Peksos-PA Ungkap Adanya Dukun di Bima Setubuhi 4 Orang Pasiennya
Abdul Rahman Hidayat (kiri) bersama Mensos RI (kanan) |
Visioner Berita Bima-Nafsu bejat yang mengorbankan anak-anak
di bawah umur, masih saja terjadi di Bima. Tahun 2017, tercatat puluhan kasus
pencabulan terhadap anak yang ditangani oleh Polres Bima Kabupaten dan Polres
Bima Kota. Dari sederetan pelaku yang melibatkan orang dewasa bahkan orang tua,
ada yang sudah divonis belasan tahun penjara. Namun sejumlah pelaku lainnya, kini
masih ada pula yang tengah menjalani prosespersidangan.
Peristiwa kelam dan memalukan
yang menimpa sejumlah korban dibawah umur tersebut, tak berhenti pada tahun
2017. Tetapi, peristiwa yang sama juga terjadi pada Januari 2018. Peristiwa bejat dimana anak-anak dibawah umur
jadi korbannya itu, terjadi di Kabupaten Bima. Masalah tersebut, diungkap oleh
Pekerja Sosial Perlindungan Anak (Peksos-PA) pada Kementerian Sosial (Kemensos)
RI yang bertugas di Bima, Abdul Rahman Hidayat, SST.
“Janari 2018, kami mendampingi tiga kasus persetubuhan dimana
anak-anak dibawah umur yang jadi korbannya. Ketiga kasus ini, terjadi di
wilayah pelosok di Kabupaten Bima,” uangkap Dayat kepada Visioner, Sabtu
(13/1/2017).
Dengan tanpa menyebutkan pelaku
dan korban dalam kasus memalukan tersebut, Dayat menegaskan bahwa peristiwa nyata
tersebut lebih dipicu oleh lemahnya pengawasan dari orang tua korban. “Pengawasan
orang tua yang lemah, menjadi jadi pemicu terjadinya kasus persetubuhan yang
mengorbankan anak-anak di bawah umur di Kabupaten Bima tersebut. Oleh
karenanya, maka kedepannya para orang tua harus lebih ketat melakukan
pengawasan terhadap anak-anaknya,” imbuhnya.
Yang tak kalah hebohnya, Dayat
yang didampingi oleh rekannya yakni Baiq Dians Huryati S.Sso-juga mengungkap adanya anak-anak dibawah umur yang dsetubuhi
oleh seorang dukun alias dukun cabul. Modus operandinya ungkap Dayat, dukun
tersebut melakukan pesetubuhan pada pasiennya yang diawali dengan bujuk rayu sembari
berjanji mampu menyembuhkan pasiaenya dari berbagai macam pencakit termasuk
sihir.
“Dalam catatan kami, ada empat
orang yang jadi korban akibat ulah dukun cabul tersebut. Dugaan kami, oknum
tersebut membuka praktek perdukungan sebagai sarana untuk memuluskan cita-cita
bejatnya yakni mensetubuhi pasiaennya. Karban dari duku cabul ini, juga sedang
kami dampingi dalam mengawal proses hukumnya. Dan dalam kasus persetubuhan yang
mengorbankan anak-anak dibawah umur, rata-rata pelakunya diganjar dengan
hukuman belasan tahun penjara,’ terangnya.
Atas nama Pekso-PA, Dayat
menegaskan agar kasus-kasus yang mengorbankan anak tidak boleh lagi terjadi,
khususya di Bima. Intensitas pengawasan dan pendampingan yang dilakukan oleh
para orang tua, diakuinya sebagai kunci utama agar anak-anak dibawah umur tak
lagi menjadi korban dari kasus dimaksud.
“Sesungguhnya tidak akan terjadi
persetubuhan dan pencabulan terhadap anak-anak dibawah umur jikalau orangtua
melakukan pendampingan terhadap anaknya. Dan, tindakan bejat dukun cabul
tersebut tak akan terjadi jika orang tua korban ikut mendampinginya. Kita
tinggalkan sejarah kelam itu, dan hal itu hendaknya dijadikan sebagai pelajaran
berharga bagi masyarakat di Kabupaten Bima terutama para orangtua,” ujar Dayat.
Abdurrahman Hidayat (kanan) bersama rekannya (kanan) |
-Darurat Kasus Anak di Kabupaten Dompu di Penghujung Tahun 2017-
Sebagai Peksos PA pada Kemnsesos
RI, Dayat dan sejumlah rekannya tidak hak mengadvokasi sekaligus mendampingi
kasus tentang anak-anak di Bima, tetapi kegiatan yang sama juga dilakukannya di
Kabupaten Dompu. Di penghujung tahun 2017 ungkap Dayat, kasus kekerasan
terhadap anak berstatus darurat di Kabupaten Dompu.
