Diduga Bawa Sajam ke Saat Pengumuman Lelang Tanah, Supir Truk Digaruk Oleh Resmob
Inilah Beragam Jenis Sajam Yang Telah Diamankan itu (15/12/2017) |
Visioner Berita Kota Bima-Juma’t (15/12/2017), terdapat sebuah
peristiwa menarik yang terjadi di depan Kantor Bupati Bima. Seorang Supir Truk
yakni Arif rahman (27) warga Dusun Due Desa Parangina, Kecamatan Sape-Kubupaten
Bima, terpaksa digaruk oleh Tim Reserse Brimob Pelopor Den A Bima.
Arif digaruk Resmob dan kemudian digelandang ke Mako
Brimob setempat, lantaran diduga sebagai pemilik puluhan jenis senjata tajam
(Sajam). Sajam tersebut, ditemukan oleh Polisi di atas mobil pick up yang
disupirinya. Beragam Sajam tersebut, tersimpan pada jok mobil bagian depan,
tepatnya di dekat setirnya.
Resmob menggaruk Arif, tepatnya
disaat menghadiri sekaligus mendengarkan hasil pengumuman lelang tanah
Pemerintah yang berlokasi di Kecamatan Sape. Pengumuman lelang tanah tersebut,
dilaksanakan pada Bagian Umum Setda Kabupaten Bima. Namun sebelum digaruk oleh
Resmob, Arif sudah diintai terlebih dahulu oleh Tim Resmob dibawah kendali
Kanit Resmob Bripka Ardi Baron Bayuseno.
Kaden Brimob Pelopor Den A Bima
melalui Kanit Resmob Bripka Ardi Baron Bayuseno, membenarkan adanya peristiwa penangkapan terhadap Arif ini. “Usai
dibekuk, yang bersangkutan dengan sejumlah barang bukti (BB) langsung
digelandang ke Mako Brimob untuk dilakukan pemeriksaan awal. Setelah dilakukan
pemeriksaan di mako Brimob, yang bersangkutan langsung dibawa ke Sat Reskrim
Polres Bima Kota guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ardi.
Paparnya, sebelum yang
bersangkutan ditangkap atas kasus dugaan Sajam, dia terlebih dahulu datang
dengan sejumlah warga Sape dengan tujuan yang sama. Yakni, mendengarkan hasil
pengumuman lelang tanah di Pemkab Bima.
“Saat menemukan adanya sebuah
mobil pick up yang didalamnya dicurigai ada Sajam, anggota langsung bergerak.
Selanjutnya, aparat melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut. Hasilnya,
beragam bentuk sajam berhasil ditemukan. Oleh karenanya, anggota langsung
bertindak melakukan pengamanan dan kemudian menyeret supir pick up tersebut ke
Mako Brimob,” bebernya.
Warga asal Kecamatan Sape yang
datang mendengarkan hasil pengumuman pelelangan tanah tersebut, dikatakannya
dimuat dalam dalam dua mobil pick up. Kedua kendaraan tersebut ungkapnya,
diparkir di pemukiman warga yang tidak jkauh dari jalan raya yang berlokasi di
depan kantor Bupati Bima. “Dua mobil tersebut sempat digeledah. Namun, beragam
Sajam ditemukan pada mobil pick up yang disupiri oleh Arif,” tandas Ardi.
Ardi menduga, beragam sajam
tersebut ditengarai akan digunakan untuk anarkhis di kantor Bupati Bima. Namun sebelu
kejadian tak diharapkan tersebut terjadi, pihaknya langsung bergerak lebih
awal. Yakni, melakukan pengintaian hingga mengamankan beragam sajam dimaksud. “Diduga
mereka akan berbuat anarkhis di pemkab dengan menggunakan Sajam ketika kalah
dalam pelelangan tanah tersebut,” duganya.
Liputan lansgung beberapa
wartawan melaporkan, usaui dilakukan introgasi awal di Mako Brimob, Arif dan beragam
Sajam tersebut langsung digelandang ke Mapolres Bima Kota yang dikendalikan
oleh Kabag Ops setempat, Kompol Kasman.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota
melalui Kanit Pidum setempat, Ipda Dediansyah yang dimintai komentarnya,
membenarkan bahwa barang bukti berupa beragam jenis Sajam dan Arif dilimpahkan
penanganannya kepaqda pihaknya. Namun setelah dilakukan introgasi, Dedi hanya
mengaku sebagai supir. “Tetapi, dia mengaku tidak tahu siapa pemilik beragam
Sajam dimaksud,” bebernya, Jum’at (15/12/2017).
Dediansyah menyatakan, Arif
dilakukan ingtrogasi selama beberapa jam lamanya oleh Penyidik Reskrim. Namun dari
hasil introgasi awal, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui siapa
sesungguhnya sebagai pemilik beragam Sajam itu.
“Dari hasil introgasi awal yang
kami lakukan, hasilnya tak menemukan adanya unsur tindak pidana sesuai UU nomor
12 tahun 51 ayat 2 oleh yang bersangkutan. Pasalnya, beragam Sajam tersebut
ditemuka oleh Tim Resmob di atas mobil, bukan ditangan Arif. Akan berbeda
ceritanya, ketika beragam jebnis Sajam tersebut diamankan langsung oleh aparat
ditangan yang bersangkutan (Arif),” terangnya.
Karena unsur tidak pidana sesuai
UU nomor 12 tahun 1951 belum terpenuhi, akhirnya pihaknya memperlakukan wajib
lapor terhadap Arif. Sementara beragam jenis Sajam tersebut, kini sudah
diamankan di Mapolres Bima Kota. Dalam ketentuan UU tersebut, seseorang baru
bisa dikenakan pidana apabila barang-barang berupa Sajam, bahan peledak dan
barang berbahaya lainnya ada padanya atau pemiliknya. Sementara dalam kasus
ini, dari hasil introgasi oleh penyidik terhadap Arif menjelaskan, Sajam
tersebut bukan berada pada Arif.
“Kepada penyidik, Arif pun tidak mengetahui siapa nama
warga Sape sebagai pemilik Sajam tersebut. Sebab, jumlah diakuinya banyak. Arif
juga mengaku sebagai supir mobil pick up tersebut, dan berfunsi sebagai
pengantar warga Sape yang datang mendengarkan hasil pengumuman pelelangan tanah
di Kantor Bupati. Dan kata Arif, kendaraannya di sewa oleh sejumlah warga Sape
dimaksud,” tandasnya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda