Kata Camat Langgudu, Kades Karumbu itu Mengaku Salah dan Sudah Minta Maaf
Camat Langgudu, Muhammad Rum |
Visioner Berita Bima-Kasus membuang ikan
milik dua orang pedagang di Desa Karumbu yakni Farida dan Hadijah oleh
oknum Kades setempat (Abdul Mutalib), hingga kini masih menjadi buat bibir publik,
baik di dunia nyata maupu melalui Media Sosial (Medsos). Para nitizen di Medsos misalnya, dominan menyayangkan
tindakan oknum Kades tersebut. Tak hanya itu, tindakan Abdul Mutalib sudah
keluar dari batas kewajaran sebagai manusia.
Dan bahkan hingga kini, penyesalan berbagai pihak
termasuk beragam bentuk pernyataan keras para nitizen yang diarahkan kepada
oknum Kades tersebut, terlihat masih berlangsung di Medsos. Camat Langgudu,
Muhammad Rum pun kini bersuara terkait kasus yang melibatkan oknum Kades
dimaksud. “Peristiwa membuang ikan dua orang pedagang oleh Abdul Malik itu
adalah nyata adanya. Sebagai Camat Langgudu, saya memohon maaf yang
sebesar-besarnya. Karena, saya gagal membina Kades itu,” tegas Muhammad Rum
kepada visioner.co.id, Kamis (2311/2017).
Pada peristiwa miris yang dinilai sudah melabrak
nilai-nilai termasuk soal kemanusiaan itu, Camat Langgudu mengaku, pihaknya
telah memanggil Kades itu di Kantor Camat Langgudu. Pada saat pertemuan penting
di Kantor Camat, Rum menyatakan bahwa Kades tersebut mengakui kesalahan yang telah dilakukannya kepada kedua orang
pedagang dimaksud. “Ya, Kades Karumuna’e itu telah mengakui kesalahannya. Karenanya,
dia juga sudah minta maaf kepada kedua orang pedagang dimaksud,” ungkap Rum.
Dalam kasus ini, pihaknya bukan saja telah melakukan
pemangggilan terhadap oknum Kades Karumbuna’e itu. Tetapi, hal yang sama juga
sudah dilakukan oleh pihaknya terhadap kedua pedagang dimaksud dengan suaminya
masing-masing. “Kasus ini sudah kita selesaikan secara damai di Kantor Camat.
Bentuk penyelesaiannya, Kades tersebut menyatakan sanggup menganti kerugian
yang dialami oleh kedua Farida dan Hadijah. Hanya saja, berita acara resmi
tentang perdamaian kedua belah pihak belum sempat dibuat. Sebab, ada pengakuan
tidak ada tuntutan apa-apa,” katanya.
Adanya himbauan yang dilakukan oleh Kades Karumbuna’e
agar pedagang yang ada di sana tidak melakukan penjualan ikan secara keliling
kecuali fokus pada penempatan pasar yang baru diresmikan, itu juga dibenarkan
oleh Camat Langgudu ini. Dalam kaitan itu, bukan saja himbauaan yang dilakukan
oleh Kades Karumbuna’e, tetapi juga melalui pertemuan dengan Ketua-Ketua RT, RW
hingga ke Kepala Dusun (Kadus).
“Himbauan tersebut baru bersifat lisan, tetapi belum
termuat di dalam Peraturan Desa (Perdes). Dan, himbauan tersebut justeru lebh
lemah dari regulasi seperti Perdes. Oleh karenanya, saya sudah himbau kepada
Kades tersebut agar Perdes soal itu segera diterbitkan dan kemudian
diberlakukan. Tetapi kata Kades tersebut, pihaknya belum sempat menggelar rapat
dalam upaya membuat Perdesnya,” beber Camat Langgudu.
Yang diketahuinya, kasus tersebut telah berakhir dengan
damai. Tetapi soal masalah ini telah
ramai dibicarakan karena dipublikasi oleh media massa, Camat mengaku tidak
tahu. “Soal besarnya nilai ganti rugi yang diminta lewat Kadus adalah
masing-masing Rp150 ribu. Tetapi yang saya dengar, Kades tersebut akan sanggup
membayar Rp400 ribu,” ujarnya.
Di mata Camat Langgudu ini, tindakan oknum Kades tersebut
terhadap dua orang pedaang itu adalah salah. Namun kepadanya, Kades dimaksud
menyatakan, tindakan yang dilakukannya kepada kedua warga itu lebih kepada agar
pemanfaatan pasar yang baru dibangun bersifat keharusan. “Sekali lagi, Kades
Karumbuna’e tersebut telah engakui kesalahannya dan juga telah meminta maaf.
Ada saksi-saksi juga yang mengetahui soal Kades tersebut mengaku salah dan
meminta maaf,” ulasnya.
Close
case (kasus sudah selesai), begitu tegas Camat Langgudu ini. Artinya kata Camat
langgudu, antara Kades karumbuna’e dengan kedua pedagang tersebut sudah tidak
ada masalah lagi. “Kades karumbuna’e sudah saya arahkan. Dan ditengah-tengah
masyarakat, sebagai Camat Langgudu saya juga sudah minta maaf karena tidak
mampu membina Kades tersebut. Kedepannya, saya sudah tegaskan agar Perdes
tentang penjualan ian tersebut segera diterbitkan dan kemudian diberlakukan.
Dan di dalam Perdes tersebut, juga harus ada batas waktu pada jam berapa
pedagang berada di pasar dan jam berapa pula masyarakat boleh berjualan
keliling. Sebab, setiap orang punya ha untuk berusaha secara halal, dan itu
tidak boleh dibatasi,” pungkas Rum. (Rizal/Must/Buyung/Wildan)
Hahaha.
BalasHapusPak Kades
Pak kades
Sungguh terlalu kisanak.
Benar Pak Camat saya sepakat.
Masak yang jualan keliling di anggap biang kemacatan dan biang kecelakaan di Desa Karumbu.
Wah
Wah
Wah
Semoga para nityzen nggak berkoar-koar kaya orator yang manyapaikan orasi depan Pemda yang katanya paraturan itu sudah di terbitkan lewat rapat dll.
Jiahahaha