Kejaksaan “Ditampar Keras”-Oknum Pegawainya ‘Terlibat Kasus Pencurian’ Tramadol


Inilah delapan pelaku pencurian BB tramadol, termasuk didalamnya ada seorang oknum Jaksa yang dibekuk Polisi
Visioner Berita Kota Bima-Kasus pencurian barang bukti (BB) di gudang penyimpanan BB milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima sebulan silam, praktis membuat publik tersentak.  Kecurigaan banyak pihak bahwa kejadian tersebut melibatkan oknum di dalam Kejaksaan itu sendiri, justeru dibantah keras oleh Kajari Bima melalui staf Intelnya yang bernama Reza SH. Bantahan Reza tersebut, berlangsung dalam acara wawancara dengan sejumlah awak media. “Kami pastikan pastikan tak adanya keterlibatan orang dalam kasus ini,” begitu bantah Reza saat itu.

Bantahan Reza, ternyata justeru tak berbanding lurus dengan fakta yang terjadi. Selasa malam (31/10/2017), Tim Opsnal gabungan Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Bima Kota, justeru membekuk seorang oknum Pegawai Kejari Raba-Bima berinisial R bersama tujuh orang oknum warga lainnya dalam kasus pencurian BB tramadol itu.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota melalui Kanit Pidum Ipda Rejoice Manalu S.Tr.K yang dimintai komentarnya, menegaskan adanya oknum Jaksa yang dibekuk bersama eenam orang lainnya dalam kasus pencurian tramadol berjumlah tiga karung tersebut. “Ya, salah satu dari delapan pelaku yang berhasil dibekuk itu adalah oknum Pegawai Kejari Raba-Bima. Untuk ketujuh orang oknum lainnya, belum kami hafal namanya. Untuk itu, silahkan anda datang ke Mapolres Bima Kota. Sebab, kasusnya sedang ditangani,” ungkap Rejoice kepada visioner.co.id melalui saluran selulernya, Rabu (1/11/2017).

Rejoice kemudian menjelaskan, dugaan pihaknya sebelumnya tentang sinyalemen keterlibatan orang dalam Kejaksaan terkait kasus tersebut, kini telah membuktikan kebenarannya. Untuk membuktikan dugaan setelah pihaknya melakukan upaya pemetaan, akhirnya pihaknya bersama Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan pengntaian hingga seluruh pelaku berhasil dibekuk di dua lokasi.

“Rabu malam (1/11/2017), kami ditelphone oleh Tim Opsnal Sat Narkoba, memberitahukan ada pengamanan tiga orang pelaku pencurian tramadol. Atas informasi itu, kami langsung terjun untuk melakukan pemburuan terhadap pelaku lainnya. Awalnya, kami dberitahukan bahwa pelaku lainnya ada di jalur Sape-Karumbu. Namun, ternyata tidak ada. Dan akhirnya, kami kembali ke Ambalawi dan kemudian balik lagi ke Kecamatan Lambu Atas kerja keras dua Tim Opsnal ini, dalam dua tahap pemburuan berhasil membekuk pelaku di dua tempat. Yakni di Lambu dan di Penatoi-Kota Bima,” tandasnya.

Ketujuh orang pelaku termasuk salah seorang diantaranya adalah oknum pegawai Kejaksaan setemmpat, kini diakuinya masih diamankan di sel tahanan Polres Bima Kota. Sementara dari tiga karung BB tramadol yang hilang itu, baru 220 papan yang kini berhasil diamankan. “Selain mengamankan 220 papan tramadol tersebut, dua Tim Opsnal juga berhasil mengamankan satu unit senjata jenis air soft gun berikut 240 nutir pelurunya, tiga unit handphone (HP) dari berbagai merk, satu buah tas warana hitan, satu unit sepeda motor jenis Honda Revo,  dan satu buah karung warna putih  dari tangan pelaku.

