Soal Video Porno, Kades Hu’u Minta Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Inilah ERN dan IRF alias JND alias MSK |
Visioner Berita Kota Bima-Kasus video porno antara isteri orang
bernama ERN, warga asal Kelurahan Jatibaru-Kota Bima dengan duda anak satu
berinisial IRF alias JND alias MSK yang terungkap sejak dua minggu lalu
(Oktober 2017), berposisi sebagai peristiwa yang menggemparkan baik di dunia
nyata maupun di Media Sosial (Medsos).
Dan hingga kini. Kasus tersebut masih memicu kemarahan warga baik di Kota maupun Kabupaten Bima, tak terkecuali Ketua MUI Kota Bima Drs. HM. Saleh. Peristiwa bejat ini, pun sudah memasuki wilayah hukum Polres Bima Kota. Pelapor dan sejumlah saksi, sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Polsek Asakota. Namun kedua pelaku, hingga ini belum dilakukan pemeriksaan. Konon, dalam waktu dekat polisi akan memanggil keduanya.
Oleh karena kasus ini sudah dilaporkan oleh Ardiansyah selaku suami sahnya ERN kepada pihak Polsek Asakota-Polres Bima Kota, berbagai lapisan masyarakat mendesak agar kedua pelaku yang dinilai biadab itu segera ditangkap dan kemudian diseret ke dalam penjara. Ardiansyah melalui Pengacacaranya yakni Bambang Purwanto SH, MH-secara tegas menyatakan, kasus ini harus dituntaskan hingga mendapatkan keputusan yang ingkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima.
Pernyataan yang sama, juga datang dari Ketua MUI Kota Bima Drs. HM. Saleh. Dimata MUI, kasus tersebut sangat memalukan. Masih menurut MUI, peristiwa memalukan itu adalah aib yang bersumber dari kedua pelaku dan kemudian menjadi kasus kejahatan ketika keduanya melakukan adegan yang disertai dengan merekamnya yang kemudian diketahui oleh suami dari ERN.
Menariknya, ditengah kemarahan berbagai pihak di Bima atas kasus memalukan itu, Kades Hu’u, Kecamatan Hu’u-Kabupaten Dompu Hidayat Hamzah justeru mengharapkan agar kasus dimaksud kiranya dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Saya memang sudah tahu tentang adanya kasus itu. Yang pria itu, memang warga saya. Sebagai Kades Hu’u, saya sangat malu dengan kejahatan yang dilakukan oleh keduanya. Namun sebagai manusia, saya berharap agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Sekali lagi, saya berharap agar dalam kasus ini kita bisa mencarikan titik-temu yang baik. Tetapi dalam kasus ini, saya tidak bisa mengintervensi urusan hukum,” harapnya kepada visioner.co.id melalui selulernya belum lama ini.
Tentang kasus ini sudah masuk ke wilayah hukum Polres Bima Kota, Kades ini mengaku sangat memahaminya. “Saya memahami bahwa itu merupakan suatu pelanggaran. Tetapi sebagai manusia, saya mengaharpkan agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cara yang aman-aman saja. Sekali lagi, kalau bisa dikoordinasikan dengan baik, mungkin kita juga bisa mencarikan jalan keluarnya,” pintanya.
Lagi-lagi, Hidayat Hamzah memaparkan, sebagai Kades Hu’u tak tegas menjerumuskan warganya yakni pelaku pria itu ke dalam penjara. Namun kembali ia menyatakan, tak ingin mencampuri urusan hukum yang sedang berjalan dalam kasus itu. “Sebagai Kades Hu’u, saya hanya bisa berharap. Sementara urusan hukum. Itu wilayahnya polisi,” tuturnya.
Sebagai Kades Hu’u, dia mengaku sudah memanggil pelaku dan orang tuanya. Keduanya hadir di rumah pribadi Kades, berlangsung pada Minggu lalu. Proses pembanggilan terhadap yang bersangkutan, dilakukanya setelah dirinya mendengar adanya peristiwa melakukan dimaksud.
“Saya sarankan agar pelaku tidak mengulangi kembali perbuatannya, apalagi itu dengan isteri orang. Dengan wanita yang masih gadis saja, praktek tak senonoh itu juga tak boleh dilakukan. Sebab, itu hukumnya dilarang oleh agama maupun hukum positif yang berlaku di Indonesia. Pada saat itu, pelaku dan orang tuanya meminta maaf kepada publik. Dan pelaku, pun meminta agar kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan,” harap Kades lagi.
Kendati masalah tersebut bersifat kasuistis, namun sebagai Kades, Hidayat hamzah mengaku merasa terpukul. Sebab, kasus tersebut telah melanggar etika, moralitas, budaya, agama, hukum dan lainnya. “Dalam kasus ini, Sebagai Kades Hu’u, saya merasa tidak enak. Dan, saya juga mengakui bawah kesalahan warga saya pula. Untuk itu, saya berharap agar kasus ini bisa diselesaikan dengan cara kemanusiaan,” ulasnya.
Kata Kades ini, banyak cara untuk melesaikan segara persoalan. Salahsatunya, musyawarah untuk mencapai kata mufakat serta menemukan solusi terbaik. “Saya tetap menghormati azas hukumnya. Namun, harapan besar saya dalam kasus ini adalah menuntaskannya melalui jalur kekeluargaan,” ucapnya.
Dia kemudian mengungkap, IRF alias JND alias MSK-sampai detik ini masih ada di Hu’u. Oleh karenanya, Hidayat Hamzah memastikan bahwa pelaku tak akan kemana-mana. “Ketika Polisi datang mencari dan mengambil anak ini ke Hu’u, sebagai Kades sekaligus mitra kerja Polisi, saya juga harus loyal. Maksudnya, saya siap membantu polisis dan tetap konsisten. Namun sekali lagi, sebaiknya kita mencarikan solusi yang tepat untuk menyelesaikan kasus ini,” pintanya lagi.
Secara terpisah, kuasa hukum Ardiansyah yakni Bambang Purwanto SH, MH menegaskan, tak ada toleransi bagi kedua pelaku. Maksudnya, kasus ini harus dituntaskan melalui jalur hukum. Sebab menurut Bambang, kasus ini merupakan sebuah kejahatan yang hukumannya sangat pantas diterima oleh kedua pelaku. “Klien kami tetap teguh pada pendiriannya. Tak ada perceraian sebelum keduanya dipenjara, itulah sikap nyata dari kami,” tegas Bambang.
Bambang kembali mengungkap, Minggu lalu pernah menerima telephone dari ERN. Pada komunikasi melalui seluler tersebut, ERN bertanya tentang berapa lama dia dihukum dalam kasus ini. Bukan itu saja, ERN juga pernah berjanji kepadanya akan menyerahkan diri.
“Dia mengaku akan menyerahkan diri setelah menanyakan berapa lama konsekuensi hukum yang akan diterimanya dalam kasus ini. Saya sarankan agar dia menyerahkan diri sebelum Polisi menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun sampai sekarang, dia tak juga menyerahkan diri. Tak hanya itu, ERN juga mengaku bahwa sekarang dia masih berada di Kota Bima,” tandas Bambang. (Rizal/Must/Buyung/Wildan/Ika/Fahmi)
Tulis Komentar Anda