Hal tersebut jelas Dayat, didasari
oleh kasus yang didampingi oleh Peksos-PA
Kabupaten Dompu, dalam catatannya sebanyak 64 kasus anak. Angka ini,diakuinya
meningkat jika dibandingkan dengan yang terjadi pada tahun 2016 hanya 10 kasus.
Detailnya, 25 dalam kasus
penganiayaan, 4 dalam kasus pencurian, 22 dalam kasus pelecehan seksual, 14
dalam kasus pencabulan, 9 dalam kasus persetubuhan, 4 dalam kasus kekerasan fisik,
6 dalam kasus kenakalan (penyalahgunaan tramadol, penelantaran dan Nrkoba.
Dalam catatan pihaknya, ada tiga besar
Kasus yang menonjol di Kabupaten Dompu pada Tahun 2017 , yakni penganiayaan, pencabulan
dan persetubuhan. Meningkatnya kasus anak di Kabupaten Dompu tersebut paparnya,
lebih dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain semakin solidnya kerja sama
dan koordinasi antara Peksos sebagai pendamping anak dan para aparat penegak
hukum dalam menangani perkara anak sesuai amanat UU SPPA NO 11 tahun 2012 pasal
27 ayat 3 tentang keterlibatan Peksos dalam pendampingan anak yang berhadapan
dengan hukum .
Adapun faktor lainnya, yaitu
adanya kesadaran keluarga dan korban yang melaporkan kasus yang dialami anak ke
pihak Kepolisian, dan penyelesaian kasus anak di Kabupaten Dompu tersebut
cenderung diselesaikan dengan cara kekeluargaan (damai). “Kurangnya pengawasan
dari orangtua terhadap anak dan lingkungan yang tidak sehat, merupakan penyumbang
terbesar karena pengaruh tidak sesuainya fungsi sosial anak di masyarakat,”
tutur Dayat.
Abdurrahman Hidayat (kanan) dengan rekannya (tengah) bersama aparat Kepolisian saat mendampingi kasus anak |
“Sementara anak yang menjadi
korban kekerasan seksual, itu didasari oleh terlalu bebasnya waktu anak dalam
bergaul serta kurangnya perhatian
orangtua dan kedekatan orangtua kepada anak anaknya. Berdasarkan kasus kasus di
atas, kami atas nama Peksos-PA mengajak orang tua memproteksi dini terhadap
perubahan sikap-perilaku anaknya agar tidak menjadi pelaku atau korban tindak
pidana dengan cara memberikan pola asuh terbaik dan contoh yang baik bagi anak
anaknya dengan harapan agar KabupatenDompu menjadi salah satu daerah layak anak
di indonesia,” harapnya.
Sementara peran pihaknya terkait
kasus yang menyangkut anak, antara lain terlibat dan dilibatkan dalam proses penyidikan
sampai Pendampingan Sidang. Bahkan Pengaduan Kasus alias laporan Informasi
sudah melibatkan Saksi dari Peksos-PA sebelum Penyidikan serta visum ertepertum
terhadap korban.
“SP juga terlibat dalam Home
Visit yang juga melibatkan Kasi Anak pada Dinas Sosial Kabupaten Dompu dalam pemberian
bantuan kedaruratan terhadap anak korban yag tidak mampu. “Kasus persetubuhan
sejak tahun 2014, hingga saat ini belum berujung dipersidangan. Status kasus
pelaku belum bisa di tangkap karena alasan kabur. Sementara anak-anak sebagai
korbannya di kembalikan kepada orang tuanya,” ucap Dayat.
Kasus persetubuhan yang dilakukan
oleh bapak angkatnya terhadap anak yang sudah berlangsung 2 tahun beber Dayat,
status kasusnya pelaku telah kabur, berdasarkan informasi menyebutkan bahwa
pelakunya sudah kabur ke Malaysia. Sementara saat ini, korban telah
dikembalikan kepada keluarganya.Dan korbanya ini, berstatus sebagai anak
yatim-piatu. “Kasus pencabulan di Kabupaten Dom;pu, status kasusnya dinyatakan
P19 karena kedua saksi adalah saudara sedarah,
yg menurut Jaksa bahwa kedua saksi tersebut tidak cukup kuat.
“Semua Jenis Kasus yang ancaman
di bawah 7 thn selalu diupayakan DIVERSI. Untuk kasus persetubuhan, pencabulan
dan pencurian (pengulangan) tetap di
Proses lanjut hingga putusan sidang. Rangkaian catatan diatas, merupakan data
faktual yang bersumber dari Sakti Peksos-PA Dompu, Zulkifli Lubis, S.Tr.Sos dan
Rio Rangga Pranata, SH,” pungkas Dayat. (Rizal/Must/Buyung/Wildan)
Tulis Komentar Anda