Jelang Pilkada, KPUD Menggusur Mimpi Besar Sudirman-Syafiudin

Ketua KPUD Kota Bima, Bukhari S.Sos
Visioner Berita Kota Bima-Tekad Pasangan Calon (Paslon) Walikota-Wakil Walikota Bima dari jalur independen yakni, H. Sudirman-Syafiudin, SH dinilai sangat kuat. Berbagai proses dan tahapanpun, dilewati oleh keduanya. Yakni mulai dari proses pengumpulan KTP sebagai syarat dukungan hingga pendaftaran di KPUD Kota Bima.

Namun seiring dengan perjalan politik, mimpi Sudirman-Syafiudin justeru berhadapan dengan ketentuan yang berlaku. Jelasnya, Sudirman-Syafiudin digusur oleh KPUD Kota Bima karena tidak lolos syarat kesehatan sebagai Calon Walikota-Wakil Walikota Bima. Oleh karenanya, keduanya dinyatakan sudah tidak lagi bisa ikut pada proses selanjutnya menuju Pilkada Kota Bima periode 2018-2023.

Peristiwa penggusuran mimpi besar Sudirman-Syafiudin tersebut, dilaksanakan melalui Rapat Pleno KPUD Kota Bima dibawah kendali bukhari S.Sos (Ketua KPUD), Rabu (17/1/2017). KPUD setempat menggusur Paslon Independen, Sudirman-Syafiudn, itu berdasarkan keputusan pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI), HAMSI NTB dan BNN NTB melalui tes kesehatan yang sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu.

“Dari lima Bakal Calon yang sudah mendaftar, salah satunya tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya karena syarat kesehatannya dinyatakan tidak lolos. Yakni, Paslon-Sudirman-Syafiudin. Dan Paslon ini, diputuskan tidak bisa lagi mengikuti tahapan selanjutnya pada Pilkada Kota Bima periode 2018-2023,” tegas Ketua KPUD Kota Bima, Bukhari S.Sos.

Dengan tergusurnya pasangan Sudirman-Syafiudin, maka masih ada empat pasang yang berhak mengikuti tahapan selanjut. Yakni dari Jalur Parpol, HM. Lutfi Iskandar-Feri Sofiyan, SH (Lutfi-Feri) dan H. A.Rahman H. Abidin, SE-Hj. Ferra Amelia, SE, MM (MANUFER). Sementara dari jalur independen, yakni pasangan Subahan HM. Nur, SH-Wahyudin (SW) dan La Tafi-Usman AK.

“Berdasarkan tes kesehatan, keempat pasangan ini dinyatakan mampu secara jasmani maupun rohani dan tebebas dari Narkoba. Oleh karenanya, keempat pasangan ini, dinyatakan berhak mengikuti tahapan selanjutnya. Sekali lagi, semuanya belum final. Tetapi, keempat pasangan ini masih mengikuti tahapan selanjutnya,” terang Bukhari.  

Bukhari menyatakan, hasil tes kesehatan terhadap para paslon tersebut telah sesuai dengan pasal 46 ayat 10 PKPU nomor 3 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan PKPU nomor 15 tahu 2017. Dan keputusan tersebut, ditegaskan tidak boleh diganggu gugat.

Inilah Pasangan Independen, Sudirman-Syafiudin yang digusur oleh KPUD Kota Bima
“Kesimpulan akhir dari tes kesehatan ini telah dinyatakan final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan ulang. Sekali lagi, keputusan bahwa pasangan Sudirman-Syafiudn tidak boleh lagi mengikuti tahapan selanjutnya, itu sudah final,” urainya.

Lagi-lagi, Bukhari mengingatkan kepada publik bahwa keempat Paslon dimaksud masih melakukan perbaikan terhadap administrasi yang sudah disampaikannya kepada KPUD Kota Bima. Jika pada masa perbaikan yang sudah diberikan tersebut tak mampu dipenuhinya, maka pihaknya juga akan menyatakan bahwa mereka tidak memenuhi syarat sebagai Paslon. “Kalau mereka tidak melengkapi syarat-syarat di masa perbaikan, maka kita akan menyatakan bahwa mereka tidak memenuhi syarat sebagai Paslon,” tegas Bukhari.

Bukhari mengungkap, kekurangan dari pasangan Independen yakni SW dan La Tafi-Usman AK, itu lebih kepada syarat pencalonan. Maksudnya, jumlah dukungan dari syarat minimal sejumlah jumlah 10435 dengan sebaran di tiga Kecamatan, itu yang belum mampu dipenuhi oleh dua pasangan ini.

 “Kalau SW, kekurangannya berjumlah 2300 lebih. Dan kekurangan itu harus dikali dua untuk bisa dilanjutkan. Jadi, pasangan SW harus menyerahkan KTP faktual sebagai syarat dukungan minila sebanyak 4600 lebih. Sementara untuk pasangan La Tafi-Usman AK, masih kekurangan KTP sebagai syarat dukungan sebanyak hampir 8000, angka itu sudah dikali dua,” bebernya.

Setelah kedua pasangan itu mampu menyerahkan syarat dukungan dari kekurangannya, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual di lapangan. “Untuk pasangan Perseorangan ini, kira-kira tanggal 7 Pebruari 2018 sudah kita tahu memenuhi syarat atau tidaknya. Selanjutnya, akan kita tetapkan tanggal 12 Perbruari 2018, dan pada saat itulah kita akan tetapkan tentang lolos atau tidaknya pasangan Perseorangan ini,” urainya.

Sementara untuk dua pasangan dari jalur Parpol (Lutfi-Fer dan MANUFER), Bukhari menyatakan hampir tidak menemukan adanya kekurangan secara administratif. Kecuali, kemungkinan ada sedikit kekurangan yang menyangkut registrasi dari LHKPN. “Mungkin di situ saja kekurangan yang harus mereka perbaiki,” pungkas Bukhari. (Rizal/Must/Buyung/Wildan)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.