penerima Rastra, diakuinya terlebih dahulu dilakukan
verfikasi soal kondisi ekonominya. Dari hasil verfikasi faktual yang dilakukan
oleh instrumen-instrumen penting pihak Kemensos RI, maka selanjutnya pihak Kemensos
tentang nama-nama penerima manfaat.
Kabid Sosial pada Disos Kota Bima, Sunarti S.Sos, Msi |
Sunarti kemudian menghimbau,
Rastra yang semua bernama Raskin ini adalah bersumber dari Negara melalui
Kemensos RI. Namun jika ada oknum termasuk Tim Sukses yang menyebutkan bahwa
Rastra adalah bersumber dari salah satu Paslon, maka itu adalah upaya
pembohongan terhadap publik.
“Sekali lagi, Rastra yang semua bernama Raskin itu
adalah bersumber dari Negara melalui kemensos RI, bukan bersumber dari salah
satu paslon Walikota-Wakil Walikota Bima periode 2018-2023. Namun jika ada yang
menyebutkan Rastra bersumber dari, itu
adalah kebohongan besar. Ingat, Rastra adalah dari kemensos RI untuk rakyat di
seluruh Indonesia termasuk di Kota Bima, bukan bersumber dari Paslon
Walikota-Wakil Walikota. Oleh karenanya, seluruh penerima Rastra di Kota Bima
harus percaya-yakin terhadap penjelasan kami ini,” pungkasnya dengan nada
tegas. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda