Oknum Pegawai Jaksa Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kapolres Bima Kota, AKBP Ida Bagus Winarta, SIK |
Visioner Berita Kota Bima-Kasus pencurian tiga karung plus tiga kardus gudang garam tramadol yang tersimpan dalam gudang penyimpanan barang bukti (BB) milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima, sontak saja membuat kekagetan publik. Kecurigaan publik tentang adanya keterlibatan oknum pegawai Kejaksaan, pun akhirnya membuktikan kebeneranya. Setelah sekian lama Polisi bekerja dalam mengungkap kasus ini, akhirnya oknum pegawai kejaksaan tersebut, sukses dibekuk bersama tujuh orang pelaku lainnya. Dan, inilah episode terkini penanganan kasus tersebut oleh pihak Polres Bima Kota
Penanganan kasus pencurian barang
bukti (BB) tramadol yang disimpan di gudang penyimpanan BB milik Kejaksanaan
Negeri (Kejari) Raba-Bima, kini diakui telah mengalami kemajuan berarti.
Setelah Tim Oopsnal Sat narkoa dan Sat Reskrim setempat membekuk delapan orang
pelaku termasuk di dalamnya seorang oknum Pegawai Kejaksaan setempat berinisial
R, selain meminta keterangan-Polisi juga melakukan gelar perkara.
“Gelar perkara sudah dilakukan. Hasilnya,
delapan orang termasuk oknum pegawai Kejaksaan itu, telah kami tetapkan sebagai
tersangka. Dalam kasus ini, ada pengakuan mereka dan ada pula BB. Sura Perintah
Penahanan (Sprinthan) terhadap delapan orang tersebut, telah kami terbitkan
beberapa hari lalu,’ tegas Kapolres Bima Kota, AKBP Ida Bagus Winarta, SIK,
Sabtu (4/10/2017).
Kedelapan orang tersebut
paparnya, sebelum dilakukan penahanan, terlebih dahulu pihaknya menetapkan
mereka sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya pihaknya
menahan mereka di sel tahanan Polres Bima Kota.
“Khusus keterlibatan oknum
pegawai Kejaksaan tersebut, terlebih dahulu kami berkoordinasi dengan pihak
Kejaksaan pula. Pihak Kejaksaan menyatakan, sebelumnya yang bersangkutan (R)
penah melakukan tindak pidana. Namun, katanya dimaafkan. Namun untuk kali ini,
pihak Kejaksaan menyatakan tidak ada ampun bagi yang bersangkutan,” beber
Kapolres yang juga berhasil mengungkap kasus dugaan terorisme bersama Densus 88
di Bima belum lama ini.
Tentang tindak pida apa yang
dilakukan oleh oknum tersebut sebelumnya, pihaknya tidak mendalaminya. Namun berdasarkan
pernyataan Kasi Pidum Kejari Raba-Bima kepada pihaknya, dulu yang bersangkutan
telah dimaafkan.
“Kasus yang juga melibatkan oknum
pegawai Kejaksaan tersebut (pencurian tramadol), itu Pidana murni. Sebab, kasus
tersebut adalah Pencurian dan Kekerasan (Curas). Kan saat pencurian itu
terjadi, ada Satpam yang diancam. Ancaman hukuman bagi oknum pegawai Jaksa
beserta tujuh orang lainnya, itu bisa diatas tujuhb tahun penjara,” terangnya.
Penanganan kasus ini oleh
pihaknya, diakuinya akanj berjalan secara serius. Indikasi itu, dibuktikan
melalui kerja keras pihaknya untuk mengungkap dan menangkap delapan orang
pelaku dan kemudian kesemuanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Selanjutnya, secepatnya kasus
ini akan kami limpahkan ke Kejaksaan. Tetang seperti apa keputusannya nanti,
itu tergantung kepada palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima.
Intinya, kami serius dan juga tegas dalam menangani setiap tindak pidana, tak
terkecuali kasus ini,” ujarnya.
Penanganan kasus ini tambahnya, telah berlangsung
secara ideal sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Maksudnya, ada BB,
tersangka, dan ada pula korbannya. “Dari hasil penyidikan yang dilakukan,
mereka juga mengakui perbuatannya. Soal apakah oknum pegawai jaksa tersebut
mengakui perbuatannya atau tidak dalam kasusn ini, yang jelas dia telah
ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda