Jelang Pilkada, KPUD Menggusur Mimpi Besar Sudirman-Syafiudin
Ketua KPUD Kota Bima, Bukhari S.Sos |
Visioner Berita Kota Bima-Tekad Pasangan Calon (Paslon)
Walikota-Wakil Walikota Bima dari jalur independen yakni, H.
Sudirman-Syafiudin, SH dinilai sangat kuat. Berbagai proses dan tahapanpun,
dilewati oleh keduanya. Yakni mulai dari proses pengumpulan KTP sebagai syarat
dukungan hingga pendaftaran di KPUD Kota Bima.
Namun seiring dengan perjalan
politik, mimpi Sudirman-Syafiudin justeru berhadapan dengan ketentuan yang
berlaku. Jelasnya, Sudirman-Syafiudin digusur oleh KPUD Kota Bima karena tidak
lolos syarat kesehatan sebagai Calon Walikota-Wakil Walikota Bima. Oleh
karenanya, keduanya dinyatakan sudah tidak lagi bisa ikut pada proses
selanjutnya menuju Pilkada Kota Bima periode 2018-2023.
Peristiwa penggusuran mimpi besar
Sudirman-Syafiudin tersebut, dilaksanakan melalui Rapat Pleno KPUD Kota Bima
dibawah kendali bukhari S.Sos (Ketua KPUD), Rabu (17/1/2017). KPUD setempat
menggusur Paslon Independen, Sudirman-Syafiudn, itu berdasarkan keputusan pihak
Ikatan Dokter Indonesia (IDI), HAMSI NTB dan BNN NTB melalui tes kesehatan yang
sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
“Dari lima Bakal Calon yang sudah mendaftar,
salah satunya tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya karena syarat
kesehatannya dinyatakan tidak lolos. Yakni, Paslon-Sudirman-Syafiudin. Dan
Paslon ini, diputuskan tidak bisa lagi mengikuti tahapan selanjutnya pada
Pilkada Kota Bima periode 2018-2023,” tegas Ketua KPUD Kota Bima, Bukhari
S.Sos.
Dengan tergusurnya pasangan
Sudirman-Syafiudin, maka masih ada empat pasang yang berhak mengikuti tahapan
selanjut. Yakni dari Jalur Parpol, HM. Lutfi Iskandar-Feri Sofiyan, SH
(Lutfi-Feri) dan H. A.Rahman H. Abidin, SE-Hj. Ferra Amelia, SE, MM (MANUFER).
Sementara dari jalur independen, yakni pasangan Subahan HM. Nur, SH-Wahyudin
(SW) dan La Tafi-Usman AK.
“Berdasarkan tes kesehatan, keempat pasangan
ini dinyatakan mampu secara jasmani maupun rohani dan tebebas dari Narkoba.
Oleh karenanya, keempat pasangan ini, dinyatakan berhak mengikuti tahapan selanjutnya.
Sekali lagi, semuanya belum final. Tetapi, keempat pasangan ini masih mengikuti
tahapan selanjutnya,” terang Bukhari.
Bukhari menyatakan, hasil tes
kesehatan terhadap para paslon tersebut telah sesuai dengan pasal 46 ayat 10
PKPU nomor 3 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur,
Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan PKPU
nomor 15 tahu 2017. Dan keputusan tersebut, ditegaskan tidak boleh diganggu
gugat.
Inilah Pasangan Independen, Sudirman-Syafiudin yang digusur oleh KPUD Kota Bima |
Lagi-lagi, Bukhari mengingatkan
kepada publik bahwa keempat Paslon dimaksud masih melakukan perbaikan terhadap
administrasi yang sudah disampaikannya kepada KPUD Kota Bima. Jika pada masa
perbaikan yang sudah diberikan tersebut tak mampu dipenuhinya, maka pihaknya
juga akan menyatakan bahwa mereka tidak memenuhi syarat sebagai Paslon. “Kalau
mereka tidak melengkapi syarat-syarat di masa perbaikan, maka kita akan
menyatakan bahwa mereka tidak memenuhi syarat sebagai Paslon,” tegas Bukhari.
Bukhari mengungkap, kekurangan
dari pasangan Independen yakni SW dan La Tafi-Usman AK, itu lebih kepada syarat
pencalonan. Maksudnya, jumlah dukungan dari syarat minimal sejumlah jumlah
10435 dengan sebaran di tiga Kecamatan, itu yang belum mampu dipenuhi oleh dua
pasangan ini.
“Kalau SW, kekurangannya berjumlah 2300 lebih.
Dan kekurangan itu harus dikali dua untuk bisa dilanjutkan. Jadi, pasangan SW
harus menyerahkan KTP faktual sebagai syarat dukungan minila sebanyak 4600
lebih. Sementara untuk pasangan La Tafi-Usman AK, masih kekurangan KTP sebagai
syarat dukungan sebanyak hampir 8000, angka itu sudah dikali dua,” bebernya.
Setelah kedua pasangan itu mampu menyerahkan
syarat dukungan dari kekurangannya, pihaknya akan melakukan verifikasi
administrasi dan verifikasi faktual di lapangan. “Untuk pasangan Perseorangan
ini, kira-kira tanggal 7 Pebruari 2018 sudah kita tahu memenuhi syarat atau
tidaknya. Selanjutnya, akan kita tetapkan tanggal 12 Perbruari 2018, dan pada
saat itulah kita akan tetapkan tentang lolos atau tidaknya pasangan
Perseorangan ini,” urainya.
Sementara untuk dua pasangan dari jalur Parpol
(Lutfi-Fer dan MANUFER), Bukhari menyatakan hampir tidak menemukan adanya
kekurangan secara administratif. Kecuali, kemungkinan ada sedikit kekurangan
yang menyangkut registrasi dari LHKPN. “Mungkin di situ saja kekurangan yang
harus mereka perbaiki,” pungkas Bukhari. (Rizal/Must/Buyung/Wildan)
Tulis Komentar Anda