Kisah Oknum Kepala BPD Mandala-Janda Dihamili, Dinikahi Lalu Ditelantarkan di Gudang Penggilingan


RS (kanan) di depan gudang Penggilingan saat menerima alat bantu pendengaran yang diserahkan oleh Jokomalis (TKSK) Wera
Visioner Berita Bima-Sebuah kisah menarik di Desa Mandala, Kecamatan Wera-Kabupaten Bima. Oknum Ketua BPD berinisial SFR, diduga melakukan tindakan kurang tepat. Oleh karenanya, beberapa pihak penting mempertanyakan moral oknum Ketua BPD Desa Mandala ini. Pertanyaan yang sama, juga diarahkan kepada Kades Mandala, Seorang janda satu anak berinisial RS (37) dihamili kemudian dinikahi, dan kini diduga ditelantarkan di sebuah tempat yang tidak layak untuk dihuni-sebut saja pada sebuah gudang. Kasus ini, diungkap oleh Jokomalis selaku Tenaga kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Wera-Kabupaten Bima dan Pekerja Sosial Perlindungan Anak (Peksos PA) Kabupaten Bima, Abdurrahman Hidayat, S.ST.

Jokomalis mengungkap, RT sebelum dinikahi secara sirih (nikah dibawah tangan) oleh oknum Ketua BPD tersebut, terlebih dahulu dihamilili-kandungannya sudah berumur 6 bulan.  “Ini kisah nyata yang terjadi di Desa Mandala, keduanya memang sudah menikah. Namun setelah RT dinikahi, muncul sebuah kisah memilukan. Yakni, RT ditempatkan di sebuah gudang yang sangat tidak tepat untuk layak dihuni oleh manusia. Sampai sekarang, RT masih ditempat di tempat yang tak layak itu,” ungkap Jokomalis kepada visionerbima.com, Kamis (18/1/2018).

Menjawab pertanyaan bahwa Kades Mandala, H. Mahmud HM. Ali bahwa keduanya sudah menikah secara sirih dan oknum Ketua BPD tersebut menyanggupi akan menjadmin kehidupan RT, Jokomalis kemudian menanggapinya dengan nada tegas.

“Itu jawaban yang selalu selalu digunakan untuk semua orang yang bertanya. Kata jamin, itu harus di rumah, bukan terlantar di gudang. Lantas apa sanksi untuk oknum Ketua BPD tersebut dari Pemerintah Desa. Pernahkah Pemerintah Desa memanggil oknum Ketua BPD tersebut dan kemudian menggelar rapat agar keluar rekomendasi untuk ditindaklanjuti kepada Bupati Bima. Pertanyaan itu, kami tegaskan tidak pernah dilakukan,” jelas Jokomalis.

RS dalam kondisi hamil yang ditelantarkan oleh oknum Ketua BPD itu di gudang penggilingan
Jokomalis kemudian membeberkan, RS juga mengalami gangguan pendengaran. Karena hal itu, pihaknya kemudian membangun koordinasi dan konsultasi dengan pihak Dinas Sosial (Disos) Kabupaten Bima guna membantu memberikan alat bantu pendengaran kepada yang bersangkutan.

“Kini Rita Sumiati sudah dapat mendengar tanpa harus berteriak seperti orang yang berorasi ketika berbicara dengannya. Kendati demikian, bukan berarti masalahnya telah selesai setelah mendapat alat bantu pendengaran. Sebab, yang jadi masalah adalah tempat tinggal menjadikan RS terlantar di sebuah gudang penggilingan kacang, padahal kondisinya sedang sendirian tanpa suami yang menemani layaknya hidup berumah tangga. Pertanyaannya, siapa Suaminya dan Kemana Suaminya sekarang. Tanyakan saja kepada Pemerintah Desa Mandala,” ujar Jokomalis.

Pria yang tampak dingin dan cenderung bergerak di bidang kemanusiaan ini menegaskan, kondisi RS saat ini tergambar sebuah kehidupan yang tidak layak setelah dinikahi secara sirih yang diawali dihamili oleh oknum Ketua BPD Desa Mandala itu. “Insya Allah, kami bersama Peksos, PKSA dan Peksos PA akan terus mengawal peristiwa ini. Pasalnya, ini masalah kemanusiaan. Dan yang perlu kita pikirkan bersama adalah anak dalam kandungan RS,” imbuhnya.

Peksos PA Kemensos RI yang bertugas di Kabupaten Bima, Abdurrahman Hidayat, S.ST yang dimintai komentarnya juga memebnarkan adanya kejadian tersebut. Dayat mengaku, dalam kasus ini pihaknya sudah melakukan konfirmasi dengan pihak Desa Mandala Kecamatan Wera.

