Mus Muliadin Ngaku Kasih Uang Ke Oknum Pegawai Jaksa Rp 5 Juta Lebih
Mus Muliadin (baju merah) saat diperiksa penyidik Reskrim Polres Bima Kota |
Visioner Berita Kota Bima-Kinerja Polres Bima Kota melalui Tim
Opsnal gabungan Sat narkoba dan Sat Reskrim dalam mengungkap kasus pencurian
tramadol di gudang Kejaksaan Negeri (kejari) Raba-Bima, patut diacungi jempol. Tercatat
sekitar sebulan lamanya, Polisi mengungkap dan berhasil membekuk delapan orang
pelaku, termasuk seorang diantaranya adalah oknum Pegawai kejaksaan Bima
berinisial R. Hingga sekarang, R bersama tujuh pelaku lainnya, telah mendekam
dalam ruang tahanan Polres Bima Kota.
Untuk menelusuri keterlibatan R
dalam kasus dugaan kerjasama pencurian tramadol sebanyak tiga karung dan tiga
kardfus gudang garam itu, visioner.co.id akhirnya mewawancara Mus Muliadin yang
juga terlibat dalam kasus pencurian itu. Mus Muliadin ini, adalah bandar
tramadol yang dibekuk oleh timj Resmob Sat Brimop Pelopor Den A Bima dibawah
kendali Bripka Ardi Bayuseno sekitar delapan bulan silam.
Seiring dengan perjalanan proses
hukum mulai dari Polisi hingga Pengadilan setempat, akhirnya Mus Muliadin
divonis bebas. Namun, Jaksa melakukan Kasasi atas vonis dimaksud. Kendati Jaksa
Penuntut Mumum (JPU) melakukan upaya Kasasi, namun Mus Muliadin hidup di luar
Rutan. Pada saat dia berada di luar itulah, dia diduga membangun hubungan
dengan R. “Ya, saya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima.
Tetapi, kawan saya yang satunya yang ditangkap Resmob, dihukum 7 bulan penjara,”
papar Mus Muliadin di ruang Sat Reskrim Polres Bima Kota, Kamis (2/11/2017).
Mus Muliadin mengaku, usai
divonis bebas dan hidup di luar, sering membangun komunikasi dengan oknum
Pegawai Kejaksaan tersebut (R). Komunikasi tersebut, diakuinya lebih kepada
target mengambil barang bukti (BB) tramadol di gudang penyimpanan BB milik Kejaksaan (Kantor lama).
“R ada petunuuk jalan sehingga
kami tahu bahwa BB tramadol itu ada di gudang milik Kejaksaan. Malam saat
pencurian BB tramadol tersebut, saya tidak berada di TKP, kecuali tujuh orang
kawan saya yang lainnya. Saat itu, saya berdiri sambil melihat situasi di depan
kantor Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima. Usai tramadol diambil, saya
beritahukan ke R bahwa operasi sudah selesai. Dan R menyatakan, itu bagus,”
beber Mus Muliadin.
Usa melakukan operasi pencurian
tramadol di gudang itu paparnya, dia kembali membangun komunikasi baik secara
langsung dengan R, baik melalui telephone maupun bertemu langsung di sejumlah
tempat yang disepakati. “R berpesan kepada saya, kalau traadol laku dijual
jangan lupa kasih jatah. Jatah hasil penjualanpun, saya berikan kepada R. Pemberiannya,
berlangsung secara berangsur-angsur. Total uang yang diterima oleh R dari saya
adalah Rp 5 juta lebih,” terangnya.
Dari tiga karung plus tiga kardus
gudang garam tramadol tersebut, katanya banyak yang rusak. Yang rusak,
diakuinya telah dibakar di salah satu kebun di kawasan Rontu-Kota Bima.
Sementara yang sudah terjual paparnya, baru mencapai angka sekitar Rp 6 juta. “Per
kotaknya, kami jual murah. Yakni, Rp 100 ribu-Rp 150 ribu. Angka penjualan per
kotaknya, lebih mahal dari saat tramadol belum langkah dari peredarannya.
Intinya, pihaknya mengetahui
adanya tramadol di gudang itu adalah atas petunjuk R. Ia mengaku, komplotanya
memasuki gudang miliki Kejaksaan itu, hanya untuk memgambil tramadol, bukan BB
lainnya termasujk Narkoba dalam bentuk ganja atau sabu-sabu. “Tujuan kami hanya
mengambil tramadol, bukan barang lainnya,” ujarnya.
Terkait adanya senjata jenis air
soft gun yang digunakan dalam kasus pencurian BB tramadol tersebut, itu diakuinya
milik seorang temannya yang bernama Suhardin. “itu senjata milik Suhardin. Saya
tidak tahu adanya penotongan Pegawai Kejaksaan oleh yang bersangkutan saat
mengambil gtramadol di gudang itu. Sedangkan seluruh tramadol yang diambil
digundang tersebut, kami angkut menggunakan dua unit sepeda motor,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, Oknum
pegawai jaksa berinisial R belum berhasil dikonfirmasi. Visioner.co.id mencoba
meminta ruang konfirmasi kepada petuga penjaga sel tahanan Polres Bima Kota
untuk mewawancara yang bersangkutan, tidak diperbolehkan. “R masih ada di dalam
sel tahanan. Anda tidak boleh mewawancara yang bersangkutan. Sebab, sekarang
bukan jam besuk. Dan setiap Wartawan yang hendak wawancara yang bersangkutan,
itu harus seizin Pak kapolres,” sahut sejumlah petugas jaga itu, Kamis
(2/11/2017).
Masih soal keberadaan R di dalam sel tahanan Polres
Bima Kota, Kamis siang (2/11/2017), beberapa orang pegawai Kejaksaan setempat
datang ke Polres Bima Kota. Tujuannya, lebih kepada ingin menjenguk R. Namun
keinginan tersebut, tidak diizinkan oleh Petugas jaga dan Penyidik Reskrim
setempat. Alasan petugas, kedatangan beberapa orang pegawai Kejaksaan tersebut,
diluar jam besuk. Akibatnya, sejumlah pegawai Kejaksaan dengan menggunakan
seragam kerja tersebut akhirnya pulang. (TIM
VISIONER)
Tulis Komentar Anda