“Sadis”-Oknum Kades Buang Ikan Pedagang Sampe Berhamburan di Tanah
Digambar ini tampak jelas korban dan ikan berhamburan di tanah yang dibuang oleh Oknum Kades Karumbu |
Visioner Berita Bima-Peristiwa yang terjadi di Desa Karumbuna’e,
Kecamatan Langgudu-Kabupaten Bima pada senin (20/11/2017) sekitar pukul 9.15
Wita, dinilai sebagai kejadian perdana dan miris di Bima. Kejadian dengan kesan
“sadis” tersebut, nyaris luput dari penciuman media massa di Dana Mbojo (Bima).
Yakni, oknum Kades karumbu yakni Abdul Mutalib membuang ikan milik dua
orang pedagang-sebut saja Farida dan Khadijah (keduanya adalah warga kampung
Bugis) Desa setempat hingga berhamburan ke tanah. Peristiwa tergolong “tragis
ini” terjadi di wilayah Karumbuna’e, disaat kedua pedagang ini berjualan
keliling di Kampung tersebut. Dan kejadian terkategori memilukan ini, juga
disaksikan oleh banyak orang di tempat kejadian perkara (TKP).
Informasi yang diterima oleh sejumlah awak media menyebutkan,
farida dan Hadijah melakukan penjualan di Kampung Karumbuna’e karena alasan dagangannya
tidak ada yang laku saat menjual dipasar yang baru dibangun, tepatnya belokasi
di dekat kuburan setempat. Dan pada saat kejadian berlangsung, terungkap belum
adanya dagangan kedua pedagang ini yang laku (dibeli) oleh masyarakat sekitar.
Farida sebagai salah satu dari dua korban ini, membenarkan adanya
kejadian miris yang menimpanya itu. “Senin subuh, kami membeli ikan di
Pelabuhan. Selanjutnya, kami menjual di pasar yang baru dibangun itu. Karena
jualan tak ada yang laku, akhirnya kami melakukan penjualan keliling di kampung
Karumbuna’e. Saat berada di Karubuna’e, tiba-tiba Kades tersebut datang
menegur, melarang kami untuk berjualan keliling kampung. Namun, kami
menolaknya. Sebab, ikan itu harus kami jual habis. Kalau tidak, jelas akan
busuk. Karena penolakan itu, akhirnya Kades mengambil Baskom berisikan ikan
yang saya junjung, dan keudian dia membuangnya hingga berhamburan ke tanah,”
jelas Hadijah melalui saluran selulernya, Selasa malam (21/11/2017).
Usai menghambuarkan ikan miliknya kata Hadijah, oknum Kades memperlakukan
hal yang sama terhadap pedagang lainnya yang bernama Hadijah. Kejadian itu,
juga berlangsung di Kampung Karumbuna’e. “Beberapa menit setelah membuang ikan
saya hingga berhamburan di tanah, Kades tersebut juga melakukan hal yang sama
kepada Hadijah yang sedang berjualan di tempat itu pula. Nasib saya dengan Hadijah
sama, kami sama-sama mengalami kerugian masing-masing sekitar Rp150 ribu.
Jangankan untung yang kami dapatkan Pak, yang ada hanyalah perlakuan yang tidak
wajar,” keluhnya.
Kesdihan yang menimpanya atas kejadian tersebut, pun tak terelakan. Banyak mata yang bukan hanya bersaksi, tetapi juga bersedih. Hanya saja, ia dan temannya seprofesinya tak mampu berani memberikan perlawanan kepada oknum Kades karumbu itu. Sementara yang bisa dilakukannya, hanyalah mengeluh dan kemudian mencari tempat untuk mengadu.
Kesdihan yang menimpanya atas kejadian tersebut, pun tak terelakan. Banyak mata yang bukan hanya bersaksi, tetapi juga bersedih. Hanya saja, ia dan temannya seprofesinya tak mampu berani memberikan perlawanan kepada oknum Kades karumbu itu. Sementara yang bisa dilakukannya, hanyalah mengeluh dan kemudian mencari tempat untuk mengadu.
Usai kejadian tersebut, dirinya mengaku mendatang Polsek Karumbu
dengan tujuan melaporkan oknum Kades tersebut secara hukum. Tetapi menurutnya, Polisi
setempat tak bisa menerima laporannya karena alasan tak adanya tindakan
penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kades itu. “Alasan polisi tak menerima
laporan kami, karena tidak ada tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Kades
tersebut terhadap kami,” tuturnya.
Karena laporan tersebut tak diterima oleh Polisi setempat, Farida
mengaku bersama Hadijah mengadu ke kantor Camat Langgudu. Dan pada saat itu,
diakuinya sempat menceritakan kronologis kejadiannya kepada Camat Langgudu.
“Kami mengadu ke Camat, kenapa diperlakukan seperti ini. Pak Camat
kemudian bertanya tentang nominal kerugian yang kami alami. Kami menjawab, ya
masing-masing mengalami kerugian sebesar Rp150 ribu. Camat berniat untuk
membayar, tetapi kami tidak menerimanya. Ini bukan soal membayar ganti rugi,
tetapi perlakuan kasar Kades itu yang jadi persoalan,” tegasnya.
