Polisi Vs Narkoba, 52,18 Gram Sabu Diamankan-Terduga Bandar Lolos
Polisi Saat melakukan Penggerebekan di Sape-Bima (16/11/2017) |
Narkoba dalam bentuk apapun, tercatat sebagai
perusak nasib dan masa depan bangsa. Korbannya di Indonesia, tak terkecuali di
Bima, diakui sudah sangat banyak. Oleh karenanya, Negara menempatkan Narkoba
sebagai musuh bersama. Untuk itu, Polisi tak pernah tinggal diam. Atas
perjuangan kerasnya, khususnya di Bima, Polisi telah mencatat sejumlah
keberhasilan yang diakui adanya. Kini, Polisi (Polres Bima Kota) kembali unjuk
kebolehan alias sukses besar perdana dalam kasus Narkoba jenis Sabu. Berikut
catatannya...!
Visioner Berita Kota Bima-Bendera perang melawan bandar Narkoba hingga pengedar dan pengecer serta penggunanya, sudah lama dikibarkan oleh Polisi, tak terkecuali Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres AKBP Ida Bagus Winarta, SIK melalui Sat Narkoba setempat dibawah kendali Iptu H. Jusnaidi. Setelah mencatat keberhasilan membekuk dua orang bandar dengan barang bukti beberapa gram Narkoba jenis sabu dan dua senjata (senjata api rakitan dan air soft gun) belum lama ini, kini tim Reserse Nakotika (Restik) dibawah kendali Kanit, Bripka Abdul Hafid kembali menorehkan sejarah spketakuler bahkan terbesar nomor dua dalam sejarah terbentuknya Polres Bima Kota.
Maksudnya, di zaman Kapolres Bima Kota AKBP Kumbul Abrianto, SIK melalui Kasat Reskrim saat itu yakni Iptu Welman Feri, SIK pernah menorehkan sejarah terhebat dalam Narkoba jenis sabu. Yakni, sukses mengamankan pelaku bernama Erwin dengan barang bukti Narkoba jenis sabu dengan berat diatas satu on. Usai membekuk Erwin dengan barang buktinya (BB) saat itu, kasusnya dilimpahkan ke Sat Narkoba setempat. Singkatnya, atas kasus tersebut, Erwin dijatuhkan hukuman pidana selama pidana sekitar 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima.
Sekedar catatan singkat, pada zaman Kapolres Bima Kota Kumbul Abrianto, Sat Reskrim dan Sat Narkoba diperintahkan untuk sama-sama bergerak untuk mengungkap sekaligus menangkap Erwin. Sebab, Erwi dikenal "licin" yang saat itu dengan mudah mengecoh aparat. Alhasil, saat itu Erwin berhasil digaruk oleh Sat Reskrim dibawah kendali kasat reskrim Iptu Welman Feri, SIK.
Yakni, sukses mengamankan 51 gram Narkoba jenis sabu di
Desa Sangiang, Kecamatan Sape-Kabupaten Bima. Pada penggerebekkan yang
berlangsung Kamis (16/11/2017) sekitar pukul 16.00 Wita tersebut, Tim Restik
berhasil mengamankan tiga orang warga. Yakni HR (43) warga asal Desa Parangina,
Kecamatan Sape-Kabupaten Bima, FRD (21) warga asal Desa Rai Oi Kecamatan
Sape-Kabupaten Bima, dan RST (38) warga asal Desa Rai Kecamatan Sape-Kabupaten
Bima.
Selain membekuk tiga orang warga tersebut, Polisi juga
juga menyita sejumlah barang bukti (BB). Diantaranya 4 pak plastik klip sebagai
alat pembungkus sabu, 52,18 gram Narkoba jenis sabu yang sudah dimasukan
kedalam bungkusan plastik klip, dua buah bong sebagai alat penghisap sabu, satu
buah timbangan digital (penimbang sabu), 3 buah HP merk Nokia, satu buah HP mer
Samsung, satu buah Tab merk Samsung Galaxi, enam buah gunting, satu buah dompet
warna cokelat, dua buah tang, satu buah kater, tiga butir peluru tajam jenis SS
1 dan uang tunai sebesar Rp15.700.000.
Usai dibekuk, ketiga orang warga dengan seluruh BB
tersebut, langsung digelandang oleh Tim Restik ke Sat Narkoba Polres Bima Kota.
Dan ketiganya, kini sedang diamankan. Sementara terduga bandar Narkoba berinisial
SMSD (28), berhasil lolos dari garukan aparat. Namun, hingga kini yang
bersangkutan masih dalam pengejaran Tim Restik.
BB Narkoba Jenis Sabu yang diamannkan |
Sumber terpercaya di Polres Bima Kota juga menduga, SMSD
ini tinggal di salah satu rumah kost di lingkungan Sarata, Kelurahan
Paruga-Kota Bima. Masih menurut sumber ini, sekitar dua minggu Polisi melakukan
pengintaian terhadap yang bersangkutan. Dari hasil pengintaian tersebut,
akhirnya Polisi berhasil menerobos masuk melakukan penggerebekan di Desa Rai oi
tersebut. Hanya saja, saat penggerebekan berlangsung, yang bersangkutan
berhasil melarikan diri dan sekarang dalam pengejaran Tim Restik.
“Tiga butir peluru tajam yang diamankan itu, diduga milik
SMSD. Oleh karenanya, yang bersangkutan disinyalir memiliki senjata api. Untuk
informasi detailnya tentang orang ini, silahkan tanyakan kepada Kapolres Bima
Kota,” beber sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan ini, Jum’at (17/11/2017).
Terduga Pelaku dan BB |
“Untuk menerobos masuk melakukan penggerebekan di Rai,
Polisi memerlukan kehati-hatian. Awalnya, Polisi sangat kesulitan memastikan
domisili tetapnya yang bersangkutan. Namun, pada akhirnya Polisi berhasil
mengetahui bahwa yang bersangkutan merupakan warga asli Rai Oi dan punya rumah
di sana ((Rai Oi). Sayangnya, beberapa menit sebelum penggerebekkan, yang
bersangkutan berhasil melarikan diri,” tandas sumber ini.
Hingga berita ini ditulis melaporkan, ketiga warga yang
diamankan oleh Sat Narkoba bersama sejumlah barang bukti tersebut, masih
dilakukan pemeriksaan secara intensif. Dari hasil pengembangan sementara
penyidik, ketiga warga tersebut mengaku bahwa Narkoba jenis Sabu dan tiga butir
peluru tajam jenis SS 1 tersebut, diduga kuat milik SMSD.
Tulis Komentar Anda