Diduga Bawa Sajam ke Saat Pengumuman Lelang Tanah, Supir Truk Digaruk Oleh Resmob


Inilah Beragam Jenis Sajam Yang Telah Diamankan itu (15/12/2017)
Visioner Berita Kota Bima-Juma’t (15/12/2017), terdapat sebuah peristiwa menarik yang terjadi di depan Kantor Bupati Bima. Seorang Supir Truk yakni Arif rahman (27) warga Dusun Due Desa Parangina, Kecamatan Sape-Kubupaten Bima, terpaksa digaruk oleh Tim Reserse Brimob Pelopor Den A Bima.

Arif  digaruk Resmob dan kemudian digelandang ke Mako Brimob setempat, lantaran diduga sebagai pemilik puluhan jenis senjata tajam (Sajam). Sajam tersebut, ditemukan oleh Polisi di atas mobil pick up yang disupirinya. Beragam Sajam tersebut, tersimpan pada jok mobil bagian depan, tepatnya di dekat setirnya.

Resmob menggaruk Arif, tepatnya disaat menghadiri sekaligus mendengarkan hasil pengumuman lelang tanah Pemerintah yang berlokasi di Kecamatan Sape. Pengumuman lelang tanah tersebut, dilaksanakan pada Bagian Umum Setda Kabupaten Bima. Namun sebelum digaruk oleh Resmob, Arif sudah diintai terlebih dahulu oleh Tim Resmob dibawah kendali Kanit Resmob Bripka Ardi Baron Bayuseno.  

Kaden Brimob Pelopor Den A Bima melalui Kanit Resmob Bripka Ardi Baron Bayuseno, membenarkan adanya  peristiwa penangkapan terhadap Arif ini. “Usai dibekuk, yang bersangkutan dengan sejumlah barang bukti (BB) langsung digelandang ke Mako Brimob untuk dilakukan pemeriksaan awal. Setelah dilakukan pemeriksaan di mako Brimob, yang bersangkutan langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Bima Kota guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ardi.

Paparnya, sebelum yang bersangkutan ditangkap atas kasus dugaan Sajam, dia terlebih dahulu datang dengan sejumlah warga Sape dengan tujuan yang sama. Yakni, mendengarkan hasil pengumuman lelang tanah di Pemkab Bima.

“Saat menemukan adanya sebuah mobil pick up yang didalamnya dicurigai ada Sajam, anggota langsung bergerak. Selanjutnya, aparat melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut. Hasilnya, beragam bentuk sajam berhasil ditemukan. Oleh karenanya, anggota langsung bertindak melakukan pengamanan dan kemudian menyeret supir pick up tersebut ke Mako Brimob,” bebernya.

Warga asal Kecamatan Sape yang datang mendengarkan hasil pengumuman pelelangan tanah tersebut, dikatakannya dimuat dalam dalam dua mobil pick up. Kedua kendaraan tersebut ungkapnya, diparkir di pemukiman warga yang tidak jkauh dari jalan raya yang berlokasi di depan kantor Bupati Bima. “Dua mobil tersebut sempat digeledah. Namun, beragam Sajam ditemukan pada mobil pick up yang disupiri oleh Arif,” tandas Ardi.

Ardi menduga, beragam sajam tersebut ditengarai akan digunakan untuk anarkhis di kantor Bupati Bima. Namun sebelu kejadian tak diharapkan tersebut terjadi, pihaknya langsung bergerak lebih awal. Yakni, melakukan pengintaian hingga mengamankan beragam sajam dimaksud. “Diduga mereka akan berbuat anarkhis di pemkab dengan menggunakan Sajam ketika kalah dalam pelelangan tanah tersebut,” duganya.

Liputan lansgung beberapa wartawan melaporkan, usaui dilakukan introgasi awal di Mako Brimob, Arif dan beragam Sajam tersebut langsung digelandang ke Mapolres Bima Kota yang dikendalikan oleh Kabag Ops setempat, Kompol Kasman.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota melalui Kanit Pidum setempat, Ipda Dediansyah yang dimintai komentarnya, membenarkan bahwa barang bukti berupa beragam jenis Sajam dan Arif dilimpahkan penanganannya kepaqda pihaknya. Namun setelah dilakukan introgasi, Dedi hanya mengaku sebagai supir. “Tetapi, dia mengaku tidak tahu siapa pemilik beragam Sajam dimaksud,” bebernya, Jum’at (15/12/2017).

Dediansyah menyatakan, Arif dilakukan ingtrogasi selama beberapa jam lamanya oleh Penyidik Reskrim. Namun dari hasil introgasi awal, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui siapa sesungguhnya sebagai pemilik beragam Sajam itu.

“Dari hasil introgasi awal yang kami lakukan, hasilnya tak menemukan adanya unsur tindak pidana sesuai UU nomor 12 tahun 51 ayat 2 oleh yang bersangkutan. Pasalnya, beragam Sajam tersebut ditemuka oleh Tim Resmob di atas mobil, bukan ditangan Arif. Akan berbeda ceritanya, ketika beragam jebnis Sajam tersebut diamankan langsung oleh aparat ditangan yang bersangkutan (Arif),” terangnya.

Karena unsur tidak pidana sesuai UU nomor 12 tahun 1951 belum terpenuhi, akhirnya pihaknya memperlakukan wajib lapor terhadap Arif. Sementara beragam jenis Sajam tersebut, kini sudah diamankan di Mapolres Bima Kota. Dalam ketentuan UU tersebut, seseorang baru bisa dikenakan pidana apabila barang-barang berupa Sajam, bahan peledak dan barang berbahaya lainnya ada padanya atau pemiliknya. Sementara dalam kasus ini, dari hasil introgasi oleh penyidik terhadap Arif menjelaskan, Sajam tersebut bukan berada pada Arif.

“Kepada penyidik, Arif pun tidak mengetahui siapa nama warga Sape sebagai pemilik Sajam tersebut. Sebab, jumlah diakuinya banyak. Arif juga mengaku sebagai supir mobil pick up tersebut, dan berfunsi sebagai pengantar warga Sape yang datang mendengarkan hasil pengumuman pelelangan tanah di Kantor Bupati. Dan kata Arif, kendaraannya di sewa oleh sejumlah warga Sape dimaksud,” tandasnya. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.