Kasus pencurian ini, kini sedang ditangani secara intensif oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota. Kasat Reskrim setempat, AKP Afrizal SIK, pun membenarkannya. “Ini tindak pidana murni, dan kasusnya ditangani langsung oleh Sat Reskrim. Terimakasih kepada dua Tim Opsnal, karena telah berhasil memburu hingga membekuk delapan orang pelaku, termasuk satu diantaranya adalah oknum pegawai Kejaksaan setempat. Dari awal kami mencurigai, dalam kasus ini ada keterlibatan orang dalam. Kecurigaan itu, akhirnya kini telah membuktikan hasilnya,” tegas Afrizal melalui selulernya, Rabu (1/11/2017).

Pasca informasi tentang pencurian BB tramadol di gundang penyimpanan BB miliki Kejaksaan setempat, pihaknya telah melakukan beberapa hal. Antara lain olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan pemeriksaan terhadap pihak pelapor dan sejumlah saksi.

“Setelah itu, kami melakukan pengembangan terkait kasus ini. Pemetaan jga dilakukan untuk memastikan siapa terduga pelakunya. Alhasil, atas kerja keras dua Tim Opsnal ini, delapan pelaku berhasil dibekuk. Selain itu, kami juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang ikut bekerjasama dalam memberikan informasi sehingga delapan pelaku berhasil dibekuk, dan kini sedang diamankan di sel tahanan Polres Bima Kota,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bima Kota Iptu H. Jusnaidi yang dimintai komentarnya, juga membenarkan adanya peristiwa penangkapan terhadap delapan pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian BB tramadol dimaksud. Sebelum kasusnya dilimpahkan penanganannya ke Sat Reskrim, kasus tersebut ditangani terlebih dahulu oleh pihaknya.

“Delapan pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan pengintaan sekaligus pengejaran. Sejumlah BB dari tangan pelaku yakni 220 papan tramadol, satu buah tas warna hitam, satu unit senjata air soft gun berikur 240 butir pelaurunya dan satu buah karung warna putih-berhasil kami amankan. Kini kasusnya tengah ditangani oleh Sat Reskrim,” tandasnya. 

Sekedar catatan, inilah delapan nama yang berhasil dibekuk oleh Polisi dalam kasus pencurian BB tramadol yang tersimpang di gudang penyimpanan BB dimaksud. Yakni RSL (30) warga asal Penatoi-Kota Bima, MM (30) warga asal Desa Pai Kecamatan Wera-Kabupaten Bima, MR warga  (32) warga Desa Oitui Kecamatan Wera-Kabupaten Bima, HRM (33) warga Desa Kaleo Kecamatan Sape-Kabupaten Bima, SHD warga Desa Kaleo Kecamatan Sape-Kabupaten Bima, SF (41)  berstatus sebagai honorer, warga asal Kelurahan Rabadompu-Kota Bima, SB warga asal Kelurahan Kumbe-Kota Bima dan R alias Rambo (oknum pegawai Kejaksaan setempat).   

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Raba-Bima, Widagdo Mulyono Petrus SH, MH yang dimintai tanggapannya, mengaku sangat sedih atas dugaan keterlibatan oknum pegawainya dalam kasus dimaksud. Dan atas hal itu, ia pun mengaku sangat terpukul. “Yang pertama, saya sangat sedih atas kejadian yang melibatkan oknum pegawai Kejaksaan ini. Atas nama Kajari Raba-Bima, saya juga merasa terpukul,” sahutnya kepada visioner.co.id melalui saluran selulernya, Rabu (1/11//2017).

Selanjutnya, pihak menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat Kepolisian Polres Bima Kota. Dan dalam 1x24 jam, pihaknya hanya menunggu kerja Polisi, maksudnya untuk memastikan oknum pegawai tersebut terlibat sebagai tersangka atau tidaknya.

“Jika yang bersangkutan benar-benar terlibat sebagai pelaku dalam kasus ini, maka pemberlakukan hukumnya adalah sama dengan warga-warga negara yang lainnya. Sekali lagi, atas nama Kajari Raba-Bima, saya menyesalkan, sedih dan merasa terpukul atas keterlibatan oknum yang diduga penghianat-melakukan tindak pidana kejahatan ini hanya untuk sesuap nasi. Pun jika ditanya apakah kami sangat terpukul, ya begitulah,” tegas Kajari ini. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.