Saat berada di ruangan kerja Camat Langgudu, dia mengaku bahwa
Kades tersebut sempat ditelephone oleh Pak Camat. Tetapi, dia mengaku tidak
mengetahui tentang apa hasil pembicaraan Camat tersebut dengan Kades Karumbu.
“Saat itu juga kami disuruh pulang oleh Pak Camat. Dan, pak Camat
berjanji akan memanggil Kades Karumbu. Soal ada larangan menjual ikan keliling
di kampung-kampung di Karumbu, kata Kades setempat sudah ada aturannya. Namun,
kalau kami terus berdagang di pasar, tentu saja tidak ada dagangan yang laku.
Sebab, di pasar yang baru dibangun itu, kondisinya sangat sepi. Oleh karena
itu, kami memilih dagang keliling ketimbang ikan harus membusuk yang pada
akhirnya kami rugi,” tuturnya.
Atas kejadian yang menimpanya, pihaknya tak berharap banyak kepada
Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri. Kecuali, Bupati Bima mengizinkannya
untuk berjualan keliling di kampung ketiga dagangannya tak laku di pasar yang
baru dibangun itu.
“Terlepas dari perlakuan Kades tersebut, dimohon kepada Bupati
Bima agar memberikan izin kepada kami untuk berjualan keliling di
kampung-kampung di Karumbu. Sebab, kalau kami terus berada di pasar yang
kondisinya sepi itu, justeru akan berhadapan dengan kerugian secara terus
menerus. Hanya itu saja yang kami minta kepada Bupati Bima,” pintanya.
Catatan lain yang diperoleh sejumlah awak media massa atas
kejadian ini, tak sedikit pihak yang menyayangkan sikap oknum Kades dimaksud.
Tak hanya sedih, tetapi juga terkuak ada warga yang menangis karena sedih
melihat adegan oknum Kades Karumbu yang dinilai “arogan” itu. Oleh sebab itu,
banyak pula pihak yang mendesak Bupati Bima untuk memberikan sanksi keras
terhadap oknum Kades dimaksud.
Salah seorang Pemrihati masalah sosial, Drs. Amirudin Abdul Gani
mengaku menyayangkan sikap oknum Kades tersebut. Menurutnya, kendati ada aturan
yang melarang pedagang untuk berjualan keliling di wilayah Karumbu, tentu cara
penegurannya harus dilakukan dengan keramahan-kesantuan sebagaimana adat serta
istiadatnya orang Bima.
“Pemimpin memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) untuk
melayani. Pedagang, jelas berkapasitas sebagai pihak yang harus dilayani. Jika
ada kesalahan pihak yang dilayani, harus ada kesantunan etika dan
keramah-tamahan sikap yang harus dikedepankan. Tentang cara yang dilakukan oleh
Kades Karumbu terhadap dua orang pedagang itu, biarkan publik yang menilainya.
Tetapi dalam kaitan ini, mendesak tergeraknya hati nurani Bupati Bima,”
tegasnya, Selasa (21/11/2017).
Dalam caatannya, peristiwa yang dinilai miris dan bahkan
menyedihkan itu, merupakan yang pertamakali terjadi di Bima. Dan jika publik
memberikan penilaian yang berbeda terhadap pelakuan yang dinilai kurang tepat
oleh Kades Karumbu itu, tentu saja tak bisa dicegah.
“Sebab, setiap orang memiliki cara pandang yang berbeda-beda.
Namun menurut saya, tindakan itu sudah keluar dari batas-batas kewajaran
sebagai manusia. Namun apakah Kades Karumbu itu memiliki cara pandang dan
pertimbangan sendiri, itu yang kita semua tidak tahu. Dan saya percaya, publik
jelas sedih melihat kejadian itu. Sebab, kejadian itu adalah bersifat tidak
biasa,” keluhnya.
Hingga berita ini ditulis, baik Kades Karumbu Abdul Mutalib maupun
Camat Langgudu-Kabupaten Bima belum berhasil dikonfirmasi. Sementara Kabag
Humas Setda Kabupaten Bima melalui Kasubag Pemberitaan dan Informasi, Ruslan S.
Sos juga belum berhasil dimintai keterangannya. Berkali-kali dihubungi melalui
selulernya, Handphone (HP) milik Ruslan masih dalam keadaan off (mati). (TIM
VISIONER)
De be ku aktifis ma ngau dei mai Karumbu maupun kKec Langgudu ke?
BalasHapusDe wara si bona na kelakuan seorang Kades ke ni
Kata2 yg baik itu jauh lebih menyentuh org utk sadar ketimbang mmilih cara dan sikp kasar itu mencederai perasaan kemanusian..Harus ada kontrol yg tegas utk perilak tdk terpuji seperti ini.
BalasHapusPemimpin itu adalah panutan bgi masyarakat, jika tidak tau cara beretikat baik paling tidak kita pakai hati nurani, pantaskah kita memperlakukan org seperti itu???
BalasHapusSetidaknya kades Karumbu perlu mempelajari kembali ketentuan pemberdayaan dan pengembangan ekonomi Tradisional berbasis ekonomi lokal desa. Kalaupun berkeinginan membangun pasar desa, yang diberdayakan itu pedagang lokal dan masyarakat desa setempat dengan pemberian pemahaman lewat sosialisasi dan evaluasi setelah melakukan perencanaan dan perancangan Perdes. sederhananya Kades itu sebagai figur yang beradab dan bukan sebaliknya.
BalasHapus