Kejaksaan “Ditampar Keras”-Oknum Pegawainya ‘Terlibat Kasus Pencurian’ Tramadol
Inilah delapan pelaku pencurian BB tramadol, termasuk didalamnya ada seorang oknum Jaksa yang dibekuk Polisi |
Visioner Berita
Kota Bima-Kasus pencurian
barang bukti (BB) di gudang penyimpanan BB milik Kejaksaan Negeri (Kejari)
Raba-Bima sebulan silam, praktis membuat publik tersentak. Kecurigaan banyak pihak bahwa kejadian
tersebut melibatkan oknum di dalam Kejaksaan itu sendiri, justeru dibantah
keras oleh Kajari Bima melalui staf Intelnya yang bernama Reza SH. Bantahan
Reza tersebut, berlangsung dalam acara wawancara dengan sejumlah awak media.
“Kami pastikan pastikan tak adanya keterlibatan orang dalam kasus ini,” begitu
bantah Reza saat itu.
Bantahan Reza, ternyata justeru tak berbanding lurus
dengan fakta yang terjadi. Selasa malam (31/10/2017), Tim Opsnal gabungan Sat
Reskrim dan Sat Narkoba Polres Bima Kota, justeru membekuk seorang oknum
Pegawai Kejari Raba-Bima berinisial R bersama tujuh orang oknum warga lainnya
dalam kasus pencurian BB tramadol itu.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota melalui Kanit Pidum Ipda
Rejoice Manalu S.Tr.K yang dimintai komentarnya, menegaskan adanya oknum Jaksa
yang dibekuk bersama eenam orang lainnya dalam kasus pencurian tramadol
berjumlah tiga karung tersebut. “Ya, salah satu dari delapan pelaku yang berhasil
dibekuk itu adalah oknum Pegawai Kejari Raba-Bima. Untuk ketujuh orang oknum
lainnya, belum kami hafal namanya. Untuk itu, silahkan anda datang ke Mapolres
Bima Kota. Sebab, kasusnya sedang ditangani,” ungkap Rejoice kepada
visioner.co.id melalui saluran selulernya, Rabu (1/11/2017).
Rejoice kemudian menjelaskan, dugaan pihaknya sebelumnya
tentang sinyalemen keterlibatan orang dalam Kejaksaan terkait kasus tersebut,
kini telah membuktikan kebenarannya. Untuk membuktikan dugaan setelah pihaknya
melakukan upaya pemetaan, akhirnya pihaknya bersama Tim Opsnal Sat Narkoba
melakukan pengntaian hingga seluruh pelaku berhasil dibekuk di dua lokasi.
“Rabu malam (1/11/2017), kami ditelphone oleh Tim Opsnal
Sat Narkoba, memberitahukan ada pengamanan tiga orang pelaku pencurian
tramadol. Atas informasi itu, kami langsung terjun untuk melakukan pemburuan
terhadap pelaku lainnya. Awalnya, kami dberitahukan bahwa pelaku lainnya ada di
jalur Sape-Karumbu. Namun, ternyata tidak ada. Dan akhirnya, kami kembali ke
Ambalawi dan kemudian balik lagi ke Kecamatan Lambu Atas kerja keras dua Tim
Opsnal ini, dalam dua tahap pemburuan berhasil membekuk pelaku di dua tempat.
Yakni di Lambu dan di Penatoi-Kota Bima,” tandasnya.
Ketujuh orang pelaku termasuk salah seorang diantaranya
adalah oknum pegawai Kejaksaan setemmpat, kini diakuinya masih diamankan di sel
tahanan Polres Bima Kota. Sementara dari tiga karung BB tramadol yang hilang
itu, baru 220 papan yang kini berhasil diamankan. “Selain mengamankan 220 papan
tramadol tersebut, dua Tim Opsnal juga berhasil mengamankan satu unit senjata
jenis air soft gun berikut 240 nutir pelurunya, tiga unit handphone (HP) dari
berbagai merk, satu buah tas warana hitan, satu unit sepeda motor jenis Honda
Revo, dan satu buah karung warna putih dari tangan pelaku.
