Mus Muliadin Ngaku Kasih Uang Ke Oknum Pegawai Jaksa Rp 5 Juta Lebih


Mus Muliadin (baju merah) saat diperiksa penyidik Reskrim Polres Bima Kota
Visioner Berita Kota Bima-Kinerja Polres Bima Kota melalui Tim Opsnal gabungan Sat narkoba dan Sat Reskrim dalam mengungkap kasus pencurian tramadol di gudang Kejaksaan Negeri (kejari) Raba-Bima, patut diacungi jempol. Tercatat sekitar sebulan lamanya, Polisi mengungkap dan berhasil membekuk delapan orang pelaku, termasuk seorang diantaranya adalah oknum Pegawai kejaksaan Bima berinisial R. Hingga sekarang, R bersama tujuh pelaku lainnya, telah mendekam dalam ruang tahanan Polres Bima Kota.

Untuk menelusuri keterlibatan R dalam kasus dugaan kerjasama pencurian tramadol sebanyak tiga karung dan tiga kardfus gudang garam itu, visioner.co.id akhirnya mewawancara Mus Muliadin yang juga terlibat dalam kasus pencurian itu. Mus Muliadin ini, adalah bandar tramadol yang dibekuk oleh timj Resmob Sat Brimop Pelopor Den A Bima dibawah kendali Bripka Ardi Bayuseno sekitar delapan bulan silam.

Seiring dengan perjalanan proses hukum mulai dari Polisi hingga Pengadilan setempat, akhirnya Mus Muliadin divonis bebas. Namun, Jaksa melakukan Kasasi atas vonis dimaksud. Kendati Jaksa Penuntut Mumum (JPU) melakukan upaya Kasasi, namun Mus Muliadin hidup di luar Rutan. Pada saat dia berada di luar itulah, dia diduga membangun hubungan dengan R. “Ya, saya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. Tetapi, kawan saya yang satunya yang ditangkap Resmob, dihukum 7 bulan penjara,” papar Mus Muliadin di ruang Sat Reskrim Polres Bima Kota, Kamis (2/11/2017).

Mus Muliadin mengaku, usai divonis bebas dan hidup di luar, sering membangun komunikasi dengan oknum Pegawai Kejaksaan tersebut (R). Komunikasi tersebut, diakuinya lebih kepada target mengambil barang bukti (BB) tramadol di gudang penyimpanan BB  milik Kejaksaan (Kantor lama).

“R ada petunuuk jalan sehingga kami tahu bahwa BB tramadol itu ada di gudang milik Kejaksaan. Malam saat pencurian BB tramadol tersebut, saya tidak berada di TKP, kecuali tujuh orang kawan saya yang lainnya. Saat itu, saya berdiri sambil melihat situasi di depan kantor Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima. Usai tramadol diambil, saya beritahukan ke R bahwa operasi sudah selesai. Dan R menyatakan, itu bagus,” beber Mus Muliadin.

Usa melakukan operasi pencurian tramadol di gudang itu paparnya, dia kembali membangun komunikasi baik secara langsung dengan R, baik melalui telephone maupun bertemu langsung di sejumlah tempat yang disepakati. “R berpesan kepada saya, kalau traadol laku dijual jangan lupa kasih jatah. Jatah hasil penjualanpun, saya berikan kepada R. Pemberiannya, berlangsung secara berangsur-angsur. Total uang yang diterima oleh R dari saya adalah Rp 5 juta lebih,” terangnya.

Dari tiga karung plus tiga kardus gudang garam tramadol tersebut, katanya banyak yang rusak. Yang rusak, diakuinya telah dibakar di salah satu kebun di kawasan Rontu-Kota Bima. Sementara yang sudah terjual paparnya, baru mencapai angka sekitar Rp 6 juta. “Per kotaknya, kami jual murah. Yakni, Rp 100 ribu-Rp 150 ribu. Angka penjualan per kotaknya, lebih mahal dari saat tramadol belum langkah dari peredarannya.

Intinya, pihaknya mengetahui adanya tramadol di gudang itu adalah atas petunjuk R. Ia mengaku, komplotanya memasuki gudang miliki Kejaksaan itu, hanya untuk memgambil tramadol, bukan BB lainnya termasujk Narkoba dalam bentuk ganja atau sabu-sabu. “Tujuan kami hanya mengambil tramadol, bukan barang lainnya,” ujarnya.

Terkait adanya senjata jenis air soft gun yang digunakan dalam kasus pencurian BB tramadol tersebut, itu diakuinya milik seorang temannya yang bernama Suhardin. “itu senjata milik Suhardin. Saya tidak tahu adanya penotongan Pegawai Kejaksaan oleh yang bersangkutan saat mengambil gtramadol di gudang itu. Sedangkan seluruh tramadol yang diambil digundang tersebut, kami angkut menggunakan dua unit sepeda motor,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, Oknum pegawai jaksa berinisial R belum berhasil dikonfirmasi. Visioner.co.id mencoba meminta ruang konfirmasi kepada petuga penjaga sel tahanan Polres Bima Kota untuk mewawancara yang bersangkutan, tidak diperbolehkan. “R masih ada di dalam sel tahanan. Anda tidak boleh mewawancara yang bersangkutan. Sebab, sekarang bukan jam besuk. Dan setiap Wartawan yang hendak wawancara yang bersangkutan, itu harus seizin Pak kapolres,” sahut sejumlah petugas jaga itu, Kamis (2/11/2017).

Masih soal keberadaan R di dalam sel tahanan Polres Bima Kota, Kamis siang (2/11/2017), beberapa orang pegawai Kejaksaan setempat datang ke Polres Bima Kota. Tujuannya, lebih kepada ingin menjenguk R. Namun keinginan tersebut, tidak diizinkan oleh Petugas jaga dan Penyidik Reskrim setempat. Alasan petugas, kedatangan beberapa orang pegawai Kejaksaan tersebut, diluar jam besuk. Akibatnya, sejumlah pegawai Kejaksaan dengan menggunakan seragam kerja tersebut akhirnya pulang. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.