“Beberapa waktu lalu, pihak Desa setempat berjanji akan memanggil oknum Ketua BPD dimaksud. Sebab, keduanya sudah menikah. Hanya saja, RS itu ditempatkan pada tempat yang tidak layak. Karena RS berada ditempatkan pada tempat yang tidak layak, akhirnya kami berkomunikasi dengan pihak Desa agar bagaimana oknum Ketua BPD tersebut dipanggil,” ungkap Dayat, Kamis (18/1/2017).

Saat berada di Desa Mandala bersama pihak Desa setempat, Dayat mengaku bahwa pihaknya sempat ingin memanggil oknum Ketua BPD dimaksud. Namun, saat itu yang bersangkutan sedang ada gejolak dengan isteri pertamanya.

Serah terima alat bantu pendengaran dari Disos Kabupaten Bima untuk RS
“Karena kondisinya seperti itu, akhirnya pihak Desa yang membuat pernyataan agar RS ini ditempatkan pada tempat yang lebih layak lagi. Insya Allah, dalam waktu dekat kami akan turun kembali ke Desa Mandala. Tujuannya, lebih kepada memastikan apakah RS sudah ditempatkan yang sudah layak atau masih ditempatkan di gudang penggilingan kacang oleh oknum Ketua BPD dimaksud,” tegasnya.

Diakuinya, Peksos PA hadir di sana lebih kepada bagaimana meninjau tentang bagaimana perkembangan anak di dalam kandungan RS. Dan pada saat itu, pihaknya juga hadir sebagai Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3).

“Dalam kacamata LK3, tindakan oknum Ketua BPD Desa Mandala ini tidak bisa diproses secara hukum. Sebab, dia sudah menikahi RS secara sirih dan kemudian berjanji akan menjamin kehidupan yang bersangkutan. Ok, masalah keduanya sudah menikah itu sudah clear. Namun, sekarang muncul lagi masalah baru. Yakni, oknum Ketua BPD tersebut melakukan penelantaran terhadap RS,” ujar Dayat.

Untuk masalah penelataran itu, pihaknya akan terus melakukan pengawalan sekaligus penekanan agar oknum Ketua BPD tersebut segera menempatkan RS pada tempat yang layak untuk hunian manusia. “Dan dalam kasus penelantaran ini, di Kecamatan Wera ada TKSK yang melakukan pengawalan secara terus menerus. Selanjutnya, ya kita tunggu saja perkembangannya. Jika tidak ada perubahan soal hunian RS, tentu saja kami akan bersikap tegas,” imbuh Dayat.

Sementara itu, Kades Mandala H. Mahmud HM. Ali yang dimintai komentarnya, membenarkan bahwa RS terlebih dahulu dihamili dan kemudian dinikahi secara sirih oleh oknum Ketua BPD tersebut. Pernikahan keduanya, diakuinya berlangsung Minggu lalu di rumah keluarganya RS pula.

Peksos PA Kemensos RI saat berbicara terkait nasib RS dengan pihak Kades Mandala beberapa hari lalu
 “Ya, keduanya sudah menikah secara sirih dan disaksikan oleh banyak pihak. Pada moment pernikahan sirih tersebut, SFR berjanji akan menjamin kehidupan RS. Maksudnya, akan menafkahinya dan menempatkannya pada hunian yang layak. Dan, SFR juga berjanji akan memperlakukan RS sebagaimana isterinya. Soal pernikahan keduanya, juga diamini oleh isteri pertamanya SFR. Artinya, sudah tidak ada masalah terkait pernikahan keduanya,” jelas Kades Mandala ini kepada visioner melalui saluran selulernya, Kamis (18/1/2018).

Secara terpisah, oknum Ketua BPD Desa Manda Kecamatan Wera-Kabupaten Bima, SFR yang dimintai komentarnya juga membenarkan bahwa dirinya sudah menikah secara sirih dengan RS. Pernikahan tersebut, diakuinya pula diawali dengan menghamili RS yang kini uisa kandungannya sudah berjalan enam bulan. “Iya, semua itu benar. Selanjutnya,saya juga menjamin kehidupannya dalam bentuk memberi makan dan lainnya layaknya seorang isteri. Soal saya menikahi RS secara sirih, juga disetujui oleh isteri pertama saya,” akunya kepada visioner melalui selulernya, Kamis (18/1/2018).


Namun pertanyaan tentang menelantarkan RS di gundang penggilingan kacang, sama sekali tidak dijawab oleh oknum Ketua BPD Desa Mandala ini. Kecuali, dia bertanya dari mana visioner mendapatkan informasi tentang masalah ini. Pertanyaan itu, dilakukan oleh SFR melalui SMS kepada visioner. “Dari mana anda mendapatkan informasi ini dan mkau dijadikan apa,” tanyanya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.