Kasus pencurian ini, kini sedang ditangani secara
intensif oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota. Kasat Reskrim setempat, AKP Afrizal
SIK, pun membenarkannya. “Ini tindak pidana murni, dan kasusnya ditangani
langsung oleh Sat Reskrim. Terimakasih kepada dua Tim Opsnal, karena telah
berhasil memburu hingga membekuk delapan orang pelaku, termasuk satu
diantaranya adalah oknum pegawai Kejaksaan setempat. Dari awal kami mencurigai,
dalam kasus ini ada keterlibatan orang dalam. Kecurigaan itu, akhirnya kini
telah membuktikan hasilnya,” tegas Afrizal melalui selulernya, Rabu
(1/11/2017).
Pasca informasi tentang pencurian BB tramadol di gundang
penyimpanan BB miliki Kejaksaan setempat, pihaknya telah melakukan beberapa
hal. Antara lain olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan pemeriksaan
terhadap pihak pelapor dan sejumlah saksi.
“Setelah itu, kami melakukan pengembangan terkait kasus
ini. Pemetaan jga dilakukan untuk memastikan siapa terduga pelakunya. Alhasil,
atas kerja keras dua Tim Opsnal ini, delapan pelaku berhasil dibekuk. Selain
itu, kami juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang ikut
bekerjasama dalam memberikan informasi sehingga delapan pelaku berhasil
dibekuk, dan kini sedang diamankan di sel tahanan Polres Bima Kota,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bima Kota Iptu H.
Jusnaidi yang dimintai komentarnya, juga membenarkan adanya peristiwa
penangkapan terhadap delapan pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian BB
tramadol dimaksud. Sebelum kasusnya dilimpahkan penanganannya ke Sat Reskrim,
kasus tersebut ditangani terlebih dahulu oleh pihaknya.
“Delapan pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan
pengintaan sekaligus pengejaran. Sejumlah BB dari tangan pelaku yakni 220 papan
tramadol, satu buah tas warna hitam, satu unit senjata air soft gun berikur 240
butir pelaurunya dan satu buah karung warna putih-berhasil kami amankan. Kini
kasusnya tengah ditangani oleh Sat Reskrim,” tandasnya.
Sekedar catatan, inilah delapan nama yang berhasil
dibekuk oleh Polisi dalam kasus pencurian BB tramadol yang tersimpang di gudang
penyimpanan BB dimaksud. Yakni RSL (30) warga asal Penatoi-Kota Bima, MM (30)
warga asal Desa Pai Kecamatan Wera-Kabupaten Bima, MR warga (32) warga Desa Oitui Kecamatan Wera-Kabupaten
Bima, HRM (33) warga Desa Kaleo Kecamatan Sape-Kabupaten Bima, SHD warga Desa
Kaleo Kecamatan Sape-Kabupaten Bima, SF (41)
berstatus sebagai honorer, warga asal Kelurahan Rabadompu-Kota Bima, SB
warga asal Kelurahan Kumbe-Kota Bima dan R alias Rambo (oknum pegawai Kejaksaan
setempat).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Raba-Bima, Widagdo
Mulyono Petrus SH, MH yang dimintai tanggapannya, mengaku sangat sedih atas
dugaan keterlibatan oknum pegawainya dalam kasus dimaksud. Dan atas hal itu, ia
pun mengaku sangat terpukul. “Yang pertama, saya sangat sedih atas kejadian
yang melibatkan oknum pegawai Kejaksaan ini. Atas nama Kajari Raba-Bima, saya
juga merasa terpukul,” sahutnya kepada visioner.co.id melalui saluran
selulernya, Rabu (1/11//2017).
Selanjutnya, pihak menyerahkan penanganan kasus ini
kepada aparat Kepolisian Polres Bima Kota. Dan dalam 1x24 jam, pihaknya hanya
menunggu kerja Polisi, maksudnya untuk memastikan oknum pegawai tersebut terlibat
sebagai tersangka atau tidaknya.
“Jika
yang bersangkutan benar-benar terlibat sebagai pelaku dalam kasus ini, maka
pemberlakukan hukumnya adalah sama dengan warga-warga negara yang lainnya.
Sekali lagi, atas nama Kajari Raba-Bima, saya menyesalkan, sedih dan merasa
terpukul atas keterlibatan oknum yang diduga penghianat-melakukan tindak pidana
kejahatan ini hanya untuk sesuap nasi. Pun jika ditanya apakah kami sangat
terpukul, ya begitulah,” tegas Kajari ini. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda